IMG_20260625_171305

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama Unit Pidum Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan penadahan. Dua pria berinisial A als JOKER, 34 tahun dan M als PACCIK, 56 tahun diamankan beserta barang bukti 1 unit Honda Beat warna putih biru Nomor Polisi KU 2612 NN.

Peristiwa pencurian terjadi Kamis 18/6/2026 sekitar pukul 04.00 Wita di area parkir Masjid Al-Muttaqin, Jl. BNI Lama RT 01 Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan.

Korban berinisial Y memarkir motornya di lokasi tersebut Rabu 17/6/2026 pukul 20.00 Wita usai datang ke Kafe Pandawa Jl. Pasar Lama. Sekitar pukul 21.00 Wita korban meninggalkan motor dan pergi ke angkringan miliknya di Jl. Tanah Merah bersama saksi.

Saat kembali ke lokasi Kamis dini hari pukul 04.00 Wita, motor korban sudah hilang. Setelah dicari di sekitar TKP tidak ditemukan, korban melapor ke Polsek Nunukan.

Dari hasil penyelidikan, A als JOKER berperan sebagai eksekutor. Warga Kel. Nunukan Barat itu mengambil motor tanpa hak lalu menyerahkannya ke M als PACCIK.

M als PACCIK, buruh harian lepas warga Kel. Nunukan Tengah, diketahui sengaja membantu membawa motor curian ke bengkel untuk diperbaiki. Meski sadar barang itu hasil kejahatan, ia tetap menyimpan dan menyembunyikannya di kontrakan tempat tinggalnya.

Polisi mengamankan 1 unit Honda Beat putih kombinasi biru KU 2612 NN dan 1 lembar STNK milik korban.

A als JOKER dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian. Sementara M als PACCIK disangkakan Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan.

Pengungkapan ini jadi bukti sinergitas Unit Reskrim Polsek Nunukan dan Unit Pidum Polres Nunukan dalam menindak tegas pelaku curanmor dan penadah di wilayah hukum Polres Nunukan. Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

(Nn/*)