144 PMI Dideportasi dari Malaysia Tiba di Nunukan, Didominasi Warga Sulsel dan NTT
NUNUKAN – Sebanyak 144 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis 20/8/2026 sore. Pemulangan dilakukan melalui jalur laut dengan dua kapal yang berangkat dari Tawau, Sabah.
Rombongan pertama sebanyak 66 orang tiba menggunakan KM Bahagia sekitar pukul 16.10 WITA. Kemudian disusul 78 orang lainnya dengan KM Labuan Ekspres Lima. Sebelumnya para deportan sempat ditahan di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kota Kinabalu, Papar, dan Sandakan. Mereka berasal dari berbagai provinsi di Indonesia.
Setibanya di pelabuhan, seluruh deportan langsung menjalani pendataan dan menerima kartu identitas dari Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara.
Kapolsek KSKP Nunukan, Iptu Ariyanto, mengimbau para deportan untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi. Ia juga berpesan agar masyarakat tetap mematuhi prosedur hukum jika ingin bekerja ke luar negeri secara resmi.
Petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan memeriksa dokumen dan paspor milik para deportan. Sementara itu, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan barang bawaan menggunakan mesin pemindai X-ray untuk mengantisipasi masuknya barang terlarang.
Setelah proses pemeriksaan selesai, seluruh deportan dibawa secara bertahap ke Rusunawa Nunukan untuk ditampung sementara. Proses pemulangan ini turut disaksikan langsung oleh Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol Andi M. Ichsan, bersama jajaran instansi terkait.
Dari total 144 orang tersebut terdiri atas 106 laki-laki dewasa, 25 perempuan dewasa, 5 anak laki-laki, dan 7 anak perempuan. Mayoritas deportan berasal dari Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur. Sebagian lainnya berasal dari Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, NTB, Jawa Timur, serta sejumlah wilayah di Sulawesi. Masih terdapat tiga orang yang belum terdata asal daerahnya.
Adapun alasan deportasi cukup beragam. Sebagian besar karena masuk secara ilegal, lahir di Sabah tanpa memiliki paspor, kelebihan masa tinggal atau overstay, serta terlibat kasus narkoba. Sisanya disebabkan oleh paspor hilang, gangguan jiwa, tindak kriminal lain, dan beberapa tanpa keterangan yang jelas.
Pemulangan ini dilaksanakan berdasarkan Surat KJRI Kota Kinabalu tertanggal 18 Agustus 2026. Saat ini BP3MI Kaltara tengah melakukan pendataan akhir sebelum memulangkan para deportan ke daerah asal masing-masing atau menyerahkannya kepada keluarga yang menjemput di Nunukan.
Padli/admin
