SUMANGE TEALLARA – Teguhkan Keyakinan dan Kukuhkan Kebersamaan!

Bone, Sulawesi Selatan — Berandankrinews.com — Sabtu, 6 April 2019 bertepatan dengan Hari Jadi Bone ke 689.

Sejak dahulu, Bone dikenal memiliki norma dan peradaban yang sangat tinggi. Sebagai kerajaan yang pernah berjaya di Jazirah Selatan Sulawesi namun sepak terjangnya meliputi nusantara bahkan mencapai benua lainnya.

Minimal terdapat tiga hal yang mendasar dan diunggulkan dalam menapaki sejarah Bone yakni: pertama, sistem kerajaan di masa itu yang sangat menjunjung tinggi kedaulatan, harkat dan martabat bangsanya; kedua, pendekatan diplomasi dalam kerjasama antar-bangsa menjadi bagian penting dari usaha pembangunan; dan ketiga, warisan budaya kaya dengan pesan, seperti pesan kemanusiaan yang mencerminkan kecerdasan manusia Bone pada masa lalu.

Mari kita belajar dari salah satu sejarah lokal nusantara ini, sekaligus mengambil hikmah dari perjalanan kerajaan Bone pada masa lalu yang selalu mendorong terciptanya masyarakat cerdas dan sejahtera.

Selamat Hari jadi Bone ke 689
Bro Rivai Center

Dr. Abdul Rivai Ras
Founder Bro Rivai Center

Irwan N Raju
BIRO Kab. Bone

Polsek Ajangale Bangun Gazebo Pojok Rokok, Ini Tujuannya

Bone, Sulawesi Selatan — Berandankrinews.com — Sabtu, 6 April 2019 pukul 13.00 Wita ditemui di sebuah warkop dalam Kota Watampone Kabupaten Bone Propinsi Sulawesi Selatan.

Kapolsek Ajangale AKP GANI SH MH Gazebo ini dibuat dalam rangka bentuk dukungan terhadap program pemerintah Kab. Bone supaya setiap kantor menyiapkan sarana bagi perokok agar program menuju Bone sehat bisa terlaksana jelasnya.

Kesehatan sangat penting dan berharga bagi setiap umat manusia, karena di dalam tubuh yang sehat terciptalah jiwa yang sehat pula.

Gazebo yang dibangun Polsek Ajangale ini menjadi salah satu ikon warga Ajangale karena lokasinya persis dengan kawasan kuliner, sehingga menjadi perhatian tersendiri bagi warga masyarakat Ajangale ataupun warga yang singgah sekedar ngopi di kawasan kuliner ini, tutur Aslam tokoh pemuda dari Desa Pinceng Pute.

Irwan N Raju
BIRO Kab. Bone

Gubernur Instruksikan Dinkes Agendakan Pengobatan Gratis di Lapas

TANJUNG SELOR — Berandankrinews.com – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie, menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara agar mengagendakan pengobatan gratis untuk warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di provinsi termuda ini.

Menurutnya, pelayanan kesehatan di Kaltara harus menyasar semua warga Kaltara, termasuk warga binaan di Lapas. “Nanti akan kita agendakan pengobatan gratis untuk warga binaan yang ada di lapas, baik itu di Kota Tarakan maupun Kabupaten Nunukan,” kata Irianto saat menerima kunjungan Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Yudi Kurniadi, Kamis (4/4).

Gubernur mengungkapkan, keterbatasan anggaran di Pemprov Kaltara tidak menjadi hambatan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga di Kaltara. Di samping itu, lanjutnya Pemprov Kaltara juga memiliki kewenangan yang begitu terbatas, sehingga akses bantuan hanya sebatas melalui program-program yang telah direncanakan. “Ya, salah satunya adalah, kita bisa lakukan pengobatan gratis secara periodik. Yang terpenting adalah usulan dari Kemenkumham mengenai program apa saja yang akan dikerjasamakan,” bebernya.

Pembahasan lainnya dalam pertemuan itu soal kondisi lapas yang sudah mengalami over kapasitas. Gubernur mengakui pernah membahas rencana usulan lapas tambahan di Tanjung Selor bersama Menkumham RI, Yasona Laoly pada tahun lalu.

Hanya saja, memang keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah menjadikan rencana itu urung direalisasikan. Namun, Gubernur optimis, kemenkumham dapat merealisasikan itu, mengingat kondisi lapas yang ada di Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan sudah tidak sesuai dengan kapasitasnya. “Masalahnya hanya di penganggaran, Pemprov Kaltara juga memiliki anggaran terbatas juga dengan kewenangannya. Namun saya mengapresiasi kepada jajaran Kemenkumham, telah merencanakan pembangunan lapas baru di Tanjung Selor,” kata Gubernur

Irianto menambahkan, perlu adanya konsep baru dalam penanganan masyarakat yang melakukan kejahatan. Sebab, jika mengandalkan penahanan di lapas maupun rutan, tidak menyelesaikan masalah dan justru menambah problem jika kondisi lapas sudah penuh.

Yang perlu dilakukan adalah pemberian hukuman pengganti penjara berupa hukuman sosial kepada mereka. Seperti bekerja di tempat-tempat publik sebagai tukang pembersih sampah. Hal ini diyakininya bisa mengurangi sesaknya rumah tahanan dan lapas.(humas)

Disnakertrans Buka Kesempatan Pemagangan Untuk 100 Calon Naker

TANJUNG SELOR — Berandankrinews.com – Sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan ketrampilan kepada masyarakat usia kerja, Pemerintah Provinsi (Pempov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengadakan program pemagangan bagi 100 orang calon tenaga kerja (Naker).

Kegiatan ini, seperti dijelaskan Kepala Disnakertrans Kaltara Armin Mustafa, merupakan program alokasi percepatan peningkatan kompetensi bagi calon tenaga kerja dan percepatan sertifikasi yang digulirkan oleh pusat, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI). Yakni, penyelenggaraan Pemagangan bagi calon tenaga kerja yang nantinya dipersiapkan untuk masuk ke berbagai peluang kerja di perusahaan.

“Tahun ini kita mendapatkan alokasi sebanyak 100 orang bagi calon tenaga kerja, untuk mengikuti program pemagangan.  Ini merupakan sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam percepatan peningkatan kompetensi calon tenaga kerja,“ kata Armin Mustafa.

Armin menjelaskan, penyelenggaraan pemagangan yang dilaksanakan, berorientasi kepada jabatan kerja. Maka itu, pemagangan bagi calon tenaga kerja dilakukan berdasarkan kompetensi yang diharapkan, atau teknologi yang diterapkan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan kerjanya. “ Melalui pemagangan ini, peserta calon tenaga kerja akan mendapatkan pengalaman kerja pada dunia kerja yang sesungguhnya. Sehingga mampu membentuk sikap mental, perilaku kerja serta kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Ini dapat menjadi modal yang sangat penting bagi seseorang untuk mendapatkan pekerjaan atau bekerja secara mandiri,“ jelasnya.

Dikatakan, dalam proses pelaksanaan pemagangan, perusahana yang mau menerima pemagang, menjadi faktor tertentu. Karena perusahaan merupakan persyaratan mutlak dalam penyelenggaraan pemagangan. “Kami hanya memfasilitasi untuk merekrut aja. Perekrutan pemagangan ini terbuka unutk umum, tidak ada batas maksimal harus berijazah SMA atau SMP. Ijazah apa saja bisa mendaftar. Tinggal kebijakan perusahaan lagi, karena ini merupakan pelatihan bukan bekerja. Calon pekerja atau peserta magang melakanakan magangnya di perusahaan-perusahaan yang sesuai dengan kejuruan pemagangan yang dipilihnya,”  beber Armin.

Bagi calon tenaga kerja atau peserta magang, lanjutnya, jika lolos seleksi akan melaksanakan magangnya selama 5 bulan. Yakni 1 bulan belajar teori, dan selama 4 bulan mengikuti praktek. Setelah selesai mengikuti program pemagangan, peserta akan diberikan sertifikat.

“Peserta magang nanti akan dibuatkan perjanjian, kalau sebelum 5 bulan melaksanakan pemagangan peserta menggundurkan diri kita tidak kasih sertifikat, karena dianggap mengundurkan diri,” katanya. Hal itu dilakukan, karena berdasar pengalaman sebelumnya, banyak peserta yang mengundurkan diri. Sementara banyak peserta lain yang ingin ikut. “Kami tergetnya anak-anak yang putus sekolah, Yang cacat juga boleh. Yang penting dia punya keahlian,” tuturnya.

Armin menambahkan, calon pekerja atau peserta magang, selama mengikuti pemagangan akan diberikan jaminan asuransi ketenaga kerjaan. “Selama 5 bulan itu calon pekerja yang mengikuti program pemagangan akan diberikan asuransi, yakni BPJS ketenagakerjaan  oleh pemerintah,” pungkasnya. (humas)

Gubernur Luncurkan Kartu Guru dan Penyuluh Sejahtera

= Berfungsi Sebagai ATM untuk Pembayaran Insentif

TANJUNG SELOR — Berandankrinews.com – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Irianto Lambrie meluncurkan Kartu Guru dan Penyuluh Sejahtera di ruang pertemuan lantai 1 Gedung Gabungan Dinas (GADIS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Kamis (4/4) siang. Kartu yang juga berfungsi sebagai ATM ini, diberikan kepada para penerima Bantuan keuangan (Bankeu) Khusus Tahun Anggaran 2019. Yaitu para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Penilik, Pengawas, Penyuluh Pertanian dan Perikanan se- provinsi Kaltara.

Dijelaskan Gubernur, program yang diprakarsai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerjasama dengan Bankaltimtara ini bertujuan untuk menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk memenuhi urusan wajib serta upaya peningkatan kesejahteraan guru dan penyuluh di Kaltara. “Total pagu anggaran untuk tahun ini, sekitar Rp 71,6 miliar. Sumbernya, APBD Murni Kaltara 2019,” kata Irianto. Dana tersebut untuk insentif kepada sebanyak 8.670 orang tenaga pendidik dan kependidikan188 orang, serta penyuluh pertanian dan penyuluh perikanan 68 orang.

Penerbitan kartu ini, juga bertujuan untuk mengantisipasi terulangnya pengalaman penyaluran bankeu khusus sejenis sebelumnya. Juga untuk mempercepat proses penyaluran insentif, dan mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018, tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Insentif ini, sudah berjalan selama 5 tahun lebih di Kaltara. Berbagai dinamika mewarnai perjalanannya. Saya sendiri, sering menerima langsung keluhan terkait penyaluran insentif tersebut,” jelas Gubernur. Keluhan yang masuk, di antaranya lambat disalurkan oleh pemerintah kabupaten dan kota, setelah dana insentif dimasukkan kedalam kas daerah oleh Pemprov Kaltara.

Sejatinya, kata Irianto, jalinan kerja sama dengan pihak perbankan pada program ini, lantaran sistem perbankan di Indonesia sudah jauh menjangkau model SPBE. “Meski melalui SPBE, mekanisme pertanggungjawabannya tetap melalui Bankeu yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota,” urai Irianto.

Diingatkan Gubernur, kebijakan pemberian insentif seperti ini, sangat sulit dipertahankan dan harus melalui perhitungan yang matang. Mengingat, keterbatasan anggaran daerah. “Kebijakan ini tidak bersifat wajib, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dari itu, penerima insentif tak boleh menuntutnya berlebihan. Sebab, apabila kemampuan keuangan daerah atau ada hal lainnya, maka kebijakan ini dapat dihapuskan atau ditiadakan,” tutup Gubernur.(humas)