Musnahkan Sabu Seberat 20,592,55 Kilogram Dengan Delapan Laporan

NUNUKAN – Pemusnahan Sabu yang dipimpin Lansung Wakapolres Nunukan, Kompol Imam Muhadi, beserta jajaran Polres Nunukan memusnahkan narkoba jenis sabu sabu seberat 20,592, 55 kilogram, Senin (09/12/ 2019) di Mapolres Nunukan.

Pemusnahan barang bukti tersebut hasil sitaan sejak bulan November- Desember 2019 lalu dengan delapan laporan turut hadir dalam pemusnahan sabu tersebut Bea dan cukai Nunukan, Kejaksaan Negeri, Anggota TNI, BNNK, .

“pemusnahan kita hari ini ada sebanyak 20,592, 55 kilogram dengan laporan polisi berjumlah 8 laporan polisi dengan total tersangka 16 orang,” Kata Kompol Imam Muhadi Wakapolres Nunukan.

Ia juga mengatakan, Sabu ini jika di uangkan mencapai Rp. 30 Miliar. Sementara pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan diaduk setelah di musnahkan barang haram tersebut di buang kedalam closek.(Admin)

Yudhi Haryono,UU Keamanan Nasional Sangat Urgent dan Mendesak

Jakarta – Ketua Lembaga Nusantara Center, Yudhi Haryono, mengatakan bahwa keberadaan Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional saat ini sangat penting dan bersifat mendesak.

Hal itu sebagai intisari dari press release yang dikirimkan kepada redaksi media ini, Minggu, 8 Desember 2019. Selengkapnya, pernyataan detail Yudhi Haryono adalah seperti berikut ini.

Jika kepentingan pribadi adalah hal utama; kepentingan keluarga adalah segalanya; kepentingan rakyat tak perlu ada, sebenarnya apa cita rasa kita dalam bernegara? Pertanyaan ini penting karena kita belum tahu siapa elite kita dan dari mana mereka berasal.

Sebab, jika mereka warganegara Indonesia, kenapa saat berkuasa tak melindungi segenap tumpah darah ,kurang menyejahterakan rakyatnya, tak serius mencerdaskan semua, dan tak memastikan kemartabatan negara di dunia.

Apa buktinya? Sampai kini kita tak punya undang-undang modern dalam urusan pertahanan dan keamanan nasional serta belum punya badan/lembaga keamanan nasional.

Undang-undang keamanan nasional adalah aturan tertulis yang memastikan terjaminnya kedaulatan negara kita dari serangan semua penjuru: wilayah/teritorial, ekonomi, politik, sosial, budaya, keamanan, agama, ideologi dan iptek, baik yang datang lewat perang militer maupun nir-militer.

Memang, kita sudah memiliki UU Pertahanan Negara, nomor 3/2002 yang di dalamnya merumuskan bela negara.

Menurut undang-undang tersebut, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara Indonesia yang dijiwai dengan kecintaan terhadap Indonesia yang utuh dan berdaulat, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk melindungi bangsa dan negara.

Sedangkan badan/lembaga keamanan nasional adalah badan jenius pemenangan perang yang bertugas untuk mengumpulkan dan menganalisis invasi negara lain, serta melindungi semua milik kita.

Badan ini mengkoordinasi, mengarahkan, serta menjalankan aktivitas-aktivitas amat istimewa dengan mengumpulkan informasi intelijen dari luar negeri, terutama menggunakan IT super canggih. Sesungguhnya, dari konstitusi, kita sudah punya sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).

Sayangnya, setelah reformasi menghasilkan Ketetapan MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang pemisahan TNI-POLRI dan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan POLRI, lahirlah UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 34/2004 tentang TNI dan UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, semua terasa parsial dan tak menyatu.

Akhirnya, setelah lebih dari satu dekade paca reformasi, mulai terasa ada kesulitan dalam mengimplementasikan berbagai regulasi tersebut.

Sampai tingkat tertentu implementasi regulasi itu macet karena ada simpul-simpul yang tidak bisa diurai dengan cepat demi terciptanya kedaulatan negara.

Untuk itu kita harus membangun suatu kerangka kerja (frame work) yang menghasilkan sistem terstruktur dan terintegrasi via filosofi kedaulatan hankam.

Kesadaran kedaulatan hankam harus menjadi aksiologi berbangsa dan bernegara. Kesadaran bahwa, kita sedang mengandung dalam diri masing-masing api kemerdekaan, banjir revolusi, pergerakan kewarasan, dan rakus iptek yang nanti melahirkan kemandirian, kemodernan dan kemartabatifan di semua lini.

Di sini, kami dari warga sipil yang aktif di Nusantara Centre mendesak pemerintah segera membuat UU Keamanan Nasional karena amanat konstitusi dan kebutuhan mendesak demi terciptanya keadilan, kemakmuran dan keamanan bersama. (YHNC)

Polsek Patimpeng Peduli Berbagi Dengan Sesama

BONE – Pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2019 pukul 13.30 wita, bertempat di Dusun Balloang Desa Talabangi Kecamatan Patimpeng Kabupaten Bone, Kapolsek Patimpeng IPTU HENRI ASWAN SH, bersama ketua Bhayangkari Ranting Patimpeng Ny IRAWATI HENRI dan Personil serta Anggota Bhayangkari Ranting Patimpeng melaksanakan giat Peduli terhadap masyarakat yang kurang mampu

MUKSIN Bin Ambo Tuo,Umur 32 tahun,Pekerjaan Tidak ada,Alamat Dusun Balloang Desa Talabangi Kecamatan Patimpeng Kabupaten Bone.

Dan yang bersangkutan menderita Lumpuh total sejak tahun 2000 dan tidak memiliki keluarga serta tinggal seorang diri dan tidak memiliki identitas KTP, KK, kemudian hanya numpang di rumah keluarganya yang kosong di kaki gunung dan tdk ada tetangga di sekitar.

Dalam giat tersebut Kapolsek Patimpeng IPTU HENRI ASWAN SH bersama dengan Ketua Bhayangkari Ranting Patimpeng Ny. IRA HENRI dan Anggota Bhayangkari memberikan bantuan berupa sembako serta biaya pengobatan agar senantiasa dapat meringankan beban yang di deritanya.

Irwan N Raju

Kebangkitan Ekonomi Syariah Di Indonesia Dan Peranannya Di Berbagai Sektor

JAKARTA — CIMA (Chartered Institute of Management Accountants), sebuah Lembaga Profesional internasional yang berbasis di London menyelenggarakan Workshop satu hari mengangkat tema, “Kebangkitan Industri Ekonomi Syariah: Peran Hukum Dagang Islam dan Pasar Modal Syariah dalam Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah di Indonesia”. Acara tersebut diselenggarakan di sebuah Hotel di daerah Gondangdia Jakarta Pusat pada Sabtu, (07/12/2019).

Acara tersebut di awali dengan ‘keynote speech’ oleh Gunawan Yasni selaku perwakilan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). “Konsep Ekonomi Syariah di Indonesia yang sedang berkembang di Indonesia pada esensinya juga bersifat ‘non-muslim friendly’. Ekonomi Syariah perlu terus dikembangkan dan disosialisasikan karena Indonesia warga negaranya adalah muslim terbesar namun masih banyak dikalangan muslim sendiri tidak faham dengan konsep ekonomi syariah,” tuturnya.

Selaku narasumber dari workshop tersebut adalah pakar ekonomi syariah Indonesia Farouk Abdullah Alwyni yang juga Chairman, Center for Islamic Studies in Finance, Economics, and Development (CISFED).

“Dewasa ini kita melihat bahwa perkembangan keuangan Syariah di Indonesia mulai dipertimbangkan dalam konteks internasional. Banyaknya lembaga pendidikan yang memiliki program studi ekonomi Syariah di Indonesia & sukuk pemerintah berkontribusi dalam mendongkrak posisi Indonesia ke urutan ke empat di dalam Islamic Finance Development Report 2019, sebuah laporan tahunan yang diterbitkan secara bersama oleh Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (ICD), sebuah ‘private sector development arm’ dari Islamic Development Bank (IDB) dan Refinitiv (sebuah lembaga penyedia data ‘financial markets’ internasional) untuk memonitor perkembangan keuangan Syariah diberbagai negara dunia,” papar Farouk.

“Memang secara kuantitatif aset industri keuangan Syariah di Malaysia lebih besar, ini tidak terlepas dari berbagai insentif fiskal & non-fiskal yang diberikan pemerintah Malaysia untuk mendukung perkembangannya,” jelas Farouk.

“Selain negara-negara yang mayoritas muslim aplikasi keuangan Syariah juga telah diterapkan di berbagai negara mayoritas Non—Muslim, pemerintah Inggris, Luxemburg, Hong Kong, dan Afrika Selatan sebelumnya juga sudah menerbitkan Sukuk,” tambah mantan profesional senior IDB ini.

“Pada dasarnya konsep ekonomi Syariah adalah refleksi dari esensi diturunkannya Islam ke muka bumi, yakni sebagai rahmat bagi sekalian alam. Disini konsep keadilan, kemanusiaan, dan kebijakan/keilmuan merupakan bagian integral dari obyektif Syariah itu sendiri. Disamping itu ukuran kesuksesan bukan hanya di dunia saja, tetapi juga di akhirat, disinilah upaya pencapaian kesuksesan duniawi tidak bisa mengorbankan nilai-nilai yang akan merugikan kita di akhirat kelak, tidak bisa menghalalkan segala cara hanya demi keuntungan duniawi. Syariah menekankan pentingnya menjaga hak orang lain. Paradigma seperti inilah yang juga akhirnya membuat Muslim generasi awal mencapai satu tingkat peradaban yang tinggi yang juga diakui oleh para pemikir Barat. Kita menyatukan ilmu dan wahyu/risalah,” imbuh mantan Direktur Bank Muamalat ini.

Dalam kesempatan workshop tersebut, Farouk juga menjelaskan bahwa kita perlu membedakan antara Syariah & Fiqh, Syariah tidak berubah karena berdasarkan Qur’an & Sunnah sedangkan Fiqh dapat berubah sesuai perkembangan zaman karena ada interpretasi manusia disitu. “Kepedulian kepada kesejahteraan masyarakat, sikap toleran, dan perlindungan kepada yang lemah adalah bagian integral dari Syariah itu sendiri,” urai alumni New York University & Birmingham University ini.

“Tentang perkembangan bisnis online yang marak serta pembayaran menggunakan virtual money menurut Farouk sah-sah saja bilamana membawa kemaslahatan, atau menguntungkan keduabelah pihak dan tak ada unsur penipuan dalam hal bertransaksi. Kita tidak bisa menghambat kemajuan teknologi. Tugas pemerintahlah untuk mengawasi dan membuat kebijakan agar pengusaha-pengusaha UMKM tetap bisa bersaing dan tidak dirugikan. Mungkin diantaranya dengan mengatur subsidi dan pajak. Penjualan secara online juga sekarang bisa dinikmati UMKM karena produk-produk dalam negeri bisa langsung dipasarkan ke luar negeri,” papar Farouk.

“Bagaimanapun pemerintah diharapkan bisa mengawasi impor yang berlebihan, khususnya yang bisa mematikan industri kecil & menengah, mereka tidak bisa bersaing dengan perusahaan besar yang punya modal besar, produk mereka pasti lebih murah karena diproduksi dengan skala besar. Pembukaan akses keuangan juga sangat dibutuhkan oleh UMKM,” pungkas Farouk yang juga Pengajar Perbanas Institute dan MM FEB UI ini. (fri)

UPT SMKN 1 Bone Gelar Hiking Pengambilan Badge Ambalan di Pelabuhan Kapal Kayu Bajoe

BONE – Gerakan Pramuka Pangkalan UPT SMKN 1 Bone Mengadakan Hiking Pengambilan Badge Ambalan start dari lokasi SMKN 1 Bone menuju pelabuhan Laut Bone, sebelah selatan pelabuhan Penyeberangan Bajoe

disamping itu juga melaksanakan Bakti Sosial di area Pelabuhan Bajoe bersama Bapak Kanit Intel KP3 Pelabuhan Bajoe yang turut serta meninjau kegiatan para anggota Pramuka SMKN 1 Bone Minggu,08-12-2019 Pukul 16.30

Adapun jenis kegiatan Yang dilaksanakan Hiking, Evaluasi Badge, pengukuhan pemasangan Badge

Sebelum kegiatan ini dilaksanakan terlebih dahulu ketua panitia pelaksana Muzakkir Mustang melaporkan ke pihak kepolisian kp3 Bajoe, Basarnas Pos BONE, Dan Syahbandar pelabuhan Bajoe

Jumlah personel panitia Dan peserta yang terlibat dalam kegiatan ini Personil panitia 22 orang 11 putra Dan 11 putri Peserta 30 orang terdiri dari 9 orang putra Dan 21 Putri.

Irwan N Raju