DPKP Kaltara Perketat Pengawasan, Jaga Harga dan Kesehatan Ternak

TANJUNG SELOR – Di tengah upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan daging di pasaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai memperketat arus masuk hewan ternak dari luar daerah. Setiap ternak yang hendak masuk kini harus melalui mekanisme pelaporan resmi.

Melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara, pelaku usaha diwajibkan menyampaikan rencana distribusi serta jumlah hewan yang akan dimasukkan sebelum tiba di wilayah Kaltara.

Kepala Bidang Peternakan DPKP Kaltara, Surianto Semuel menjelaskan, langkah ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga untuk memastikan pasokan tetap aman dan harga tidak melonjak di daerah, Senin (2/3).

“Semua pelaku usaha harus melaporkan jumlah ternak yang akan masuk. Data ini penting agar distribusi bisa terpantau dan sesuai aturan,” ujar Surianto.

Pada tahap awal, DPKP akan mengeluarkan rekomendasi pemasukan ternak sebagai dasar administrasi sekaligus alat kontrol pemerintah daerah. Dengan sistem ini, arus lalu lintas hewan diharapkan lebih tertib dan terdata dengan baik.

Di sisi lain, DPKP juga menjalin koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait retribusi daerah. Tujuannya agar penertiban retribusi tetap berjalan sesuai aturan tanpa berdampak pada kenaikan harga daging di pasaran.

“Penertiban retribusi tetap harus berjalan sesuai aturan, namun formulanya disiapkan agar tidak mengganggu stabilitas harga daging dan komoditas peternakan yang ada,” jelasnya.

Ia berharap, mekanisme pelaporan dan pemberian rekomendasi tersebut dapat menciptakan tata kelola sektor peternakan yang lebih tertib, transparan, dan terkontrol, sekaligus menjaga ketersediaan pasokan ternak di Kaltara.

“Pengawasan ini juga menjadi langkah preventif dalam menjaga kesehatan hewan serta mencegah masuknya penyakit ternak dari luar daerah,” pungkasnya.

(dkisp)

Tiga Raperda Inisiatif dan Satu Raperda Pemkab Disahkan DPRD NUNUKAN

NUNUKAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan gelar rapat paripurna dalam Pengambilan keputusan atas persetujuan tiga Raperda inisiatif DPRD dan satu Raperda usulan pemerintah Daerah. Pada Senin, (02/03/2026) Ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan.

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa dengan didampingi wakil ketua I Ir. Arpiah, ST., M. I. Kom, dan Wakil Ketua II Hj. Andi Mariyati. Kemudian hadir Mewakili Bupati Nunukan, Penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Nunukan Drs. Raden Iwan Kurniawan, M. A. P.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan melalui juru bicara Hamsing memaparkan tiga Raperda inisiatif DPRD Nunukan.

Raperda inisiatif DPRD tentang perubahan atas peraturan daerah No 4 Tahun 2004 Tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh. Dimana Hamsing mengatakan bahwa regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan geografis dan ketentuan wilayah adat masyarakat hukum adat.

“Perubahan peraturan daerah terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh sebagai konsekuensi pemekaran atas wilayah administratif Kecamatan Krayan yang dihuni oleh Masyarakat Hukum Adat Lundayeh”.Jelas Hamsing.

Selanjutnya, Raperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Dimana dalam revisi tersebut menekankan perlindungan bagi masyarakat hukum adat agar dapat terlindungi dari tindakan diskriminasi dan dapat merasakan aman.

“Dengan Rancangan perubahan ini, menjadi bukti komitmen kita bersama dalam pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat serta penghormatan atas identitas budaya” Tutur Hamsing.

Berikutnya Raperda tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang didalamnya menjamin dan memenuhi hak fakir miskin untuk mendapatkan keadilan dalam proses peradilan baik litigasi maupun non-Litigasi.

Selain itu, kata Hamsing Raperda ini juga di tujukan untuk mewujudkan hak konstitusional bagi warga negara dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Dalam kesempatan tersebut dalam DPRD Nunukan juga mengapresiasi bagi pemerintah daerah atas inisiatif penyusunan Raperda tentang pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan dalam dan Desa Tembaring.

DPRD memandang bahwa dalam pembentukan desa-desa tersebut merupakan sebuah langkah strategis dalam pelayanan publik yang semakin efektif.

“Kami sangat mendorong agar proses selanjutnya teruselibatkan masyarakat dan tokoh adat secara aktif, sehingga kebijakan ini benar-benar aspiratif dan sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal” Tutupnya.

Mr

Sosialisasikan Empat Pilar, Anggota MPR RI Tekankan Persatuan Dan Kesatuan Bangsa

TANJUNG SELOR, – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Hj Rahmawati, menggelar sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Hotel Luminor Tanjung Selor, Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara), Senin, (02/03/26).

Kegiatan tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat pemuda gen Z. Sosialisasi ini merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota MPR RI dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kebangsaan.

Dalam pemaparannya, Hj. Rahmawati menjelaskan bahwa Empat Pilar MPR RI meliputi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
Ia menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah tantangan globalisasi serta derasnya arus informasi di era digital.

Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap Empat Pilar menjadi fondasi utama dalam merawat kebhinekaan dan mencegah perpecahan.

“Generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan. Empat Pilar bukan hanya untuk dihafal, tetapi untuk dipahami dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Rahmawati juga membuka ruang dialog dengan peserta. Sejumlah pertanyaan mengemuka, mulai dari isu toleransi antarumat beragama, tantangan radikalisme, hingga peran legislatif dalam memperjuangkan aspirasi daerah.

Melalui kegiatan ini, ia berharap masyarakat, khususnya di Kalimantan Utara, semakin memahami peran dan fungsi MPR RI serta semakin kokoh dalam memegang prinsip-prinsip kebangsaan di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.

(**)

Gubernur Dukung Investasi Pabrik Minyak Goreng, Target Operasi 2027

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menerima kunjungan PT Reksa Inti Teknologi dalam agenda penawaran investasi pembangunan pabrik minyak goreng kelapa sawit di Kaltara, digelar di ruang rapat Kantor Gubernur Kaltara, Jumat (27/2).

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Zainal menyatakan optimisme tinggi terhadap rencana pembangunan pabrik minyak goreng di Kaltara. Menurutnya, potensi bahan baku di daerah sangat memadai.

“Potensinya besar sekali. Kita punya bahan baku yang cukup dari 20 pabrik kelapa sawit yang sudah beroperasi di Kaltara,” kata Gubernur.

Ia menegaskan dukungan penuh kepada investor dan mendorong agar pembangunan dapat segera direalisasikan dengan target mulai beroperasi pada tahun 2027.

“Kalau prosesnya cepat, kita bisa segera memproduksi minyak goreng sendiri,” ujarnya.

Zainal juga mengingatkan agar sejak awal investor memastikan lahan yang digunakan tidak bermasalah dan memiliki legalitas yang jelas. Ia menyarankan agar lahan dibeli secara resmi untuk menghindari persoalan di kemudian hari.

Setelah lahan dinyatakan sah, Zainal memastikan akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi lahan pabrik.

Selain pembangunan pabrik minyak goreng, ia mendorong investor untuk mengembangkan industri turunan seperti pabrik sabun dan produk sejenis.

Menurutnya, kehadiran industri ini nantinya akan membuka lapangan kerja bagi tenaga lokal Kaltara serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Zainal berharap seluruh dokumen perizinan segera disiapkan dan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Saya ingin pembangunan ini bergerak cepat. Ini akan berdampak besar bagi ekonomi Kaltara,” pungkasnya.

(dkisp)

Gubernur Segera Terbitkan Edaran Tindak Lanjut Imbauan KPK soal Gratifikasi Hari Raya

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum segera menerbitkan surat edaran tentang larangan gratifikasi menjelang hari raya. Upaya ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edaran KPK menegaskan bahwa Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Termasuk meminta atau menerima THR, hadiah atau bentuk pemberian lainnya, baik secara pribadi maupun atas nama instansi.

Zainal menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara berkomitmen penuh mendukung upaya pencegahan korupsi, terutama pada momentum hari raya yang rawan praktik gratifikasi.

“Edaran ini segera kami teruskan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltara. Ini jadi pedoman tegas agar ASN menjaga integritas dan tidak melanggar aturan,” tegasnya.

Ia menyebutkan dalam ketentuan tersebut, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterima.

Sementara gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo, dengan tetap dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi untuk direkap dan diteruskan ke KPK.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga dilarang.

Zainal mengimbau seluruh jajaran ASN agar aktif menolak segala bentuk gratifikasi serta mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lainnya kepada aparatur negara.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltara dalam memperkuat budaya antikorupsi dan menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Bumi Benuanta.

(dkisp)