Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 14 CPMI Non Prosedural di Perairan Nunukan

NUNUKAN – Tim gabungan yang terdiri dari Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan bersama Satgas Ops Intelmar 26, Satgas Ops Samurai-26.I, Satgas Intelstrat Asahan 26 Bais TNI, BP3MI Kalimantan Utara, serta SGI Kodam VI/Mulawarman berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 14 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural di Perairan Tinabasan, Kabupaten Nunukan, Kamis (26/03/2026).

Komandan Lanal Nunukan, Primayantha Maulana Malik menerangkan, penggagalan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan Tim Quick Response Lanal Nunukan bersama BP3MI Kaltara.

Saat berpatroli pada titik koordinat 4° 08′ 54,43″ LU – 117° 38′ 29,84″ BT tepatnya sekitar pukul 08.22 WITA, petugas mendapati satu unit speedboat mencurigakan yang bergerak menuju wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia dan berupaya menghindari pemeriksaan. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 CPMI non prosedural yang terdiri dari laki-laki dan perempuan dewasa. Mereka diduga akan diberangkatkan menuju wilayah Kalabakan, Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.

Selain itu, petugas juga mengamankan seorang yang diduga berperan sebagai calo dalam proses pemberangkatan tersebut.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan perbatasan. Upaya ini tidak hanya untuk menjaga kedaulatan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari praktik penempatan pekerja migran secara ilegal dan potensi tindak pidana perdagangan orang,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk menekan angka pengiriman CPMI non prosedural yang masih kerap terjadi di wilayah perbatasan.

“Sinergitas antarinstansi menjadi kunci dalam upaya pencegahan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal karena risikonya sangat besar,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para CPMI tersebut diketahui membayar biaya sebesar Rp800.000 untuk perjalanan menggunakan kapal Pelni menuju Nunukan, serta sebesar 700 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp3.010.000 kepada calo setibanya di Kalabakan, Malaysia.
Rencananya, mereka akan diseberangkan dari Nunukan menuju Kalabakan menggunakan speedboat bermesin 115 PK berwarna biru dengan motoris berinisial N.

Selanjutnya, seluruh CPMI beserta barang bukti diserahkan kepada BP3MI Kalimantan Utara untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

(*)

Residivis Ditangkap Polisi dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak di Nunukan

NUNUKAN – Aparat Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang ibu berinisial N terkait dugaan tindakan tidak pantas yang dialami anaknya, Bunga (13), seorang pelajar SMP.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali, sejak Februari 2026 hingga terakhir pada 18 Maret 2026, di sekitar sebuah bangunan kosong di kawasan Nunukan.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial J (50), yang bekerja sebagai karyawan swasta, diduga melakukan perbuatannya dengan memanfaatkan kondisi korban.

“Korban merupakan anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi berulang kali di lokasi yang relatif sepi,” ujar Sunarwan dalam rilis resminya kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).

Ia menambahkan, pelaku diduga menggunakan cara membujuk korban dengan iming-iming uang serta memberikan tekanan agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Modus yang digunakan adalah mendekati korban, kemudian mengajak ke tempat sepi, disertai bujukan dan ancaman agar korban tidak melapor,” jelasnya.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah kejadian terakhir diketahui oleh seorang saksi yang berada di sekitar lokasi. Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan beberapa jam kemudian oleh warga bersama pihak kepolisian.

“Pelaku sudah berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus tindak pidana sebelumnya.Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman yang berat.
(*)

Cekcok Keluarga Berujung Kekerasan, Pria di Nunukan Diproses Hukum

NUNUKAN – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Seorang pria berinisial M (33) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 08.40 WITA, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pembangunan RT 10, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan. Korban diketahui berinisial N (48), yang merupakan kakak kandung pelaku.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban yang tinggal dalam satu rumah.

“Peristiwa dipicu adanya cekcok antara korban dan pelaku. Pelaku merasa kesal melihat kondisi rumah yang dinilai tidak rapi, sehingga memicu pertengkaran,” jelasnya.

Situasi memanas ketika pelaku melempar batu ke arah pintu kamar korban. Tindakan tersebut memancing emosi korban hingga terjadi adu mulut. Tak lama kemudian, pelaku melakukan kekerasan fisik.

“Pelaku kemudian memukul korban menggunakan tangan kosong yang mengarah ke bagian kepala atau wajah,” ujar Sunarwan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kening sebelah kanan hingga mengeluarkan darah. Peristiwa tersebut juga disaksikan oleh anggota keluarga lainnya yang berada di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Aksi tersebut dilakukan dalam kondisi emosi yang dipicu konflik yang telah terjadi sebelumnya di dalam keluarga.

Pihak kepolisian sempat melakukan upaya mediasi mengingat hubungan antara pelaku dan korban adalah saudara kandung. Namun, upaya damai tersebut tidak membuahkan hasil.

“Korban bersama keluarga menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta agar perkara tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, keputusan untuk melanjutkan proses hukum diambil karena adanya kekhawatiran kejadian serupa akan terulang kembali, serta untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik keluarga secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan, serta segera melapor apabila terjadi tindak KDRT di lingkungan sekitar. (*)

Kapolda Kaltara Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Perbatasan Sebatik dan Tinjau Pos Ops Ketupat Kayan 2026

NUNUKAN – Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., melaksanakan kunjungan kerja di wilayah Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Sabtu (14/3/2026). Kegiatan tersebut dalam rangka melakukan pengecekan Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan Operasi Ketupat Kayan 2026 sekaligus meresmikan Jembatan Merah Putih Presisi yang berada di Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah.

Peresmian jembatan yang berlokasi di Jalan Sinta RT 14 Dusun Berjoko tersebut ditandai dengan prosesi pecah kendi, pembukaan tirai papan nama serta penandatanganan prasasti oleh Kapolda Kaltara. Pembangunan jembatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat di wilayah perbatasan, khususnya bagi warga dan para pelajar yang sebelumnya harus melewati sungai dengan kondisi yang cukup berbahaya.

Dalam sambutannya, Kapolda Kaltara menyampaikan bahwa pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan dukungan kepada masyarakat, terutama di wilayah perbatasan negara.

“Peresmian simbolis jembatan ini mungkin terlihat sederhana, namun memiliki makna yang sangat besar bagi masyarakat. Jembatan ini diharapkan dapat membantu aktivitas warga, khususnya anak-anak sekolah yang sebelumnya harus menyeberangi sungai dengan risiko yang cukup tinggi,” ujar Kapolda.

Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan jembatan tersebut, khususnya jajaran Brimob Polda Kalimantan Utara bersama unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat serta warga yang bergotong royong dalam proses pembangunan.

Jembatan Presisi Merah Putih tersebut dibangun dengan konstruksi beton sepanjang kurang lebih 15 meter oleh personel Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalimantan Utara. Sebelumnya, jembatan tersebut mengalami kerusakan akibat bencana banjir sehingga memutus akses penghubung yang sering digunakan oleh masyarakat di wilayah perbatasan RI–Malaysia.

Selain meresmikan jembatan, Kapolda Kaltara juga meninjau sejumlah pos pengamanan dan pelayanan Operasi Ketupat Kayan 2026 di Pulau Sebatik. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan personel dalam memberikan pelayanan dan pengamanan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda turut memberikan bingkisan kepada personel TNI–Polri yang bertugas di pos perbatasan sebagai bentuk dukungan dan apresiasi atas dedikasi mereka dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan Pos Pelayanan Operasi Ketupat Kayan di Dermaga Tradisional Bambangan guna memastikan kesiapsiagaan personel dalam menghadapi potensi peningkatan aktivitas masyarakat selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran.

(*)

Mudik Aman dengan Polres Bone: Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis

BONE – Menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026, Polres Bone membuka layanan penitipan barang berharga dan kendaraan bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik ke luar daerah. Layanan ini disediakan sebagai bentuk pelayanan kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada warga yang meninggalkan rumah selama masa mudik dan libur Lebaran.

Masyarakat dapat melakukan penitipan barang berharga maupun kendaraan di Kantor Polres Bone serta di seluruh Polsek jajaran yang berada di wilayah hukum Polres Bone. Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir terhadap keamanan barang maupun kendaraan yang ditinggalkan saat bepergian.

Program penitipan barang berharga dan kendaraan ini merupakan inisiatif Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla sebagai langkah preventif dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif selama periode mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla mengungkapkan bahwa layanan ini disediakan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat yang hendak meninggalkan rumah untuk mudik ke kampung halaman.

“Kami menyiapkan kantong-kantong parkir bagi masyarakat yang akan mudik. Bagi yang ingin meninggalkan kendaraan, dapat dititipkan di Polres maupun di seluruh Polsek jajaran. Nantinya kendaraan tersebut akan dijaga oleh petugas sehingga masyarakat bisa mudik dengan tenang,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa layanan penitipan barang berharga dan kendaraan ini diberikan secara gratis kepada masyarakat. Layanan tersebut berlaku mulai H-7 hingga H+7 perayaan Idul Fitri, sehingga masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menitipkan kendaraan maupun barang berharga selama masa mudik dan arus balik Lebaran.

“Layanan penitipan ini kami sediakan secara gratis dan berlaku mulai H-7 sampai dengan H+7 Idul Fitri, sehingga masyarakat dapat mudik dengan lebih tenang karena kendaraan dan barang berharganya berada di tempat yang aman,” jelasnya.

Selain itu, Kapolres juga menyampaikan bahwa Polres Bone telah membuka layanan Call Center Polri 110 yang dapat dimanfaatkan masyarakat apabila mengalami situasi darurat atau membutuhkan bantuan kepolisian selama perjalanan mudik.

“Call Center Polri 110 siap melayani masyarakat selama 24 jam. Jika terjadi keadaan darurat atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi layanan tersebut,” tambahnya.

Tidak hanya menyediakan tempat penitipan kendaraan dan layanan informasi melalui Call Center Polri 110, Polres Bone juga akan meningkatkan kegiatan patroli di wilayah perumahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan selama rumah warga ditinggalkan mudik.

Dengan berbagai langkah tersebut, Polres Bone berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah tetap aman, nyaman, dan kondusif.

(*)