Wajo menjadi Tuan Rumah Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Fakta Integritas Balai Besar Pompengan Jeneberang dengan Kabupaten Soppeng dan Wajo

WAJO – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Satker operasi dan pemeliharaan SDA Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan penandatanganan perjanjian kerjasama dan fakta integritas antara BPK dan P3A program percepatan peningkatan tata guna air irigasi Tahun Anggaran 2019 di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Wajo, Rabu 18 September 2019.

Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Pompengan Jeneberang Ir. Hj. Nurlela SP 1 dalam sambutannya mengatakan bahwa latar belakang dilaksanakannya program P3-TGAI untuk mendukung kedaulatan pangan nasional sebagai perwujudan kemandirian ekonomi dan menggerakkan sektor strategis domestik, sebagaimana yang termuat dalam program nawacita ke-7 melalui pemberdayaan masyarakat Petani dalam perbaikan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif di wilayah pedesaan.

“Perbaikan jaringan irigasi rehabilitasi dan peningkatan secara partisipatif tersebut merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat petani secara terencana sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan jaringan irigasi,” kata Ir. Hj. Nurlaela, SP.1

“Tujuannya untuk meningkatkan kinerja layanan irigasi kecil, irigasi Desa dan irigasi tersier, di sini ditekankan partisipatif masyarakat karena persamaan dari kegiatan ini bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan sendiri oleh kelompok P3Anya,” Ir. Hj.Nurlaela SP.1 menambahkan.

Dan dikatakan bahwa ini tidak seperti kegiatan-kegiatan lainnya bahwa setiap kegiatan dilelangkan atau dikontrakan, kalau kegiatan ini betul-betul partisipatif masyarakat dari kelompok petani, dan untuk setiap lokasi ditetapkan oleh Menteri PUPR, diterbitkan setiap lokasi kegiatan mendapatkan dana 195 juta dan akan ditransfer ke rekening kelompok tani yang ditunjuk dan yang telah di SK kan.

Juga dijelaskan kalau teknik penyerapan dananya adalah pada saat setelah penandatanganan perjanjian kerjasama ini pada kelompok petani dan akan diberikan modal kerja atau modal awal sebesar 70% dari 195 juta jadi sekitar hampir 100 juta sebagai modal awal untuk bekerja.

“Dan bila proses di lapangan sudah di atas 50%, maka sudah dapat ditarik sisanya yang 30% untuk menyelesaikan seluruh rangkaian, di dalam kontrak yang akan ditandatangani, pada saat pencairan perlu diperjelas dana tersebut yang 195 juta tidak dipotong PPN yang dipotong PPH sebesar 4%,” ungkapnya.

Dan dikatakan kalau Wajo mendapat 63 lokasi kegiatan, ini tersebar di 25 daerah irigasi, 7 di Kecamatan dan 44 di Desa namun dalam kesempatan ini penandatanganan baru sekitar 18 dulu, karena ada perbedaan dari nama Kecamatannya yang keliru dan juga nama Desa yang mau diperbaiki.

Sedangkan Soppeng mendapatkan 14 titik dan berada di 9 daerah irigasi di mana 5 Kecamatan dan 14 Desa namun pagi ini yang ditandatangani hanya 7 titik, disebabkan kekeliruan dalam nama desa jadi total pagi ini yang ditandatangani semuanya 25 penerima, katanya diakhir sambutannya.

Sambutan dari Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si menyampaikan bahwa yang mendapat kepercayaan baik di Kabupaten Wajo maupun di kabupaten Soppeng untuk betul-betul bisa mengelola dan bertanggung jawab, tentunya bagaimana ini bermanfaat langsung kepada bapak ibu kelompok tani sebagai penerima manfaat agar program ini dikawal sesuai apa menjadi arahan dari kepala Balai Besar pompengan.

“Selamat datang kepada rombongan Balai Besar sungai Pompengan Jeneberang dan rombongan dari kabupaten Soppeng di bumi Lamaddukelleng, yang mana kami mendapat kehormatan sebagai tuan rumah penandatanganan surat perjanjian kerjasama program percepatan tata guna air irigasi Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Wajo,” kata Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si.

Dan dikatakan kalau Penandatanganan surat perjanjian kerjasama dan fakta integritas ini merupakan langkah awal kesepakatan antara P3K dan PPK dalam menyelesaikan percepatan tata guna air tahun 2019 di Kabupaten Wajo dan di kabupaten Soppeng dengan total 25 perjanjian kerjasama yang ditandatangani hari ini.

“Jadi kita ini adalah Daerah penyangga Pangan Nasional, wajar saja kalau program program ini banyak meluncur di wilayah kita, yang ini bentuk komitmen kita untuk menandatangani Pakta integritas, ini sebagai bentuk komitmen kita untuk melaksanakannya dengan amanah apa yang kita wujudkan sesuai dengan kedaulatan pangan nasional yang termuat dalam nawacita ke 7,” jelas Bupati Wajo.

Dikatakan kalau yang dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat adalah perbaikan, rehabilitasi dan peningkatan perbaikan jaringan irigasi secara partisipatif di wilayah pedesaan, sedangkan proses pemberdayaan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan dan pengelolaan jaringan irigasi dengan meningkatkan peran serta masyarakat.

“Pada program ini akan diberdayakan secara teknis, ada bimbingan dan pendampingan dalam perbaikan irigasinya untuk mengembalikan kondisi dan fungsi saluran secara semula secara parsial agar betul-betul maksimal air kita termanfaatkan dengan baik,” kata Bupati Wajo.

“Jangan karena keinginan sekelompok Tani mau maunya saja, tolong tetap berkoordinasi dengan tim teknis, agar apa yang kita kerjakan betul-betul selalu terarah, perjanjian kerjasama yang ditandatangani hari ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja irigasi kecil, irigasi Desa dan irigasi tersier di kabupaten Soppeng dan di Kabupaten Wajo,” Bupati Wajo menambahkan.

Dan dikatakan kalau tadi malam, sampai larut malam melihat dan mengawasi kondisi di Belawa, melihat excavator kerja siang dan malam untuk mengaliri beberapa kilometer, dan tetap berkoordinasi dengan Balai besar Pompengan, karena persoalan teknis yang harus kita perhatikan.

“Harapan kami program percepatan peningkatan tata guna air di tahun 2019 dapat bermanfaat untuk kemaslahatan para petani di kabupaten Soppeng dan Wajo, semoga seluruh niat baik kita untuk kesejahteraan masyarakat mendapatkan keberkahan dari Allah subhanahu wa ta’ala,” harap Bupati Wajo.

“Insya Allah kita bertanda tangan dalam surat perjanjian dan tandatangan Pakta integritas pada kelompok tani, betul-betul agar melaksanakan amanah yang telah di embankan kepada kita untuk pemanfaatan untuk kita juga, untuk kelompok tani penerima manfaat,” Dr. H. Amran Mahmud menambahkan diakhir sambutannya.

( Humas Pemkab Wajo )

Forkopincam Ajangale Sambut kehadiran Mahasiswa KKN UNM Makassar

Bone, Sulsel Rabu Tgl 18 September 2019 pukul 15 00 Wita Bertempat di Aula kantor Kec. Ajangale Kab. Bone dilaksanakan penyambutan Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) dan diterima secara resmi oleh :

  1. Drs. Andi Mappangara, MM (Camat Ajangale) beserta Staf.
  2. Danramil 01/Ajangale diwakili oleh Serda Anwar (Babinsa Desa Welado)
  3. Kapolsek diwakili oleh IPDA Alfian (Wakapolsek Ajangale)

Adapun jumlah Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) yang akan melaksanakan Kuliah kerja nyata (KKN) di Kec. Ajangale Kab. Bone sebanyak 94 orang putra dan putri.

Kegiatan ini dihadiri juga oleh dosen pembimbing lapangan Sbb :

  • Prof. Dr. Syamsul Bahri Gappar M. Si
  • Dr. Kartini Marzuki M.Si
  • Dr. H. M. Ali Latief M.Pd
  • Dr. Muhaimin M. PdI

Kegiatan Kerja Kuliah Nyata (KKN) ini akan dilaksanakan mulai 18 September 2019 selama 3 bulan.

Adapun sambutan-sambutan :

  1. Sambutan Dosen pembimbing:
  • Menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah Kec. Ajangale yang telah bersedia menerima Mahasiswa UNM yang terlibat dalam KKN periode ini.
  • Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Camat Ajangale, Danramil Ajangale, Kapolsek Ajangale yang sudah menerima kami.
  • sebanyak 94 orang Mahasiswa KKN yang kami titipkan kepada bapak Camat Ajangale.
  • Diharapkan para Mahasiswa agar bisa berperan aktif untuk masyarakat Kec. Ajangale selama KKN 3 bulan.
  1. Sambutan Drs. Andi Mappangara, MM (Camat Ajangale :
  • Menyambut baik kedatangan peserta KKN, terimakasih karena Kec. Ajangale Kab. Bone telah menjadi sasaran Kuliah Kerja Nyata UNM, atas nama pemerintah setempat mengucapkan terimakasih dan selamat datang.
  • Drs. Andi Mappangara, MM memberikan yang terbaik untuk ketenangan dalam proses Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kec. Ajangale Kab. Bone.
  • Sekali lagi selamat datang, kami sangat bersyukur dalam penerimaan ini mudah -mudahan penerimaan kali ini bisa membuat adik-adik tenang dan kami bisa memberikan terbaik.

Pkl 16.00 Wita Acara penyambutan selesai dalam keadaan aman, kondusif dan terkendali jelas Danramil 1407 – 01 /ajangale Kabupaten Bone dalam Riliisnya ke media ini

Tiga Rumah panggung terbakar Hangus Rata Rata dengan tanah, Satu milik ketua BPD Desa Ammesangeng

Bone – Musim kemarau panjang Saat ini menjadikan Suhu udara juga panas
Dan bahaya kebakaran mulai mengancam warga masyarakat di kota dan desa

Rabu, 18-09- 2019 Pukul 09.52 Wita di Dusun Pakawarroe Desa Amessangeng Kec. Ajangale terjadi kebakaran yang menimpa sebanyak 3 (tiga) unit rumah panggung Ketiga Rumah ini habis terbakar rata dengan tanah.

Adapun pemilik Rumah yang menjadi korban dalam peristiwa kebakaran ini

  1. Muhammad Tang, umur 50 thn, petani, alamat Dusun Pakawarroe, Desa Amessangeng Kec. Ajangale.
  2. Andi Tenri Petta Ippong, Muhammad Tang, 60 thn pekerjaan petani/ketua BPD Desa Amessangeng, alamat Dusun Pakawarroe, Desa Amessangeng Kec. Ajangale.
  3. Issa, 45 thn, petani, alamat Dusun Pakawarroe, Desa Amessangeng Kec. Ajangale

Api berhasil dipadamkan Setelah 5 unit mobil pemadam Turun kelokasi kebakaran pkl 10.50 wita yaitu :

  1. 3 (tiga) Unit mobil Damkar dari Kab. Wajo
  2. 2 (dua) unit mobil Damkar Kab. Bone, untuk memadamkan sisa kebakaran api yang masih menyala.

Adapun Kronologis penyebab kejadian kebakaran yaitu Muhammad Tang membakar sisa hasil panen jagung miliknya disamping sebelah kiri rumahnya dan selang waktu beberapa menit api membesar karena pengaruh angin kencang sehingga tidak bisa mengatasinya dan mengakibatkan rumah milik Muhammad Tang terbakar dan menjalar kerumah Andi Tenri dan Issa.

Tak ada korban jiwa Akibat kejadian tersebut Namun korban mengalami

  • Kerugian Materil :
  1. 3 (tiga) unit rumah panggung beserta isi hangus terbakar rata dengan tanah.
  2. Padi/Gabah hangus terbakar tidak bisa diselamatkan .
  3. Kerugian ditaksir Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).

Danramil 1407 – 01 /ajangale lettu infantri Darlis mendapat info dari warga masyarakat langsung mengambil Langkah langkah
berkoordinasi dengan Kapolsek Ajangale dan menghunbungi Pemadam kebakaran Kabupaten Bone

Memerintahkan Babinsa Koramil 01/ Ajangale bersama anggota Polsek dan masyarakat sekitar untuk membantu memadamkan api dengan alat seadanya dan pompa air milik warga sekitarnya sebelum mobil pemadam kebakaran tiba Dilokasi ungkapnya kepada Media ini melalui telegram

Irwan N Raju
Biro Bone

Menguji Eksistensi DPI Lewat Sertifikasi Media Oleh : Ketua Dewan Pers Indonesia Heintje Mandagie

Tak bisa dipungkiri berdirinya Dewan Pers Indonesia berawal dari sebuah keprihatinan bersama atas nilai sebuah berita yang dibayar dengan harga nyawa almarhum Muhammad Yusuf, wartawan media Kemajuan Rakyat dan Sinar Pagi Baru di Kalimantan Selatan pada pertengahan tahun 2018 lalu.

Ribuan wartawan dan pimpinan media dari berbagai penjuru tanah air pun bersatu tekad menyatakan perlawanan terhadap diskriminasi dan kriminalisasi pers melalui perhelatan akbar Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018. Dari situ kemudian Dewan Pers Indonesia (DPI) lahir lewat pelaksanaan Kongres Pers Indonesia 2019 di Jakarta.

Bersamaan dengan lahirnya DPI, Kongres Pers Indonesia 2019 juga menelorkan dua peraturan pers yang disusun dan sepakati bersama oleh seluruh peserta kongres yaitu Peraturan Pers tentang Verifikasi dan Sertifikasi Perusahaan Pers dan Peraturan Pers Tentang Keanggotaan Wartawan dan Sertifikasi Kompetensi Wartawan.


Dua keputusan ini begitu krusial bagi wartawan Indonesia karena dianggap sebagai jawaban atas segala persoalan pers di Indonesia saat ini.
Dari ke dua peraturan pers ini DPI telah memutuskan untuk menerapkan peraturan tentang Verifikasi dan Sertifikasi Perusahaan Pers sebagai program prioritas seluruh organisasi pers yang menjadi konstituen DPI.


Untuk memudahkan pelaksanaan program ini, Sertifikasi Perusahaan Pers menjadi pilihan pertama agar seluruh media yang benar-benar berada dalam barisan konstituen DPI bisa terdata dan tersertifikasi terlebih dahulu sebelum diverifikasi secara menyeluruh sesuai Peraturan Pers tentang Verifikasi dan Sertifikasi Perusahaan Pers yang ditetapkan pada Kongres Pers Indonesia 2019.


Langkah ini perlu diambil agar seluruh perusahaan pers atau media yang selama ini disia-siakan atau dihina Dewan Pers dengan sebutan abal-abal dan didirikan dengan tujuan untuk memeras bisa didata menjadi konstituen DPI melalui organisasi-organisasi pers.


Karena pada kenyataannya DPI tidak bisa mengklaim bahwa 43 ribuan media di luar konstituen Dewan Pers adalah merupakan bagian dari DPI.
Isu Surat Edaran Dewan Pers mengenai 7 organisasi pers yang diakuinya kini kembali marak beredar di kalangan wartawan melalui pemberitaan sejumlah media online yang (maaf) menjadi “penjilat” Dewan Pers.


Dewan Pers bahkan merasa berhak “melarang” pemerintah melakukan kerja sama dengan media yang belum diverifikasi. Ribuan media di berbagai penjuru tanah air kembali meradang, tapi pengurus Dewan Pers yang baru malah makin “kesurupan”.

Sejumlah pemimpin redaksi pun mulai menjadi korban “keganasan” kebijakan Dewan Pers. Pemred yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan kategori Wartawan Utama dianggap tidak layak memimpin media meski sudah berpengalaman menjadi wartawan selama belasan tahun.


Irfan Deni Pontoh, Pimred Koran Harian Nuansa Pos, contohnya, yang dilaporkan Bupati Poso ke Dewan Pers terkait masalah pemberitaan justeru dianggap tidak layak memimpin media karena belum mengikuti UKW kategori Wartawan Utama. Tidak ada sama sekali pembelaan atau perlindungan pers dalam penanganan kasus ini.


Ada sejumlah kasus yang sama juga dialami beberapa Pimred yang dianggap tidak layak karena belum mengikuti UKW kategori Wartawan Utama.


Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah DPI mengalami kesulitan untuk mendata perusahaan pers atau media. Oleh karena itu jaringan media yang bernaung di 11 Organisasi Pers harus mampu mengejawantahkan hasil keputusan Kongres Pers Indonesia 2019.


Hal ini (pendataan perusahaan pers/media) menjadi sangat penting karena DPI memerlukan data jumlah media yang menjadi konstituen DPI.
Untuk membela dan memperjuangkan kepentingan para pengelola media, termasuk wartawan di dalamnya, DPI wajib mendapatkan angka dan data pasti perusahaan pers yang tercatat sebagai konstituen DPI.


DPI siap melakukan perlawanan terhadap Surat Edaran Dewan Pers yang disebarkan ke seluruh jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah terkait larangan menjalin kerja sama dengan media yang dianggap belum terverifikasi Dewan Pers.


Namun saat ini tercatat baru beberapa organiasi pers yang mulai mengambil ancang-ancang mendata media lewat pelaksanaan program sertifikasi perusahaan pers.


Sepertinya ada keraguan organisasi pers dalam mengeksekusi putusan Kongres Pers Indonesia 2019 tentang Peraturan di bidang Verifikasi dan Sertifikasi Perusahaan Pers.


Organisasi Pers mungkin dianggap rancu melakukan pendataan perusahaan pers yang lazimnya dilakukan oleh Dewan Pers. Padahal, seharusnya organisasi profesi wartawan lah yang sangat memahami ruang lingkup pers sehingga lebih layak dan sah melakukan sertifikasi terhadap seluruh perusahaan pers di Indonesia. Karena pada kenyataannya tidak semua pengusaha yang mendirikan perusahaan pers mahami ruang lingkup pers secara menyeluruh dan professional. Pemahaman ini yang seharusnya menjadi pegangan seluruh organisasi wartawan agar lebih percaya diri menjalankan keputusan melakukan sertifikasi dan verifikasi media.


Mengapa sertifikasi media harus dilaksanakan oleh organisasi-organisasi pers? Pertanyaan itu muncul untuk menjawab persoalan yang selama ini tidak pernah bisa dijawab oleh Dewan Pers. Sebab selama belasan tahun sejak UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disahkan, Dewan Pers tidak mampu melaksanakan pendataan perusahaan pers.


Dari jumlah dan kapasitas anggota Dewa Pers sangatlah terbatas dan tidak mungkin mampu mendata perusahaan pers yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Sistem pendataan perusahaan pers yang dilakukan selama ini sangat menyulitkan perusahaan pers lokal yang harus mengeluarkan biaya besar membawa langsung berkas pendaftaran medianya ke kantor Dewan Pers di Jakarta. Kalaupun ada pendaftaran di daerah, tidak dilakukan secara terpadu sehingga tidak menjangkau ke seluruh media yang ada.


Padahal, dengan gelimangan anggaran milyaran rupiah dana hibah Pemerintah Pusat ke Dewan Pers melalui Kementrian Komunikasi dan Informasi, pendataan perusahaan pers dengan label verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers seharusnya mampu menjangkau hingga ke seluruh Indonesia.


Sangat disayangkan, 43 ribu media yang tercatat oleh Dewan Pers justeru dituding dan dihina dengan sebutan media abal-abal yang didirikan untuk tujuan memeras. Lebih parah lagi, Dewan Pers membuat Surat Edaran terkait 43 ribu media tersebut yang disebutnya abal-abal itu ke seluruh instansi pemerintah dan swasta nasional.


Seharusnya jumlah angka 43 ribuan media yang belum terverifikasi Dewan Pers itu bisa dijadikan kekuatan dan kebangkitan baru pers Indonesia. Namun anehnya, Dewan Pers justeru melihat itu sebagai ancaman penyalahgunaan praktek jurnalistik.


Sejumlah kasus yang terjadi di berbagai daerah terkait penyalahgunaan praktek jurnalistik sebetulnya tidak hanya terjadi di media yang belum terverifikasi Dewan Pers tetapi terjadi juga di media-media mainstream. Semua fakta itu sangat jelas dan terang benderang terjadi di negeri ini. Sebagai contoh, kasus korupsi suap mega proyek Meikarta yang melibatkan sejumlah wartawan dan media nasional diduga terima dana milyaran rupiah dari perusahan Meikarta yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu sangat jelas penyalahgunaan praktek juralistik


Akan tetapi Dewan Pers dengan beraninya mengeneralisir 43 ribu media yang belum terverifikasi itu adalah media abal-abal dan didirikan dengan tujuan untuk memeras atau menyalahgunakan praktek jurnalistik.


Di sisi lain, wartawan yang bekerja di ribuan media tersebut mejadi objekan Dewan Pers lewat Lembaga Sertifikasi Profesi yang diberi lisensi sepihak untuk melaksanakan program Uji Kompetensi Wartawan atau UKW.

Meskipun medianya tidak diakui Dewan Pers tapi wartawannya menjadi sasaran bisnis UKW lewat LSP bentukan Dewan Pers. Lantas, apa solusi permasalahan pelarangan pemerintah melakukan kerja sama dengan Perusahaan Pers atau media lokal yang belum terverifikasi Dewan Pers ?
DPI menyediakan solusi terbaik bagi media yang belum diverifikasi menjadi bagian dari konstituen DPI.

Dengan mendaftarakan perusahaan pers/ media ke jaringan organisasi pers konstituen DPI maka potensi dan peluang untuk mendapatkan belanja iklan nasional makin terbuka lebar.


Jika DPI berhasil mendata perusahaan pers dan membangun jaringan media mencapai ribuan media maka angka itulah yang akan menjadi kekuatan DPI untuk memperjuangkan belanja iklan nasional bisa dinikmati pula oleh ribuan media yang menjadi bagian di DPI.


Jadi kesimpulannya, Organisasi Pers lah yang lebih tepat dan lebih professional, serta mampu melaksanakan proses sertifikasi dan verifikasi perusahaan pers karena jaringannya tersebar hingga ke seluruh provinsi dan kabupaten / kota se Indonesia.


Dengan begitu maka keputusan sekarang berada di tangan para pimpinan media atau perusahaan pers untuk mendaftarkan medianya ke DPI untuk didata melalui organisasi-organisasi pers, atau membiarkan terus dihina dengan sebutan abal-abal oleh Dewan Pers, dan pasrah ditutup akses kerja-samanya dengan pemerintah. **


Penulis : Hence Mandagi Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI). Hp.081340553444.*

KETUA DAN SEKJEND DPC IMO KABUPATEN BEKASI AKAN TINDAK LANJUTI PROSES HUKUM YANG TERJADI PADA WARTAWAN

Bekasi -Mendapat informasi adanya dugaan pemukulan yang dilakukan oknum pengawal proyek pengecoran kepada wartawan Mutiara TV.com, dimana pimpinan redaksinya, adalah ketua DPC IMO Kabupaten Bekasi, akan disikapi secara tegas, dan menempuh jalur hukum.

Tim hukum IMO Kabupaten Bekasi, Ir. Sukowati Pakpahan SH, dan Azis Iswanto SH, yang juga anggota PERADI akan menindaklanjutinya, lewat jalur hukum.

Dan menurut tim hukum IMO, seusai hasil visum, kasus penganiayaan itu, akan segera dilaporkan kepada pihak berwajib.

Menurut Azis Iswanto SH, Tim Hukum IMO Bekasi mengatakan, bahwa permasalahan ini harus disikapi dengn serius.

Karena itu, sarannya, usahakan jangan ada upaya damai, proses harus lanjut, sampai ada putusan pengadilan. Dan hal itu penting, untuk mmberikan efek jera kepada oknum pelaksana yang lain, biar ada efek jera, tegasnya.

Sementara, Ir. Sukowati Pakpahan SH menambahkan, tindak penganiayaan itu diatur dalam Pasal 351/352, dan menjelaskan langkah – langkah yang akan ditempuh, mulai visum dan membuat laporan ke polisi.

Menurut narasumber, di RW 18 Wanasari Cibitung Bekasi, bahwa pemukulan yang dilakukan terhadap Cahyono – Yonex, wartawan Mutiara Indo TV itu, diduga dilakukan oleh pengawal pelaksanaan kegiatan jalan lingkungan, berinisial A, di Perumahan regensi 2 blok CC RT 7/8 RW 18, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Dan pada malam hari, sekitar pukul 00:30 WIB, tepatnya di jalan arah menuju kegiatan jalan lingkungan tersebut, sebutnya.

Saat itu, masih kata narasumber, korban Cahyono – Yonex, sedang melaksanakan peliputan, yang dilindungi UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999, dan datang pelaksananya, dengan tercium aroma alkohol, menemui korban tersebut.

Ketika korban pemukulan hendak izin pamitan pulang bersama rekan media lainnya, seketika itu juga pelaksana melarang untuk pulang.

Dan ketika hendak beranjak, spontan pelaksana mengejar korban dan rekannya.

Ketika itu juga, pengawal pelaksanaan kegiatan jalan lingkungan tersebut, memukul korban dari arah belakang hingga korban terasa pening, di kepala, sampai leher belakang.

Untuk keterangan lebih lanjut, korban akan malaporkan tindakan tersebut kepada pihak redaksi Mutiara Indo TV dan pihak berwajib.

Hal senada juga dikatakan Edi YP, sekertaris IMO Kabupaten Bekasi, agar peristiwa ini terus dikawal, dengan pemberitaan oleh rekan- rekan IMO, dan dijadikan viral. Agar menjadi perhatian masyarakat, dan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya, ujarnya

(Tim Redaksi)