KETUA UMUM BUTON UTARA CORUPTION WATCH ( BCW-BUTUR ) INAL SLAM : 12 PELAPORAN KASUS DUGAAN KORUPSI KABUPATEN BUTON UTARA MENGENDAP DI POLDA SULTRA DAN KEJAKSAAN TINGGI SULTRA, KPK-RI DAN KEJAKSAAN AGUNG RI AMBIL ALIH KASUS 

Butur – berandankrinews Diketahui kasus-kasus dugaan korupsi dilaporkan empat lembaga pemerhati korupsi dan penggiat anti korupsi.

Empat lembaga tersebut yakni Konsorsium Pemerhati Korupsi Buton Utara (KPK-BUTUR), Buton Utara Coruption Watch (BCW-BUTUR), Forum Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (FMAK-SULTRA) dan Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra).

INAL SLAM Ketua Umum BCW-BUTUR membenarkan timnya sudah melaporkan belasan kasus dugaan korupsi di Buton Utara.

“Sebanyak 12 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang masuk di meja penyidik Tipidkor Polda provinsi sulawesi tenggara dan penyidik kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara, akan tetapi satu pun kasus belum ada yang naik ke tahap penyidikan hingga tersangka,”Jelas INAL

INAL menilai ada dugaan lemahnya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penangan kasus dugaan korupsi.

“Kami menilai bahwa aparat penegak hukum baik kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara dan Tipidkor Polda provinsi sulawesi tenggara diduga lemah dalam memberantas kasus dugaan tindak pidana korupsi di provinsi sulawesi tenggara secara umum dan secara khusus lagi di kabupaten buton utara.,” INAL SLAM yang karib disapa INAL

Selain 12 kasus yang dijelaskan Mawan juga menyinggung mengenai pembangunan jembatan tanah merah.

“Berpijak dari persoalan di atas, mari kita menoleh ke pembangunan jembatan tanah merah desa langere kecamatan bonegunu kabupaten buton utara yang sumber anggarannya dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun anggaran 2022, dengan nominal anggaran pembangunan jembatan tersebut sebesar Rp. 32 miliar, saya mengatakan sangat fantastis anggarannya, sehingga kami mengambil langkah – langkah investigasi dilapangan, ada sedikit yang perlu di luruskan adalah pemenang tender pembangunan jembatan tanah merah – desa langere adalah pemenang tender proyek peningkatan jalan desa eensumala – desa koboruno dengan nominal anggaran sebesar Rp. 22 miliar, akan tetapi pekerjaan peningkatan jalan desa eensumala – desa koboruno dugaan dikerjakan asal – asalan atau asal jadi oleh PT Sinar Bulan Group,”Beber INAL.

Selain itu INAL menegaskan bahwa pekerjaan jalan yang dikerjakan Pt Sinar Bulan Group diduga sudah rusak.

“Karena pekerjaan peningkatan jalan desa eensumala desa koboruno sudah rusak parah hari ini, dan seharusnya pihak pemerintah daerah kabupaten buton utara sudah melakukan langkah blacklist perusahaan PT Sinar Bulan Group dan tidak bisa lagi dimenangkan di pekerjaan pembangunan jembatan tanah merah – desa langere,”Tegas INAL.

INAL pun mengatakan bahwa pihaknya melihat LPSE kabupaten buton utara dengan anggaran yang cukup besar yang dimenangkan PT Sinar Bulan Group.

“Jika kita melihat di sistem LPSE kabupaten buton utara tahun anggaran 2022 yang ditayangkan oleh pihak ULP/POKJA 25 kabupaten buton utara pagu anggaran pembangunan jembatan tanah merah – desa langere yaitu Rp. 32 miliar sedangkan pihak ULP/ Pokja 25 kabupaten buton utara memenangkan perusahaan PT Sinar Bulan Group dengan nilai penawaran atau pembuangan sangat kecil yakni Rp. 31.940. 962. 920 miliar, silahkan kawan-kawan tafsirkan sendiri, kalau menurut saya secara pribadi maupun kelembagaan, menilai bahwa ada dugaan kolusi dan nepotisme serta korupsi dalam pemenangan tender proyek pembangunan jembatan tanah merah – desa langere, dan harusnya pihak aparat penegak hukum baik penyidik Tipidkor polda provinsi sulawesi tenggara dan penyidik kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara menjadi pintu masuk untuk penyelidikan dan penyidikan,”Kata INAL.

INAL pun juga menjelaskan temuan dari hasil investigsi mengenai gambar jembatan tanah merah.

“Temuan investigasi kami berikutnya adalah dugaan gambar yang sebelumnya dengan yang akan dibangun diindikasi tidak sama, kami menduga ada indikasi persekongkolan untuk mendapatkan keuntungan besar dalam pembangunan jembatan tanah merah desa langere oleh oknum-oknum tertentu, serta pembangunan jembatan tanah merah desa langere dugaan tidak akan selesai pada akhir masa kontrak pekerjaan yaitu bulan desember tahun 2023, karena kami menjadikan dasar pekerjaan peningkatan jalan desa eensumala -desa koboruno pihak PT Sinar Buln Group diduga kuat tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan tanggal akhir masa kontrak pekerjaan dan hasil pekerjaan disinyalir amburadul,”Ujarnya.

Diketahui dari semenjak peletakan batu pertama pembangunan jembatan tanah merah desa langere diduga belum ada progres.

“Setelah dipantau sampai saat ini hanya pembukaan jalan sekitar 500 meter dan diduga belum ada progres pembangunan apapun,”Kata INAL.

INAL juga menegaskan bahwa langkah yang akan diambil adalah aksi unjuk rasa untuk mendorong kejaksaan tinggi sultra dan polda sultra untuk segera ditindak lanjuti.

“Kami akan lakukan aksi unjuk rasa di Polda Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk kemudian mendorong penyidik agar segera mengambil langkah penaikan level status dari penyelidikan ke penyidikan, insha Allah aksi unjuk rasa ini akan kami lakukan senin pekan depan untuk kemudian juga mendesak penyidik untuk segera memeriksa dan menahan oknum-oknum yang kami duga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang bukti-bukti permulaannya sudah kami serahkan ke pihak penyidik,”Tutup Inal

M HERAWAN/Inal

PENGGIAT HUKUM  INAL SLAM : BUPATI DAN SEKDA BUTON UTARA TIDAK PAHAM REGULASI TENTANG PLT KADIS DAN AKAN BERDAMPAK PADA KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME ( KKN )

Butur – Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi baik itu Tama, Pratama, dan Madya tidak boleh terlalu lama yakni maksimal enam bulan, dan tidak boleh melebihi batas aturan yang sebenarnya dan akan bisa berdampak pada carut-marutnya roda pemerintahan. Contohnya adalah dua organisasi perangkat Daerah ( OPD ) di kabupaten buton utara yakni PLT kadis pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) dan PLT kadis kesehatan kabupaten buton utara sudah hampir 4 tahun menjabat sebagai PLT kadis dan ini barusan terjadi di negara kesatuan Republik Indonesia dan ini contoh sistem pemerintahan yang sangat amburadul betul yang di pimpin oleh kepala daerah bapak Bupati Dan wakil bupati Buton Utara yakni bapak Ridwan zakariah dan bapak AHALI, Inal Sapaan akrabnya menantang bapak Bupati Buton Utara untuk secepatnya melakukan langkah – langkah evaluasi terhadap PLT KADIS PUPR kabupaten buton utara dan PLT KADIS kesehatan kabupaten buton utara karena telah melampaui batas waktu PLT yaitu selama 6 bulan dan seharusnya 1 kali perpanjangan bukan berkali-kali dan saya kira bapak Bupati Buton Utara lebih paham ataukah pura-pura tidak paham.?

Inal menambahkan bahwa Jadi pejabat yang menjadi PLT maupun PLH dilarang mengeluarkan kebijakan strategis seperti masalah anggaran ataupun merombak pegawai. Ini konteksnya Plt dan Plh di instansi birokrasi ya bukan kepala daerah. Jika dalam waktu Minggu depan ini, bapak Bupati Buton Utara masih melakukan pembiaran terhadap kasus PLT KADIS PUPR dan kadis kesehatan kabupaten buton utara, maka saya akan melaporkan kasus ini ke ombudsman RI perwakilan provinsi sulawesi terkait pelanggaran maladministrasi dan di pihak penyidik tipidkor polda Sultra dan Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara dugaan Korupsi selama kurang lebih 4 tahun anggaran tunjangan PLT kadis dan anggaran perjalanan dinasnya baik dalam daerah Buton Utara maupun perjalanan dinas luar daerah kabupaten buton utara dan saya akan tembuskan Pelaporan Saya ke ombudsman RI, Menpan RB, BKN dan sekaligus ke Bapak presiden republik Indonesia.

Penulis Inal Slam/Hera*

Prihatin, Wanita Paruh Baya Di Sihepeng Tangan Membengkak

Madina – Erma Sari Hasibuan (61) warga Desa Sihepeng Tolu ( III) Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) Provinsi Sumatera Utara ( Sumut) penderita lengan ( tangan) membesar membutuhkan bantuan. Kondisi ekonomi keluarga yang lemah membuat Erma Sari hanya bisa berobat seadanya.

Keadaan Erma Sari ini diketahui setelah ada laporan warga Sihepeng kepada Ringgo Siregar ketua Karang Taruna kecamatan Siabu.

Ringgo Siregar bersama wartawan dan didampingi Kepala desa Sihepeng III (Sofwat) berkunjung melihat kondisi Erma Sari dirumahnya, Minggu, (10/09/2023).

Dijelaskan Erma Sari kepada awak media mengatakan sudah lebih setahun lalu menderita penyakit tersebut.

“Kami tidak ada biaya pengobatan untuk rawat di rumah sakit secara intensif dan pengobatan lainnya. Sudah berulang kali kita berobat ke puskesmas Sihepeng dan RSUD Panyabungan serta orang pintar ( Datu/dukun) sebagai tambahan, namun belom ada kesembuhan ” jelasnya

Erma menambahkan, penyakit yang dideritanya sejak musim Covid 19 tahun. Tangan Sebelah kiri Erma ini sulit digerakkan karena berat, jika dipaksakan diangkat/digerakkan terasa bergetar ke jantung.

Seterusnya, Armin Lubis (64) suami Erma Sari menambahkan sudah berobat lebih dari setahun. Dia juga menerangkan keluarga suami ada kartu jaminan kesehatan masyarakat (BPJS).

” Dulu pernah kami disuruh Dokter untuk rujukan berobat ke luar kota dan kami tidak bisa menyanggupi hal itu karena keterbatasan biaya” terang Armin

Keluarga Armin yang memiliki 4 orang anak , 2 sudah menikah dan 2 lagi masih tanggungan sehingga membuat mereka berpikir berkali-kali untuk rujukan berobat ke luar kota. Dulu Erma jual gorengan di pasar Sihepeng untuk menambah pendapatan keluarga sedangkan suaminya buruh tukang bangunan.

Erma dengan kondisi tangan bengkak dan hanya dirumah saja berharap ada perhatian pemerintah untuk memberikan bantuan.

” Saya berharap ada perhatian pemerintah, saya juga sangat berharap doa dari semua keluarga untuk kesembuhan” imbuh Erma

Ditempat berbeda, by WhatsApp Rita Asmarida kepala Puskesmas Sihepeng saat tanya terkait Erma Hasibuan mengatakan sudah ada tindakan pengobatan.

“Sudah kita obati, jauh sebelum seperti itu dulu. Ada benjolan di payudara, tangan belum bengkak seperti itu, kita obati dan kita rujuk juga ke RSUD Panyabungan, karena perlu penanganan dr spesialis. Menurut cerita beliau harus dirujuk ke Medan tapi beliau menolak karena tidak ada biaya. kita ( pihak puskesmas Sihepeng) tetap kunjungi ke rumahnya untuk obat-obatan sekedar meringankan nyeri bengkaknya” terang Rita

Selanjutnya, Camat Siabu Syukur Soripada mengatakan besok akan diperiksa ke Dokter untuk pengobatan lebih lanjut

Penulis : Magrifatulloh

Marak Penimbunan BBM Ilegal di Butur, DPW FRN Sultra Lapor ke Bareskrim Polri

BUTUR, – berandankrinews.com Praktik dugaan penimbunan BBM subsidi ilegal nampaknya masih menjadi lahan subur yang cukup menggiurkan bagi para oknum pelakunya. diwilayah Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi salah satu menjamurnya praktik tersebut.

Padahal praktik-praktik bisnis mafia BBM seperti ini, merupakan suatu bentuk tindak pidana yang bersifat extraordinary crime. Ironisnya, justru seolah sangat sukar disentuh oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Pengurus DPW Persatuan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Yus Asman, berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM subsidi ilegal dengan dokumentasi tempat penampungan yang sangat diduga kuat sebagai tempat penimbunan BBM subsidi ilegal jenis solar.

“Lokasinya diduga ada di Desa Waode Buri, Kecamatan Kulisusu Utara, kemudian di Desa Eelahaji ada dua titik, serta yang ada di Kecamatan Kulisusu tepatnya di sekitar wilayah Desa Linsowu,” kata Asman. Minggu (10/9/2023).

Melihat praktik tersebut, Asman mengaku geram kepada aparat penegak hukum khususnya Polres Kabupaten Buton Utara (Butur) yang terksesan tutup mata dengan persoalan ini.

Dalam waktu dekat ini dirinya akan bertandang ke Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Fast Respon (PW FRN) dan akan melanjutkan ke Mabes Polri terkait maraknya BBM subsidi ilegal di Kabupaten Buton Utara.

“Praktik dugaan penimbunan BBM subsidi ilegal di Kabupaten Buton Utara harus ditindak lanjuti. Saya akan presure bersama Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Pusat, Agus Flores dan ke Bareskrim Mabes Polri untuk meminta dukungannya mengusut siapa pelaku dibalik dugaan penimbunan BBM ini,” sebutnya.

Saat ditanya awak media Asman mengatakan yang pasti terkait maraknya dugaan penimbunan BBM subsidi jenis solar hingga saat ini masih menjadi polemik yang belum terselesaikan.

“Anehnya dugaan penimbunan BBM Subsidi pihak Polres Kabupaten Butur sampai hari ini belum melakukan tindakan. Jelas ada beberapa tempat dengan melampirkan titik koordinat lokasi, dan dokumentasi pendukung seperti foto jeriken, dan drum yang diduga BBM subsidi ilegal,” kata Asman.

“Kami menduga keras oknum pelaku penimbun BBM subsidi ilegal diduga memiliki bekingan dan juga diduga sudah ada koordinasi, sebab Polres Buton Utara terkesan lamban menindak para pelakunya, karena dengan berani aktivitas mereka dilakukan secara terang-terangan,” sambung dia.

Padahal dugaan ini sudah pernah diberitakan di beberapa media online dan masih menjadi masalah serius yang harus segera diatasi agar peruntukannya tepat sasaran.

“Saya harap Kapolres Butur secepatnya mengambil langkah kalau perlu pembersihan terhadap oknum pelaku penimbun BBM subsidi ini dijadikan salah satu hal yang diprioritaskan,” ungkap Asman.

Ia menambahkan, bahwa praktik-praktik bisnis mafia BBM ilegal seperti ini, selain sangat merugikan negara juga sangat merugikan masyarakat secara umum yang harus diberantas melalui pendekatan penegakan supremasi hukum.

“Hal ini akan menjadi agenda prioritas FRN untuk melaporkannya lebih lanjut pada pihak APH di Mabes Polri. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mari kita sama-sama perangi para oknum pelaku dugaab penimbun BBM subsidi ini,” kata Asman

Penulis man/her

Oknum Anggota Polisi Diduga Lakukan Pungli, Kapolres Konawe Diminta Periksa Anggotanya

KONAWE – berandankrinews Sekretaris GPSI Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) Rusdin, menduga ada oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Kabupaten Konawe, lakukan pungutan liar atau Pungli.

Rusdin mengatakan, pada saat melintas di depan makam lakidende melihat ada dua unit kendaraan roda enam terparkir di tepi jalan. Karena hal itu dirinya langsung bertanya kepada salah seorang supir truk tersebut.

Kemudian, Rusdin mengatakan saat bertanya kepada supir truk tersebut yang kebetulan ada di sekitar kendaraan, saat itu inisial R (Supir) mengaku bahwa yang di angkut adalah kayu dari Konut.

“R juga mengaku, bahwa meraka sempat di tahan oknum penyidik polres Konawe inisial M sekitar jam 3 Subuh,” ucap Rusdin, Minggu (10/09/2023).

Di tempat terpisah inisial A yang juga supir truk yang membawa kendaraan roda enam juga tidak mau di sebutkan nomor kendaraannya, mengatakan awalnya oknum penyidik polres Konawe seakan menuduh kami memakai dokumen terbang.

“Saya jawab pak itu dokumen asli, tapi sudah bosku transfer Rp. 30 juta, Awal mereka minta Rp. 100 juta tapi bosku bilang terlalu mahal yang jelas saya tidak tau di transfer sama siapa apakah sama penyidik inisial M atau sama anggotanya yang jelas sudah di kirimkan pak,” ucap A.

Karena hal tersebut, Ketua GPSI Rusdin mengatakan sangat menyayangkan oknum penyidik Polres Konawe sampai berbuat begitu sangat tidak terpuji.

Menurutnya, seharusnya kalau memang mereka melanggar atau menyalahi aturan yang berlaku tahan dan proses sesuai hukum yang berlaku.

“Tapi ini tidak, malah sopirnya yang di panggil ke kepolres terus mobilnya sengaja di parkir depan makam lakidende untuk lebih tepatnya depan toko dealer kubota Konawe,” ujarnya.

Selaku ketua GPSI Sultra ia menegaskan mendesak Kapolres Konawe untuk memanggil dan memeriksa anggotanya agar tidak terjadi lagi seperti itu.

“Kami minta kapolres Konawe panggil dan priksa para anggotanya,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan Kapolres Konawe selaku pucuk pimpinan belum kami dapatkan tanggapannya terkait adanya dugaan oknum anggotanya yang lakukan Pungli.

 

Media ini akan terus berupaya untuk mendapatkan tanggapan pihak terkait dalam hal ini Kapolres Konawe.

Asman