Kekurangan DBH Kabupaten/Kota, Sejumlah Anggota DPRD Pertanyakan Transparansi Penggunaan Anggaran

TANJUNG SELOR – Rapat Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang membahas kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten/Kota yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Utara pada Senin (20/04/26) ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST.

Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah anggota DPRD, di antaranya H. Alimuddin, ST., Listiani, Supaad Hadianto, SE., Dr. Syamsuddin Arfah, S.Pd.i., Aluh Berlian, SE., M.Si., Anto Bolokot, H. Moh. Nafis, ST., H. Yancong, S.Pi., Ruman Tumbo, SH., Muhammad Hatta, ST., Kornie Serliany, ST., serta H. Ladullah, S.Hi., Rapat juga dihadiri perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam pemaparannya, pihak BKAD mengungkapkan bahwa total tunggakan dan kurang salur DBH sejak beberapa tahun terakhir masih cukup besar dan belum terselesaikan. Selain itu, terdapat potensi dana transfer pusat yang hingga kini masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan.

Menanggapi hal tersebut, Muddain menegaskan bahwa DBH kepada kabupaten/kota merupakan kewajiban pemerintah provinsi yang harus dipenuhi, terlepas dari ada atau tidaknya transfer pusat. Ia mengingatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memaknai tanggung jawab tersebut.

“Ini kewajiban provinsi yang harus direalisasikan kepada kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan undang-undang,” tegasnya.

Selain persoalan DBH, rapat juga mengungkap beban keuangan daerah lainnya, termasuk utang kegiatan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang masih tersisa, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang cukup signifikan. Kondisi ini menunjukkan tekanan fiskal daerah yang masih tinggi.

Sejumlah anggota DPRD pun mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran DBH yang belum disalurkan. Listiani menilai perlu adanya penjelasan terbuka kepada publik dan pemerintah kabupaten/kota terkait alokasi dana tersebut.

Sementara itu, Alimuddin menyoroti mekanisme pembayaran kegiatan yang melewati tahun anggaran. Ia mempertanyakan dasar hukum pembayaran kegiatan tahun sebelumnya yang dilakukan pada tahun berjalan tanpa melalui perubahan APBD.

Sementara itu, Alimuddin menyoroti mekanisme pembayaran kegiatan yang melewati tahun anggaran. Ia mempertanyakan dasar hukum pembayaran kegiatan tahun sebelumnya yang dilakukan pada tahun berjalan tanpa melalui perubahan APBD.⁣

Menjawab hal tersebut, Muddain menjelaskan bahwa pemerintah daerah menggunakan skema pergeseran APBD berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tanpa mengubah struktur APBD, dengan asumsi adanya dana transfer pusat yang akan masuk. Namun, kondisi ini dinilai berisiko jika dana tersebut tidak terealisasi.⁣

Dalam diskusi juga terungkap bahwa salah satu penyebab membengkaknya tunggakan DBH adalah penggunaan dana tersebut untuk menopang operasional pemerintah daerah dan program prioritas di tengah keterbatasan fiskal.⁣

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltara menyepakati akan menggelar rapat lanjutan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta mengundang Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memberikan penjelasan lebih komprehensif.⁣

Rapat lanjutan dijadwalkan berlangsung pada akhir April 2026 dengan fokus pada kejelasan skema pembayaran DBH dalam APBD 2026 serta penyusunan alternatif kebijakan penyelesaian tunggakan.⁣

“Harus ada kepastian skema pembayaran. Jika belum terakomodasi di 2026, maka wajib dimasukkan dalam APBD 2027,” tutup Muddain.⁣

Melalui langkah ini, DPRD berharap persoalan tunggakan DBH dapat diselesaikan secara bertahap dan transparan, sehingga hak keuangan kabupaten/kota tetap terpenuhi dan stabilitas fiskal daerah dapat terjaga.

(Humas DPRD Kaltara)

H. Achmad Djufrie Dorong Pembangunan Di Kaltara Melalui Program CSR

JAKARTA – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., menghadiri kegiatan Silaturahmi dan Deklarasi Gubernur Kalimantan Utara bersama para Pimpinan Perusahaan dalam rangka penguatan kolaborasi pembangunan daerah melalui pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR), Senin (20/4/26).

Acara berlangsung di Ruang Rapat Kasuari, Hotel Lumire jakarta, dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan dari unsur pemerintah serta dunia usaha. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltara Tahun 2025–2029.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kaltara menyampaikan dukungannya terhadap langkah strategis pemerintah daerah dalam membangun sinergi dengan sektor swasta.

Menurutnya, kolaborasi melalui program CSR menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan, terutama di wilayah perbatasan dan daerah terpencil di Kalimantan Utara.

“DPRD tentu menyambut baik inisiatif ini. Sinergi antara pemerintah dan dunia usaha perlu terus diperkuat agar program pembangunan dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran,” ungkap Ketua DPRD.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam mendukung pembangunan Kalimantan Utara yang inklusif dan berkelanjutan.

(Humas DPRD Kaltara)

DPRD Kaltara Gelar RDP Bahas Penanganan Antrean Dan Pengawasan Distribusi BBM di Kabupaten Bulungan

Tanjung Selor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menitikberatkan solusi pada penguatan pengawasan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Bulungan. Rapat yang digelar di Kantor DPRD Kaltara pada Senin (20/04/2026) tersebut menjadi langkah konkret untuk mencari penyelesaian atas persoalan distribusi BBM yang dikeluhkan masyarakat.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST., bersama anggota DPRD Ruman Tumbo, SH., Listiani, dan Ladullah, S.H.I. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulungan, Tasa Gung, S.Pd., serta perwakilan Pertamina, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan komunitas Gabungan Supir Bulungan (GASBUL).

Dalam pembahasan, DPRD menilai bahwa salah satu akar persoalan antrean panjang di SPBU adalah lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM di lapangan. Oleh karena itu, penguatan sistem pengawasan di setiap SPBU menjadi langkah utama yang didorong agar distribusi BBM dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan tidak membuka ruang bagi penyimpangan.

DPRD menekankan perlunya keterlibatan aktif pengelola SPBU, aparat pengawas, dan instansi terkait untuk memastikan penyaluran BBM berlangsung sesuai aturan. Pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik pengisian berulang, penyaluran tidak sesuai peruntukan, serta potensi penyalahgunaan distribusi yang menyebabkan antrean semakin panjang.

Selain itu, penataan sistem antrean di SPBU juga menjadi perhatian. DPRD meminta agar pengelola SPBU menerapkan mekanisme antrean yang lebih tertib dan terpantau, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih lancar dan merata. Transparansi dalam distribusi BBM juga dianggap penting agar proses pengawasan dapat dilakukan secara efektif.

(Humas DPRD Kaltara)

Sekprov Buka Rekonsiliasi Keuangan dan Aset Triwulan I 2026

TANJUNG SELOR – Upaya menjaga kualitas laporan keuangan daerah terus diperkuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui kegiatan Rekonsiliasi Keuangan dan Aset Triwulan I Tahun Anggaran 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., membuka langsung kegiatan tersebut di Ruang Serbaguna Gedung Gadis lantai 1, Selasa (21/4).

Sekprov Denny menyampaikan bahwa rekonsiliasi triwulan I merupakan tahapan penting dalam memastikan keandalan data keuangan dan aset sejak awal tahun anggaran.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi sarana penyelarasan data antara perangkat daerah dengan pengelola keuangan dan barang milik daerah.

“Kita menyelaraskan data keuangan dan aset agar tetap akurat dan dapat dipercaya,” ujar Denny.

Ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seluruh perangkat daerah diminta memastikan rekomendasi pemeriksaan telah ditindaklanjuti secara optimal.

Denny mengingatkan agar permasalahan yang berulang, khususnya dalam penatausahaan keuangan dan aset, segera diselesaikan. Ia menegaskan bahwa kualitas laporan keuangan pemerintah daerah sangat ditentukan oleh ketertiban dan akurasi pencatatan sejak awal tahun.

Selain itu, ia juga mengimbau perangkat daerah meningkatkan disiplin dalam pengelolaan keuangan dan aset, termasuk kelengkapan dokumen, ketepatan pencatatan, dan konsistensi pelaporan.

Denny menjelaskan bahwa rekonsiliasi ini merupakan bagian dari penguatan sistem pengendalian intern pemerintah serta upaya deteksi dini terhadap berbagai permasalahan.

Terkait pengelolaan aset, ia menekankan pentingnya penertiban berkelanjutan, mulai dari pencatatan, inventarisasi hingga legalitas aset.

“Rekonsiliasi rutin juga menjadi indikator penilaian oleh KPK, sehingga harus dilaksanakan secara konsisten dan berkualitas,” jelasnya.

Di akhir kegiatan, Denny berharap seluruh peserta dapat aktif dan responsif dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang ditemukan, guna mewujudkan laporan keuangan dan aset yang transparan dan akuntabel.

“Melalui sinergi dan komitmen bersama, kita optimis dapat menghasilkan laporan keuangan dan laporan barang milik daerah yang berkualitas, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

(dkisp)

Rencana Pengembangan Jalur Kereta Api Lintas Kaltara, H.Achmad Djufrie :Dukung Pemerintah Daerah Dorong Investasi Strategis

JAKARTA – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., menghadiri pertemuan strategis bersama Gubernur Kalimantan Utara, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalimantan Utara, serta Direktur Utama beserta jajaran PT. INTRA, dalam rangka membahas peluang investasi pengembangan jalur kereta api lintas Kalimantan Utara, Selasa (21/04/26) di Kantor Badan Penghubung Prov. Kaltara Jakarta.

Pertemuan tersebut secara khusus menyoroti minat PT. INTRA untuk berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur transportasi kereta api yang diharapkan mampu mendorong konektivitas antarwilayah serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kaltara.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Gubernur menyambut baik rencana investasi tersebut. Dukungan ini dinilai sebagai langkah positif dalam membuka akses transportasi yang lebih efisien dan mendukung pengembangan kawasan strategis di wilayah perbatasan.

Namun demikian, terdapat lima aspek penting yang perlu dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara guna merealisasikan investasi tersebut. Kelima hal tersebut meliputi dukungan kebijakan melalui Peraturan Daerah (Perda), pembebasan lahan, perizinan, off taker agreement, serta surat dukungan.

Dalam pertemuan itu, Gubernur Kaltara menyampaikan bahwa poin pertama, yakni dukungan kebijakan melalui Perda, telah dipenuhi oleh pemerintah daerah bersama DPRD. Sementara empat poin lainnya akan dilaksanakan secara bertahap, seiring dengan proses penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pihak terkait.

Ketua DPRD Kaltara menyatakan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam mendorong investasi strategis, khususnya di sektor infrastruktur.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara legislatif, eksekutif, dan pihak investor menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Utara.

Dengan adanya rencana pengembangan jalur kereta api ini, diharapkan ke depan Kaltara dapat memiliki sistem transportasi yang lebih modern, terintegrasi, serta mampu meningkatkan daya saing daerah di tingkat nasional maupun regional.

(Humas DPRD Kaltara)