Pansus II DPRD Kaltara Perkuat Perisai Hukum UMKM

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM, Selasa (28/4/26).

Rombongan Pansus II dipimpin Wakil Ketua Pansus Muhammad Nasir, S.Pi., MM, didampingi anggota Pdt. Robenson Tadem, H. Saleh, SE, dan Maslan Abdul Latif, serta jajaran tenaga ahli DPRD Kaltara, yang disambut langsung oleh Sekretaris Disperindagkop Kaltim bersama jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus II membahas pentingnya sinkronisasi regulasi daerah dengan kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Hal ini dinilai krusial agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya adaptif, tetapi juga implementatif di lapangan.

“Ranperda ini harus mampu menjawab kebutuhan riil pelaku usaha, terutama UMKM, sehingga regulasi yang kita susun benar-benar aplikatif dan tidak tumpang tindih dengan aturan di atasnya,” ujar Muhammad Nasir.

Ia juga menegaskan perlunya revisi terhadap sejumlah peraturan daerah yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika ekonomi saat ini. Menurutnya, fleksibilitas regulasi menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan sektor UMKM di daerah.

Salah satu poin strategis yang mengemuka adalah usulan penyertaan terminologi “Usaha Mikro” secara eksplisit dalam Ranperda. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan, akses legalitas, hingga mendorong transformasi usaha mikro menjadi usaha kecil yang lebih berdaya saing.

Sementara itu, Sekretaris Disperindagkop Kaltim memaparkan berbagai program unggulan yang telah berjalan, khususnya dalam pengembangan kewirausahaan terpadu di wilayah perkotaan seperti Samarinda dan Balikpapan. Program tersebut meliputi pelatihan intensif, bantuan alat produksi, hingga fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha.

Tak hanya itu, pemerintah provinsi Kalimantan Timur juga tengah merancang pembangunan infrastruktur pendukung seperti rumah produksi bersama dan pabrik minyak goreng. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga serta menjamin ketersediaan bahan baku bagi pelaku usaha.

Menutup pertemuan, Muhammad Nasir kembali menegaskan komitmen Pansus II dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat.

“Perda ini adalah inisiatif legislatif yang kami dorong agar benar-benar menjadi instrumen nyata dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Kami ingin memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif hingga ke kabupaten/kota,” tegasnya.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan anggaran yang memadai, Pansus II optimistis Ranperda ini mampu menjadi fondasi kuat dalam mendorong kemandirian ekonomi berbasis koperasi dan UMKM di Kalimantan Utara.

(Humas DPRD Kaltara)