MAKASSAR-Buntut pembekuan PT.Bank Nurul Ikhwan secara pihak oleh OJK unit regional IV, memicu aksi unjuk rasa aliansi mahasiswa BEM Universitas Indonesia Timur (UIT). Dimana aksi tersebut terjadi pada 03 Juli 2025 sekiranya pukul 10.47 WITA di kantor OJK jl.Sultan Hasanuddin dengan jumlah massa sekitar 80 orang.
Dalam aksi yang di lakukan massa menuntut pembatalan penjualan PT.Bank Nurul Ikhwan dan meminta pihak OJK Regional IV untuk menepati janjinya.
Menanggapi hal tersebut pihak OJK yakni Direktur pengawasan lembaga jasa keuangan OJK Budi Sesetio, Deputi Direktur SDM dan Humas OJK Imam Cahyadi menerima perwakilan massa aksi yang dipimpin oleh Rektor UIT Dr. Abdur Rahman dikantor OJK.
Pihak OJK berpendapat bahwa pemilik bank sebelumnya belum melengkapi syarat- syarat yang diminta oleh OJK.
“Dari tahun 2018 Bapak Haruna belum pernah melengkapi syarat-syarat yang diminta, kemudian Pak Haruna mengalihkan ke anaknya Pak Alia dengan nama Bank Nurul Ikhwan dan pak Alia sampai saat ini belum memenuhi syarat-syarat yang diminta”.Jelas pihak OJK regional IV
Kemudian mengenai izin tergantung pada syarat-syarat yang di berikan apakah akan dipenuhi atau tidak.
“Mengenai izinnya untuk 2 tahun kedepan, prosesnya sekarang ada di LPS maka OJK tidak lagi berwenang dan LPS lah yabg akan memproses apakah LPS mau mengidupkan kembali lagi atau tidak bank tersebut”. lanjutnya
Selanjutnya, Massa aksi menanggapi bahwa yang menjadi permasalahan adalah izin yang tidak diberikan oleh OJK dan menuntut untuk OJK berkoordinasi terlebih dahulu dengan H.Haruna sebelum menyerahkan ke pihak LPS.
Massa aksi meminta agar pihak OJK memberikan rekomendasi ke LPS untuk diberikan kesempatan memperbaiki bank tersebut.
“Kalau memang kasus ini sudah di LPS, kami minta kepada Bapak/OJK untuk memberikan rekomendasi ke LPS agar memberi kesempatan terakhir kepada kami untuk memperbaiki kondisi bank tersebut”.Pinta massa.
Sementara pertemuan antara perwakilan massa aksi dan pihak OJK berlangsung, massa aksi yang lain masuk ke halaman kantor OJK dengan melompat pagar dan membuka paksa pintu gerbang kantor OJK serta merusak fasilitas kursi plastik milik OJK. Aksi saling dorong tak terelakkan antara massa aksi dan karyawan OJK.
Namun, situasi berhasil dikendalikan oleh anggota pam yang di pimpin langsung oleh Kabagops polrestabes Makassar AKBP Darwis dan memediasi kedua belah pihak.
Hasil pertemuan kedua pihak membawa kesepakatan bahwa pihak OJK akan menampung aspirasi massa aksi dan mencoba mengkomunikasikan tuntutan perwakilan massa aksi dengan pihak OJK pusat dan LPS Pusat dalam waktu paling lambat 7 hari kerja.
Dengan kesepakatan tersebut mediasi kedua pihak selesai dan keduanya sepakat DAMAI atas insiden yang terjadi.
***