Bangka Tengah||BerandaNKRInews.com|| MASA DEPAN sebuah bangsa ada di tangan pemuda. Harapan dan tanggung jawab besar ini menjadi motif diselenggarakannya Sosialisasi Peratuan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung No. 18 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kepemudaan di ballroom Grand Vella Hotel Jl Raya Koba, Bangka Tengah, pada Sabtu (27 Maret 2021).
Acara ini diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung dengan melibatkan berbagai unsur pemuda dan lintas organisasi pemuda.
Hadir sebagai pemateri yaitu Johansen Tumanggor, S.E., MAK., anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dan Jon Tuah Saragih selaku tokoh masyarakat, sosok yang aktif mendukung kegiatan kepemudaan.
Menurut pandangan Johansen Tumanggor, S.E., MAK., pemuda adalah generasi penerus bangsa sekaligus pengemban tanggung jawab sebagai pewaris bangsa di masa yang akan datang.
Masih menurut Johansen Tumanggor, S.E., M.AK., pemuda adalah semangat. Ia tidak boleh ditentukan usia.
“Jika kita mengacu pada definisi pemuda sesuai UU No. 40 Tahun 2009, disebutkan bahwa pemuda adalah yang berusia periode penting antara 16 tahun hingga 30 tahun, maka persepsi kita kepada kaum diatas 30 tahun menjadi tua. Nah ini keliru,” papar Johansen Tumanggor, S.E., M.Ak., di hadapan puluhan peserta sosialisasi tersebut.
Ia juga menjelaskan arti pentingnya sebuah Peraturan Daerah (Perda) dalam hal ini Perda No. 18 Tahun 2017 yang memberikan ruang dan tempat bagi pemuda dan organisasi kepemudaan seluas-luasnya termasuk pendanaan kegiatan kepemudaan yang bersumber dari APBD.
“Pada pasal 27 disebutkan organisasi kepemudaan bersinergi dengan Pemerintah Daerah. Artinya aspirasi dari pemuda menjadi bagian yang dapat diakomodir Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan,” imbuh Johansen Tumanggor.
Hal lain diungkapkan Jon Tuah Saragih dalam materinya bahwa pemuda harus mampu menempatkan dirinya dalam perkembangan arus jaman terkhusus era media sosial yang akhir-akhir ini menjadi semacam “ancaman” bagi keberlangsungan bangsa.
“Kami berharap dengan sosialisasi Perda No. 18 Tahun 2017 ini, pemuda semakin mengenal dirinya, lingkungannya dan peran yang bisa diambil dalam menyongsong masa depan bangsa dan negara yang semakin baik,” pinta Jon Tuah Saragih.
Di akhir acara sosialisasi Perda Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kepemudaan, Johansen Tumanggor, S.E., M.Ak., selaku anggota dewan berharap pemuda memaksimalkan perannya dalam pembangunan bangsa dan negara khususnya di Provinsi Kep. Bangka Belitung ini. (*)
Wartawan: Ahmad Mazi
Editor: Agus Savar Muslim, S.H