BONE – Kenyamanan Suriani (48), warga Bone, terusik akibat ulah oknum debt collector FIF Finance yang diduga menagih angsuran dengan cara intimidatif dan didampingi preman. Dalam sepekan, ia mengaku didatangi hingga tiga kali, bahkan di waktu yang tidak wajar.
“Saya didatangi 3 kali dalam seminggu, dan terkadang tak mengenal waktu dan kondisi. Saya hendak dipermalukan dengan para tetangga. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Suriani, Kamis (30/4/2026).
Suriani menegaskan tidak berniat mangkir dari kewajiban membayar angsuran. Namun, ia menyayangkan cara penagihan yang dilakukan. Menurutnya, debt collector yang datang bergantian selalu mengancam akan menarik motor.
“Saya katakan, motor saya mau ambil? Itu bukan hakmu. Saya tanya apakah motor itu milik kamu sesuai nama di BPKB,” tegasnya.
Ia menjelaskan sempat menawarkan pembayaran satu bulan angsuran karena kondisi ekonomi sedang terhambat. Namun, tawaran itu ditolak.
“Tidak mau diterima, harus tiga bulan. Kalau tidak sanggup, motor saya mau diambil,” lanjutnya.
Mencari solusi, Suriani bersama kerabatnya Irwan N. Raju yang juga salah satu Kabiro media online di Sulawesi Selatan, mendatangi kantor FIF Finance Cabang Bone di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Namun, upaya tersebut terkendala. Pimpinan cabang hanya mengizinkan dua orang masuk dari empat orang yang datang.
“Kami datang ke sini untuk temui langsung pimpinannya semoga ada solusi terbaik. Tapi tidak sempat bertemu karena pimcab hanya mengizinkan dua orang masuk. Entah apa maksudnya tak mengizinkan kami berempat,” jelas Irwan.
Irwan menambahkan, kedatangan mereka untuk meminta penjelasan terkait pola dan cara penagihan yang diduga menyalahi aturan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Fidusia.
“Kami ke sini hanya mau minta penjelasan terkait pola dan cara dalam penagihan konsumen yang kami duga menyalahi aturan,” tutup Irwan.
(Nn/*)
