APKLI-P Desak Jenderal Dudung Segera Investigasi Celah Korupsi MBG, KDKMP, KNMP dan Sekolah Rakyat, Lelet Turun Ke Jalan

Surabaya – Ketua Umum APKLI Perjuangan, dr Ali Mahsun ATMO M Biomed, memberikan pengarahan khusus kepada seluruh jajaran pengurus Se Jawa Timur untuk memastikan keberhasilan 4 program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Yaitu MBG, KDKMP, KNMP dan Sekolah Rakyat. Bahkan akan turun ke.jalan ketika Kepala KSP Dudung Abdurrachman “lelet” investigasi celah korupsi.

Dalam arahannya kepada pengurus provinsi, dan 38 kabupaten/kota, Ali Mahsun berikan perintah menyukseskan 4 program unggulan Presiden Prabowo, Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dan Sekolah Rakyat, kenapa?

“Karena makna mendasar dari 4 program unggulan Presiden Prabowo ini adalah mewujudkan revolusi papan, sandang, pangan rakyat,” tegas lelaki sahaja putra asli Mojokerto Jawa Timur saat berbicara di depan jajaran pengurus DPW dan DPD APKLI Perjuangan se-Jawa Timur di Gedung LVRI Kodam Brawijaya Surabaya.

Dokter Ahli Kekebalan Tubuh meyakini bahwa terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat akan membawa Indonesia menuju masyarakat yang adil, makmur dan adidaya sesuai cita-cita para leluhur bangsa. Kita mampu asal mau.

Namun, Ali Mahsun menyorot khusus adanya berbagai distorsi, potensi penyimpangan dan tindakan koruptif dalam pelaksanaan program-program tersebut di lapangan. Secara spesifik, Ali Mahsun mendesak Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, untuk segera investigasi menyeluruh celah korupsi sebagaimana perintah Presiden Prabowo. Ketika “lelet” APKLI-P akan turun ke jalan

Ali Mahsun mengungkapkan beberapa isu krusial terkait program MBG, mulai dari dugaan jual beli titik dapur hingga pengadaan barang dengan harga yang dinilai tidak wajar.

“Kita tahu isu tentang MBG: jual beli titik dapur, pengadaan 21.061 motor listrik dengan harga yang sangat fantastis Rp42 juta, IT Rp1,2 triliun, hingga belanja alat makan Rp215 miliar,” ungkap Ali Mahsun

Selain masalah pengadaan, Ali Mahsun mengkritik kebijakan pemberian insentif bagi dapur yang sedang ditangguhkan (*suspend*). Menurut perhitungannya, kerugian negara akibat ketidakteraturan ini bisa mencapai angka yang sangat masif, dari 3776 SPPG tersuspend dengan insentif Rp 6 juta/hari bisa Rp. 500 M/bulan atau Rp.5-6 trilyun/tahun.

Ali Mahsun menegaskan bahwa APKLI Perjuangan tidak akan tinggal diam jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata di lapangan.

“Kalau nanti dalam waktu yang satu dua minggu tidak ada kenyataan di lapangan, kami akan datang ke Istana untuk menyampaikan kepada Presiden siapa pun yang terlibat tindakan koruptif harus ditindak tegas,” tegas Ali Mahsun

Ali Mahsum juga mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK untuk segera bergerak mengawal program yang disebutnya sangat mulia tersebut agar tidak gagal akibat korupsi.

Pada kesempatan yang sama dilakukan penandatanganan kerjasama antara APKLI-P dengan Bersama Halal Madani (BHM) tentang sertifikasi halal.bagi PKL UMKM diseluruh Indonesia oleh Ketua Umum, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed. didampingi Ketua DPW Jatim Adi Mulyono, SE., MM dan Ketua DPP, M. Hatta dan Direktur Eksekutif, Hastrini Nawir. Disamping jajaran pengurus DPW Provinsi dan 38 DPD Kabupaten/Kota, juga dikakukan Potong Tumpeng Nusantara oleh Ketua LVRI Jawa Timur, Mayor TNI (Purn) Drs. Eko Prnonoto, SE., MM.

(*)

Polri Hadir Dukung Ketahanan Pangan, Panen Jagung Warga Capai 570 Kg

NUNUKAN – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, personel Polsek Sebatik Barat melaksanakan pendampingan kegiatan panen jagung milik warga binaannya di Jl. Tembaring RT 06, Kecamatan Sebatik Barat, Jumat (08/05/2026).

Kegiatan panen tersebut dilakukan di lahan pertanian milik Mustakim yang tergabung dalam Kelompok Tani Karya Bersama dengan ketua kelompok Hj. Yunus. Adapun lahan pertanian yang dipanen merupakan lahan monokultur dengan luas sekitar 0,3 hektare.

Jagung yang dipanen merupakan jenis jagung hibrida yang ditanam sejak 20 Januari 2026 dan berhasil dipanen pada 08 Mei 2026 dengan total hasil panen mencapai kurang lebih 570 kilogram.

Kapolsek Sebatik Barat Iptu Erickson Ricardo Marpaung, S.H., menyampaikan bahwa keterlibatan personel dalam sektor pertanian merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

“Polri hadir tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, namun juga mendukung para petani melalui pendampingan dan monitoring kegiatan pertanian guna meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Kapolsek Sebatik Barat.

Pendampingan yang dilakukan merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan warga binaan.

(*)

Perkuat Koordinasi dan Sinergi Komisi II DPRD Kaltara Bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Utara

TANJUNG SELOR – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara melakukan kunjungan kerja ke Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Utara guna memperkuat koordinasi dan sinergi pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan di wilayah perbatasan, Kamis (07/05/26).

Kunjungan tersebut dipimpin Anggota Komisi II DPRD Kaltara, H. Rakhmat Sewa, SE, bersama Anggota Komisi, Maslan, dan Agus Salim. Rombongan ini disambut langsung oleh jajaran Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Utara.

Dalam pertemuan itu, Komisi II menegaskan pentingnya peran Balai Karantina dalam menjaga keamanan hayati daerah, mencegah penyebaran hama dan penyakit, serta memastikan kualitas komoditas pertanian, perikanan, dan peternakan yang keluar masuk Kalimantan Utara.

“Sebagai daerah perbatasan, pengawasan karantina harus diperkuat demi menjaga ketahanan pangan dan keamanan hayati daerah,” ujar H. Rakhmat Sewa.

Selain membahas pengawasan komoditas, pertemuan juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi Balai Karantina, seperti keterbatasan sarana prasarana, pengawasan di pintu perbatasan, hingga peningkatan sumber daya manusia.

Dengan kunjungan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antar lembaga dalam mendukung pengawasan dan perlindungan sumber daya hayati, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui komoditas unggulan Kalimantan Utara.

(Humas DPRD Kaltara)

Kunjungan Kerja Pansus II Kaltara Ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten

BANTEN – Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Utara melakukan kunjungan kerja ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten guna memperdalam strategi perlindungan dan pemberdayaan UMKM serta koperasi, pada Kamis (07/05/26).

Wakil Ketua Pansus, Muhammad Nasir bersama Anggota Pansus, Pdt. Robenson Tadem, Saleh, dan Adi Nata Kusuma diterima langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Agus Mintaro, beserta pejabat dan staf.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu dibahas mulai dari perlindungan hukum bagi UMKM, transformasi digital, penguatan koperasi, hingga peluang kemitraan dengan perusahaan besar.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Agus Mintaro, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki program advokasi hukum bagi UMKM yang menghadapi persoalan usaha dan perbankan. Selain itu, Pemprov Banten juga mendorong business matching antara perusahaan besar dan pelaku UMKM agar produk lokal dapat terserap pasar industri.

Anggota DPRD Kaltara turut menggali informasi terkait penguatan koperasi, dukungan digitalisasi UMKM, hingga peluang keterlibatan UMKM lokal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam diskusi juga disampaikan sejumlah tantangan, terutama terkait kewenangan pembinaan UMKM mikro yang masih terbatas di tingkat provinsi.

Selain pembinaan dan pelatihan, Dinas Koperasi dan UKM Banten juga memfasilitasi legalitas usaha gratis, sertifikasi halal, hingga akses ekspor produk UMKM ke pasar internasional.

Melalui kunjungan ini, DPRD Kaltara berharap berbagai praktik baik di Provinsi Banten dapat menjadi referensi dalam memperkuat ekosistem UMKM dan koperasi di Kalimantan Utara.

(Humas DPRD Kaltara)

Pansus III Matangkan Ranperda Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Krayan

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan.

Pembahasan tersebut dilaksanakan melalui rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan tim pakar pansus yang berlangsung pada Kamis (07/05/26) di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan.

Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, ST., MT., MPSda., serta dihadiri anggota pansus, Jufrie Budiman, S.Pd., H. Moh. Nafis, ST., MH., dan Hj. Aluh Berlian, SE., M.Si. Turut hadir pula perwakilan OPD terkait serta tim pakar pansus yang memberikan masukan terhadap substansi materi Ranperda.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan sejumlah pasal dan ketentuan teknis yang dinilai penting untuk memperkuat dasar hukum tata kelola perizinan pengusahaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan.

Ketua dan anggota pansus secara aktif memberikan saran serta masukan terhadap isi Ranperda agar regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, menyampaikan bahwa keberadaan Ranperda ini memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Menurutnya, wilayah Sungai Kayan memiliki potensi sumber daya air yang besar sehingga perlu diatur melalui regulasi yang jelas dan komprehensif.

“Pembahasan ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh substansi dalam Ranperda dapat mengakomodasi kepentingan daerah sekaligus tetap mengacu pada ketentuan regulasi yang lebih tinggi. Kami ingin regulasi ini nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung tata kelola sumber daya air yang baik,” ujarnya.

Selain itu, anggota pansus Hj. Aluh juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan kewenangan pemerintah pusat, terutama terkait mekanisme perizinan, pengawasan, hingga pemanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan. Berbagai masukan dari OPD dan tim pakar turut menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan pasal-pasal Ranperda.⁣

Dalam rapat tersebut, Pansus bersama OPD terkait melakukan penelaahan terhadap sejumlah poin penting, termasuk aspek administrasi perizinan, kewajiban pemegang izin, pengawasan pemanfaatan sumber daya air, serta upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan wilayah sungai.⁣

Hal tersebut dinilai penting agar pengelolaan sumber daya air tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.⁣

Rismanto menambahkan, setelah tahapan pembahasan di tingkat pansus selesai, Ranperda tersebut selanjutnya akan memasuki proses harmonisasi di kementerian terkait.⁣

Tahapan harmonisasi dilakukan untuk memastikan materi muatan Ranperda tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.⁣

“Setelah seluruh masukan dirangkum dan dilakukan penyempurnaan, Ranperda ini akan dibawa ke tahap harmonisasi di kementerian. Kami berharap prosesnya dapat berjalan lancar sehingga Ranperda ini nantinya dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tambahnya.⁣

Melalui rapat koordinasi ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.⁣

Diharapkan, Ranperda tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara.

(Humas DPRD Kaltara)