Wali Kota Tarakan Raih Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia

TARAKAN- Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menerima penghargaan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada ajang Baznas Award 2025 yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Penghargaan tersebut diberikan kepada Wali Kota Tarakan sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia. Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA.

Acara Baznas Award 2025 turut dihadiri oleh Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, serta sejumlah pejabat dan kepala daerah dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Dalam wawancara usai acara, Wali Kota menyampaikan bahwa zakat merupakan kewajiban setiap umat Islam yang tidak boleh ditinggalkan. “Urusan zakat ini adalah ketaatan terhadap agama. Zakat harta, zakat maal, zakat profesi, itu adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap umat Islam, ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Tarakan akan terus mendukung peran BAZNAS dalam memperkuat gerakan zakat di daerah. Menurutnya, penghargaan yang diterima bukanlah target utama, sedangkan yang lebih penting adalah bagaimana pengelolaan zakat dapat benar-benar bermanfaat untuk masyarakat, dan turut menjadi solusi permasalahan sosial.

(Pemkot Tarakan)

Bupati Tana Tidung Buka Pekan Kebudayaan Daerah 2025

TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung secara resmi membuka Pekan Kebudayaan Daerah 2025 yang digelar di Lapangan RTH Djoesoef Abdullah pada Rabu (27/08/2025). Acara pembukaan berlangsung meriah dengan menghadirkan berbagai penampilan seni, tarian tradisional, serta partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku budaya lokal.

Bupati Tana Tidung, Bapak Ibrahim Ali, S.P., hadir langsung untuk membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya menjaga dan melestarikan budaya di tengah arus modernisasi yang semakin deras.

Lebih lanjut, Bupati juga mengajak seluruh peserta dan masyarakat untuk menjadikan Pekan Kebudayaan Daerah tidak hanya sebagai ajang perlombaan, melainkan sebagai ruang untuk saling berbagi cerita, semangat, serta kebanggaan akan tradisi masing-masing.

Pekan Kebudayaan Daerah 2025 akan menampilkan beragam kegiatan, mulai dari lomba seni tari, musik tradisional, pameran kerajinan tangan, hingga bazar kuliner khas daerah. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah apresiasi dan pelestarian budaya, sekaligus memperkenalkan kekayaan tradisi Tana Tidung kepada generasi muda maupun masyarakat luas.

Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan kebudayaan sebagai bagian dari identitas daerah dan kekayaan bangsa.

(Pemkab Tana Tidung)

Digugat di Pengadilan Negeri Nunukan, Yohana Pertahankan Tanah Miliknya

NUNUKAN – Sidang perselisihan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Nunukan dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Nnk  seluas 4.800 m2 atau 0,48 ha antara pihak Gereja Katolik Paroki Santo Yosep Tulin Onsoi yang diwakili Pastor Yovianus Tarukan selaku Kepala dan Amal Roma Katolik Paroki Santo Yosep Tulin Onsoi didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum TTBR Kaltara selaku Penggugat dan Yohana warga Desa Apas juga didampingi Kuasa Hukumnya sebagai Tergugat. Memasuki tahap mediasi, Kamis, (28/8/2025).

Kuasa Hukum Yohana Gazalba, SH dari Kantor Hukum Gazalba, SH & Rekan, mengatakan, hari ini adalah sidang kedua, dihadiri oleh semua pihak, baik pihak Penggugat maupun Pihak Tergugat.

“Pada sidang pertama.klien saya Ibu Yohana tidak hadir, karena undangan yang dikirimkan PN Nunukan tidak sampai ditangannya, jadi dia tidak tahu kalau ada panggilan sidang,” kata Gazalba.

Dikatakan, karena hari ini semua pihak hadir dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dokumen para Kuasa Hukum dari kedua belah pihak dan dinyatakan lengkap, selanjutnya majelis hakim memutuskan untuk terlebih dahulu dilakukan mediasi.sebagaimana Regulasi yang Mengatur diantaranya :

Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020: Mengatur penyelesaian kasus pertanahan melalui mediasi.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016: Mengatur tentang prosedur mediasi di Pengadilan Negeri untuk semua jenis perselisihan perdata, termasuk sengketa tanah.

Menurutnya,  Mediator yang ditunjuk Pengadilan bertugas secara netral untuk memfasilitasi perundingan, mengarahkan diskusi, dan membantu para pihak menemukan solusi yang terbaik tanpa memihak salah satu pihak, namun jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, maka dilanjutkan ke proses persidangan Pokok Perkara yang disengketakan.

Mediasi kali ini dipimpin langsung Ketua PN Nunukan Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, SH, MH selaku mediator yang ditunjuk oleh Ketua  Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.

“Sudah disepakati Pada tahap awal, penggugat diberi kesempatan menyampaikan tawaran, solusi kepada tergugat. Agenda mediasi berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 03 September 2025 mendatang,” tambahnya.

Usai mediasi, Yohana selaku tergugat mengatakan,  pihak Gereja Katolik Paroki Santo Yosep Tulin Onsoi mengklaim tanah hak milikinya yang telah bersertifikat atas nama dirinya. Namun oleh Pastor Yovianus Tarukan diminta untuk diserahkan kembali ke Pihak Gereja Katolik Paroki Santo Yosep Tulin Onsoi. Permintaan itu dengan tegas ditolak olehnya. Karena asal-muasal tanah miliknya itu dibeli di hadapan Notaris pada 28 Desember 2021  dari Pelipus (Yumkat) selaku Pemilik tanah sesuai SPPT tetanggal 03 Maret 2000, dengan dasar itulah dimohonkan penerbitan sertifikat pada Kantor BPN Nunukan

“Karena permintaan Pastor Yovianus Tarukan untuk menyerahkan tanah tersebut saya tolak, akhirnya berujung pada penyelesaian Sengketa Tanah melalui jalur hukum di PN Nunukan saat ini,” Tuturnya.

Kronologi Sengketa, berawal dari klaim Pihak Gereja yang membeli tanah dari saudara Simong seluas lebar 113 m dan Panjang 360 m. dibuktikan dengan SPPT tertanggal 25 September 2004. Sementara di atas tanah itu terdapat Tanah milik Pelipus dengan lebar 60 m dan Panjang 80 m, dengan bukti SPPT tertanggal 03 Maret 2000.

“Berawal dari ini akar masalahnya karena Saudara Simong tidak mengakui keberadaan tanah milik Pelipus, sementara Pelipus mengakui tanahnya berbatasan sebelah Utara dengan Tanah Milik Simong,” Kata Yohana

Sebenanrnya sengketa tanah ini sudah diselesaikan oleh Lembaga Adat Besar Sebuku, Lembaga Adat Desa dan Pihak Pemerintahan Desa Apas atas permohonan penyelesaian sengketa tanah dari Pelipus (Yumkat) dengan cara Ritual Adat Dollop namun ditolak oleh Simong dengan alasan tanah tersebut sudah beralih ke Pihak Kedua. Sehingga Lembaga Adat Besar, Lembaga Adat Desa dan Pihak Pemerintah Desa Apas menyimpulkan dan memutuskan tanah dengan lebar 113 m dibagi menjadi dua bagian, 56,5 m milik Simong dan 56,5 m milik Pelipus (Yumkat) dan hasilnya dituangkan melalui Keputusan Bersama No : 01/SKB/LADA-SBK/II/2024 tanggal  14 November 2024.

***

SMSI Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Timsel KPID Kaltara

TANJUNG SELOR – Tim seleksi (timsel) Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi membuka pendaftaran seleksi calon anggota KPID Kaltara periode 2026–2029 pada 22 Agustus lalu.

Namun, sejumlah pihak masih mempertanyakan proses rekrutmen tim Panita sekretariat seleksi (Pansel) yang bergulir sejak pertengahan 2024 lalu.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Victor Ratu mengatakan, pihaknya menilai proses rekrutmen timsel KPID Kaltara dilakukan tidak transparan atau terbuka ke publik.

“Sejak awal kami (SMSI) mempertanyakan soal tahapan proses seleksi timsel ini, kenapa tiba-tiba sudah muncul pengumuman pendaftaran calon anggota KPID Kaltara,” kata Victor, Jumat (29/9/2025).

“Kalau rekrutmen timselnya saja tidak beres, bagaimana nantinya dengan proses seleksi anggota KPID Kaltara. Jangan sampai ada maladministrasi atau titipan rekrutmen Timsel,” tambah dia.

Victor juga mempertanyakan keterbukaan informasi terkait proses penetapan timsel yang dilakukan pemerintah bersama Komisi I DPRD Kaltara seperti penetapan Surat Keputusan (SK) timsel. Hal ini perlu diketahui oleh seluruh masyarakat yang berkepentingan terhadap KPID.

“Sampai saat ini publik tidak tahu siapa saja yang ditetapkan DPRD Kaltara sebagai Timsel KPID, rekam jejak penetapan SK nya pun tidak ada diumumkan di media cetak maupun elektronik. Selain itu apakah sudah melalui Paripurna,” ungkap Victor.

Ia menegaskan, timsel yang ditetapkan pemerintah bersama DPRD sangat krusial untuk menjamin hasil seleksi yang kredibel dan menghasilkan komisioner KPID Kaltara yang berkualitas.

Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk mengawal proses seleksi hingga ditetapkannya anggota KPID Kaltara yang terpilih.

“Kita akan kawal seleksi KPID Kaltara yang pertama kali ini. Kami juga mempertanyakan pengumuman seleksi yang sudah diluncurkan di Kota Tarakan, sekaligus kegiatan sosialisasi kepada publik. Namun, media yang diundang hanya media tertentu saja,” tutupnya. (*)

Siap Berlaga di Soeratin Cup U 17 PSSI, Tim PSN U17 Dilepas Secara Resmi

NUNUKAN – Piala Soeratin adalah sebuah turnamen kompetisi sepakbola di Indonesia yang diperuntukkan bagi peminat dan pemain sepakbola berusia 18 belas tahun ke bawah, nama Soeratin sendiri diambil dari nama depan seorang mantan Ketua PSSI yaitu Soeratin Sosrosoegondo untuk mengenang jasa-jasanya merintis dan membangun sepakabola di Indonesia. 

Kompetisi ini diikuti banyak klub-klub sepakbola, termasuk pada kategori U-17 yang diikuti hampir seluruh wilayah Indonesia. Persatuan Sepakbola Nunukan (PSN) juga mengikuti turnamen ini, dan hari ini Jumat (29/3/2025) bertempat di halaman Kantor Bupati Nunukan Tim PSN U 17 dilepas oleh Bupati Nunukan yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Nunukan.

Club Sepakbola PSN U 17 ini siap berlaga di Kompetisi Soeratin Cup U-17 PSSI Pusat yang akan digelar di Kota Surakarta – Jawa Tengah, dari tanggal 3-17 September 2025.

Mewakili Bupati Nunukan, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Nunukan H.Halid menyampaikan sambutannya dan memberikan pengarahan kepada tim sepakbola PSN yang akan diikuti berlaga di Kompetisi Soeratin Cup U-17 PSSI Pusat Surakarta 2025.

Dalam sambutannya disampaikan kepada Tim PSN yang akan mengikuti Kompetisi ini agar tetap menjaga sikap, perilaku.

” Lakukanlah hal-hal yang baik dan kesopanan sehingga tidak mencoreng nama baik kabupaten Nunukan, terutama ketika sedang bertanding melawan tim-tim dari kota lain”, harapnya.

Tim PSN kabupaten Nunukan berjumlah 22 orang,, official 10 orang, pendamping dari tenaga medis 1 orang , PSN U-17 Nunukan mewakili provinsi Kalimantan Utara , tim PSN U-17 kabupaten Nunukan akan berangkat pada tanggal 31 Agustus 2025.

 (PROKOMPIM)