Safari Ramadan di Bunyu, Gubernur Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian

BULUNGAN – Memasuki malam ke-9 Ramadan 1447 Hijriah, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum melanjutkan Safari Ramadan ke wilayah kepulauan dengan mengunjungi Masjid Besar Nurul Iman di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kamis (26/2).

Dalam sambutannya, Gubernur Zainal menyampaikan rasa syukur karena masyarakat masih diberikan kesempatan menjalankan ibadah Ramadan.

“Kita patut bersyukur karena masih dipertemukan dengan Ramadan tahun ini. Alhamdulillah kita sudah melewati delapan hari puasa dan memasuki malam ke-9,” kata Gubernur Zainal.

Ia menegaskan, Safari Ramadan bukan sekadar agenda tahunan, melainkan bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, termasuk di wilayah kepulauan.

“Melalui Safari Ramadan ini, kami ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat dan memastikan pembangunan dirasakan merata hingga ke Pulau Bunyu,” tegasnya.

Zainal juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan Ramadan sebagai momentum fondasi dalam memperkuat kepedulian sosial dan menjaga kerukunan antarumat beragama.

“Mari menjadikan Ramadan ini sebagai momentum memperkuat kepedulian terhadap sesama, menjaga kerukunan antarumat beragama, serta bersama-sama menciptakan suasana yang aman, damai, dan harmonis di Bumi Benuanta yang kita cintai,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Zainal turut menyerahkan bantuan untuk masjid berupa sarung, Al-Qur’an, baju muslim, serta paket sembako bagi petugas kebersihan dan Pekerja Bongkar Muat (PBM).

Selain itu, bantuan untuk Kampung Nelayan Merah Putih Pulau Bunyu turut disalurkan, meliputi dana sebesar Rp12.919.068.000, mesin dompeng 30 PK sebanyak 4 unit, mesin gantung 15 PK sebanyak 16 unit, serta perahu 5 GT sebanyak 10 unit.

Kegiatan Safari Ramadan itu ditutup dengan salat Tarawih berjemaah bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dan masyarakat. Di pulau yang dikelilingi laut tersebut, Ramadan terasa bukan hanya tentang ibadah, tetapi juga tentang kebersamaan dan kepedulian yang nyata.

(dkisp)

Gubernur Resmikan Sekolah di Bunyu, Tegaskan Pemerataan Pendidikan Hingga Kepulauan

BULUNGAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., kembali meresmikan Gedung Sarana dan Prasarana Pendidikan Wilayah Bunyu yang meliputi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Bunyu, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Bunyu dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Bunyu, Kamis (26/2).

Peresmian dilaksanakan di dua lokasi, yakni SMAN 1 Bunyu dan SLBN Bunyu. Di kesempatan itu, Gubernur Zainal menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI) serta Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kaltara atas dukungan dan sinergi dalam penguatan pendidikan di daerah.

“Peresmian ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dalam menghadirkan fasilitas pendidikan yang layak, aman dan merata hingga wilayah kepulauan,” kata Gubernur Zainal.

Adapun rincian pembangunan yang diresmikan di antaranya ruang administrasi di SMAN 1 Bunyu dengan anggaran Rp644.304.500 dan pembangunan toilet senilai Rp104.796.500. Selain itu, dilakukan rehabilitasi ruang kelas di SMKN 1 Bunyu dengan nilai Rp592.820.000.

Sementara di SLBN Bunyu, dibangun Unit Sekolah Baru (USB) Tahap II yang meliputi ruang kelas baru, ruang bina diri dan ruang UKS dengan nilai kontrak Rp1.567.720.000.

Zainal menuturkan total investasi tersebut bukan sekadar angka, melainkan bentuk kesungguhan pemerintah membangun fondasi masa depan daerah melalui pendidikan.

“Ini bukan hanya angka dalam dokumen anggaran, tetapi kesungguhan kita membangun masa depan melalui pendidikan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pendidikan bermutu harus dirasakan seluruh anak bangsa, termasuk yang berada di wilayah kepulauan seperti Pulau Bunyu.

“Kita ingin memastikan anak-anak Bunyu mendapat layanan pendidikan yang sama baiknya dengan daerah lain,” jelasnya.

Secara khusus, pembangunan di SLBN Bunyu disebut sebagai bentuk komitmen terhadap pendidikan inklusif.

“Anak berkebutuhan khusus punya hak yang sama untuk mendapat pendidikan yang layak. Negara harus hadir memastikan tidak ada yang tertinggal,” ujar Zainal.

Zainal mengingatkan seluruh warga sekolah untuk menjaga fasilitas yang telah dibangun serta mendorong kolaborasi antara sekolah dan masyarakat. Ia mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga pendidik untuk terus berinovasi mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Jangan bekerja secara monoton. Kita harus terus berinovasi agar anak didik berkembang dengan baik,” tutupnya.

(dkisp)


Aplikasi SI SUPER (Sistem Informasi Perjalanan Dinas), Resmi Di Buka Di Sebatik Utara

SEBATIK UTARA – Kecamatan Sebatik Utara tempat kegiatan Pemanfaatan Aplikasi Si SUPER (Sistem Informasi Perjalanan Dinas)
bertempat di Aula Kantor Camat Sebatik Utara, secara resmi dibuka.Jumat 27/2/2026, Pukul 08.00 Wita.

SI SUPER sosialisasi yang difasilitasi oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan Pengelola SRIKANDI dan Bendahara Pengeluaran dari Sebatik Timur, Sebatik Tengah, serta Kecamatan Sebatik Utara selaku tuan rumah.

Dalam sambutannya, Plt Camat Sebatik Utara, Zainal Abidinsyah, SE, menegaskan pentingnya pemanfaatan aplikasi digital dalam mendukung tertib administrasi perjalanan dinas di tingkat kecamatan.
“Pemanfaatan Aplikasi Si SUPER merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola administrasi yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel.

Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan mengimplementasikannya secara optimal di unit kerja masing-masing,” ujarnya, Zainal secara resmi membuka aplikasi SI SUPER di Kantor Kecamatan Sebatik Utara.

Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Joned, S.Hut, dalam arahannya menyampaikan bahwa implementasi Si SUPER menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam mendorong transformasi digital Pemerintahan.

Dengan sistem yang terintegrasi, seluruh proses perjalanan dinas mulai dari pengajuan, persetujuan hingga pertanggungjawaban dapat terdokumentasi dengan baik, sehingga meminimalisir kesalahan administrasi dan meningkatkan kualitas laporan keuangan,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta keseragaman tata kelola administrasi perjalanan dinas di wilayah Sebatik serta semakin meningkatkan profesionalisme aparatur dalam mendukung pelayanan pemerintahan yang akuntabel di Kabupaten Nunukan.

(***)

Lima Instansi Nunukan di Geledah Kejati Kaltara, Selidiki Dugaan Pelanggaran Izin Tambang

NUNUKAN- Penyidikan perkara pertambangan berlanjut di Nunukan setelah sebelumnya dilakukan di Bulungan oleh Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kaltara.

Samiaji Zakaria, S. H., M. H yang merupakan Asisten tindak pidana khusus Kejati Kaltara mengungkapkan bahwa penggeledahan ini berlangsung dua berturut-turut yaitu mulai pada Kamis 25 hingga Jumat 25 Februari 2026.

“Kali ini Tim Penyidik menyasar lima tempat di wilayah Kabupaten Nunukan, kelima tempat yang dilakukan penggeledahan tersebut yaitu Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nunukan, Kantor Bagian Ekonomi dan Sumberdaya Alam Setda Nunukan, Kantor Bagian Hukum Setda Nunukan dan Kantor Dinas Lingkuhan Hidup Nunukan,” ucap Andi Sugandi, Jumat (26/2/2026).

Penggeledahan Lima tempat di wilayah Nunukan ini merupakan rangkaian tahapan lanjutan dari penggeledahan yang sebelumnya telah dilakukan di lima Kantor Dinas Provinsi Kaltara.

Ratusan dokumen tertulis maupun elektronik berhasil di sita dan di amankan oleh penyidik dari ke lima tempat penggeledahan tersebut.” Tutupnya

(***)

SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS

JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) hingga kini belum menyatakan sikap resmi terkait salah satu poin dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026.

Poin yang menjadi sorotan terdapat dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun model bagi hasil keuntungan.

Sebagian kalangan pers menilai klausul itu berpotensi melemahkan upaya membangun ekosistem pers yang sehat, khususnya dalam konteks penguatan regulasi publisher rights dan tanggung jawab platform digital terhadap keberlangsungan jurnalisme berkualitas.

“SMSI secara organisasi belum menyatakan sikap resmi, baik menolak maupun menerima. Kami baru sebatas menghadiri undangan diskusi dan belum mengambil keputusan kelembagaan,” ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, Rabu malam (25/2/2026).

Makali menjelaskan, kehadirannya dalam pertemuan yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Hall Dewan Pers, Jakarta, pada Selasa (24/2/2026), merupakan bentuk partisipasi memenuhi undangan, bukan representasi sikap resmi organisasi.
Menurutnya, pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut bersifat personal.

Keputusan resmi SMSI akan ditentukan melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dalam waktu dekat.
Sikap serupa ditegaskan Ketua Umum SMSI, Firdaus. Ia menyatakan organisasi yang dipimpinnya masih menunggu hasil pembahasan internal sebelum mengeluarkan pernyataan resmi.

“Kami akan membahasnya secara komprehensif dalam Rapimnas agar keputusan yang diambil benar-benar merupakan kesepakatan bersama,” kata Firdaus.

Sikap RAKERNAS SMSI

Firdaus mengungkapkan, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI pada 7 Februari 2026, telah diputuskan sejumlah langkah strategis, antara lain:

  1. Tidak terlibat aktif dalam pembahasan publisher rights.
  2. Mendorong pemerintah menetapkan undang-undang dan regulasi tentang kedaulatan digital.
  3. Mendorong pemerintah dalam waktu dekat, membangun platform dalam rangka mendorong kedaulatan digital Indonesia, dengan mengintegrasikan Kantor Berita ANTARA, RRI, TVRI dalam sebuah platform yang menjadi sarana komunikasi pemerintah dan Publik.
  4. Mengusulkan agar platform tersebut dapat memonetisasi media siber nasional guna mendukung kebangkitan bisnis media digital di dalam negeri.
  5. Meminta dukungan fasilitas server bersama untuk mengintegrasikan anggota SMSI di seluruh Indonesia demi kesinambungan ekosistem digital nasional.

Firdaus menambahkan, Rapim mendatang akan menjadi momentum sinkronisasi antara hasil Rakernas dan dinamika terbaru, termasuk implikasi perjanjian dagang RI–AS terhadap industri media nasional.

“Kami akan mengundang seluruh ketua provinsi dalam Rapim yang juga dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Pembina pada peringatan HUT SMSI, 7 Maret 2026,” ujarnya.

Dengan demikian, sikap resmi SMSI terhadap klausul perjanjian dagang RI–AS yang menjadi perhatian kalangan pers akan ditentukan setelah pembahasan menyeluruh di tingkat pimpinan organisasi.

(***)