Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan Damai dan Adil

JAKARTA – Peringatan World Press Freedom Day 2026 menjadi momentum penting bagi dunia pers untuk menegaskan kembali perannya dalam menjaga demokrasi, perdamaian, dan keadilan sosial.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa jurnalisme berkualitas merupakan fondasi utama dalam membangun masyarakat yang cerdas di tengah derasnya arus informasi global.

Dalam peringatan yang berlangsung pada Minggu, 3 Mei 2026, Komaruddin menyampaikan bahwa pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga berperan sebagai penjernih di tengah maraknya disinformasi.

“Tanpa informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif, sulit membangun perdamaian yang berkelanjutan,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Forum Organisasi Penyiaran Indonesia turut menggelar rangkaian kegiatan dengan tema “Kolaborasi untuk Informasi Berkualitas dan Keberlanjutan Media.”

Kegiatan yang digelar di kawasan Car Free Day, tepatnya di Café Vilo Riverview, Stasiun KA BNI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, ini berlangsung mulai pukul 06.30 hingga 08.00 WIB.

Acara dikemas dalam bentuk sambutan, penekanan sirine peringatan, serta kegiatan fun walk bersama Menteri Komunikasi dan Digital, komunitas pers, pelaku industri media, dan masyarakat.

FOPI yang terdiri dari berbagai asosiasi penyiaran menekankan pentingnya kolaborasi antara media, pemerintah, platform digital, dan publik untuk menghadirkan informasi yang akurat sekaligus menjaga keberlanjutan industri media.

Selain itu, Dewan Pers juga mendorong lahirnya regulasi yang memberikan perlindungan terhadap karya jurnalistik, termasuk percepatan undang-undang hak cipta jurnalistik serta gagasan no tax for knowledge.

Menutup pernyataannya, Komaruddin mengajak insan pers untuk terus menjadi garda terdepan dalam menjaga demokrasi.

“Pers Indonesia harus membuktikan diri sebagai pilar utama dalam menciptakan masa depan yang demokratis, damai, adil, dan berkelanjutan,” tegasnya.

(**)

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

JAKARTA- Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini memberi kemudahan perusahaan pers untuk mengurus badan hukum.

Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu, 3 Mei 2026 di Jakarta.

Hari Kebebasan Pers Sedunia, dirayakan setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB tahun 1993.

PBB telah menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, menyusul inisiatif para wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia 1991.

Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Hari ini, 3 Mei 2026, peringatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia. “Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambah Firdaus.

Menurut Firdaus, untuk mengukuhkan kebebasan pers telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus.
(*)

Desak Pemerintah Atasi Krisis Plastik, APKLI-P Minta Adakan Operasi Pasar

JAKARTA – Lonjakan harga plastik yang mencapai 70 persen hingga lebih dari 100 persen kian menekan pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini disoroti Ketua Umum APKLI-P, dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed., dalam program Indonesia Business Forum (IBF) TVOne, Rabu malam (08/04/2026).

Dalam diskusi bertajuk “Timur Tengah Bergejolak, Harga Plastik Bergerak”, Ali Mahsun mengungkapkan bahwa kenaikan harga plastik dipicu gejolak global, termasuk konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran, yang berdampak pada rantai pasok bahan baku plastik.

“PKL dan UMKM saat ini makin susah. Biaya produksi naik drastis, sementara harga jual tidak dinaikkan karena daya beli masyarakat belum pulih,” ujar Ali Mahsun.

Ia juga mencontohkan kenaikan harga yang signifikan di daerah. Seperti di Jambi, harga gelas plastik isi 50 unit naik dari Rp20 ribu menjadi Rp43 ribu. Sementara di Kalimantan Selatan, gelas plastik isi 1.000 unit melonjak dari Rp280 ribu menjadi Rp560 ribu.

Menurutnya, kondisi ini memaksa pelaku usaha kecil untuk mencari strategi bertahan. Beberapa di antaranya dengan mengurangi ukuran produk, menggabungkan barang dalam satu kantong plastik, hingga menekan biaya operasional lainnya.

“Omzet tergerus, keuntungan menipis. Tapi mereka tetap bertahan demi menjaga pelanggan,” ujarnya.

Ali Mahsun juga menyoroti ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan baku plastik, khususnya nafta, yang disebutnya mencapai 100 persen. Ia menilai hal ini sebagai ironi bagi negara yang kaya sumber daya alam.

Sebagai solusi jangka pendek, ia juga menyebutkan penggunaan bahan alternatif seperti daun pisang dan daun jati bisa menjadi opsi dalam kondisi krisis. Namun, ia kembali menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak dapat dilakukan secara instan.

APKLI-P mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi krisis harga plastik yang dinilai sudah memasuki tahap darurat.

“Kami minta pemerintah segera memanggil perusahaan plastik, melakukan inspeksi, dan menindak tegas jika ada penimbunan atau praktik tidak wajar,” tegasnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor plastik Indonesia pada Januari 2026 mencapai Rp14,5 triliun dan Februari 2026 sebesar Rp14,76 triliun. Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa pasokan di tingkat hulu seharusnya masih tersedia.

Sebagai langkah penanganan cepat, APKLI-P juga mendorong pemerintah bersama pelaku industri untuk melakukan operasi pasar guna menstabilkan harga plastik di tingkat pelaku usaha kecil.

“Situasi ini sudah meresahkan dan harus segera ditangani secara cepat dan tepat,” pungkasnya.

(Nn/*)

Antisipasi Krisis Energi: APKLI-P Temui Dewan Energi Nasional

JAKARTA – Ancaman kelangkaan gas melon dan BBM subsidi merupakan bagian dari dampak perang US-Israel dengan Iran yang sudah memasuki minggu ke-5 sejak 28/2/2026. Telah lonjakkan harga BBM, gas, dan pangan dunia, tentunya juga berdampak ke Indonesia.

Alhamdulillah, Presiden Prabowo Subianto pada 31 Maret 2026 telah tetapkan tidak menaikkan harga BBM dan Gas LPG subsidi walau bisa membengkakkan APBN 2026 sekitar Rp 100-120 triliun. Langkah berani dan langka, sebuah wujud nyata rasa cinta dan kepedulian Presiden RI ke-8 ke rakyat kecil, serta kesatuan dan persatuan bangsa.

Ketua Umum APKLI-P, dr Ali Mahsun ATMO M Biomed, didampingi Waketum M Zahrudildin, menemui Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Yudha, di Kantor DEN Jakarta Kamis 2/4/2026, untuk mengantisipasi ancaman krisis gas melon dan BBM subsidi.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang tidak menaikkan harga BBM dan Gas LPG subsidi, meskipun ini berarti membengkakkan APBN. Ini adalah langkah yang sangat berani dan menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap rakyat kecil,” kata dr Ali Mahsun.

Satya Yudha, Anggota DEN, menyatakan bahwa pemerintah telah siap menghadapi kemungkinan krisis energi dan akan terus memantau situasi.

“Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan ketersediaan energi di Indonesia, terutama gas melon dan BBM subsidi, tetap stabil,” ujarnya.

APKLI-P berharap pemerintah dapat terus mengambil langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi krisis energi dan melindungi rakyat kecil dari dampak kenaikan harga energi.

(Nn/*)

Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme, SMSI Dorong Pengelolaan oleh Lembaga Independen

JAKARTA – Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem pers nasional yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan pentingnya pengelolaan dana dilakukan oleh lembaga independen dan profesional, bukan oleh Dewan Pers secara langsung.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa penyusunan rancangan peraturan ini telah dimulai sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan diskusi kelompok terarah (FGD) bersama konstituen Dewan Pers serta berbagai pemangku kepentingan.
“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujar Komaruddin.

Uji publik berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026, di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, dengan melibatkan anggota Dewan Pers, tenaga ahli, kelompok kerja, akademisi, organisasi pers, serta tokoh pers nasional. Forum ini bertujuan menjaring masukan publik sebelum peraturan ditetapkan secara resmi.

Sejumlah perwakilan perguruan tinggi hadir dalam kegiatan ini, antara lain Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Universitas Mataram, dan Universitas Diponegoro. Hadir pula organisasi pers seperti AJI, PFI, IJTI, PWI, ATVLI, ATVSI, AMSI, JMSI, SMSI, PRSSNI, dan SPS.

Tokoh pers nasional yang turut memberikan pandangan di antaranya Prof. Bagir Manan, Bambang Harymurti, Suryopratomo, Hendry Ch Bangun, Kemal Gani, Eduard Depari, Nina Mutmainah, Ninuk Pambudy, hingga Benny Butarbutar. Forum ini juga dihadiri Koalisi untuk Kebebasan Pers (KTP2JB), LBH Pers, serta didukung PR2Media.

Menjawab Krisis Ekosistem Media
Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme disusun sebagai instrumen untuk menjamin keberlangsungan jurnalisme yang melayani kepentingan publik.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa perubahan model bisnis media dan tekanan ekonomi telah mengancam eksistensi jurnalisme berkualitas.

Dana Jurnalisme direncanakan dihimpun dari berbagai sumber yang sah dan tidak mengikat, dengan prinsip pengelolaan yang independen, transparan, dan akuntabel. Beberapa prinsip utama yang diusung meliputi:
Independensi redaksional tanpa intervensi pemberi dana
Transparansi dan akuntabilitas melalui audit keuangan berkala
Keadilan dan inklusivitas dalam distribusi dana
Keberlanjutan untuk mendukung ekosistem pers jangka panjang

Selain itu, mekanisme pengelolaan dana dirancang dengan sistem checks and balances guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan tata kelola yang baik.

Dana tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan strategis, seperti peliputan investigasi, produksi karya jurnalistik berkualitas, perlindungan hukum wartawan, peningkatan kapasitas insan pers, inovasi bisnis media, serta advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis.

Penerima manfaat mencakup wartawan individu, perusahaan pers, organisasi pers, hingga lembaga independen yang berkontribusi pada kemerdekaan pers.

*SMSI: Harus Dikelola Lembaga Independen*

Usai uji publik yang berlangsung pukul 09.00–13.00 WIB, Dewan Pers melanjutkan rapat bersama tim perumus pada pukul 14.00–17.00 WIB yang dipimpin Abdul Manan dan Dahlan Dahi. Tim perumus terdiri utusan Dewan Pers dan perwakilan konstituen Dewan Pers, termasuk dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang diwakili Sekretaris Jenderal, Makali Kumar, SH.

Dalam forum tersebut, Makali Kumar menyampaikan sikap SMSI yang menekankan pentingnya independensi dalam pengelolaan Dana Jurnalisme. Ia juga mengungkapkan bahwa SMSI telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Dewan Pers terkait sikap organisasi tersebut.

Dalam surat bernomor 096/SMSI-Pusat/III/2026 tertanggal 26 Maret 2026, SMSI pada prinsipnya mendukung pembentukan regulasi Dana Jurnalisme Indonesia sebagai upaya memperkuat ekosistem pers nasional. Namun, SMSI memberikan sejumlah catatan penting.

Pertama, perumusan kebijakan harus didasarkan pada kajian komprehensif secara akademik dan hukum agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari. Kedua, jika Dana Jurnalisme dibentuk, pengelolaannya tidak boleh melibatkan Dewan Pers secara langsung guna menghindari konflik kepentingan.
“Pengelolaan dana sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk oleh konstituen Dewan Pers, misalnya dalam bentuk yayasan atau badan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Makali.

Selain itu, SMSI mengusulkan agar Dana Jurnalisme juga diarahkan untuk mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan pers, khususnya media siber rintisan (startup), termasuk kebutuhan infrastruktur seperti server serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik.

Terkait pendanaan Dewan Pers, SMSI menegaskan tetap harus mengacu pada Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan sumber pendanaan berasal dari organisasi pers, perusahaan pers, serta bantuan negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

*Menuju Regulasi yang Legitimate*

Melalui uji publik ini, Dewan Pers berharap dapat merumuskan kebijakan yang legitimate, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan industri media di era digital. Masukan dari berbagai pihak menjadi bahan penting dalam penyempurnaan rancangan sebelum ditetapkan sebagai peraturan resmi.

Dengan adanya Dana Jurnalisme yang dikelola secara independen dan profesional, diharapkan kualitas jurnalisme di Indonesia dapat terus terjaga serta mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara optimal di tengah dinamika perubahan zaman.

(***)