Pelaku Penganiayan Diamankan Unit Resmob Polres Palopo

PALOPO – Minggu 08 Desember 2019 sekitar pukul 21.30 wita bertempat di jalan carede kota Palopo unit Resmob Polres Palopo melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayan sesuai dengan laporan polisi : LPB / 333 / XII / 2019 / SPKT. Tanggal 02 Desember 2019 atas nama pelapor ASMIDAR

Adapun identitas pelaku yaitu RIKKI USMAN, umur 24 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat jalan Carede kota Palopo.

Peristiwa kejadiannya yaitu pada hari Senin tanggal 02 Desember 2019 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di perumahan Citra Graha Palopo pelaku melarang korban untuk bergaul dengan teman – temannya namun korban tetap bergaul dengan temannya sehingga pelaku merasa jengkel dan melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka memar.

Unit Resmob Polres Palopo setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan sehingga melakukan penangkapan terhadap pelaku di bengkel milik keluarga pelaku di jalan carede kota palopo.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya.

Untuk saat ini pelaku diamankan di ruang sat Reskrim Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.

Irwan N Raju Kabiro Sulsel

LSM Lepas gelar Gebyar Desa Lepas dengan Tema ekspresi kilau Nusantara dari desa, yang digelar di lapangan tokaseng.

BONE – Kegiatan gebyar desa lepas ini dibuka langsung oleh Drs.H.A.Muh.amang, M.Si (KASI PEMERINTAHAN kec.tellu siattinge)

Dalam sambutannya A.Muh.Amang memberikan apresiasi kepada LSM Lepas yang melaksanakan kegiatan gebyar Desa lepas ini di wilahyahnya. Menurutnya kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan yang bersinergi antara lembaga swadaya masyarakat, pemerintah kecamatan, pemerintah desa.

“Kegiatan seperti ini adalah kegiatan yang dinantikan oleh masyarakat tellusiattinge, saya sangat berterima kasih kepada LSM Lepas yang melaksanakan kegiatan ini dan mampu bersinergi dengan semua unsur pemerintahan yang ada di kec.tellu siattinge” Ungkap A.Muh.Amang dalam sambutannya.Sabtu,7 Desember 2019 Pukul 20.00 wita

Pada malam pembukaan kegiatan ini ribuan warga dari kecamatan tellu siattiangnge dan kecamatan2 tetangga hadir untuk menyaksikan gebyar desa ini.

Terima kasih kami sampaikan Kepada LSM Lepas yang mampu memberikan hiburan kepada warga tellu siattinge dan sekitarnya, semoga kegiatan ini bisa kembali di laksanakan.

Irwan N Raju

Surat untuk Rakyat Kecil Nusantara

BONE – Kawan-kawan Pelaku Ekonomi Rakyat Kecil (Pedagang, Petani, Nelayan, Buruh, Ojek, Sopir, Becak, Pengrajin, Seniman, Home Industri, Satpam, Dan lainnya) dimanapun kalian berada Dibumi nusantara,-

Dengan hormat
Tersampaikan – Kami hormat dan bangsa kepada kalian semuanya – 62 juta Pelaku Ekonomi Rakyat Kecil!!!

Bersama ini, kami menyampaikan bahwa kawan-kawan semua – Pelaku Ekonomi rakyat kecil dimanapun berada dapat menambah pendapatan untuk memajukan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga dengan merealisasikan

Program Senyum Rakyat Kecil Senyum Nusantara yang menjadi program unggulan APKLI dan GUMREGAH Pengubah Ekonomi Rakyat Kecil.

Diantaranya adalah:
1). Toko GUMREGAH Dirumah Penduduk Di Desa / Nagari / Kelurahan.
2). Pengadaan Motor, Mobil dan Mesin Tempel Kapal Nelayan / Transportasi Pariwisata Suzuki.
3). Gratiskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan / Kesehatan Bagi Rakyat Kecil Yang Punya Kredit Motor.
(4). Program Umrah dan Wisata Religi Berangkat Dulu Baru Membayar, dan,
5). Program Senyum Rakyat Kecil Senyum Nusantara lainnya.

Mohon kiranya kesempatan ini bisa dimanfaatkan oleh kawan-kawan semua Dimanapun berada untuk wujudkan hidup sejahtera dan makmur secara berkeadilan.

Sekali mendayung sekian pulau terlewati untuk wujudkan keadilan dan Kesejahteraan bagi rakyat, bangsa, serta kemajuan negara dan kejayaan nusantara II Abad XXI Yang Adil Makmur dan Adidaya.

Kita mampu asal MAU!!!
GUMREGAH
Pengubah Ekonomi Rakyat Kecil

Demikian, terima kasih.

Jakarta, Jumat, 6 Desember 2019
Salam Hormat dan Rasa Banggsa kami kepada kalian semua!!!

dr. ALI MAHSUN ATMO, M. BIOMED.
Ketua Umum DPP APKLI
Pendiri/ Presiden GUMREGAH

Laporan
Iwan Hammer
Ketua DPD APKLI kab Bone Sulawesi Selatan

Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara

YOGYAKARTA – Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan penghinaan Ir. Faaz dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum- JPU Retna Wulaningsih SH MH pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Yogyakarta (05/12/2019).

Terdakwa Faaz dituduh melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga Wapemred Media Online Info Breaking News.

Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Ir. Faaz dituduh bersalah karena menulis kata “Kutu Kupret’ yang ditujukan kepada korban di kolom komentar pada akun facebook milik korban Soegiharto Santoso dan Group Apkomindo.

Sejumlah saksi yang dihadirkan antara lain, Felix Lukas Lukmana, Sugiyatmo, Ir. Muzakkir, Michael Sunggiardi, Rudi D Muliadi, dan saksi ahli bahasa Dra. Wiwin Erni Siti Nurlina, saksi ahli ITE Josua Marojahan Sinambela, maupun saksi ahli pidana DR. Mudzakkir, Prof. DR. Edward Omar Sharif Hiariej dan Prof. DR. Marcus Priyo Gunarto memberikan keterangan bahwa para saksi mengerti tentang komentar yang diampasikan terdakwa Faas pada kolom komentar akun facebook milik korban adalah ditujukan kepada saksi korban Hoky, karena komentar tersebut merupakan respon balasan atas postingan tulisan dari saksi korban Hoky. Sedangkan Saksi yang meringankan terdakwa Henkyanto Tjokroadhiguno dinilai banyak menerangkan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan perkara.

Keterangan Saksi ahli juga menyatakan kata-kata yang ditulis oleh terdakwa Ir. Faaz tersebut sangat jelas merupakan penghinaan atau pencemaran nama baik, karena saksi Hoky disamakan dengan kutu kupret yang dapat diartikan kutu adalah hewan dan kupret atau kampret juga berarti hewan.

Saksi korban Hoky mengaku diserang kehormatannya, dijelek-jelekkan, dan direndahkan martabatnya dengan berbagai tudingan antara lain, destruktif, actor intelektual pemecah belah tali silaturahmi, zolim, aktor JAHAT, mengaku-aku Ketum APKOMINDO.

Padahal menurut fakta yang sebenarnya, saksi korban Hoky adalah benar Ketum APKOMINDO untuk masa kepemimpinan 2015-2018, yang kemudian diperpanjang sampai tahun 2019, dan pada tanggal 25 September 2019 dalam Munas APKOMINDO terpilih kembali menjadi Ketum APKOMINDO untuk masa jabatan 2019-2023.

Bahwa Saksi Hoky juga telah mempunyai SK Menkumham yaitu AHU 156.AH.01.07 tahun 2012, kemudian setelah menang gugatan di PTUN dan di PTTUN serta di MA pada tanggal 7 September 2017, memperoleh SK Menkumham nomer AHU 00478.AH.01.08.tahun 2017 dan selanjutnya untuk Ketum Apkomindo periode 2019-2023 telah memperoleh SK Menkumham Nomor AHU-0000970.AH.01.08.Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019.

Bahwa berdasarkan pendapat ahli ITE Josua Marojahan Sinambela, ketiga akun facebook Soegiharto Santoso, akun Faaz Ismail maupun akun grup APKOMINDO, adalah bersifat public/terbuka, sehingga siapapun bisa membuka, mengakses, bisa join didalamnya. Bahwa dalam grup APKOMINDO terlihat anggotanya lebih dari 1.000 orang, dan yang dapat mengakses selain anggota juga bisa kalangan umum selain anggota, termasuk hakim, jaksa dan siapapun sepanjang ada koneksi internet bisa mengaksesnya, membuka atau melihatnya.

Sementara berdasarkan pendapat ahli bahasa Dra. Wiwin Erni Siti Nurlina, M.H bahwa secara linguistik komentar terdakwa dalam facebook dengan sebutan kutu kupret adalah bermakna binatang yang menghisap darah hewan/ manusia. Kata Kutu Kupret merupakan kata dari bahasa jawa yang merupakan plesetan dari kata kampret. Kata kutu kupret mempunyai makna negatif yang bersifat makian, pisuhan dan ketika dilontarkan ke nama orang maka menjadikan makna negatif. Saksi ahli juga menegaskan, dalam tulisan yang diposting oleh terdakwa itu, maka konteksnya adalah serius bukan guyonan.

Pendapat ahli a de charge Prof DR. Marcus Priyo Gunarto dalam keteranganya juga mengakui bahwa tulisan terdakwa yang mengatakan kutu kupret jelas adalah penghinaan atau pencemaran nama baik. Bahkan ahli sendiri mengatakan kalau itu ditujukan kepadanya maka pasti akan dilaporkan, karena ahli juga tidak terbiasa menggunakan kata-kata kasar.

Berdasarkan keterangan para saksi di atas, JPU menyatakan terdakwa Ir. FAAZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dalam dakwaan dan menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa Ir. FAAZ dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

Sementara itu, Hoky selaku saksi korban kepada awak media mengaku kecewa atas tuntutan JPU terhadap terdakwa. Sesungguhnya, menurut Hoky, sanksi hukuman maksimalnya 4 tahun. “Saya saat dikriminalisasi oleh kelompok Terdakwa, langsung ditahan dan dituntut penjara selama 6 tahun meski tidak terbukti bersalah dan ditambah denda Rp 4 Miliar,” ungkap Hoky.

Hoky menambahkan, JPU sepertinya lupa menuliskan dalam tuntutannya hal-hal yang memberatkan terdakwa. Padahal Terdakwa telah memberikan keterangan palsu bahwa kata kutu kupret hanya ditulis terdakwa pada akun facebook milik grup Apkomindo. “Padahal faktanya kometar terdakwa tersebut masih bisa diakses di akun facebook saya,” pungkas Hoky.

Hoky yang juga sempat menjadi Ketua Panitia Kongres Pres Indonesia 2019 mengharapkan bantuan rekan-rekan sesama media, baik yang hadir saat Kongres Pres Indonesia 2019 maupun yang belum berkesempatan hadir di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta (6/3) untuk dapat membantu mempublikasi proses sidang penghinaan dan pencemaran nama baik di akun Facebook yang saat ini sedang proses sidang setiap hari Kamis di Pengadilan Negeri Yogyakarta.(*)

Jumat bersih kolaborasi , Kades Bersama staf,Babinkamtibmas, Mahasiswa Dan Warga masyarakat Desa Bune

BONE – Bersih itu indah Dan indah itu bagian dari kesehatan , Oleh karena itu dimotori Kades Bune, mahasiswa KKN UNIBOS Makassar bhabinkamtibmas Polsek Libureng dan perangkat desa Bune Serta dibantu warga masyarakat laksanakan Jumat bersih dilapangan sepakbola Bune kecamatan Libureng, Jumat 6-12-2019 pukul 08.00 wita

Kades Bune Hj Herawati menuturkan kegiatan ini Juga sebagai Bentuk ajang silahturahmi Dengan Warga masyarakat Dan perangkat Desa , Mahasiswa KKN serta bhabinkamtibmas

H Amiruddin Tokoh masyarakat sangat mengapresiasi kegiatan Jumat bersih Ini n, Karena Bisa menjadi sarana Untuk menjalin sinergitas Antara Warga masyarakat , perangkat Desa Dan mahasiswa Yang melaksanakan KKN diwilayah Ini.

Irwan N Raju