Oknum Anggota Polisi Diduga Lakukan Pungli, Kapolres Konawe Diminta Periksa Anggotanya

KONAWE – berandankrinews Sekretaris GPSI Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) Rusdin, menduga ada oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Kabupaten Konawe, lakukan pungutan liar atau Pungli.

Rusdin mengatakan, pada saat melintas di depan makam lakidende melihat ada dua unit kendaraan roda enam terparkir di tepi jalan. Karena hal itu dirinya langsung bertanya kepada salah seorang supir truk tersebut.

Kemudian, Rusdin mengatakan saat bertanya kepada supir truk tersebut yang kebetulan ada di sekitar kendaraan, saat itu inisial R (Supir) mengaku bahwa yang di angkut adalah kayu dari Konut.

“R juga mengaku, bahwa meraka sempat di tahan oknum penyidik polres Konawe inisial M sekitar jam 3 Subuh,” ucap Rusdin, Minggu (10/09/2023).

Di tempat terpisah inisial A yang juga supir truk yang membawa kendaraan roda enam juga tidak mau di sebutkan nomor kendaraannya, mengatakan awalnya oknum penyidik polres Konawe seakan menuduh kami memakai dokumen terbang.

“Saya jawab pak itu dokumen asli, tapi sudah bosku transfer Rp. 30 juta, Awal mereka minta Rp. 100 juta tapi bosku bilang terlalu mahal yang jelas saya tidak tau di transfer sama siapa apakah sama penyidik inisial M atau sama anggotanya yang jelas sudah di kirimkan pak,” ucap A.

Karena hal tersebut, Ketua GPSI Rusdin mengatakan sangat menyayangkan oknum penyidik Polres Konawe sampai berbuat begitu sangat tidak terpuji.

Menurutnya, seharusnya kalau memang mereka melanggar atau menyalahi aturan yang berlaku tahan dan proses sesuai hukum yang berlaku.

“Tapi ini tidak, malah sopirnya yang di panggil ke kepolres terus mobilnya sengaja di parkir depan makam lakidende untuk lebih tepatnya depan toko dealer kubota Konawe,” ujarnya.

Selaku ketua GPSI Sultra ia menegaskan mendesak Kapolres Konawe untuk memanggil dan memeriksa anggotanya agar tidak terjadi lagi seperti itu.

“Kami minta kapolres Konawe panggil dan priksa para anggotanya,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan Kapolres Konawe selaku pucuk pimpinan belum kami dapatkan tanggapannya terkait adanya dugaan oknum anggotanya yang lakukan Pungli.

Media ini akan terus berupaya untuk mendapatkan tanggapan pihak terkait dalam hal ini Kapolres Konawe.

Asman

Gubernur Zainal Hadiri Pengukuhan Pius Lustrilanang sebagai Guru Besar Unsoed

PURWOKERTO – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal A Paliwang, SH., M.Hum., mengucapkan selamat atas pengukuhan Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA., CFrA., sebagai Guru Besar di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto Utara, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng).

Pius Lustrilanang, Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Manajemen Pemerintahan Daerah di Graha Widyatama Prof Rubijanto Misman pada Jumat (8/9/2023).

“Saya, atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, mengucapkan selamat atas pengukuhan Prof. Pius Lustrilanang. Semoga gelar ini membawa berkah dan keberhasilan dalam pelaksanaan tugas-tugasnya,” ucap Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang.

Dalam pengukuhan sebagai Guru Besar, Pius Lustrilanang menyampaikan orasi ilmiahnya dengan judul “8 Dimensi Resilensi Pemerintah Daerah.”

Menurut Gubernur Zainal, Prof. Pius Lustrilanang, yang juga merupakan mantan aktivis ’98 kelahiran Palembang, adalah sosok yang memiliki etos kerja yang baik. Harapannya, Pius dapat terus memberikan arahan yang akan berdampak positif pada kinerja pemerintah Provinsi Kaltara.

“Semoga Prof. Pius Lustrilanang dapat memberikan dukungan dan arahan yang dapat mencegah terjadinya kasus-kasus keuangan di Provinsi Kaltara,” imbuhnya.

(dkisp)

Pertemuan Rutin DWP DKISP Fokus Pemahaman Dasar Gender

TANJUNG SELOR – Darma Wanita Persatuan (DWP) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian menggelar pertemuan rutin di Comment Center DKISP, Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Pemprov Kaltara, Jumat (8/9/2023).

Pertemuan ini fokus membahas Konsep Dasar Gender untuk meningkatkan kesadaran anggota DWP DKISP tentang Kesetaraan Gender. Dimana, Ketua DWP, Rustiningsih, S.Pd, M.Eng, bertindak sebagai Narasumber.

Dalam paparannya, Rustiningsih menjelaskan bahwa konsep gender adalah konstruksi sosial yang dipengaruhi oleh budaya dan masyarakat.

“Gender bukanlah ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh peran, perilaku, dan harapan yang ditempatkan pada individu laki-laki dan perempuan,” kata Rustiningsih.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kesetaraan gender adalah kondisi di mana laki-laki dan perempuan memiliki hak dan peluang yang sama dalam semua bidang kehidupan. Kesetaraan gender penting untuk diwujudkan karena dapat meningkatkan kualitas hidup laki-laki dan perempuan, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“kesetaraan gender tidak hanya menguntungkan perempuan, tetapi juga laki-laki. Laki-laki yang hidup dalam lingkungan yang menerapkan kesetaraan gender cenderung lebih menghargai perempuan dan lebih mungkin berbagi tanggung jawab rumah tangga dan pekerjaan,” ujar Rustiningsih.

Pertemuan ini sangat penting dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran anggota DWP DKISP tentang pentingnya kesetaraan gender. Para anggota DWP DKISP diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang berperan dalam mewujudkan kesetaraan gender.

“DWP DKISP berkomitmen mendukung upaya mewujudkan kesetaraan gender. Kami yakin kesetaraan gender adalah kunci dalam menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera,” tandas Rustiningsih.

Sebagai informasi, pada pertemuan tersebut, anggota DWP DKISP juga berkesempatan untuk berdiskusi dengan narasumber. Mereka mengajukan pertanyaan terkait konsep dasar gender, termasuk strategi untuk mempromosikan kesetaraan gender di keluarga, tempat kerja, dan dalam masyarakat.

(dkisp)

Wakil Bupati Nunukan Ucapkan Selamat atas Pengukuhan Guru Besar Pius Lustrilanang

JAWA TENGAH – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, SE, M.Si menghadiri undangan sidang senat terbuka pengukuhan profesor dan mengucapkan selamat atas pengukuhan Pius Lustrilanang sebagai Guru Besar Ilmu Manajemen Pemerintah Daerah Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Pengukuhan dilakukan pada Sidang Senat Terbuka Unsoed Sudirman di Graha Widyatama Prof Rubijanto Misman, Purwokerto Utara, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (8/9/2023).

Hanafiah mengungkapkan, pengukuhan guru besar tersebut akan menambah jumlah dosen yang memiliki kepangkatan akademik tertinggi secara kelembagaan bagi Unsoed.

“Ini tentu dapat meningkatkan kualitas akademik perguruan tinggi di Indonesia dalam menyemai benih sumber daya insani terbaik bagi kemajuan umat dan bangsa,” ujarnya.

Dia berharap, pengukuhan guru besar tersebut dapat memberi inspirasi dan perspektif penting tentang dunia pendidikan, khususnya bagi kemajuan dunia pendidikan nasional.

“Semoga senantiasa dapat menebarkan manfaat, kebaikan, dan mengamalkan ilmu pengetahuannya bagi kemajuan generasi bangsa Indonesia,” tuturnya.

Untuk diketahui, Pius merupakan Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sekaligus mantan aktivitas 98 dan politisi asal Palembang.

Dengan pengukuhan itu, dia bergelar Prof Dr Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA., CFrA.

Hadir dalam acara pengukuhan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Ketua BPK Isma Yatun beserta jajaran, beberapa Gubernur, Bupati dan Walikota termasuk Gubernur Kalimantan Utara Drs. Zainal A. Paliwang, Walikota Tarakan Khairul, Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd, M.Si, Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali, A.Md, dan Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa, S.E.

(PROKOMPIM)

Polisi Gorontalo Usut Kasus Debt Collector Tarik Paksa Mobil Nasabah

Gorontalo – Polisi di Polda Gorontalo mulai mengusut kasus penarikan paksa kendaraan mobil oleh debt collector. Sebagaimana diketahui bahwa mobil atas nama pemilik Herman Pakaya, yang merupakan anggota PPWI, diambil paksa oknum debt collector beberapa waktu lalu. Kasus ini menjadi perhatian serius PPWI Gorontalo.

Kasus perampasan mobil Grand Max dengan nomor polisi DM 8030 CD tersebut sudah dilaporkan ke Polisi oleh Herman Pakaya dengan dugaan tindak pidana perampasan dan atau penggelapan ke Polda Gorontalo. Secara singkat, dia menjelaskan bahwa mobil Grand Max itu diambil paksa debt collector di rumahnya, di kawasan Desa Kuala Lumpur, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, pada Rabu (04/08/2023).

Laporan aduan sudah diterima pada tanggal 19 Agustus 2023. Penyidik membenarkan aduan tersebut sedang ditangani oleh Dit Resmob Polda Gorontalo. “Aduan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dokumen penarikan kepada PT ACC Finance,” ujar penyidik Polda Gorontalo saat dihubungi, Senin (4/9/2023).

Perampasan tersebut terjadi akibat mobil milik Herman Pakaya menunggak 2 bulan dengan cicilan seharga Rp 3.600.080.00,- (tiga juta enam ratus delapan puluh rupiah) per bulannya. Aksi perampasan mobil oleh debt collector itu sempat viral di jaringan media PPWI beberapa hari lalu.

Selanjutnya, dalam keterangannya Herman Pakaya mengatakan bahwa debt collector mengambil paksa kendaraan miliknya dengan semena-mena. Ia mengaku heran karena para debt collector yang datang merampas mobilnya tidak membawa surat tugas atau pun surat-surat lainnya dan kuasa tugas dari leasing.

“Ada pihak dari leasing mobil, Bapak Jimmi, mengatakan akan mengembalikan mobil tersebut asalkan melakukan top over. Padahal mobil tersebut sudah dijual di portal jual beli online dan media sosial. Saat dia ingin melunasi, pihak leasing tidak mau menerima uang tersebut,” pungkas Herman Pakaya.

Sementara itu, dari Jakarta, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, meminta agar pihak Polda Gorontalo mengusut kasus ini secepatnya dan pelakuknya diseret ke meja hijau. apalagi, kata wartawan senior itu, mobilnya sudah dijual secara sepihak oleh pihak leasing dan/atau debt collectornya.

“Mobil itu merupakan barang jaminan atas utang-piutang. Ada hak dari pihak nasabah pada barang tersebut, dan hak itu tidak bisa dihilangkan begitu saja. Harus ada persetujuan bersama jika mobilnya akan dijual, dilelang atau dihancurkan. Ketika mobilnya diambil dan dijual secara sepihak, berarti ada tindak pidana penggelapan di sana. Polisi harus membantu warga yang menjadi korban tindakan pidana dari pihak lainnya,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, ini, Selasa, 5 September 2023 lalu.

(TIM/Red)