Kekurangan DBH Kabupaten/Kota, Sejumlah Anggota DPRD Pertanyakan Transparansi Penggunaan Anggaran

TANJUNG SELOR – Rapat Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang membahas kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten/Kota yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Utara pada Senin (20/04/26) ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST.

Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah anggota DPRD, di antaranya H. Alimuddin, ST., Listiani, Supaad Hadianto, SE., Dr. Syamsuddin Arfah, S.Pd.i., Aluh Berlian, SE., M.Si., Anto Bolokot, H. Moh. Nafis, ST., H. Yancong, S.Pi., Ruman Tumbo, SH., Muhammad Hatta, ST., Kornie Serliany, ST., serta H. Ladullah, S.Hi., Rapat juga dihadiri perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam pemaparannya, pihak BKAD mengungkapkan bahwa total tunggakan dan kurang salur DBH sejak beberapa tahun terakhir masih cukup besar dan belum terselesaikan. Selain itu, terdapat potensi dana transfer pusat yang hingga kini masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan.

Menanggapi hal tersebut, Muddain menegaskan bahwa DBH kepada kabupaten/kota merupakan kewajiban pemerintah provinsi yang harus dipenuhi, terlepas dari ada atau tidaknya transfer pusat. Ia mengingatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memaknai tanggung jawab tersebut.

“Ini kewajiban provinsi yang harus direalisasikan kepada kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan undang-undang,” tegasnya.

Selain persoalan DBH, rapat juga mengungkap beban keuangan daerah lainnya, termasuk utang kegiatan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang masih tersisa, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang cukup signifikan. Kondisi ini menunjukkan tekanan fiskal daerah yang masih tinggi.

Sejumlah anggota DPRD pun mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran DBH yang belum disalurkan. Listiani menilai perlu adanya penjelasan terbuka kepada publik dan pemerintah kabupaten/kota terkait alokasi dana tersebut.

Sementara itu, Alimuddin menyoroti mekanisme pembayaran kegiatan yang melewati tahun anggaran. Ia mempertanyakan dasar hukum pembayaran kegiatan tahun sebelumnya yang dilakukan pada tahun berjalan tanpa melalui perubahan APBD.

Sementara itu, Alimuddin menyoroti mekanisme pembayaran kegiatan yang melewati tahun anggaran. Ia mempertanyakan dasar hukum pembayaran kegiatan tahun sebelumnya yang dilakukan pada tahun berjalan tanpa melalui perubahan APBD.⁣

Menjawab hal tersebut, Muddain menjelaskan bahwa pemerintah daerah menggunakan skema pergeseran APBD berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tanpa mengubah struktur APBD, dengan asumsi adanya dana transfer pusat yang akan masuk. Namun, kondisi ini dinilai berisiko jika dana tersebut tidak terealisasi.⁣

Dalam diskusi juga terungkap bahwa salah satu penyebab membengkaknya tunggakan DBH adalah penggunaan dana tersebut untuk menopang operasional pemerintah daerah dan program prioritas di tengah keterbatasan fiskal.⁣

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltara menyepakati akan menggelar rapat lanjutan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta mengundang Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memberikan penjelasan lebih komprehensif.⁣

Rapat lanjutan dijadwalkan berlangsung pada akhir April 2026 dengan fokus pada kejelasan skema pembayaran DBH dalam APBD 2026 serta penyusunan alternatif kebijakan penyelesaian tunggakan.⁣

“Harus ada kepastian skema pembayaran. Jika belum terakomodasi di 2026, maka wajib dimasukkan dalam APBD 2027,” tutup Muddain.⁣

Melalui langkah ini, DPRD berharap persoalan tunggakan DBH dapat diselesaikan secara bertahap dan transparan, sehingga hak keuangan kabupaten/kota tetap terpenuhi dan stabilitas fiskal daerah dapat terjaga.

(Humas DPRD Kaltara)