NUNUKAN – Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Abdul Halid mewakili Bupati Nunukan membuka dengan resmi Turnamen Bola
Gelar Sosper Kawasan Tanpa Rokok, H. Syafrudin, SH Himbau Mewujudkan Kualitas Udara Yang Sehat Dan Bersih, Bebas Dari Asap Rokok
NUNUKAN – Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper)yang digelar anggota DPRD Nunukan, H. Syafrudin SH, Peraturan Daerah No 5 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok digelar, di Café Pake G Intimung RT 01 Kelurahan Nunukan Barat.
Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok merupakan regulasi pemerintah Kabupaten Nunukan untuk menentukan tempat tempat tertentu tanpa rokok.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Nunukan ini mengatakan, Kawasan Tanpa Rokok ini adalah Payung hukum daerah yang harus dilaksanakan karena sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.
Adapun tujuan dari penetepan Kawasan Tanpa Rokok adalah untuk menurunkan angka kesakitan/ kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktifitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.
Dalam Perda ini beberapa tempat tertentu dinyatakan dilarang untuk merokok meliputi, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Oleh karena itu, H. Syafrudin mengharapkan peran aktif seluruh masyarakat agar saling menjaga kesehatan, menghindari penggunaan rokok, ciptakan ruang tanpa rokok pasti hidup akan sehat dan bersih.
Kegiatan sosialisasi Perda ini dihadiri puluhan masyarakat, mereka berinteralsi dengan anggota DPRD dan Nara Sumber dan dipandu moderator
(Humas DPRD Nunukan)

