Hadiri Pelantikan Ketua Definitif DPRD, Mahasiswa Nunukan : Kami Siap Mengawal Kebijakan DPRD Dalam Menjalankan Peran Sebagai Agen Sosial Kontrol

NUNUKAN – Pelantikan Ketua Definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan Periode 2024 – 2029 telah berlangsung pada Jumat 11 Oktober 2024 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan. 

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut turut diundang elemen Organisasi Mahasiswa yang eksis di kabupaten Nunukan sebagai tamu undangan guna mengikuti seromonial prosesi pelantikan Ketua Definitif DPRD kabupaten Nunukan.

Ketua EK-LMND Nunukan “Firmanio Belida” mengucapkan selamat atas dilantiknya ketua definitif DPRD Nunukan periode 2024 – 2029 serta selamat menjalankan amanah sebagai perwakilan rakyat daerah kabupaten Nunukan. Firman menuturkan keterlibatan mahasiswa dalam agenda DPRD Nunukan merupakan kali pertama yang selanjutnya DPRD Nunukan terus melibatkan mahasiswa dalam agenda-agenda tertentu seperti paripurna pembahasan penyusunan anggaran.

“Mewakili kawan-kawan mahasiswa kami ucapkan selamat atas pelantikan Ketua Definitif DPRD Nunukan semoga amanah dalam menjalankan tugas. Kehadiran kami ini guna memenuhi undangan DPRD Nunukan dan ini ialah pertama kalinya DPRD melibatkan mahasiswa dalam agenda mereka selanjutnya kedepan kami juga tetap dilibatkan dalam agenda lain seperti paripurna pembahasan anggaran “.Tutur Firman

Ditambahkan oleh Ketua HMI Cabang Persiapan Nunukan “Muhammad Agus” keikutsertaan mahasiswa dalam agenda-agenda DPRD seperti paripurna pembahasan anggaran merupakan bagian dalam menjalankan peran mahasiswa sebagai agen sosial kontrol sehingga seperti apa dan bagaimana realisasi anggaran kepada pemerintah sebagai lembaga eksekutif dapat dipahami dan ditau jelas arah tepat sasarannya tetap dikawal oleh elemen organisasi mahasiswa di Nunukan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Nunukan “Sadam Husein” Mengungkapkan DPRD Nunukan telah menghendaki rekomendasi mahasiswa untuk dilibatkan dalam agenda Legislatif selanjutnya kedepan mahasiswa juga diharapkan hadir dalam rapat-rapat terbuka yang diadakan oleh DPRD dan yang terpenting pembahasan terbuka soal anggaran.

“Alhamdulillah tuntutan kawan-kawan sudah kita penuhi dan kedepan kawan-kawan selalu terlibat dalam rapat terbuka di DPRD Nunukan dan yang terpenting pembahasan soal anggaran,” Ungkap Sadam.

Anggota DPRD dengan jargon Orang Biasa ini berharap kedepanya mahasiswa juga aktif dan mengambil peran mengikuti kegiatan musrembang di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan maupun Kabupaten guna mahasiswa dapat memahami seperti apa struktur administrasi dan tata kelola pemerintahan bekerja serta menjadi pendidikan politik bagi mahasiswa.

(Indra/TimRedaksi) 

Bupati Nunukan Hadiri Acara Hibah dan Pemusnahan Hasil Penindakan Bea Cukai Nunukan

NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan (KPPBC) melaksanakan hibah dan pemusnahan Barang Milik Negara eks barang hasil tegahan yang dilakukan oleh KPPBC Nunukan. 

Acara tersebut dilaksanakan di Kantor KPPBC Nunukan, Kamis (10/10/24). Barang hasil tegahan yang dilakukan oleh KPPBC Nunukan ini bersinergi dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 11/GG Kostrad, Kodim 0911 Nunukan, dan Polsek KSKP Nunukan Periode Tahun 2023 sampai dengan September 2024.

Selain Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, Acara hibah dan pemusnahan ini juga dihadiri Unsur Forkopimda Kab. Nunukan, Kepala Bea dan Cukai Nunukan Danang Seno Bintoro, Pimpinan Instansi Vertikal, Dansubdenpom Nunukan, Danpos AU, Kabid perlindungan dan jaminan sosial Dinas Sosial Kab. Nunukan.

Kegiatan penegahan sampai dengan pemusnahan barang hasil tegahan merupakan wujud dari komitmen Kantor Bea dan Cukai Nunukan dalam fungsinya sebagai Community Protector dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat, keamanan masyarakat serta perekonomian masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid menyampaikan sambutan.

Dalam sambutannya Bupati Laura menyampaikan ucapan terima kasih serta dukungan serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kantor KPPBC Nunukan atas kerja keras, kerja cerdas, kerja berkualitas dan kerja tuntasnya selama ini dalam memberantas tindak kejahatan yang ada di Kabupaten Nunukan, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.

“Memang harus kita akui, sebagai salah satu daerah yang terletak diperbatasan negara dan sebagai salah satu jalur pintu masuk dari luar negeri, tentunya sebagai wilayah teritorial kita Kabupaten Nunukan menjadi salah satu surga bagi pelaku tindak kejahatan, baik itu pelaku kejahatan penyelundupan, ilegal logging, ilegal fishing, peredaran narkoba, termasuk pelanggaran kepabeanan dan cukai,” ungkapnya.

Selanjutnya menurut Laura, berkat kerjasama dan sinergitas yang kuat antara aparat penegak hukum yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, Pemda, Bea dan Cukai serta instansi lainnya, serta masyarakat dalam melakukan penertiban secara berkesinambungan, secara berangsur beberapa kerawanan tersebut dapat di minimalisir, walau sampai saat ini masih belum mampu untuk meniadakannya sama sekali.

Sementara itu, dalam pers rilis yang disampaikan oleh Kepala Bea dan Cukai Nunukan Danang Seno Bintoro dijelaskan bahwa barang yang akan dihibahkan sebanyak 172 lembar karpet dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.86.000.000,- dan potensi kerugian negara sebesar RP.139.085.345,-.

Selain hibah, Kantor Bea dan Cukai Nunukan juga melaksanakan pemusnahan  hasil tegahan berupa Rokok sebanyak 6.640 batang. Minuman mengandung Etinol Alkohol sebanyak 610 botol dan 5.335 kaleng. Ballpress yang berisi pakaian bekas dan sepatu bekas sebanyak 5 kardus, 3 karung, 1 koper, 80 koli, dan 108 pasang sepatu. Kosmetik dengan berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM sebanyak 120 package dan 2.278 pcs. Obat-obatan sebayak 5.364 pcs. Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.975.543.400,-

Selanjutnya Bupati Laura bersama dengan Unsur Forkopimda dan Kepala Bea dan Cukai Nunukan melakukan pemusnahan barang ilegal dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara hibah.

(PROKOMPIM)

Bea Cukai Nunukan Laksanakan Hibah Dan Pemusnahan Ribuan Barang Ilegal

NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan melaksanakan hibah dan pemusnahan Barang Milik Negara eks bahan hasil tegahan yang dilakukan oleh KPPBC bersinergi dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad, Kodim 0911 Nunukan dan KSKP Nunukan periode tahun 2023 -2024 yang diselenggarakan pada Kamis, 10 Oktober 2024 di Halaman KPPBC

Dijelaskan oleh Kepala KPPBC Nunukan “Danang Seno Bintoro” barang hasil tegahan tersebut atas persetujuan Menteri Keuangan berdasarkan surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan, Nomor : S-34/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 1 Oktober 2024 berupa karpet yang akan dihibahkan sebanyak 172 lembar dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 86.000.000 dan potensi kerugian sebesar Rp. 139.085.345 yang akan dihibahkan kepada lembaga sosial selanjutnya akan didistribusikan kepada masyarakat kurang mampu dibawah binaan Kabupaten Nunukan

Danang melanjutkan bahwa barang barang tegahan lain juga mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan berdasarkan surat persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Tarakan, Nomor : S-31/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 23 September 2024, S-32/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 23 September 2024 dan S-35/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 7 Oktober 2024 berupa : Hasil Tembakau berupa Rokok sebanyak 6.640 batang, Minuman mengandung Etil Alkohol 610 botol dan 5.335 kaleng, Ballpres yang berisi pakaian bekas dan sepatu bekas sebanyak 5 kardus, 3 karung, 1 koper, 80 koli dan 108 pasang sepatu, Kosmetik dengan berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM sebanyak 120 package dan 2.278 pcs serta Obat-obatan sebanyak 5.364 pcs dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 975.543.400,00

Adapun pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara masing-masing yakni barang berupa Hasil Tembakau dengan cara dibuka kemasan lalu dibakar di halaman KPPBC L, untuk Minuman mengandung Etil Alkohol dengan cara dituangkan ke dalam jirigen berisi cairan deterjen dan digiling mengggunakan bulldozer, sedangkan untuk Ballpres dengan cara dipotong/dirusak yang selanjutnya akan ditimbun ke dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo Kab. Nunukan serta untuk Kosmetik dan obat-obatan dengan cara dibuka kemasanya lalu dituangkan ke dalam cairan deterjen dan selanjutnya akan ditimbun dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo. Sambung Danang

Pada kesempatan yang sama Danang menuturkan setelah melakukan perhitungan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut sebesar Rp. 880.669.770,00

Proses kegiatan penegahan sampai dengan pemusnahan barang hasil tegahan ini merupakan wujud dari komitmen Kantor Bae dan Cukai Nunukan dalam fungsinya sebagai Community Protector dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesahatan, keamanan serta perekonomian masyarakat. Tutup Danang

#Indra/Tim Liputan

BKAD Kaltara Lakukan Pencairan Sejak Awal September

TANJUNG SELOR – Pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Utara, didesak untuk segera menyalurkan seluruh bantuan tunjangan khusus atau dana insentif Ketua RT yang berasal dari APBD Pemprov Kaltara.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Utara, Denny Harianto menjelaskan, dana insentif Ketua RT yang dianggarkan Pemprov Kaltara, disalurkan dalam bentuk bantuan keuangan khusus melalui pemerintah kabupaten/kota.

“Artinya kami mentransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota. Baru setelah itu disampaikan kepada OPD terkait, baru ke penerima atau masing masing Ketua RT,” kata Denny, Rabu (9/10).

Secara teknis, Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/6/2004 yang mengatur alokasi dana insentif Ketua RT pada tanggal 3 September 2024. Pada hari yang sama, BKAD Kaltara bergerak cepat dengan mentransfer ke RKUD sejumlah pemerintah kabupaten/kota.

“Berdasarkan bukti SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) kepada kabupaten/kota, kami transfer ke Kabupaten Nunukan, Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung di tanggal 3 September 2024, kemudian untuk Kota Tarakan, kami transfer pada tanggal 10 September 2024,” paparnya.

“Sedangkan untuk Malinau, kami transfer tanggal 3 Oktober karena baru dievaluasi kemarin APBD Perubahan nya,” jelas Denny melanjutkan.

Dana insentif Ketua RT yang dikirim Pemprov Kaltara melalui kabupaten/kota mencakup Bulan Juli, Agustus dan September. Apabila diakumulasikan, jumlah yang akan diterima Ketua RT sebesar Rp1,5 juta.

“Seharusnya itu sudah disalurkan ke masing masing RT, karena bulan 10 ini kami harus menyalurkan kembali untuk Bulan Oktober, November dan Desember. Dengan catatan dana insentif Juli, Agustus, September sudah diterima semua,” bebernya.

Denny merasa penting untuk mengingatkan secara tegas ke seluruh pemerintah kabupaten/kota terkait penyaluran dana insentif RT tersebut. Berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan, terdapat poin yang mewajibkan pemerintah kabupaten/kota harus menyalurkan dana kepada pemerima bantuan keuangan khusus paling lambat 7 hari kerja setelah menerima transfer dari pemerintah daerah, dalam hal ini dari Pemprov Kaltara.

“Kenapa saya mengingatkan, karena kalau melihat SP2D yang sudah kami terbitkan, artinya (pemerintah kabupaten/kota kecuali Malinau), sudah melebihi waktu yang ditentukan, padahal semua ada dasar hukum dan aturannya,” jelas Denny.

“Kekhawatiran saya, jangan sampai teman teman di kabupaten/kota karena terlambat menyalurkan, itu jadi temuan, seperti yang pernah terjadi tahun sebelumnya terkait bantuan keuangan khusus juga,” paparnya menambahkan.

Dari informasi yang dihimpun BKAD Kaltara, Pemerintah kabupaten/kota diketahui tidak kunjung menyalurkan dana Insentif Ketua RT dari Pemprov secara keseluruhan. Denny bahkan menangkap kesan bahwa penyaluran seakan dilakukan separuh – separuh.

“Itu kan tidak boleh, tapi kami belum tahu (alasannya). Makanya itu, saya mengingatkan kembali, harus disalurkan semua sesuai dengan jumlah RT yang tertera dalam SK Gubernur Kaltara, tidak ada pengecualian,” tegasnya.

Denny meyakini dengan adanya tunjangan bantuan khusus atau dana insentif ini, para Ketua RT akan merasa terbantu dan semakin termotivasi menjalankan tugasnya. Ketika dana tersebut dibelanjakan, juga akan menstimulus perputaran uang dan pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Oleh karena itu, saya tegaskan bahwa bantuan ini adalah bentuk perhatian kita kepada semua RT di Kaltara. Itu yang harus dipahami teman teman (kabupaten/kota), jadi tidak boleh ada pengecualian, apalagi sudah kami transfer sesuai jumlah Ketua RT yang ada,” bebernya.

Untuk diketahui bersama, Pemprov Kaltara mengalokasikan bantuan keuangan khusus atau dana insentif kepada 2.593 Ketua RT yang tersebar di seluruh daerah. Yakni 801 Ketua RT di Kabupaten Bulungan; 381 Ketua RT di Kabupaten Malinau; 845 Ketua RT di Kabupaten Nunukan; 119 Ketua RT di Kabupaten Tana Tidung dan 447 Ketua RT di Kota Tarakan.

Penyaluran bantuan ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama untuk Bulan Juli, Agustus dan September. Tahap kedua untuk Bulan Oktober, November dan Desember. Dalam setiap pencairan, Ketua RT akan menerima sebesar Rp1,5 juta yang dikirim melalui akun rekening bank masing masing.(*)

Pemkab Nunukan Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Kearsipan dan Bimtek Pengelolaan Arsip Dinamis Tahun 2024

NUNUKAN – Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan H. Asmar, mewakili Bupati Nunukan membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Kearsipan dan Bimtek Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun 2024. Rabu (9/10/24).

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang pertemuan Lantai IV Kantor Bupati Nunukan ini dihadiri Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Nunukan Hj. Erlina, serta menghadirkan narasumber Pinandita Syafrisman dari Kearsipan Pusat Arsip Nasional RI (ANRI) dan para peserta sosialisasi perwakilan dari seluruh OPD dilingkungan Pemerintah Kab. Nunukan

Dalam sambutannya Bupati yang disampaikan oleh Pj. Sekretaris Daerah Hj. Asmar dikatakan bahwa sistem informasi Kearsipan berbasis telnologi diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan informasi kearsipan secara transparan, efektif dan efisien.

Menurut Bupati, arsip atau dokumen negara mempunyai peran yang sangat penting strategis dalam mensukseskan penyelenggaraan negara karena arsip merupakan identitas dan jati diri bangsa, sekaligus sebagai memori kolektif dan bahan pertanggung jawaban dalam  penyelenggaraan pemerintah.

“Arsip itu adalah sejarah. Setiap orang pasti punya sejarah masing-masing. Maka jas merah, jangan sekali-kali melupakan sejarah. Baik arsip di instansi-instansi pemerintah, bahkan arsip di level terkecil yaitu arsip keluarga,” ungkapnya.

Dalam sambutannya, Bupati berharap ada komitmen bersama bagi aparatur sipil negara khususnya dilingkungan pemerintah kabupaten Nunukan, untuk menjadi katalisator terciptanya tata kelola kearsipan yang baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah membuka secara resmi, H. Asmar juga menyerahkan Piagam penghargaan atas konsisten sebagai penyelenggaraan dan responden terbanyak menggunakan aplikasi srikandi di lingkungan pemerintahan kab. Nunukan.

Piagam penghargaan tersebut diberikan kepada Badan Pengelola Keuangan aset daerah (BPKAD), Bagian Umum Setkab Nunukan, dan Kecamatan Sebatik Tengah.

(PROKOMPIM – Teks/Foto/Edit : Dewi/Tus).