Arming: Raperda Pemberdayaan Desa Kaltara Tak Boleh Bertentangan dengan Aturan Lebih Tinggi

TARAKAN – DPRD Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pembahasan tersebut dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaltara dalam sebuah rapat yang digelar di Tarakan, Kamis (5/3/2026).

Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk memperdalam materi serta memastikan dasar hukum dalam Raperda benar-benar kuat. Ia menilai setiap ketentuan yang dimuat harus disusun secara cermat agar tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Raperda ini harus memiliki pijakan hukum yang kuat. Jangan sampai nantinya justru menimbulkan persoalan karena tidak sesuai dengan peraturan di atasnya,” ujar Arming dalam rapat tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa penyusunan regulasi daerah harus memperhatikan aspek yuridis secara menyeluruh. Dengan begitu, aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan potensi persoalan hukum di masa mendatang dan tetap sejalan dengan ketentuan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, pihak DPMD Kaltara menyampaikan bahwa Raperda ini dirancang untuk menjadi pedoman dalam memperkuat berbagai program pemberdayaan masyarakat di desa.

Sejumlah sektor yang akan diatur antara lain pengembangan ekonomi masyarakat desa, penguatan lembaga kemasyarakatan, hingga dukungan terhadap layanan sosial seperti kegiatan posyandu.

Sebelumnya, draf Raperda tersebut juga telah melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.

Melalui pembahasan yang masih terus berjalan, DPRD Kaltara menargetkan Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa tersebut dapat diselesaikan dan disahkan menjadi peraturan daerah pada pertengahan tahun 2026.

Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang jelas dalam upaya memperkuat peran masyarakat desa dalam pembangunan di Kalimantan Utara.

(Bensyam)

Polisi Tangkap Pengirim Narkotika Jenis Sabu di Sebatik Barat Nunukan

Sebatik Barat, Nunukan – Tim gabungan Direktorat Resnarkoba Polda Kaltara dan Sat Reskoba Polres Nunukan menangkap seorang laki-laki yang diduga mengirimkan narkotika jenis sabu di Desa Bambangan, Sebatik Barat, Nunukan. Rabu (4/3/2026)

Tersangka, F (33), warga Jl. Ahmad Yani, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Nunukan, Kalimantan Utara, ditangkap saat akan mengirimkan sabu ke Nunukan menggunakan mobil pick up Daihatsu Grand Max.

Barang bukti yang disita antara lain 3 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,45 gram, 1 buah kotak rokok Sampoerna, 1 buah handphone Realme, 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max, dan 1 lembar celana training pendek warna abu-abu.

Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Sebatik Barat ke Nunukan. Tim kemudian membagi diri menjadi dua kelompok untuk menutup jalur akses terduga pelaku di Pelabuhan Ferry dan Pelabuhan Speed.

Saat tim melakukan penyelidikan di Pelabuhan Speed, mereka melihat seorang laki-laki turun dari mobil pick up dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian menghentikan laki-laki tersebut, yang kemudian diketahui sebagai F, dan melakukan penggeledahan badan. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 2 bungkus plastik kecil berisi sabu di dalam kotak rokok Sampoerna yang disimpan di saku celana F.

Tim kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mobil pick up dan menemukan 1 bungkus plastik kecil berisi sabu di dalam jok mobil.

Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Neni/Nn

Gubernur Ingatkan ASN Terkait Larangan Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H

TANJUNG SELOR – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Tahun 2026 sebagai langkah tegas menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi.

Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 700.1.2.2/0872/INSPEKTORAT/GUB sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Rabu (4/3).

Zainal menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemprov Kaltara dilarang meminta, memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dalam peringatan Idulfitri 1447 H/2026 M.

“Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi,” ujarnya dalam surat edarannya.

Ia juga menekankan bahwa permintaan dana atau hadiah, termasuk sebagian Tunjangan Hari Raya (THR) dengan nama apa pun, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan instansi, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi tindak pidana korupsi.

Untuk gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi untuk diteruskan ke KPK.

Selain itu, Zainal melarang ASN dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Ia turut mengimbau masyarakat, instansi, lembaga dan pelaku usaha agar tidak memberikan gratifikasi kepada ASN.

“Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” pungkasnya.

(dkisp)

Pemprov Targetkan PAD dari Perdagangan Karbon

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perdagangan karbon (carbon trade), dengan menelusuri aset ekosistem mangrove dan gambut yang diduga masuk dalam cakupan penjualan karbon Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu lalu.

Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa upaya memperoleh pengakuan hak karbon ini telah diperjuangkan selama tiga tahun terakhir, Selasa (3/3).

Menurutnya langkah penelusuran menjadi penting karena proses administrasi perdagangan karbon Provinsi Kaltim telah berjalan sebelum Kaltara resmi dimekarkan.

“Kita sedang melakukan koordinasi intensif dengan Kaltim. Kita ingin memastikan apakah dalam penerimaan dana karbon tersebut ada wilayah mangrove atau gambut milik Kaltara yang masuk di dalamnya,” tegas Gubernur.

Ia menambahkan, apabila dalam proses verifikasi ditemukan luasan lahan Kaltara yang tercakup dalam portofolio penjualan karbon tersebut, maka Kaltara berhak memperoleh kompensasi secara adil.

Selain rekonsiliasi data dengan Pemprov Kaltim, Pemprov Kaltara juga mulai memetakan potensi karbon secara mandiri. Dalam proses penghitungan potensi karbon, pemerintah daerah telah menjalin kerja sama strategis dengan PT Enggang Kaltara Lestari (EKL).

Kerja sama tersebut diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Untuk aspek teknis yang bersifat komersial, pelaksanaannya akan dikerjasamakan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Secara regulasi, pemerintah provinsi tidak bisa langsung masuk ke ranah profit. Karena itu, pelaksanaannya melalui BUMD agar hasilnya bisa memberi dampak ekonomi bagi masyarakat,” jelas Zainal.

Sebagai tahap awal, pilot project perdagangan karbon akan dilaksanakan di Kabupaten Nunukan. Proyek ini diharapkan menjadi tolok ukur tata kelola karbon sebelum diterapkan lebih luas ke wilayah lain di Kaltara.

Pemprov Kaltara optimistis, dengan luasnya hutan mangrove dan lahan gambut yang dimiliki, sektor perdagangan karbon berpotensi menjadi sumber PAD baru yang berkelanjutan sekaligus berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim global.

(dkisp)

Sambut Idulfitri, TP PKK dan Baznas Kaltara Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim

TANJUNG SELOR – Menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltara berbagi kebahagiaan dengan 30 anak yatim piatu melalui kegiatan belanja bersama, yang berlangsung di Toko Jakarta di Jalan Katamso, Selasa (3/3) sore.

Ketua TP PKK Kaltara, Hj. Rahmawati Zainal, S.H., didampingi Wakil Ketua TP PKK Kaltara, Kornie Serliany Ingkong Ala, ST., secara langsung mendampingi anak-anak memilih pakaian dan perlengkapan Hari Raya. Setiap anak mendapatkan alokasi dana sebesar Rp500.000.

Suasana penuh keceriaan terlihat saat anak-anak didampingi anggota TP PKK dan Baznas memilih baju Lebaran sesuai keinginan mereka.

Rahmawati Zainal yang akrab disapa Bunda Kaltara mengatakan, kegiatan ini bertujuan menghadirkan kebahagiaan bagi anak-anak yatim menjelang Hari Raya.

“Semoga apa yang kami lakukan hari ini bisa menginspirasi masyarakat yang memiliki rezeki lebih untuk ikut berbagi. Tidak perlu besar, yang penting bermanfaat dan membuat anak-anak bahagia,” kata Rahmawati.

Ketua Baznas Kaltara, H. Ubid Hadruni, SH., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Baznas dalam menyalurkan zakat kepada para mustahik secara tepat sasaran.

“Kami berkolaborasi dengan PKK Kaltara untuk menghadirkan kebahagiaan bagi anak-anak. Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Semoga ke depan kegiatan seperti ini bisa lebih besar lagi,” ujarnya.

Kegiatan penuh kebersamaan itu kemudian dilanjutkan dengan buka puasa bersama di Kantor Gubernur Kaltara, mempererat silaturahmi sekaligus menegaskan semangat berbagi di bulan yang penuh berkah.

(dkisp)