NUNUKAN – Perselisihan panjang antara tokoh adat Pangeran Ismail beserta dua saudaranya dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Nunukan Bara Sukses (NBS) yang beroperasi di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, akhirnya bergulir ke ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan.
Masalah ini terungkap secara lengkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (13/5/2026), di mana terungkap serangkaian pelanggaran perjanjian, kerusakan aset adat bernilai tinggi, hingga langkah hukum kontroversial yang menjadikan ahli waris sebagai tersangka pidana.
Inti permasalahan berakar dari kesepakatan tertulis yang dibuat pada tahun 2012. Saat itu, PT NBS sepakat bahwa jarak penanaman kelapa sawit harus dijaga sekitar satu kilometer dari mulut goa burung walet—wilayah yang telah dikuasai secara turun-temurun oleh keluarga Pangeran Ismail, bahkan dilengkapi bukti surat keterangan kepemilikan dari Camat Nunukan yang diterbitkan jauh sebelumnya, tepatnya tahun 1967. Kesepakatan itu dibuat demi melindungi kelestarian goa dan mata pencaharian keluarga adat yang menggantungkan hidup dari panen sarang burung walet.
Namun, perjanjian awal itu tak bertahan lama. PT NBS diketahui telah melanggar ketentuan jarak tersebut, dan sebagai bentuk penyelesaian sementara, perusahaan sepakat memberikan kompensasi berupa lahan plasma seluas dua hektar untuk setiap kepala keluarga dalam lingkungan Pangeran Ismail. Tak berhenti di situ, batas jarak pun kembali diubah kesepakatannya menjadi hanya 50 meter dari mulut goa. Puncak pelanggaran terjadi pada tahun 2018, ketika PT NBS membuka lahan penanaman hingga tinggal berjarak sangat dekat, hanya sekitar tiga meter dari mulut goa.
Langkah perusahaan itu membawa dampak buruk yang nyata. Berdasarkan penjelasan kuasa hukum Pangeran Ismail, Theodorus, yang disampaikan di hadapan anggota dewan, kerusakan lingkungan akibat penanaman terlalu dekat membuat mulut goa rusak parah. Akibatnya, populasi burung walet enggan kembali bersarang. Padahal, sebelum gangguan itu terjadi, keluarga adat mampu memanen sarang walet hingga enam kali dalam satu tahun—sumber ekonomi utama yang kini hilang sepenuhnya.
Melihat pelanggaran beruntun dan kerugian besar yang diderita, Pangeran Ismail mengirimkan surat resmi pada tahun 2020 guna meminta penjelasan sekaligus perbaikan dari pihak PT NBS. Upaya penyelesaian damai terus dilakukan, hingga pada 14 Mei 2025 kedua belah pihak kembali duduk bersama dalam pertemuan mediasi. Di momen itu, pihak ahli waris mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 miliar sebagai bentuk tanggung jawab atas kerusakan aset dan hilangnya sumber penghidupan turun-temurun.
Dalam pertemuan tersebut, PT NBS sepakat untuk memberikan jawaban pasti atas tuntutan itu paling lambat pada 10 Juni 2025. Tercantum pula kesepakatan tertulis yang tegas: jika hingga batas waktu tersebut perusahaan tidak memenuhi atau tidak memberikan keputusan yang jelas, keluarga ahli waris berhak menutup seluruh fasilitas dan operasional kantor PT NBS. Lebih jauh lagi, disepakati juga bahwa tindakan penutupan tersebut tidak akan dikenakan proses hukum atau laporan apa pun dari pihak perusahaan.
Namun kenyataan berjalan berkebalikan dengan isi perjanjian itu. Alih-alih menyelesaikan kewajiban, justru pada 25 Juli 2025, Kepala Sekuriti PT NBS melaporkan Pangeran Ismail, Heriansyah, dan Hasan Basri ke Polda Kalimantan Utara dengan tuduhan tindak pidana pengancaman dan pemerasan. Tak lama berselang, tepat pada 21 Januari 2026, ketiga tokoh adat itu resmi ditetapkan sebagai tersangka—posisi yang kini membuat mereka terancam penjara, padahal mereka adalah pemilik sah goa tersebut.
“Padahal mereka pemilik sah goa walet dengan bukti administrasi sejak tahun 1967. Yang melanggar perjanjian berulang kali adalah pihak perusahaan, yang merusak lingkungan dan menghilangkan hak ekonomi kami. Tapi yang justru dilaporkan dan jadi tersangka adalah klien saya,” tegas Theodorus di hadapan sidang dewan, menyuarakan keheranan sekaligus kemarahan keluarga besar ahli waris.
Hingga berita ini diturunkan, PT NBS belum memberikan kepastian jawaban terkait tuntutan ganti rugi Rp5 miliar, sementara status hukum ketiga tokoh adat masih berlangsung. Anggota DPRD Nunukan dalam RDP ini menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, meminta penjelasan rinci manajemen perusahaan, serta mengancam akan membentuk panitia khusus jika tidak ada langkah damai dan adil yang ditempuh. Persoalan ini kini menjadi sorotan publik, mengangkat kembali isu perlindungan hak masyarakat adat di tengah gempuran aktivitas industri perkebunan di Kalimantan Utara.
(PadLi)
