IMG_20260614_155217

NUNUKAN – Seorang karyawan swasta berinisial AR, 23 tahun, diamankan Unit Reskrim Polsek Nunukan Polres Nunukan setelah ketahuan membobol aplikasi Mobile Banking milik majikannya. Dari tanggal 29 Mei hingga tanggal 09 Juni 2026 pelaku menguras rekening korban hingga Rp15,1 juta untuk kebutuhan pribadi dan judi online.

Kapolsek Nunukan melalui Unit Reskrim menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial G, 58 tahun, warga Jl. Tanjung, Nunukan Barat, mengecek saldo rekeningnya pada Selasa 9/06/2026 pukul 18.00 WITA.

“Korban kaget karena ada transaksi transfer dan QRIS yang tidak pernah ia lakukan. Kerugian total Rp15.100.000,” ujar petugas.

AR diketahui sudah bekerja dengan korban selama 3 tahun. Selama itu pelaku sering diminta mengambil HP dan menyebut password. Tanpa sepengetahuan korban, AR menghafal PIN Mobile Banking.

Memanfaatkan HP korban yang tertinggal di mobil gudang Jl. Ujang Dewa, Nunukan Selatan, pelaku membuka aplikasi m-banking dan melakukan transaksi tanpa izin. Aksi dilakukan berulang sejak 29 Mei sampai 9 Juni 2026.

Rinciannya: transfer Rp100 ribu, Rp200 ribu 2x, Rp1 juta, dan transfer besar Rp12 juta ke rekening sepupunya berinisial N. Selain itu pelaku juga memakai fasilitas QRIS untuk deposit judi online sebesar Rp400 ribu dan Rp1,2 juta.

“Motifnya ekonomi. Uang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari Rp1,95 juta dan judi online Rp1,6 juta. Sisanya Rp11,55 juta berhasil kami amankan,” ungkap petugas.

Dari kejadian tersebut, Polisi menyita 2 unit HP milik korban dan tersangka, dokumen mutasi rekening korban,bukti transfer ke akun tersangka, bukti transfer kerekening atas nama N, bukti transaksi QRIS ke situs judi, serta uang tunai Rp11.550.000.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(*/Nn)