Anak 15 Tahun Jadi Korban Penganiayaan, Satu Pelaku Dikenali dan Diburu Polisi

NUNUKAN – Kekerasan fisik terhadap anak remaja terjadi di Kota Nunukan. Aksi brutal terhadap korban berinisial MP (15) diduga dilakukan lima orang dewasa di seputaran Jalan TVRI, Nunukan Timur, pada Jumat (11/4) dini hari.

Paman korban, Ahmad Albar (29), menceritakan aksi keji yang dialami ponakannya yang membuat MP mengalami luka parah di wajah dan tubuhnya akibat penganiayaan yang dilakukan lima orang pelaku. Akibatnya, trauma mendalam dirasakan korban pasca kejadian tersebut.

Diceritakan, sebelum kejadian, korban meminta izin ke orang tuanya untuk membeli makanan. Setelah memesan makanan di warung yang berada di pinggir Jalan TVRI, Nunukan Timur, ia kemudian menunggu rekannya untuk menjemput. Saat rekannya melintas menggunakan sepeda motor, korban kemudian berteriak memanggilnya. Lima pelaku yang berada di sekitar warung tersebut merasa tersinggung yang berujung pada penganiayaan dengan menghujani korban dengan pukulan.

“Ponakan saya ini berteriak panggil temannya karena kelewatan. Setelah itu, pelaku sebanyak lima orang melakukan pemukulan. Korban sempat minta ampun, dan sampaikan saya ini anak-anak tetapi tetap juga di pukul,” ungkap Ahmad Albar, Sabtu (11/4).

Mengetahui korban telah dianiaya, pihaknya memilih untuk melaporkan para pelaku ke KSKP Nunukan. Dan berdasarkan keterangan korban, ia mengenal satu dari lima orang yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

“Ada yang dikenali satu orang. Ponakan saya tahu wajah pelaku. Itu juga sudah disampaikan penyidik untuk ditindaklanjuti. Ponakan saya, ini luka di wajahnya, gigi goyang, memar di badan. Itu juga telah divisum,” kisahnya.

Atas respons pihak kepolisian, ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Jatanras Satreskrim Polres Nunukan dan Unit Reskrim KSKP Nunukan yang sudah bekerja keras hingga hari ini dalam mengungkap perkara yang dialami MP.

“Orang tua mana yang tidak sakit melihat anaknya bersimbah darah dan wajahnya hancur akibat dipukuli orang dewasa. Sementara terduga pelakunya tidak mendapatkan sanksi semestinya. Oleh karena itu, harapan saya perkara ini segera diselesaikan karena jika berlarut-larut akan berpotensi menimbulkan masalah baru,” harapnya.

Sementara, Waka Polsek KSKP Nunukan, Iptu Nanang menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut. Pasca menerima laporan, personel KSKP Nunukan melakukan pencarian yang diketahui merupakan kediaman terduga salah satu pelaku berinisial AS.

“Personel langsung melakukan pencarian di Jalan Lumba-lumba, namun belum ditemukan. Terduga pelaku satu orang identitasnya diketahui,” bebernya.

Kemudian, saat ini penelusuran para terduga pelaku terus dilakukan. CCTV di sekitar lokasi kejadian telah ditelusuri untuk mengungkap para pelaku lainnya.

“Yang diketahui saat ini AS merupakan residivis,” tutupnya.

(Nn/*)

DPRD Kaltara Gelar Audiensi Bersama Komite III DPD Republik Indonesia

JAKARTA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan audiensi bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia pada Rabu (8/4/26). Dipimipin langsung oleh Sekretaris Komisi IV Rumah Tumbo, SH., dan dihadiri Anggota Komisi IV, Muhammad Hatta, Rahman, S.K.M., dan Listiani.

Rombongan Komisi IV ini diterima langsung oleh Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum dan Anggota DPD RI, Larasati Moriska.

Dalam pertemuan tersebut, Ruman Tumbo menyampaikan bahwa penyaluran TKG masih belum merata. Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada November 2025 bersama para guru penerima TKG di wilayah perbatasan, dari 39 guru yang terdata, hanya sebagian yang menerima tunjangan tersebut.

“Kami meminta dukungan DPD RI untuk menyampaikan persoalan ini agar ada kebijakan yang lebih adil dan merata bagi para guru di perbatasan,” Ungkapnya.

Selain itu, Komisi IV DPRD Kaltara juga menyampaikan sejumlah isu strategis lainnya, seperti keterbatasan kuota Program Indonesia Pintar (PIP), minimnya tenaga dokter spesialis, serta berkurangnya beasiswa pendidikan.

Kondisi infrastruktur turut menjadi perhatian, di mana akses transportasi di wilayah perbatasan masih sangat terbatas dan mahal. DPRD Kaltara juga mendorong pengadaan bus sekolah serta prioritas rehabilitasi sekolah di daerah perbatasan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite III DPD RI mendorong DPRD Kaltara untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, melengkapi data pendukung, serta mengusulkan program prioritas seperti revitalisasi sekolah dan peningkatan akses beasiswa.

Dr. Filep Wamafma menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan daerah di Kaltara, bahwa pihaknya telah menyediakan kuota beasiswa bagi calon dokter spesialis untuk putra-putri yang berdomisili di Kalimantan Utara. Selain itu, terkait kuota PIP, agar pemerintah daerah berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat.

Untuk program rehabilitasi sekolah, DPD RI meminta agar pemerintah daerah segera mengusulkan data sekolah yang membutuhkan revitalisasi melalui program Kementerian Pendidikan.

(Humas DPRD Kaltara)

Residivis Ditangkap Polisi dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak di Nunukan

NUNUKAN – Aparat Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang ibu berinisial N terkait dugaan tindakan tidak pantas yang dialami anaknya, Bunga (13), seorang pelajar SMP.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali, sejak Februari 2026 hingga terakhir pada 18 Maret 2026, di sekitar sebuah bangunan kosong di kawasan Nunukan.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial J (50), yang bekerja sebagai karyawan swasta, diduga melakukan perbuatannya dengan memanfaatkan kondisi korban.

“Korban merupakan anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi berulang kali di lokasi yang relatif sepi,” ujar Sunarwan dalam rilis resminya kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).

Ia menambahkan, pelaku diduga menggunakan cara membujuk korban dengan iming-iming uang serta memberikan tekanan agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Modus yang digunakan adalah mendekati korban, kemudian mengajak ke tempat sepi, disertai bujukan dan ancaman agar korban tidak melapor,” jelasnya.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah kejadian terakhir diketahui oleh seorang saksi yang berada di sekitar lokasi. Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan beberapa jam kemudian oleh warga bersama pihak kepolisian.

“Pelaku sudah berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus tindak pidana sebelumnya.Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman yang berat.
(*)

Cekcok Keluarga Berujung Kekerasan, Pria di Nunukan Diproses Hukum

NUNUKAN – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Seorang pria berinisial M (33) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 08.40 WITA, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pembangunan RT 10, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan. Korban diketahui berinisial N (48), yang merupakan kakak kandung pelaku.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban yang tinggal dalam satu rumah.

“Peristiwa dipicu adanya cekcok antara korban dan pelaku. Pelaku merasa kesal melihat kondisi rumah yang dinilai tidak rapi, sehingga memicu pertengkaran,” jelasnya.

Situasi memanas ketika pelaku melempar batu ke arah pintu kamar korban. Tindakan tersebut memancing emosi korban hingga terjadi adu mulut. Tak lama kemudian, pelaku melakukan kekerasan fisik.

“Pelaku kemudian memukul korban menggunakan tangan kosong yang mengarah ke bagian kepala atau wajah,” ujar Sunarwan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kening sebelah kanan hingga mengeluarkan darah. Peristiwa tersebut juga disaksikan oleh anggota keluarga lainnya yang berada di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Aksi tersebut dilakukan dalam kondisi emosi yang dipicu konflik yang telah terjadi sebelumnya di dalam keluarga.

Pihak kepolisian sempat melakukan upaya mediasi mengingat hubungan antara pelaku dan korban adalah saudara kandung. Namun, upaya damai tersebut tidak membuahkan hasil.

“Korban bersama keluarga menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta agar perkara tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, keputusan untuk melanjutkan proses hukum diambil karena adanya kekhawatiran kejadian serupa akan terulang kembali, serta untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik keluarga secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan, serta segera melapor apabila terjadi tindak KDRT di lingkungan sekitar. (*)

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Nunukan, Ternyata Residivis

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Jl. Pesantren, Nunukan Timur, Nunukan, Kalimantan Utara. Pelaku, WA (35), seorang karyawan swasta, ditangkap setelah menerima sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dari korban, HJ. M, untuk dijualkan.

Kejadian ini bermula pada Senin, 2 Februari 2026, pukul 14.00 WITA, ketika korban menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pelaku dengan harga Rp7.000.000. Namun, pelaku tidak menyerahkan uang hasil penjualan kepada korban dan malah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Pelaku memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh korban untuk menerima sepeda motor tersebut.

Polisi menemukan bahwa pelaku telah menjual sepeda motor tersebut, namun tidak menyerahkan uang hasil penjualan kepada korban. Pelaku juga diketahui sebagai residivis dalam perkara serupa pada tahun 2024, sehingga membuat polisi semakin yakin bahwa pelaku telah melakukan aksinya dengan sengaja.

Barang bukti yang disita antara lain 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, STNK, BPKB, dan celana pendek. Pelaku dijerat dengan Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan.

Menurut laporan, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000 akibat kejadian tersebut. Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mencari barang bukti.

Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. Selain itu, polisi juga berharap masyarakat dapat lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal.

Neni/Nn