Irianto Dikukuhkan Sebagai Ketua Dewan Kehormatan Peradi Kaltara

TANJUNG SELOR — Berandankrinews.com – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Irianto Lambrie, dilantik dan dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kalimantan Utara (Kaltara). Pengukuhan dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Dr Juniver Gersang SH MH, bersamaan dengan pelantikan ketua dan pengurus DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Peradi Kaltara di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Pemprov Kaltara, Kamis (4/4).

“Atas nama pemerintah provinsi, selaku Gubernur saya mengucapkan selamat kepada Saudara Fransisco dan para pengurus DPC Peradi Kaltara. Saya juga menyampaikan terima kasih, atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk mengemban amanah sebagai Ketua Dewan Kehormatan Peradi Kaltara,” kata Irianto saat memberikan sambutan dalam acara tersebut.

Keberadaan Peradi, dalam hal ini para advokat, kata Gubernur, sangat penting bagi pemerintah daerah. Di samping sebagai mitra dalam hal terkait masalah hukum. Hubungan yang terjalin baik, juga menjadi bagian dalam membangun komunikasi. “Banyak kaitannya, tak hanya dalam hal masalah hukum saja. Namun dalam hal pembangunan di berbagai bidang, termasuk pada investasi,” katanya.

Seperti diketahui, para pengacara atau advokat memiliki klien dari berbagai kalangan. Tak terkecuali pengusaha-pengusaha besar. Menurut Irianto, dari para kolega pengusaha itu tidak menutup bisa turut berinvestasi di Kaltara. “Perlu diketahui juga, pengusaha atau perusahaan yang berhubungan dengan pengacara, tidak hanya jika ‘bermasalah’ saja. Namun juga dalam berbagai hal, seperti perdata, konsultan hukum dan lain-lain,” terangnya.

Berbicara advokat, Gubernur mengatakan, advokat atau dalam bahasa awamnya Pengacara adalah sebuah profesi yang dilindungi undang-undang. Yaitu, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003, tentang advokat. “Advokat juga merupakan salah satu bagian dari lembaga hukum yang ada di Indonesia. Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan,” kata Irianto.

Profesi di bidang hukum, menurutnya lagi, merupakan profesi yang hebat. Termasuk advokat. Bahkan di berbagai negara di dunia, tak terkecuali di Indonesia, advokat adalah profesi yang tak hanya disegani, tapi ‘ditakuti’.

Lebih jauh Irianto mengungkapkan, advokat erat kaitannya dengan hokum. Di mana dijelaskannya, hukum merupakan suatu hal yang fondamental. Salah satu indikasi, suatu daerah atau negara, dinilai beradab adalah karena hukumnya.

“Hukum juga menjadi bagian dari syarat negara demokrasi. Seperti kita ketahui, ada 5 syarat sebuah negara demokrasi. Yaitu, partai politik, ada lembaga perangkat hukum, penyelenggara pemilu, pemerintahan yang legitimit dan yang kelima pers,” urainya. Hukum kaitan erat dengan keadilan, juga bersentuhan dengan hak asasi manusia, serta menegakkan hak warga negara, dan hak negara atau pemerintah. “Hukum sangat penting. Meskipun suatu negara memiliki ekonomi maju, politik yang baik, bisa hancur kalau hukum tidak ditegakkan dengan baik,” tandasnya.

Sementara itu terkait dengan dikukuhkannya, dirinya sebagai Ketua Dewan Kehormatan Peradi Kaltara, Gubernur mengatakan, merupakan amanah yang akan dijalankan dengan sebaik-baiknya. Meski bukan berlatar belakang Pendidikan hukum, Irianto optimis bisa menjalankannya.

“Saat SMA saya bercita-cita menjadi pakar hukum. Namun Allah SWT berkehendak lain, saya kuliah di fakultas pertanian. Namun demikian, belajar tentang hukum tetap terus saya lakukan. Untuk itulah, meski saya bukan berlatar belakang pendidikan hukum, tapi alhamdulillah saya banyak memahami soal hukum. Dan ini perlu dipahami oleh semua. Utamanya bagi para pejabat pemerintahan, harus paham. Paling tidak tahu tentang hukum,” ungkap Irianto.

Di tempat sama Ketua DPN Peradi Dr Juniver Gersang mengatakan, Kaltara sebagai daerah baru memiliki potensi besar untuk bisa menjadi daerah yang maju. Bahkan bisa melampaui provinsi-provinsi lain di Indonesia yang sudah berusia jauh lebih lama.

“Saya melihat Kaltara memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat luar biasa. Jika ini dikelola dengan baik, saya yakin Kaltara akan menjadi provinsi yang maju,” ungkapnya. Peradi, dari pusat hingga di daerah, imbuhnya, siap mendukung dan menjadi mitra bagi pemerintah daerah. “Melihat potensi ini, suatu saat saya akan bawa rekan-rekan saya untuk Kaltara, melihat potensi yang ada ini dan saya juga yakin mereka akan berminat untuk berinvestasi di sini,” imbuh Gersang.

Berkaitan dengan dikukuhkannya Irianto Lambrie sebagai Ketua Dewan Kehormatan Peradi, Ketua DPC Peradi Kaltara Fransisco menjelaskan, dipilihnya gubernur yang bukan berlatar belakang Pendidikan hukum, karena dilihat dari sisi ketokohan, sekaligus pengalaman dan kompetensinya yang pas pada sosok Irianto Lambrie.

“Dalam UU Nomor 18 Tahun 2003, tentang advokat, secara tegas disebutkan bahwa yang diangkat sebagai dewan kehormatan tidak harus dari kalangan advokat atau bidang hukum. Namun bisa dari tokoh masyarakat. Dan menurut kami, sosok Pak Irianto Lambrie yang pas. Beliau juga sebagai Gubernur kita,” jelasnya menambahkan. (humas)

Dapil Luar Negeri Rawan Penyalahgunaan Suara

Jakarta — Berandankrinews.com — Caleg DPR RI dari Partai Gerindra nomor urut 7 Dapil 2 DKI memperoleh informasi bahwa adanya Jual Beli Suara di Malaysia.

Ir. Basri Kinas Mappaseng melaporkan dugaan praktik jual beli suara yang terjadi di Malaysia ke BAWASLU Jakarta, Jum’at (05/04/2019 ) dengan membawa barang bukti berupa rekaman percakapan telepon, danscreenshot percakapannya dengan salah seorang yang menawarkan jual beli suara di Malaysia yang diterima oleh Subhan Kurnia sebagai Staff Pusat Pelaporan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu RI.

Basri menyampaikan bahwa dia telah melakukan komunikasi via telepon dan media sosial Whatsapp oleh seorang yang berdomisili di Kuala Lumpur yang kemudian menawarkannya jasa untuk dapat membeli suara terjamin untuk wilayah Malaysia. Menurutnya, orang tersebut mengaku dapat memperoleh suara dalam Pemilu untuk beberapa wilayah di Malaysia dengan biaya sekitar RM 15 sampai RM 25 per suara.

Laporan ini serupa dengan aduan Founder komunitas Foreign Policy Community of Indonesia, Dino Patti Djalal beberapa waktu lalu yang menyampaikan adanya dugaan calon suara ke Bawaslu, namun hingga saat ini masih belum mendapatkan tindakan tegas dari Bawaslu. Informasi mengenai calo suara ini diterimanya saat menjalankan program pengenalan caleg DKI Jakarta 2, yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri.

Ditemui di Bawaslu setelah mengajukan laporannya, Basri menyatakan protes terhadap praktik dan potensi kecurangan, terutama di Dapil Malaysia dalam Pemilu 2019 ini, dan berharap agar para calon suara ini dapat segera ditindaklanjuti dan Pemilu 2019 dapat berjalan sesuai dengan prinsip dasar Pemilu, yaitu jujur, adil dan netral.

Kenetralan ini perlu disoroti mengingat suara luar negeri untuk Dapil DKI Jakarta 2 ini rawan disalahgunakan seperti pernyataan dari Habib Rizieq beberapa hari lalu yang menyatakan bahwa ada dugaanusaha dari Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi untuk mengarahkan masyarakat di Arab Saudi untuk memenangkan pasangan Petahana. Dan tim dari BPN Prabowo-Sandi pun memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini, utamanya Malaysia karena sebagaimana diketahui bahwa putra dari Duta Besar Indonesia untuk Malaysia juga ikut dalam pemilihan caleg Dapil DKI Jakarta 2 tersebut.

“Menang atau kalah dalam Pemilu kali ini diharapkan mendapatkan pemimpin atau Caleg yang berkualitas bukan dengan cara yang kotor sehingga negeri ini dipimpin oleh orang-orang yang mempunyai integritas tinggi dan mau membangun negeri dan masyarakat yang lebih baik lagi,” pungkas Basri. (fri )

Polisi Bekuk Pencuri dan Penadah di Tempat Persembunyianya

Nunukan, Berandankrinews.com– Kini Nur Fadli Alias Pakli (16) dalam melakukan pencurian berakhir sudah, setelah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan, bersama dengan seorang penadah Ade Septiadi alias Ade (23).

Keduanya diamankan Satreskrim Polres Nunukan di sebuah tempat persembunyiannya, pada Jumat (5/4).

Kapolres Nunukan AKBP TEGUH Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi di Nunukan mengatakan, pelaku melakukan aksinya di dua Tempat yakni di Jalan Kampung Rambutan Rt.02 Kelurahan Nunukan Timur pada 21 Maret 2019 dan di Jalan Pasar Sentra Inhutani Kelurahan Nunukan Utara pada bulan Februari 2019.

Pelaku melakukan pencurian dengan memanfaatkan saat korban kelengahan pintu rumahnya terbuka, pada saat itu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga berupa Hp milik korban dan langsung kabur.

ketika itu korban melaporkan awal kejadian via call center unit Pidum, sebelum akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Kota, dari laporan tersebut langsung ditindak lanjuti dengan penyelidikan insentif hingga pada Jumat (5/4) Pelaku pencurian berhasil diamankan bersama seorang penadah di tempat persembunyiannya, ungkap Iptu Muhammad Karyadi, Sabtu (6/4).

disebutkan bahwa pada bulan juni 2018 sebanyak 2 LP, kemudian pada bulan januari 2019 ada 1 LP dan pada bulan April 2019 sebanyak 2 LP yang masuk di Polsek kota

“Pelaku pencurian bernama Nur Fadli alias Pakli ini di bawah umur, namun hingga saat ini laporan polisi yang masuk ada 5 LP yang kami ungkap, yang jika dihitung kerugian material korban mencapai puluhan juta rupiah,”Jelas Iptu Muhammad Karyadi.

adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku, 1 unit HP OPPO F9, 1 unit HP SHARP, 1 unit Hp samsung Duos, Uang tunai senilai Rp. 15.000, 1 unit Hp OPPO F1S, 1 unit Hp oppo A37s dan 1 unit Hp oppo A57.

Sementara hasil dari kejahatan Pelaku habis digunakan untuk mengkonsumsi narkoba dan judi online.

saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako polres Nunukan, sementara Kasus tersebut masih terus di kembangkan aparat Kepolisan guna untuk menemukan TKP dan barang bukti lainnya yang belum dilaporkan dan ditemukan.

“dari kedua pelaku Ini masih terus dikembangkan untuk menemukan TKP lainnya serta barang bukti lainnya yang belum melaporkan,” ujar Iptu Muhammad Karyadi. (Red)

Kapolsek Tanete Riattang Kompol Andi Asdar jalin sinergitas dengan para Camat dan Kades yang menghadiri kegiatan HJB Bone ke 689

Bone, Sulsel – Berandankrinews.com – Jumat, 5 April 2019 pukul 10.00 Wita Momentum hari jadi Bone tidak disia-siakan oleh Kapolsek Tanete Riattang Kompol Andi Asdar SH, untuk bertemu dengan para Camat dan kades yang menghadiri kegiatan HJB Bone ke 689.

Yang pelaksanaan kegiatan dipusatkan di kawasan lapangan merdeka dan museum Lapawawoi Karaeng Sigeri, Watampone Tanete Riattang Kab. Bone Sulawesi Selatan.

Warkop 23 Jl. MH Thamrin yang kebetulan bersebelahan dengan Rujab bupati Bone menjadi tempat nongkrong bagi para tamu dan undangan Hari jadi Bone tak terkecuali para Camat dan Kades ngopi sambil menunggu prosesi kegiatan Hari jadi Bone.

Kapolsek Tanete Riattang Kompol Andi Asdar SH, “Mari menjaga keamanan bersama bukan hanya dari kepolisian tapi semua pihak harus terlibat serta masyarakat”, ungkapnya.

Andi Bobby, Camat Tanete Riattang Barat “Bukan hanya momentum HJB jadi jalinan sinergitas, namun setiap saat kami selalu bersama pak Andi Asdar SH ada kegiatan, tidak ada kegiatan”, tuturnya.

A M Ridwan Kades Lappa Bosse Kecamatan Kajuara, sangat bangga bisa menjalin sinergitas dengan bapak Kapolsek Tanete Riattang, kami yang jauh dari pelosok desa terjauh dan berbatasan dengan Kabupaten Sinjai jelasnya menutup pembicaraan dengan waak media ini.

Irwan N Raju
BIRO Kab. Bone

4 Pria di Bekuk Polisi Usai Melakukan Transaksi Sabu, Satu Oknum PNS Merupakan Seorang Bandar Narkoba

Nunukan, Berandankrinews.com–Jajaran Polsek Sebatik Timurkembali mengamankan lima orang pengedar Narkotika golongan I jenis Sabu, Rabu (3/4/19) malam.

Kelima pelaku bernama Muhammad Rafik alias Pide (51) seorang Oknum PNS ,  Bapan (46) warga asal Tanjung Selor, Tahang (45) warga Sei Taiwan Desa Tanjung Karang Kecamatan Sebatik Induk, Elton Anang (27) warga Sangkulirang Desa Pengadan Baru Kecamatan Kobun,  Kaltim, dan Alle (41) warga Desa Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Nunukan AKP Hasan Setyabudi, S.Ip, MH menjelaskan pada hari Rabu (3/4) kita mendaatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang asal Tanjung Selor sedang berada disebatik yang ingin mengambil sabu-sabu.

Kemudian anggota polsek Sebatik Timur melakukan pengintaian, saat itu dua pria bernama Tahang dan Bapan mengambil barang tersebut dari Muhammad Rafik alias Pide seorang oknum PNS, pada saat kedua pelaku ini kembali langsung diamankan oleh anggota Polsek.

para tersangka

“saat digeledah, si Tahang sempat membuang barang bukti narkoba sebanyak tiga bungkus, seberat sekitar 150 gram,”Jelas AKP Hasan.

Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, pengakuan Tahang dan Bapan, akhirnya tertangkaplah pelaku Muhammad Rafik alias Pide di Kecamatan Sebatik Timur dan interogasi.

“Barang itu katanya didapatkan dari orang Filipina, seharga 40 juta. Barang tersebut langsung dibawa ke sebatik oleh orang Filipina tersebut, dan Pide inilah yang punya akses untuk bisa mendatangkan Narkoba, jadi dia ini mencari pembeli, pembelinya dating kemudian transfer duitnya ke si Pide  baru si Pide transferkan lagi ke Tawau. Nah baru orang Filipine yang Hantar”ujar Hasan.

Pide hingga saat ini dikatakan Bandar, kata Hasan, Pide ini kita tetapkan sebagai perantara jual beli.

“ Sampai saat ini iya, kita tetapkan sebagai perantara jual buli dan dia target operasi (TO) Kepolisian. Kita juga sudah berapa kali melakukan penyelidikan, pengeledahan tapi selama ini masih nol. Tapi alhamdullillah sekarang ada hasil,’ungkapnya.

Berdasarkan informasi bahwa penangkapan dilakukan di kantor Pol PP Sebatik, namun Hasan Mmenjelaskan bahwa penangkapan bukan di kantor Pol PP sebatik, hanya didepan kantor Pol PP.

“Bukan dikantor Pol PP, cuma menurut keterangan tersangka, transaksinya didepan kantor Pol PP sei Nyamuk, ditangkapnya bukan disitu tapi transaksinya disitu,”jelasnya.

Hasan juga menyebutkan bahwa ada 4 tersangka yang berhasil diamankan, yakni satu tersangka merupakan orang Sei Nyamuk berperan sebagai penunjuk jalan dan mengantar, dua tersangka lainnya lagi merupakan orang Tanjung Selor yang memiliki barang tersebut.

“Untuk orang Filipine DPO, nanti kita akan kordinasikan dengan pihak Kepolisian Tawau. Sementara ke empat tersangka ini langsung kita proses,”ungkap Hasan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, 3 Bungkus Besar Plastik Transparan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu yang disimpan di dalam kotak, 3 buah Handphone, Uang tunai sebesar RM 10, 1 buah kotak merk Baigon, dan 1 buah Kartu ATM, sementara itu, Keempat pelaku diancam hukuman dengan pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (Red)