Pemerintah Kabupaten Nunukan Selenggarakan Pelatihan Fardhu Kifayah untuk Petugas Fardhu Kifayah Kec. Nunukan dan Nunukan Selatan

NUNUKAN –  Mewakili Bupati Nunukan, Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Abdul Munir membuka secara resmi Acara Pelatihan Fardhu Kifayah untuk Petugas Fardu Kifayah Kec. Nunukan dan Kec. Nunukan Selatan. Kamis (3/7/2025). 

Acara Pelatihan Fardu Kifayah yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lantai V Kantor Bupati ini diikuti kurang lebih 200 peserta.

Tujuan pelatihan fardhu kifayah adalah untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada masyarakat, khususnya umat Islam, mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban kolektif dalam Islam, yaitu mengurus jenazah (memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan).

“Masalah tata cara penyelenggaraan jenazah, memang cukup sulit ditemui di tengah-tengah masyarakat, terutama bagi generasi muda,” ungkap Abdul Munir dalam sambutan Bupati.

Menurut Bupati, saat ini hanya beberapa kalangan generasi muda saja yang peduli terhadap bidang keutamaan, terutama penyelenggaraan jenazah.

“Akibatnya untuk melaksanakan fardu kifayah, biasanya didominasi oleh para orang tua. Padahal, penyelenggaraan jenazah tidak akan pernah berhenti selama umat islam masih ada,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Bupati juga menghimbau kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti pelatihan ini dengan baik, dan memahami materi yang disampaikan oleh narasumber, sehingga nantinya dapat meningkatkan kapasitas dan keterampilannya dalam penyelenggaraan jenazah.

Acara pelatihan ini juga dihadiri, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kab. Nunukan, Camat Nunukan Selatan, Ketua MUI, Ketua Baznas dan Kementerian Agama Kab. Nunukan

(PROKOMPIM)

Aksi Unjuk Rasa BEM UIT di Kantor OJK Unit Regional IV

MAKASSAR-Buntut pembekuan PT.Bank Nurul Ikhwan secara pihak oleh OJK unit regional IV, memicu aksi unjuk rasa aliansi mahasiswa BEM Universitas Indonesia Timur (UIT). Dimana aksi tersebut terjadi pada 03 Juli 2025 sekiranya pukul 10.47 WITA di kantor OJK jl.Sultan Hasanuddin dengan jumlah massa sekitar 80 orang.

Dalam aksi yang di lakukan massa menuntut pembatalan penjualan PT.Bank Nurul Ikhwan dan meminta pihak OJK Regional IV untuk menepati janjinya.

Menanggapi hal tersebut pihak OJK yakni Direktur pengawasan lembaga jasa keuangan OJK Budi Sesetio, Deputi Direktur SDM dan Humas OJK Imam Cahyadi menerima perwakilan massa aksi yang dipimpin oleh Rektor UIT Dr. Abdur Rahman dikantor OJK.

Pihak OJK berpendapat bahwa pemilik bank sebelumnya belum melengkapi syarat- syarat yang diminta oleh OJK.

“Dari tahun 2018 Bapak Haruna belum pernah melengkapi syarat-syarat yang diminta, kemudian Pak Haruna mengalihkan ke anaknya Pak Alia dengan nama Bank Nurul Ikhwan dan pak Alia sampai saat ini belum memenuhi syarat-syarat yang diminta”.Jelas pihak OJK regional IV

Kemudian mengenai izin tergantung pada syarat-syarat yang di berikan apakah akan dipenuhi atau tidak.

“Mengenai izinnya untuk 2 tahun kedepan, prosesnya sekarang ada di LPS maka OJK tidak lagi berwenang dan LPS lah yabg akan memproses apakah LPS mau mengidupkan kembali lagi atau tidak bank tersebut”. lanjutnya

Selanjutnya, Massa aksi menanggapi bahwa yang menjadi permasalahan adalah izin yang tidak diberikan oleh OJK dan menuntut untuk OJK berkoordinasi terlebih dahulu dengan H.Haruna sebelum menyerahkan ke pihak LPS.

Massa aksi meminta agar pihak OJK memberikan rekomendasi ke LPS untuk diberikan kesempatan memperbaiki bank tersebut.

“Kalau memang kasus ini sudah di LPS, kami minta kepada Bapak/OJK untuk memberikan rekomendasi ke LPS agar memberi kesempatan terakhir kepada kami untuk memperbaiki kondisi bank tersebut”.Pinta massa.

Sementara pertemuan antara perwakilan massa aksi dan pihak OJK berlangsung, massa aksi yang lain masuk ke halaman kantor OJK dengan melompat pagar dan membuka paksa pintu gerbang kantor OJK serta merusak fasilitas kursi plastik milik OJK. Aksi saling dorong tak terelakkan antara massa aksi dan karyawan OJK.

Namun, situasi berhasil dikendalikan oleh anggota pam yang di pimpin langsung oleh Kabagops polrestabes Makassar AKBP Darwis dan memediasi kedua belah pihak.

Hasil pertemuan kedua pihak membawa kesepakatan bahwa pihak OJK akan menampung aspirasi massa aksi dan mencoba mengkomunikasikan tuntutan perwakilan massa aksi dengan pihak OJK pusat dan LPS Pusat dalam waktu paling lambat 7 hari kerja.

Dengan kesepakatan tersebut mediasi kedua pihak selesai dan keduanya sepakat DAMAI atas insiden yang terjadi.

***

 

 

 

Begini Masukan DPRD Nunukan Terkait SPMB 2025

NUNUKAN – Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tahun 2025.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama UPT Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara Cabang Nunukan, Kamis (3/7/2025), di ruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan.

Dalam rapat tersebut, Muhammad Mansur menyampaikan, pertama, percepatan pembangunan gedung SMA Negeri 3 Nunukan, yang dinilai sangat mendesak untuk mengakomodasi kebutuhan pendidikan menengah.

Kedua, terkait mekanisme pendaftaran siswa baru, melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam proses verifikasi domisili, karena keakuratan data sangat krusial dalam sistem seleksi berbasis domisili.

Ia juga meminta kejelasan mengenai prioritas seleksi SPMB, apakah berbasis nilai akademik atau domisili.

“Jangan ambil setengah-setengah. Harus jelas mana yang diutamakan. Kalau bisa disetarakan, setarakan saja, agar tidak muncul permasalahan di kemudian hari.” ujar Mansur.

Ketiga, kuota 5 persen yang disediakan untuk jalur mutase, jika tidak ada peserta dari jalur tersebut, kuotanya akan dialihkan kembali ke sekolah asal dan perlu disosialisasikan ke masyarakat.

Keempat, perlu koordinasi antara pemerintah daerah dan provinsi dalam penyusunan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB, agar ada kesinambungan dan tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Kelima, pentingnya melibatkan DPRD saat penyusunan juknis, DPRD harus diundang agar memahami proses teknis dan dapat menjelaskan kepada masyarakat.

“Jangan sampai kami diteriaki masyarakat bahwa DPRD tidak bekerja, padahal kami aktif mengawasi,” ujarnya.

Keenam, pengelolaan SMA dikembalikan ke kabupaten/kota, satu pintu kebijakan pendidikan akan memudahkan pengawasan dan pelaksanaan di lapangan.

Ia berharap aspirasi ini bisa diteruskan ke tingkat provinsi bahkan pusat oleh pihak-pihak terkait, dan anggota legislative Nunukan siap mendukung langkah yang memperkuat efektivitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat.

(HUMAS DPRD NUNUKAN)

SPMB 2025 Dinilai Belum Sempurna, DPRD Nunukan Ungkap Aduan Masyarakat

NUNUKAN – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kabupaten Nunukan dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan memicu keluhan dari masyarakat.

Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak aduan terkait penolakan dokumen administrasi calon peserta, khususnya Kartu Keluarga (KK).

Menurutnya, penolakan KK oleh panitia seleksi disebabkan alasan teknis seperti dokumen baru terbit. Padahal, dalam kenyataannya, KK tersebut hanya mengalami perubahan data karena penambahan anggota keluarga, misalnya karena kelahiran anak.

“Banyak orang tua mengadu ke kami karena KK mereka ditolak, padahal data domisili dan prestasi anak sudah memenuhi syarat,” ungkapnya, Kamis (3/7/2025) dalam RDP Komisi I dan UPT. Dinas Pendikan Provinsi Kaltara Cabang Nunukan, Dinas Pendidikan Nunukan dan Disdukcapil Nunukan.

Ia menilai persoalan ini muncul karena tidak dilibatkannya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam proses verifikasi dokumen peserta. Karena itu DPRD meminta agar Disdukcapil dilibatkan guna memastikan keabsahan administrasi kependudukan.

Selain itu, Mansur juga menyoroti ketidaksesuaian petunjuk teknis (juknis) antara provinsi dan kabupaten, apakah juknis dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara sudah sesuai dengan Permendikbud yang berlaku secara nasional, hal ini menyulitkan masyarakat.

“Yang kita harapkan bukan kesempurnaan sistem, tapi perbaikannya, jangan sampai siswa yang sebenarnya layak, malah tidak diterima hanya karena persoalan teknis administrasi yang seharusnya bisa diselesaikan dengan koordinasi antarinstansi,” tegas Mansur.

Dalam kesempatan itu, berdasarkan aspirasi masyarakat, Ketua Komisi I ini juga menyampaikan jalur domisili dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD, SMP, dan SMA.

Menurutnya, seleksi jalur domisili di jenjang SMA harus mendahulukan calon peserta didik yang tinggal di dalam zonasi. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, maka harus diterapkan urutan prioritas: nilai akademik, jarak tempat tinggal, dan usia peserta.

Untuk jenjang SD, kata Mansur, prioritas penerimaan ketika pendaftar melebihi kuota adalah usia termuda dan jarak rumah ke sekolah, SMP, prioritas pertama adalah jarak tempat tinggal, disusul usia peserta didik.

Namun, ia melihat sistem di tingkat provinsi justru bertolak belakang dengan ketentuan yang berlaku nasional, Mansur mengungkapkan keraguannya atas koordinasi antara provinsi dan kabupaten, yang seharusnya juknis dari provinsi tidak terlalu jauh berbeda dari kebijakan daerah.

“Kalau memang ada koordinasi, tentu juknis yang dibuat provinsi akan lebih relevan dengan kondisi lokal di kabupaten,” ujarnya.

Beragam keluhan yang DPRD terima dari masyarakat di Kecamatan Sebatik,  seperti proses penerimaan siswa di SMA Negeri 1 Sebatik Induk, masyarakat menyampaikan bahwa sekolah tersebut justru lebih banyak menerima siswa dari Sebatik Timur dan Sebatik Barat, sementara dari Sebatik Induk sendiri hanya tiga siswa yang diterima.

Terkait hal ini Mansur mempertanyakan logika penerapan jalur domisili jika siswa dari wilayah tempat sekolah berada justru tersingkir oleh pendaftar dari luar zonasi, karena itu ia menyarankan agar Dinas Pendidikan Provinsi melibatkan Dewan Pendidikan Kabupaten dan Komite Sekolah dalam penyusunan juknis, serta memastikan proses sosialisasi dilakukan dengan baik.

“Perlu forum rembuk bersama antara DPRD provinsi dan kabupaten sebelum juknis ditetapkan. Wilayah SMA memang kewenangan provinsi, tapi dampaknya dirasakan masyarakat kabupaten, Jangan sampai provinsi bertindak sepihak tanpa mau mendengar suara dari bawah,” tegasnya

Rapat dengar pendapat itu dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah ST dihadiri anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama, Riyan Antoni dan Adama.

(Humas DPRD NUNUKA)

Fraksi PKS: Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah, Ringankan Beban Masyarakat

NUNUKAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Nunukan menegaskan pentingnya sosialisasi berkelanjutan terkait kebijakan pajak dan retribusi daerah.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PKS, Said Hasan, saat menyampaikan pandangan umum fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Senin (30/6/25).

Said Hasan mengatakan, kebijakan pajak dan retribusi sering kali dianggap sebagai beban oleh masyarakat karena minimnya pemahaman terhadap fungsi dan manfaatnya.

Karena itu, Fraksi PKS mendorong Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk aktif mengedukasi masyarakat agar lebih memahami bahwa pajak adalah bentuk partisipasi dalam pembangunan.

“Tanpa sosialisasi yang baik, masyarakat hanya melihat pajak dan retribusi daerah sebagai kewajiban yang memberatkan, bukan kontribusi yang tentunya kembali dalam bentuk pelayanan,” kata Said Hasan.

Fraksi PKS juga menekankan perlunya menerapkan prinsip keadilan dalam penetapan pajak dan retribusi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, agar tidak terdampak dan memberatkan.

Dalam pandangannya umum tersebut, Fraksi PKS mendukung adanya perubahan regulasi yang mengatur pemeliharaan aset dan infrastruktur publik.

Fraksi ini menilai pengelolaan yang baik terhadap sarana dan prasarana publik akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan fiskal daerah.

Demikian pula dengan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan sektor-sektor retribusi seperti parkir, kebersihan, dan perizinan, pemerintah daera diminta untuk memastikan sistem pemungutan bebas dari praktik pungutan liar dan berjalan akuntabel.

“Pelayanan publik yang berkualitas adalah bentuk nyata dari pengembalian kontribusi masyarakat dalam bentuk pajak dan retribusi,” tegas Said Hasan.

Selain itu, Fraksi PKS mendorong evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, hal ini penting untuk menyesuaikan kebijakan dengan dinamika sosial dan ekonomi masyarakat Nunukan.

Dalam rapat paripurna itu, Fraksi PKS juga menyampaikan, kebijakan pajak dan retribusi harus dibarengi dengan peningkatan fasilitas publik, terutama pada sektor transportasi dan penyebrangan yang menjadi kebutuhan utama masyarakat wilayah perbatasan.

“ Kami Fraksi PKS berharap pemerintah daerah bisa menyusun kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat, sehingga pajak dan retribusi tidak menjadi beban, melainkan menjadi bagian dari solusi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Nunukan.” tutup Said Hasan.

(HUMAS DPRD NUNUKAN)