Resmikan GKII Pejalin, Wagub Ajak Jemaat Hidupkan Nilai Kasih dan Kebersamaan

BULUNGAN – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala, S.E., M.Si., meresmikan gedung baru Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Jemaat Pejalin di Bukit Hormon, Desa Pejalin, Tanjung Palas, Jumat (24/4).

Peresmian yang dirangkaikan dengan Perayaan Paskah Seksi Pelayanan Perempuan Sentral VI GKII Daerah Kayan Hilir ini menjadi momentum memperkuat nilai spiritual serta kebersamaan jemaat dalam kehidupan bermasyarakat.

Wagub Ingkong menyampaikan bahwa kemegahan gedung gereja merupakan hasil dari kesetiaan, kerja keras dan persatuan jemaat yang patut diapresiasi.

Ia mengingatkan jemaat GKII agar gereja tidak hanya dirawat secara fisik, tetapi juga dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan masyarakat.

“Jadikan gereja ini sebagai pusat pekabaran Injil, pendidikan, pemberdayaan, dan perdamaian. Bukalah pintunya untuk kegiatan sosial masyarakat,” kata Ingkong.

Bertepatan dengan perayaan Paskah, Ingkong juga memberikan apresiasi kepada kaum perempuan GKII yang dinilainya memiliki peran penting dalam kehidupan sosial.

Ia menyebut perempuan sebagai sosok yang membawa nilai kasih dan perubahan positif di tengah masyarakat.

“Paskah mengajarkan tentang kasih dan pengorbanan. Semangat ini harus terus kita jaga untuk membangun daerah yang rukun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ingkong menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dalam menjamin kebebasan beragama sebagai bagian penting dari pembangunan daerah.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan prasasti dan pemberian ucapan selamat kepada jemaat GKII Pejalin atas peresmian gedung baru tersebut.

(dkisp)


Pemprov Percepat Akses Keuangan hingga Wilayah Perbatasan

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong percepatan akses keuangan bagi masyarakat hingga wilayah perbatasan dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) melalui Rapat Koordinasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) se-Kaltara Semester I Tahun 2026.

Mewakili Gubernur Kaltara, Asisten Bidang Administrasi Umum Pollymaart Sijabat, S.K.M., M.A.P., secara resmi membuka kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (23/4).

Pollymaart menegaskan bahwa akses keuangan merupakan fondasi penting dalam pembangunan ekonomi daerah, terutama di wilayah dengan tantangan geografis seperti Kaltara.

Ia menyebut, masih adanya keterbatasan akses layanan keuangan di daerah perbatasan dan 3T menjadi perhatian serius.

“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat di pelosok kesulitan mengakses layanan keuangan. Ini harus menjadi perhatian bersama,” kata Pollymaart.

Pollymaart menjelaskan, terdapat sejumlah agenda prioritas yang harus segera dipercepat. Pertama, peningkatan inklusi keuangan digital melalui program Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), khususnya di wilayah perbatasan dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Ia meminta seluruh pemangku kepentingan memastikan masyarakat memiliki akses terhadap layanan perbankan, termasuk kepemilikan rekening.

Kedua, penguatan program Satu Rekening Satu Pelajar (Kejar) yang tidak hanya sebatas pembukaan rekening, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi dan literasi keuangan di sekolah.

“Program ini harus menjadi sarana pembelajaran keuangan bagi pelajar,” jelasnya.

Serta yang ketiga, melakukan percepatan digitalisasi keuangan daerah, termasuk penggunaan QRIS di pasar tradisional guna meningkatkan transparansi transaksi.

Selain itu, literasi keuangan juga perlu diperkuat melalui program “Satu Desa Satu Edukasi Keuangan” untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan investasi ilegal.

Pollymaart juga menekankan pentingnya sinergi antara program bantuan sosial dengan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar memberikan dampak langsung terhadap penurunan angka kemiskinan.

“Dengan data yang tepat, program ini bisa lebih efektif dan benar-benar membantu masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kaltara, Hasiando G. Manik dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur dan Kaltara, Misran Pasaribu.

(dkisp)

Tahap Wawancara JPT Pratama, Sekprov Uji Gagasan dan Kinerja Pejabat

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan tahapan wawancara dalam Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026 untuk memastikan kesesuaian antara kinerja dan gagasan para pejabat.

Bertempat di Ruang Kerja Sekprov, Kantor Gubernur Kaltara, Jumat (24/4), Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara H. Denny Harianto, S.E., M.M., memimpin langsung proses wawancara tersebut.

Denny menyampaikan bahwa tahapan wawancara menjadi bagian penting untuk mengukur kemampuan dan pemahaman peserta terhadap gagasan yang telah disusun.

“Wawancara ini untuk melihat sejauh mana pemahaman peserta terhadap kondisi saat ini,” kata Denny.

Ia menjelaskan, proses ini juga digunakan untuk menilai rekam jejak kinerja para pejabat selama menjalankan tugas di perangkat daerah masing-masing.

Menurutnya, wawancara menjadi ruang untuk menggali lebih dalam capaian kerja, kontribusi nyata, serta rencana strategis ke depan dalam mendukung pembangunan daerah.

“Kami ingin memastikan apa yang disampaikan dalam makalah sesuai dengan apa yang telah dikerjakan,” ujarnya.

Dalam penilaian, terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian, di antaranya kualitas makalah, integritas, kemampuan komunikasi, kerja sama serta pengambilan keputusan.

Selain itu, pemahaman terhadap tata kelola pemerintahan juga menjadi indikator penting dalam penilaian.

Denny memastikan seluruh proses dilakukan secara objektif dan transparan, dengan sistem yang memungkinkan peserta berhadapan langsung dengan tim penilai.

Hasil wawancara nantinya akan dikompilasi bersama penilaian dari lima anggota panitia seleksi untuk menghasilkan rekomendasi kandidat terbaik yang dinilai layak menduduki jabatan yang dilamar.

(dkisp)

DPRD Kaltara Dorong Percepatan Penyusunan RTRWP

TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mendorong percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang hingga kini belum dapat masuk tahap pembahasan lintas sektoral di tingkat pusat melalui rapat bersama OPD terkait.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus, H. M. Nasir, S.Pi., MM., dihadiri Wakil Ketua DPRD, H. Muddain, ST., dan anggota Pansus, Pdt. Robenson Tadem, Rakhmat Sewa, Agus Salim, S.Sos., Ruman Tumbo, SH., dan Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si.

Dalam rapat Pansus, Selasa (21/4/26), Wakil Ketua Pansus, Nasir, menegaskan masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang harus segera dituntaskan.

“Masih ada lima isu utama yang harus diselesaikan sebelum kita bisa masuk ke pembahasan lintas sektoral, yakni KP2B, batas administrasi negara, batas perairan, IPPR, serta PSN Kawasan Industri Tanah Kuning,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan PUPR-Perkim Prov. Kaltara, Lemansyah memaparkan bahwa sebagian persoalan telah menunjukkan progres signifikan. KP2B bahkan telah dinyatakan tuntas dan memenuhi target nasional, sedangkan data batas negara dan garis pantai juga telah diperbarui serta diintegrasikan ke dalam Ranperda.

Meski demikian, tantangan masih tersisa pada penyelesaian IPPR dan pengawalan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Tanah Kuning.

Wakil Ketua DPRD, Muddain menilai proses penyusunan RTRWP tidaklah sederhana. Berbagai dinamika di lapangan, mulai dari persoalan batas wilayah hingga kepentingan masyarakat dan investasi, menjadi faktor yang harus dipertimbangkan secara matang.

“Ini bukan persoalan yang mudah, karena menyangkut banyak kepentingan. Kita harus memastikan semua selaras, terutama di internal pemerintah daerah, sebelum dibawa ke tingkat pusat,” ungkap Wakil Ketua DPRD.

Ia pun mendorong pemerintah provinsi untuk segera menuntaskan seluruh persyaratan yang ada.

“Kita ingin RTRWP ini segera difinalisasi agar bisa menjadi dasar kepastian tata ruang di Kalimantan Utara,” tutupnya.

(Humas DPRD Kaltara)

Pansus III DPRD Kaltara Percepat Bahas Ranperda Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di wilayah Sungai Kayan.

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di wilayah Sungai Kayan.

Rapat lanjutan tersebut digelar pada Kamis (23/4/26) di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara Kota Tarakan. Pembahasan dipimpin oleh Aluh Berlian, SE., M.Si., serta dihadiri anggota pansus,Serliany, ST., Moh. Nafis, S., tim pakar, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Agenda rapat difokuskan pada pembahasan mendalam pasal demi pasal guna memastikan substansi regulasi semakin matang. Sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta penyesuaian terhadap kondisi riil di wilayah Sungai Kayan menjadi perhatian utama.

Dalam penyampaiannya, Aluh Berlian menegaskan bahwa Ranperda ini memiliki peran strategis karena Sungai Kayan merupakan sumber utama bagi berbagai sektor kehidupan masyarakat di Kalimantan Utara.

“Sungai Kayan adalah urat nadi daerah, mulai dari kebutuhan air baku, pertanian, perikanan hingga potensi energi. Kita ingin regulasi ini tidak hanya melindungi sumber daya air, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” tegasnya.

Sejumlah poin krusial turut dibahas dalam rapat, di antaranya mekanisme perizinan pengusahaan air permukaan, pembatasan volume pengambilan air untuk kepentingan industri, kewajiban reklamasi dan konservasi, hingga penerapan sanksi administratif bagi pelanggaran.

Tim pakar juga menyoroti pentingnya penguatan aspek kearifan lokal dengan melibatkan masyarakat adat di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kayan dalam pengelolaan sumber daya air.

Sementara itu, perwakilan Dinas PUPR-Perkim Kaltara mengungkapkan bahwa tekanan terhadap Sungai Kayan saat ini semakin meningkat, seiring alih fungsi lahan dan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Oleh karena itu, regulasi daerah harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta aturan turunannya.

(Humas DPRD Kaltara)