Kapolres Pimpin Sertijab Kapolsek Nunukan

Nunukan, Berandankrinews.com—Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH pimpin langsung Serah terima jabatan (Sertijab) Kapolsek Kota yang berlangsung di ruangan Aula Sebatik Mapolres Nunukan, Kamis (4/4), yang dihadiri jajaran Polres Nunukan.

Sertijab Kapolsek Kota yang dipimpin Iptu Hairul Ismed Harahap selama delapan bulan, SH kini digantikan oleh AKP Musni, SE, SIK, sementara Jabatan Iptu Hairul Ismed Harahap yang baru sebagai Kepala Sub Bagian Hukum (Kasubagkum) dibawah Paksumda Polres Nunukan.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan naskah Sertijab oleh Kapolsek yang baru dan dilanjutkan dengan penyematan atribut yang merupakan tanda telah diserahkan tanggung jawab kerja Kepolisian Sektor Nunuka.  

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH mengatakan, Sertijab ini merupakan penyegaran organisasi dan proses kaderisasi serta dilihat dari kompetensi.

“Kapolsek yang lama itu menjabat selama delapan bulan sebagai kapolsek Nunukan, Hari ini serah terima jabatan, kapolsek yang baru yaitu AKP Musni, SE, SIK  ini dulu Staf Pribadi Pimpinan Kapolda, yang bersangkutan juga lama berdinas di Brimob dan baru bertugas menjadi polisi umum. Sedangkan kapolsek lama menjabatsebagai Kepala Sub bagian Hukum dibawah Paksumda Polres Nunukan,” ujar Kapolres.

Kapolres menuturkan bahwa, bukan karena masalah waktu yang hanya sebentar, delapan bulan lama juga, beliau juga punya pengalaman menjadi Kapolsek di Malinau dulu tiga tahun lebih.

“jadi bukan masalah sebentar, jadi diganti bukan karena permasalahan perlu diganti tapi ini promosi,”jelasnya. (Red)

H. Ahmad Pengusaha Kayu Di Barebbo Dukung Muh. Yasir SE ke Senayan

Bone, Sulsel – Berandankrinews.com – Sejak periode tahun 2014 lalu kami sudah dekat dengan pak Muh. Yasir SE walaupun dalam pemilihan caleg waktu itu beliau belum diberi amanah oleh Allah SWT, namun kami tetap bangga bisa menjadi bagian perjuangan beliau kembali menuju DPR RI Dapil 2 Sulawesi Selatan.

“Maros, Pangkep, Barru, Pare Pare, Wajo, Soppeng, Bone, Sinjai, dan Bulukumba mewakili partai golongan karya (Golkar) nomor urut 5”, jelas H. Ahmad 61 tahun pengusaha kayu dari Barebbo Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, baru-baru ini saat ditemui di kediamannya.

Kami beserta seluruh keluarga dan karyawan kami siap menangkan Bapak Muh. Yasir SE menuju DPR RI pusat. Beliau orangnya tulus dan ikhlas dalam membantu siapapun yang butuh bantuannya.

Jauh sebelum mencalonkan diri, beliau sudah banyak membantu masyarakat saat masih bekerja di kementerian perdagangan jelas Erick tokoh pemuda cenrana yang juga aktivis sambil menunjuk salah satu hasil goresan tangan beliau yaitu jembatan cenrana.

Mustaking (50 tahun) tokoh masyarakat di Kecamatan Cina juga bersama keluarganya ikut mendukung Bapak Muh. Yasir SE (Yasir Lato’e) mewakili suara rakyat Bone khususnya dan Sulawesi Selatan umumnya.

Irwan N Raju
BIRO Kab. Bone

Syarif Alias Dede Bin Bado Pembunuh Anggota Kodim, Telah di Serahkan Ipd Tawau Kepada Polres Nunukan

Nunukan, Berandankrinews.com–Pembunuh anggota TNI AD di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara pada 2015, Syarif alias Dede bin Bado diserahkan Mabes IPD Tawau Ke Polres Nunukan, Kamis (4/4/19).

Jajaran Satreskrim Polres Nunukan dan beberapa anggota kodim 0911 Nunukan turut hadir untuk menjemput tersangka pembunuhan Sersan satu Tata Adi Cahyono.

Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro di Mapolres Nunukan, kita telah kordinasikan dengan IPD tawau terkait dengan tersangka Syarif alias Didi bin Bado, yang telah diserahkan IPD Tawau ke Imigrasi Tawau hari ini.

Untuk kelancaran pemulangan tersangka, Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak menjemput langsung ke Tawau Negeri Sabah, Malaysia

“jadi prosedur keimigrasian untuk deportasi khusus, hari ini diminta pembayaran denda untuk pemulanngan pelaku dari Tawau, dan nanti langsung serah terima fisik dponya dari mako IPD Tawau ke Polres Nunukan,”kata Teguh.

Nantinya kita akan proses, setelah tiba disini langsung kita tahan, jadi lokus delektinya disini terkai dengan pembunuhan itu, beber AKBP Teguh

“jadi pelaku ini menjalani hukumannya disana selama 4 tahun dengan kasus kepemilikan senjata dan dokumen, sedangkan disini kasus tindak pidana pembunuhan,”Jelanya (Red)

Korem 141 Toddopuli Bone Laksanakan Peringatan Isra’Mi’raj

Bone, Sulsel – Berandankrinews.com – Kamis, 04 April 2019 Pukul 10.00 Wita telah dilaksanakan peringatan isra mi’raj 1440 H Tahun 2019 M Korem 141/Tp bertempat di Mesjid Al Istiqomah Korem 141 Toddopuli Jln Jendral Sudirman No. 09 Watampone.

Danrem 141 Toddopuli Kolonel Inf Suwarno, S.A.P dalam sambutan nya yang dibacakan oleh Kasi Renproggar letkol Inf M Kasim bahwa isra mi’raj Nabi besar muhammad shallallahu alaihi wasallam merupakan hari besar umat Islam yang senantiasa diperingati dan telah menjadi tradisi yang membudaya dalam kehidupan umat muslim di Indonesia.

Olehnya itu, setiap kita memperingati suatu peristiwa yang bernuansa keagamaan yang terpenting adalah bagaimana kita menghayati secara mendalam makna dari peringatan tersebut dan bukan hanya menyingkap sebatas ritual religius belaka dan selanjutnya diamalkan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjang tugas-tugas untuk yang akan datang .

Dalam peringatan sejarah isra mi’raj kali ini saya mengajak kepada kita semua untuk selalu mengedepankan substansi, nilai dan hakikat. Kita harus berupaya mengambil makna yang terkandung dalam peristiwa isra mi’raj tersebut, bukan hanya memenuhi sebuah kebiasaan, namun peringatan ini hendaknya dijadikan sebagai momentum penting untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan, terutama di masa-masa seperti saat ini.

Peringatan isra mi’raj hari ini mengambil tema: “Dengan Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam 1440 H/2019 M Kita Implementasikan Nilai-nilai Dalam Kehidupan Prajurit Dan PNS TNI Angkatan Darat Dalam Rangka Menjaga NKRI”.

Kegiatan ini dihadiri oleh :
Ustad Prof.DR.H Syarifuddin Latief,M.Hi.
Para Dan Kabalakrem 141/Tp.
Para Kasi Dan Pasi Korem 141/Tp. Personil Pama, Bintara, Tamtama dan PNS, Korem 141/Tp.
Ibu-ibu Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 141 PD XIV/Hasanuddin

(Rilis Berita dari Penrem 141 Toddopuli Bone)

11,5 Kg Sabu Asal Malaysia, di Musnahkan Polres Nunukan

Nunukan, Berandankrinews.com-Polres Nunukan memusnahkan 11, 5 kg narkoba, Kamis,(4/4/19). Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan dari 17 orang tersangka yang berperan sebagai pemasok. 

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH, barang bukti yang telah disita sabanyak 11. 596, 53 Gram dan sebagiannya telah disisrkan ke labfor Surabaya 4,02 Gram dan Pembuktian Kepengadilan 4,02 Gram. Sementara sabu yang dimusnahkan 11.588,49 Gram sesusai ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaaan Negeri  untuk ditetapkan dan dimusnahan oleh penyidik.

“Barang bukti yang diungkap oleh Satreskoba Polres Nunukan, ini adalah periode dari bulan januari sampai dengan april. Ini yang sudah kita tangkap dan kita proses serta musnahkan.

Dikatakan AKBP Teguh dari 17 tersangka merupakan warga Indonesia dan satu diantaranya seorang wanita.

Untuk hukuman bagi tersangka, dikatakan kapolres sementara hukuman mati tidak ada, karena sesuai fakta dilapangan pelaku bukan Bandar tetapi pelaku rata-rata kurir.

Menurut Kapolres untuk efek jera bagi pelaku pasti ada dengan hukuman diatas 10 tahun.

“saya rasa efek jerah kalau diatas 10 tahun, Insya allah mereka akan, jerah apalagi mereka yang sudah pernah dilumpuhkan petugas,” kata Teguh.

Dia juga mengatakan bahwa Bandar diluar Nunukan, kalau kita deteksi hasil tangkapan kemudian kita periksa, barang-barang ini rata-rata dari Malaysia.

“pemiliknya dari luar jangkauan kita, bukan di Indonesia. Namun upaya kita dari Satresnarkoba terus lakukan penyelidikan dan mengawasi daripada  jalur-jalur illegal yang biasa dilintasi mereka. Karena sangat terbuka sekali masuk dari Malaysia ke Indonesia banyak sekali jalur tikusnya,” ujar Kapolres.

 Seluruh narkoba itu dimusnahkan didepan kantor Polres Nunukan oleh kapolres Nunukan AKBP Teguh Trtiwantoro, SIK, MH, Kepala BNNK Nunukan kompol Lamuati, SH, Kejari Nunukan Fitri Zulfahmi, SH dan perwakilan Pengadilan Negeri Nunukan, semua sabu dileburkan kedalam wadah yang berisi air, kemudian dimasukan ke closet. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 112, 114 dan 132 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun maksimal seumur hidup. (red)