BPJS Kesehatan Tarakan Soroti Banyak Pekerja Belum Terlindungi, SPPG Nunukan Belum Ada Pendaftar

NUNUKAN – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menegaskan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan sekadar layanan berobat gratis, melainkan wujud semangat gotong royong demi menjaga kesehatan masyarakat dan meningkatkan angka harapan hidup. Pernyataan itu disampaikannya dalam wawancara.

Menurut Yusef, sakit bisa menyerang siapa saja dan kapan saja, sehingga setiap warga wajib terdaftar dan menjaga keaktifan kepesertaan. “JKN sudah membantu jutaan peserta mendapatkan pengobatan. Masyarakat juga diimbau melakukan skrining kesehatan sejak dini agar risiko penyakit bisa dideteksi dan ditangani lebih awal,” ujarnya dalam kegiatan Media Gathering yang berlangsung di Cafe Sayn Nunukan, Rabu (13/5/2026).

Ia menyoroti sejumlah masalah di lapangan, khususnya di wilayah Nunukan. Salah satu yang paling disorot adalah seluruh pekerja SPPG di Nunukan belum terdaftar dalam JKN, kecuali satu pimpinan saja. Pekerja lapangan, staf distribusi, petugas kebersihan, hingga staf administrasi belum mendapatkan perlindungan kesehatan. Padahal sebagai pemberi kerja, SPPG wajib mendaftarkan seluruh karyawannya sejak hari pertama bekerja.

Kondisi serupa juga terjadi pada tenaga P3K paruh waktu yang dikelola Pemerintah Daerah. Hingga kini, mereka belum terlindungi, dan BPJS Kesehatan sudah mengajukan usulan agar anggaran perlindungan ini dimasukkan dalam perubahan anggaran daerah.

Di Nunukan sendiri, tingkat keaktifan peserta baru mencapai 83%, artinya masih ada 16% yang menunggak iuran atau pindah tempat kerja tanpa kepesertaan berlanjut. Penyebabnya beragam: mulai dari kendala ekonomi, lupa membayar, hingga pemahaman bahwa jaminan kesehatan bukan kebutuhan utama, padahal biaya pengobatan sangat mahal.

Yusef juga menegaskan aturan tegas bagi pemberi kerja yang melalaikan kewajiban. Berdasarkan PP No. 86 Tahun 2013, sanksi berupa surat peringatan, denda, hingga pencabutan izin usaha bisa diberlakukan. Namun penerapannya sangat bergantung pada ketegasan pemerintah daerah.

“Banyak sektor yang masih belum patuh, mulai dari restoran besar, hotel, hingga pekerja rumah tangga. Padahal aturannya jelas: sejak direkrut dan menerima upah, pekerja wajib didaftarkan dan biayanya ditanggung perusahaan,” tegas Yusef. Ia mengimbau masyarakat yang merasa haknya dilanggar untuk melapor ke pihak BPJS Kesehatan.

Kasus SPPG menjadi perhatian khusus. Meski sudah ada arahan agar yayasan penanggung jawab menanggung iuran, hingga kini belum ada satu pun karyawan yang terdaftar. BPJS Kesehatan berencana melaporkan hal ini ke pemerintah daerah jika hingga bulan Juni belum ada perubahan.

(Padli/Timredaksi)