Jadi Pengamanan di Jalur Wapres, Ancha Syam Ngaku Bangga

BONE – Tak semua orang bisa terpilih sebagai orang yang akan mengamankan jalur perjalanan RI 2, selama berada di kota Watampone, Kabupaten Bone provinsi Sulawesi Selatan. Karena ini adalah tugas kenegaraan, yang datang dan berkunjung juga orang kedua di Republik Indonesia, maka perlu ekstra ketat penjagaannya

“Namun Hal ini akan menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi saya dan teman teman, yang bertugas untuk pengamanan Jalur
yang akan dilewati oleh bpk wakil presiden dan rombongannya. Kedatangan Wapres H.M.JUSUF KALLA ke kampung halamannya akan menjadi catatan sejarah penting dalam kariernya sebagai Pam jalur Polantas,” ungkap Bripka Ancha Syam bersama Polantas Lainnya, Minggu (6-10-2019)

Tak pernah bermimpi akan terlibat dalam pengamanan Orang kedua Republik Indonesia, merupakan Anugerah sang penguasa Alam. “Saya sangat berterima kasih pula kepada pimpinan, Kapolres Bone, kasat lantas beserta jajarannya Atas kepercayaan yang diberikan ini,” jelasnya menutup pembicaraan dengan Awak media ini.

Irwan N Raju
Biro kab Bone

Jelang Putusan, Surat Gugatan Belum Diterima Soegiharto Ketum APKOMINDO

JAKARTA – Sidang gugatan perkara perdata No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. yang diajukan sejak tanggal 21 Agustus 2018 oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau DPP APKOMINDO segera memasuki agenda putusan. Sidang putusan yang seharusnya berlangsung pada 18 September 2019 lalu, akan tetapi ditunda menjadi tanggal 09 Oktober 2019 oleh Ketua Majelis Hakim Ratmoho SH MH.

Pihak tergugat Ketua Umum DPP APKOMINDO yang juga Wapimred media Infobreaking News, Soegiharto Santoso alias Hoky yang hadir pada sidang tersebut sempat menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim terkait surat gugatan yang belum juga diterimanya meskipun sudah berkali-kali diminta kepada pihak penggugat namun tetap saja tidak diberikan.

Hoky bahkan mengaku pernah dua kali berupaya menemui Kuasa Hukum Penggugat yaitu Otto Hasibuan di kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, pada tanggal 18 Januari 2018 dan pada tanggal 12 Agustus 2019 untuk meminta berkas surat gugatan dan surat jawaban klarifikasi atas pengiriman surat Nomor 70/OHA/XI/2017 tertanggal 20 November 2017 dari kantor Otto Hasibuan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).

“Surat gugatan tersebut sangat penting bagi saya untuk membuktikan bahwa di dalam surat gugatan tersebut diduga kuat ada surat keterangan palsu yang erat kaitannya dengan akta otentik notaris yang dilampirkan sebagai barang bukti oleh pihak penggugat,” ungkap Hoky.

Pihak Hoky juga menyatakan akan melakukan upaya hukum lainnya karena salah satu pihak penggugat yaitu Faaz Ismail telah mengakui bahwa dirinya menjabat Sekretaris DPD APKOMINDO Provinsi DKI Jakarta masa jabatan 2017 – 2019.

Pengakuan itu dikuatkan sendiri oleh Faaz Ismali ketika memperlihatkan kartu namanya sebagai Sekretaris DPD APKOMINDO DKI Jakarta bukannya Sekjen DPP APKOMINDO. Sementara dalam surat gugatan tertera jabatan Faaz Ismail adalah sebagai Sekjen DPP APKOMINDO periode 2015-2020.

Selain dari itu, Hoky menambahkan, dirinya memperoleh pengakuan dari Faaz Ismail bahwa pihak Faaz Ismail tidak mengetahui isi surat gugatan, termasuk pihak Faaz Ismail tidak mengetahui siapa yang membayar biaya jasa pengacara kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, Hoky menduga ada pihak yang sengaja merekayasa dan membiayai perkara tersebut.

Hoky sendiri menyatakan optimismenya akan kembali memenangkan perkara gugatan perdata di PN Jaksel, apalagi penggugat Rudy Dermawan Muliadi telah menjadi tersangka di Polda DIY, bahkan penggugat Faaz Ismail telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di PN Yogyakarta terkait perkara pidana UU ITE.

Hoky juga mengaku heran atas ulah dan sikap Faaz dan koleganya yang tidak pernah mau berhenti menggugat pihaknya terkait APKOMINDO. “Hingga saat ini saya digugat belasan perkara terkait APKOMINDO, baik perkara Perdata, Perkara Pidana, termasuk perkara Tata Usaha Negara hingga harus melakukan Praperadilan, tapi hampir seluruhnya saya menang,” ujar Hoky.

Berikut ini rincian 14 perkara pengadilan dan 5 laporan polisi yang dijalani Soegiharto Santoso alias Hoky:

  1. Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM
  2. Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT
  3. Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT
  4. Perkara No: 483 K/TUN/2016 di MA
  5. Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl
  6. Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl
  7. Perkara No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst
  8. Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI
  9. Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 di MA
  10. Perkara No: 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl
  11. Perkara No: 13/Pid.c/2019/PN.Btl
  12. Perkara No: 44/PID/2019/PT.YYK
  13. Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 di MA (Kasasi JPU DITOLAK, namun masih dinantikan salinan Putusan Kasasi)
  14. Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. (tanggal 09 Oktober 2019 sidang putusan)

Lima Laporan Polisi yaitu:

  1. LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS
  2. LP Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri
  3. LP Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri
  4. LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri
  5. LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul.

Hoky memaparkan, bahwa sesungguhnya seluruh laporan polisi tersebut diatas diduga direkayasa dan dibuat-buat, sehingga meskipun dirinya sempat ditahan selama 43 (empat puluh tiga) hari di Rutan Bantul secara sewenang-wenang oleh para oknum penegak hukum yang memproses LP/ 392/ IV/ 2016/ Bareskrim Polri, faktanya dirinya divonis Bebas oleh PN Bantul pada tanggal 25 September 2017.

Bahkan dalam persidangan terungkap saksi Henky Tjokroadhiguno menyatakan ada yang menyiapkan dana agar Hoky dipenjara, salah satu nama yang menyiapkan dana disebutkan Suharto Juwono dan keterangan saksi Henky Tjokroadhiguno tersebut tercatat dalam salinan putusan PN Bantul Perkara No: 03/ Pid.Sus/ 2017/ PN.Btl.

Bahwa perkara kriminalisasi terhadap diri Hoky telah menjadi pembicaran banyak pihak, sehingga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk diantaranya Prof. Mahfud MD. “Terkait kasus yang dialami Hoky, putusan bebas hakim sudah sesuai karena jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya, tetapi jika karena putusan bebas, jaksa mengajukan kasasi, saya pribadi percaya bahwa putusan Mahkamah Agung akan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Bantul karena sejak awal dipercaya oleh majelis hakim bahwa tindakan kriminal yang diduga dilakukan terdakwa Hoky, tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa,” kata Mahfud, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara terpisah, Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Periode II, Kamilov Sagala SH MH ikut menyoroti kasus ini. “Mengingat kasus ini sudah mengarah kepada kriminalisasi pribadi seseorang yaitu saudara Soegiharto Santoso dan ini jelas sudah menzolimi keluarganya, maka tidak ada kata lain siapapun di muka bumi wajib membantu dan meluruskannya agar tidak terjadi kesesatan penegakan hukum di NKRI. ‘Merdeka atau Mati Keadilan’.” tegasnya.

Oleh karena perkara APKOMINDO telah viral dan memperoleh banyak simpati, maka R Renaldi Herwendro SH Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta tertarik menjadikan perkara tersebut sebagai tesisnya. Selain itu ada Kolonel Mardikan yang menyatakan akan menjadikan perkara APKOMINDO sebagai disertasi tentang HAKI.

Selain menantikan putusan sidang dari PN Jaksel beserta surat gugatannya, saat ini Hoky juga masih terus menantikan salinan putusan MA terkait Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 yang telah melampaui PERMA 214/KMA/SK/XII/2014, dimana seharusnya dalam 250 hari setelah berkas perkara Kasasi diterima oleh MA, maka salinan putusan harusnya telah dikirimkan ke Pengadilan Pengaju, padahal berkas telah diterima oleh MA sejak tanggal 10 Januari 2018, dan hingga saat ini (7/10-2019) telah mencapai 636 hari, namun faktanya perkara yang ditangani oleh Majelis Hakim Desnayeti, Maruap Dohmatiga Pasaribu, dan Suhadi, serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait belum juga diterima. (***)

Terima kasih.
Hormat Saya,
Ir. Soegiharto Santoso / Hoky
HP. 0816700169
(Wapimred Infobreaking News)

Sejumlah Perwira, Bintara dan Tantama di Bone Naik Pangkat

BONE – Di lapangan apel Makorem 141/Tp Kelurahan Manurungge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupapaten Bone, digelar upacara bendera bpekan pertama di Bulan Oktober 2019. Moment ini dijadikan sebagai pelantikan kenaikan pangkat periode 01 Oktober 2019, Senin (01/10/2019).

Bertindak sebagai Irup, Danrem 141/Tp Kolonel Inf Suwarno S.A.P menyampaikan langsung dari Panglima Kodam XIV/Hasanuddin Mayor Jendral TNI Surawahadi, S. I. P., M. Si. Dalam amanat itu, Panglima Kodam mengharapkan segenap personil jajaran Kodam XIV/Hasanuddin untuk berperan lebih aktif dalam melaksanakan tugas sesuai bidang masing-masing.

Panglima Kodam juga meminta meningkatkan kinerja nya secara optimal. Sehingga program kerja yang belum terealisasi pada bulan-bulan sebelumnya dapat dilaksanakan tuntas dalam kurun waktu yang ada guna optimalisasi tugas-tugas kedepan.

Setelah itu, itu dilanjutkan pelantikan kenaikan pangkat kepada para Perwira, Bintara, dan Tamtama. Danrem 141/Tp Kolonel.Inf Suwarno. S megucapkan selamat kepada para Perwira, Bintara, dan Tamtama yang telah memperoleh penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.

“Saya berharap dengan kenaikan pangkat satu tingkat ini, bisa menjadi motivasi untuk semakin meningkatkan kualitas dan produktivitas kinerja, guna memikul tugas serta tanggung jawab yang lebih besar,” terangnya.

Kenaikan pangkat, kata dia, hakekatnya adalah penghargaan dari bangsa dan negara atas prestasi, dedikasi dan loyalitas serta integritas, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan yang diembannya. Sehingga kemampuan, kemauan dan upaya maksimal dengan harapan agar menghasilkan motivasi untuk dapat melaksanakan kegiatan dengan sukses, baik secara kuantitas maupun kualitas.

Hadir Pada kegiatan tersebut hadir, Kasrem 141/Tp. Letkol Inf Bobbie Triyanto, Dandim 1407/Bone Letkol Inf Mustamin, Para Dan Kabalakrem 141 Tp, Para Kasi, Pasirem 141/Tp, Para pasi kodim 1407/Bone. Para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Korem 141/Tp dan Kodim 1407/Bone.

Irwan N Raju
Kabiro Bone

Polres Sinjai Berhasil Amankan Target Operasi Sikat Lipu 2019

SINJAI – Seorang pria inisial AW (21) asal Makassar yang diduga keras terlibat dalam pencurian yang disertai dengan pemberatan (curat), tak berkutik ketika diamankan aparat gabungan dari Polres Sinjai dan Polda Sulawesi Selatan.

AW, hanya mampu tertunduk lesu tak berdaya ketika digelandang petugas menuju dinginnya jeruji besi penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya di mata hukum.

Kapolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa, SIK, yang dikenal publik ramah nan humanis namun tegas dalam penegakan hukum, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria asal Makassar yang disinyalir kuat telah meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.

“Kanit Resmob, Ipda Sangkala, SH bersama jajaranya di back up team monitoring Resmob Polda Sulsel, Sabtu (5/10) melakukan penangkapan terhadap pria inisial AW (21) asal Makassar,” terangnya.

“AW, merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada bulan September. Kerugian korban diantaranya, Emas 60 gram dan uang tunai Rp.3. 000.000, jumlah kerugian sekitar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah),” katanya, menambahkan.

Menurut Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 ini, penangkapan terhadap pelaku berawal ketika team gabungan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang merupakan target oprasi (TO) Sikat Lipu 2019 berlanjut dengan melakukan penangkapan.

“Pelaku melakukan curat di lingkungan Benteng, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara. Pelaku diamankan di kamar kontrakanya yang berada di jalan Juanda III, kecamatan Tallo, Kota Makassar,” bebernya.

Lebih jauh, perwira menengah Polri dengan ‘Melati Emas’ dua dipundaknya yang juga dikenal gemar santuni yatim piatu, dhuafa ini, kembali menjelaskan, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan AW diantaranya, Emas berbentuk Lionting, kalung, cincin dan gelang (bb yang dicuri).

Selain itu, kata Kapolres, ada 1 (satu) buah Hp oppo warna putih (bb dibeli dari hasil penjualan emas). 1 (satu) buah Hp vivo warna hitam (bb dibeli dari hasil penjualan emas). 1 (satu) buah BPKB mobil (bb yang dicuri pelaku). 1 (satu ) buah BPKB motor (bb yang dicuri).

“Termasuk uang tunai sebanyak Rp.2.009.000 dua juta sembilan ribu rupiah (bb dari hasil penjualan emas). Selanjutnya pelaku diamankan di Polres Sinjai, guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, dengan adanya kejadian tersebut Kapolres Sinjai Akbp Sebpril Sesa, S.Ik menyampaikan himbauan seputar kamtibmas ke publik Sinjai khususnya, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Polres Sinjai Berhasil Amankan Target Operasi Sikat Lipu 2019

Sinjai – Seorang pria inisial AW (21) asal Makassar yang diduga keras terlibat dalam pencurian yang disertai dengan pemberatan (curat), tak berkutik ketika diamankan aparat gabungan dari Polres Sinjai dan Polda Sulawesi Selatan.

AW, hanya mampu tertunduk lesu tak berdaya ketika digelandang petugas menuju dinginnya jeruji besi penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya di mata hukum.

Kapolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa, SIK, yang dikenal publik ramah nan humanis namun tegas dalam penegakan hukum, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria asal Makassar yang disinyalir kuat telah meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.

“Kanit Resmob, Ipda Sangkala, SH bersama jajaranya di back up team monitoring Resmob Polda Sulsel, Sabtu (5/10) melakukan penangkapan terhadap pria inisial AW (21) asal Makassar,” terangnya.

“AW, merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada bulan September. Kerugian korban diantaranya, Emas 60 gram dan uang tunai Rp.3. 000.000, jumlah kerugian sekitar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah),” katanya, menambahkan.

Menurut Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 ini, penangkapan terhadap pelaku berawal ketika team gabungan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang merupakan target oprasi (TO) Sikat Lipu 2019 berlanjut dengan melakukan penangkapan.

“Pelaku melakukan curat di lingkungan Benteng, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara. Pelaku diamankan di kamar kontrakanya yang berada di jalan Juanda III, kecamatan Tallo, Kota Makassar,” bebernya.

Lebih jauh, perwira menengah Polri dengan ‘Melati Emas’ dua dipundaknya yang juga dikenal gemar santuni yatim piatu, dhuafa ini, kembali menjelaskan, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan AW diantaranya, Emas berbentuk Lionting, kalung, cincin dan gelang (bb yang dicuri).

Selain itu, kata Kapolres, ada 1 (satu) buah Hp oppo warna putih (bb dibeli dari hasil penjualan emas). 1 (satu) buah Hp vivo warna hitam (bb dibeli dari hasil penjualan emas). 1 (satu) buah BPKB mobil (bb yang dicuri pelaku). 1 (satu ) buah BPKB motor (bb yang dicuri).

“Termasuk uang tunai sebanyak Rp.2.009.000 dua juta sembilan ribu rupiah (bb dari hasil penjualan emas). Selanjutnya pelaku diamankan di Polres Sinjai, guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, dengan adanya kejadian tersebut Kapolres Sinjai Akbp Sebpril Sesa, S.Ik menyampaikan himbauan seputar kamtibmas ke publik Sinjai khususnya, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Mari bersama-sama kita tingkatkan upaya-upaya dalam menciptakan kamtibmas agar semakin kondusif. Segera melapor ke petugas terdekat, bila melihat gangguan kamtibmas. Kami dari Polres Sinjai akan merespon cepat,” pungkas pria yang khas dengan senyum simpulnya ini.

“Mari bersama-sama kita tingkatkan upaya-upaya dalam menciptakan kamtibmas agar semakin kondusif. Segera melapor ke petugas terdekat, bila melihat gangguan kamtibmas. Kami dari Polres Sinjai akan merespon cepat,” pungkas pria yang khas dengan senyum simpulnya ini.

Koresponden, Irwan

Lantamal V Pecahkan Rekor Muri Melalui Aksi Penanaman Mangrove Terbanyak

Surabaya – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke 74, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V memggelar even berbasis lingkukan dengan aksi penanaman 300.074 bibit magrove di tepian pantai Romokalisari, Jawa Timur pada Senin 7 September 2019.

Sedikitnya 5.052 orang terlibat dalam aksi spektakuler tersebut dan tersebar untuk menanam mangrove di wilayah yang sudah ditentukan. Untuk pelaksanaan penanaman di wilayah Lantamal V, Koarmada ll khususnya Surabaya, 30.000 ribu bibit mangrove akan ditanam oleh 2.776 peserta.

Selanjutnya di Romokalisari sebanyak 15.000 bibit mangrove akan ditanam oleh 1. 776 orang, Teluk Lamong sebanyak 9.500 bibit oleh 500 peserta, sementara di Pulau Galang 500 peserta akan menanam sebanyak 5.000 bibit mangrove.

Menurut Pangkoarmada II, Laksamana Muda TNI Mintoro Yulianto, penanaman bibit mangrove secara serentak tersebut sebagai langkah untuk memulihkan dan melindungi kelestarian ekosistem sebagai upaya konservasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta memelihara dan menjaga pohon mangrove yang akan kita tanam pada hari ini, agar dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih baik, sehingga ke depan diharapkan ekosistem dan biota laut dapat memberikan andil dalam meningkatkan kondisi lingkungan dan ketahanan nasional,” tutur Mintoro.

Menurut Mintoro, mangrove lanjutnya juga mampu menghasilkan kayu untuk bahan bangunan dan arang serta menghasilkan buah/biji yang dapat dibuat untuk berbagai makanan atau minuman, sedangkan pada bagian kulit batang maupun daun sangat baik untuk bahan baku pewarna batik.

“Pada sektor pariwisata, keberadaan hutan mangrove ini juga memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan menjadi obyek wisata alam,” paparnya.

Sementara itu Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak yang hadir dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa diwilayah Jawa Timur luas hutan mangrove mencapai 18.500 hektar. Namun yang memprihatinkan, lanjut Emil, dari luas wilayah tersebut tingkat kerusakannya mencapai 45 persen.

“Kerusakan ekosistem mangrove tersebut disebabkan antara lain oleh adanya konversi lahan mangrove menjadi penggunaan Iain, illegal loging, hama dan penyakit, pencemaran dan perluasan tambak serta praktek budidaya yang tidak berkelanjutan,” papar Emil

Hal tersebut, menurut Emil telah menyebabkan deforestasi ekosistem pesisir, penurunan kualitas air dan polusi. Fakta menunjukkan bahwa sekitar persen sampai dengan 6 perse hutan mangrove Indonesia hilang atau rusak setiap tahunnya.

Diketahui, kerusakan tersebut pada akhirnya menyebabkan adanya perubahan lingkungan yang mendorong peningkatan konsentrasi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer yang berdampak terhadap perubahan iklim yang menjadi perhatian dunia.

“Provinsi Jawa Timur sangat menaruh perhatian akan kelestarian ekosistem mangrove ini. Dikarenakan banyaknya fungsi/manfaat dari suatu ekositem mangrove dalam menjaga keseimbangan lingkungan pantai,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, dari berbagai penelitian, lebar tanaman mangrove 100 m dengan ketinggian akar 30 cm sampai 1 m dapat mereduksi besarnya gelombang tsunami sekitar 90 persen.

Mangrove juga memiliki kemampuan menyerap emisi GRK 5 kali lebih baik dari tanaman hutan lainnya sehingga ekosistem mangrove perlu tetap terus dipertahankan sebagai bagian dari upaya kita untuk menangani masalah lingkungan.

Aksi yang digawangi Lantamal V dan melibatkan bebagai elemen dan instansi seperti Koarmada ll, Kodam V, Kodiklatal, Lantamal V, Pemkot Surabaya, Polarud, Satpol PP, Muspika, Toga/Tomas, Nelayan, Sakabahari Jatim, Siswa SMA Hang Tuah, PT. Teluk Lamong dan PT. Grap tersebut tak hanya sukses menjaga keseimbangan alam namun secara prestasi juga mampu menorehkanya di Musium Record Indonesia (MURI) sebagai penanam mangrove terbanyak.

Tampak hadir dalam aksi tersebut, Komandan Garnisun Tetap lll/ Surabaya yang juga Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI R. Wisnoe Prasetja Boedi, Pangakoarmada ll Laksda TNI Mintoro Yukianto, Wagub Jatim Emil E. Dardak, Dankodiklatal Laksda TNI Dedi Yulianto, Gubernur Akademi Angkatan Laut Laksda TNI Edi Sucipto, Wakapolda Jatim dan beberapa pejabat TNI dan sipil di lingkup Jawa Timur.

Sumber : Dispen Angkatan Laut
Editor : Eddy Santry