DPRD Kaltara Gelar Audiensi Bersama Komite III DPD Republik Indonesia

JAKARTA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan audiensi bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia pada Rabu (8/4/26). Dipimipin langsung oleh Sekretaris Komisi IV Rumah Tumbo, SH., dan dihadiri Anggota Komisi IV, Muhammad Hatta, Rahman, S.K.M., dan Listiani.

Rombongan Komisi IV ini diterima langsung oleh Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum dan Anggota DPD RI, Larasati Moriska.

Dalam pertemuan tersebut, Ruman Tumbo menyampaikan bahwa penyaluran TKG masih belum merata. Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada November 2025 bersama para guru penerima TKG di wilayah perbatasan, dari 39 guru yang terdata, hanya sebagian yang menerima tunjangan tersebut.

“Kami meminta dukungan DPD RI untuk menyampaikan persoalan ini agar ada kebijakan yang lebih adil dan merata bagi para guru di perbatasan,” Ungkapnya.

Selain itu, Komisi IV DPRD Kaltara juga menyampaikan sejumlah isu strategis lainnya, seperti keterbatasan kuota Program Indonesia Pintar (PIP), minimnya tenaga dokter spesialis, serta berkurangnya beasiswa pendidikan.

Kondisi infrastruktur turut menjadi perhatian, di mana akses transportasi di wilayah perbatasan masih sangat terbatas dan mahal. DPRD Kaltara juga mendorong pengadaan bus sekolah serta prioritas rehabilitasi sekolah di daerah perbatasan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite III DPD RI mendorong DPRD Kaltara untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, melengkapi data pendukung, serta mengusulkan program prioritas seperti revitalisasi sekolah dan peningkatan akses beasiswa.

Dr. Filep Wamafma menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan daerah di Kaltara, bahwa pihaknya telah menyediakan kuota beasiswa bagi calon dokter spesialis untuk putra-putri yang berdomisili di Kalimantan Utara. Selain itu, terkait kuota PIP, agar pemerintah daerah berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat.

Untuk program rehabilitasi sekolah, DPD RI meminta agar pemerintah daerah segera mengusulkan data sekolah yang membutuhkan revitalisasi melalui program Kementerian Pendidikan.

(Humas DPRD Kaltara)

Pansus III DPRD Kaltara Percepat Pembahasan Dua Ranperda Strategis

TARAKAN – Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara tengah mengakselerasi penyusunan dua regulasi strategis sekaligus melalui rapat kerja maraton yang membedah secara mendalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan, serta Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa, pada Kamis (09/04/26).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, aplikatif, dan mampu memberikan dampak sosial-ekonomi yang signifikan bagi masyarakat di Bumi Benuanta.

Dalam pembahasan Ranperda Sumber Daya Air (SDA), Wakil Ketua Pansus III, Rismanto, menekankan pentingnya sinkronisasi pasal demi pasal, terutama karena wilayah Sungai Kayan merupakan satu-satunya sungai yang kewenangannya berada langsung di bawah Pemerintah Provinsi Kaltara.

Pansus memutuskan untuk menyederhanakan draf dengan menghapus poin-poin yang bersifat terlalu teknis seperti format surat permohonan untuk kemudian dialihkan ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Hal ini dilakukan agar Perda tetap bersifat general sebagai payung hukum utama yang mengatur retribusi air permukaan.

Setidaknya terdapat 15 jenis sektor usaha, termasuk industri besar, PLTA, hingga PDAM, yang akan menjadi objek pajak guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terkait keterlibatan PDAM, masyarakat diminta tidak resah karena beban pajak yang dikenakan dipastikan sangat kecil dibandingkan omzet tahunan perusahaan, sehingga tidak akan memicu kenaikan tarif air bersih secara drastis.

Secara pararel, pembahasan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa diarahkan untuk memperkuat kemandirian desa melalui penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan ekonomi lokal.

Melalui sinergi antara Dinas PU yang berperan memberikan rekomendasi teknis serta DPMPTSP dalam urusan perizinan terpadu, Pansus III berupaya menciptakan birokrasi yang efisien dan transparan.

Dengan melibatkan tim pakar, perwakilan Kejaksaan Tinggi, dan Biro Hukum Setprov Kaltara, komitmen Pansus III adalah menuntaskan kedua draf regulasi ini secara teliti agar dapat segera disahkan sebagai instrumen hukum yang mampu melindungi kepentingan publik sekaligus mendorong akselerasi pembangunan di Kalimantan Utara.

(hms/adv)

Monitoring Penyusunan dan Pengawasan LKPJ Gubernur Kaltara T. A 2025

Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan rangkaian kegiatan konsultasi dan monitoring dalam rangka persiapan tahapan penyusunan serta pengawasan LKPj Gubernur Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025.

Dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Prov. Kaltara, H. Muddain, ST kegiatan ini juga dihadiri oleh ketua dan anggota pansus LKPj, yaitu Dino Andrian, SH selaku ketua pansus, H. Hamka, M. S.IP., MH, Adi Nata Kusuma, Dr. Syamsuddin Arfah dan Ladullah, S.Hi.

Kegiatan diawali dengan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Pansus LKPj memperoleh arahan teknis terkait mekanisme penyusunan, indikator penilaian kinerja kepala daerah, serta tata cara monitoring dan evaluasi LKPj sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Humas DPRD Kaltara)

DPRD dan BNN Kaltara Pererat Sinergi Berantas Narkotika di Kalimantan Utara

Tanjung Selor – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara H. Achmad Djufrie, SE., MM Menerima Kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kalimantan Utara Brigjen. Abdul Hasyim, S.H., M.Si pada hari Kamis (9/04/26).
Kunjungan tersebut merupakan kunjungan silaturahmi sekaligus mempererat sinergi antara DPRD dengan BNN Kalimantan Utara. Pertemuan berlangsung secara hangat dan penuh keakraban dan diharapkan dari pertemuan ini dapat terus terjalanin koordinasi dan kerjasama dalam memberantas narkoba khususnya di Kalimantan Utara.
Pertemuan ditutup dengan menyerahkan cinderamata sekaligus foto bersama.

(Humas DPRD Kaltara)

Pansus II DPRD Kaltara Tekankan Ranperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) II menggelar rapat kerja terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Kamis (09/4/26).

Rapat ini di hadiri dan dibuka langsung oleh Pdt. Robenson Tadem., Agus Salim, H. Rakhmat Sewa., S.E, Saleh, S.E., dan Maslan Abdul Latif yang tergabung dalam Pansus II ini.

Pada rapat ini di hadiri oleh Perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Prov. Kaltara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kaltara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Utara serta Tim Pakar.

Dalam pertemuan tersebut, Anggota Pansus II, Pdt. Robinson, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai langkah krusial sebelum melangkah ke tahap pembahasan materi yang dijadwalkan pada awal Mei mendatang.

Pansus II mendorong Tim Ahli dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan regulasi ini. Langkah sinkronisasi tersebut dilakukan guna memastikan proses harmonisasi di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM berjalan lancar tanpa kendala administratif maupun substansi. Kejelasan regulasi sejak dini dianggap penting agar aturan yang dihasilkan benar-benar solid secara hukum.

Lebih lanjut, Pdt. Robinson menjelaskan bahwa urgensi Ranperda inisiatif DPRD ini berakar pada perlindungan petani kecil dan petani mandiri di Kaltara.

Beliau menekankan bahwa regulasi ini harus menjadi solusi konkret atas berbagai persoalan di lapangan, seperti kepastian legalitas lahan, akses penyediaan benih, hingga jaminan pemasaran hasil panen.

Dengan adanya payung hukum ini, sektor perkebunan diharapkan tidak hanya berkelanjutan secara lingkungan, tetapi juga mampu menyejahterakan masyarakat lokal secara merata.

(Humas DPRD Kaltara)