Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas LKPD Kaltara Tahun Anggaran 2025
Oplus_131072
TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna, Senin (8/06/26).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL dan H. Muddain, ST. Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Raden Yudi Ramdan Budiman S.E., M.M., Ak., CA, CFrA, CSFA, CPA., menyerahkan secara resmi LHP atas LKPD Tahun 2025.
Penyerahan LHP BPK RI merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 12 Tahun berturut-turut dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
DPRD Provinsi Kalimantan Utara akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara optimal demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
(Humas DPRD Kaltara)
