Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa Sik Serahkan Sumbangan Aksi Kemanusiaan Pengungsi Wamena Dan Korban Gempa Maluku

Sinjai – Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa, SIK kembali menujukkan aksi sosialnya yang di perlihatkan melalui pemberian bantuan untuk pengungsi Wamenda dan gempa di Maluku. Selasa (15/10/2019).

Bantuan yang dilakukan secara serentak itu berupa sembako diserahkan langsung oleh Kapolres Sinjai di Posko Bantuan yang didirikan Polres Sinjai dan selanjutnya Kabag Sumda Polres Sinjai Kompol Aminullah Mansyur menyerahkan ke kantor dinas sosial kabupaten sinjai sebagai posko penyalur bantuan yang diterima oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten, Sinjai Drs. H.Muhammad Irvan, M.Si.

“Dan hasil sembako ini merupakan kumpulan dari aksi kemanusiaan dan perhatian dari para personil Polres Sinjai dan jajaran Polsek serta Bhayangkari yang di lakukan secara serentak.

Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa, S.Ik mengucapkan terima kasih atas partisipasi para personil Polres Sinjai dan Polsek jajaran serta Bhayangkari atas partisipasinya, semoga niat baik kita ini, dapat membawa berkah dan manfaat bagi kita semua,” tuturnya.

Posko Bantuan ini sudah didirikan Polres Sinjai sejak beberapa hari yang lalu, tepatnya di Ruang pelayanan SPKT Polres Sinjai, sebagai wadah untuk personil maupun masyarakat setempat yang ingin ikut menyalurkan bantuan untuk pengungsi Wamena dan gempa di Maluku.

Irwan N Raju
Kabiro Sulsel

BNNK BONE BahasProgram P4GN bersama Kejari Bone

BONE – Program BNNK BONE Dalam Sosialisasi P4GN memasuki Semua elemen baik Pemerintah , swasta dan langsung ke masyarakat terus dilakukan.

Senin, 14 Oktober 2019 Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone Bapak AKBP Ismail Husain, S.H., M.H. menerima kunjungan kerja Kepala Kejari Bone, Dr. Eri satriana, S.H, M.H beserta rombongan.

Hadir mendampingi dalam kunjungan Kejari ini, Kasi Pidum Erwin juma,S.H , Kasi Intel A.Satya Adhi Cipta,SH dan beberapa staf Kejaksaan Negeri Bone.

Dalam pertemuan di ruang Kepala BNNK bahwa pihak kajari mendukung program P4GN dan bersinergi tentang penegakan hukum di kabupaten. Bone khususnya Masalah penyalahgunaan Narkoba

Program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) perlu dilakukan dengan berfokus pada kegiatan pencegahan sebagai upaya para tenaga kerja memiliki pola pikir, sikap dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
Jelas AKBP ISMAIL Husain SH Kepala BNNK BONE

Saat dihubungi Awak media ini melalui sambungan whatsap pribadinya sesaat setelah pertemuan dengan Kejari Bone dan rombongannya.

Irwan N Raju
Kabiro Sulsel

Mengaku Menyesal, Wanita Yang Akan ‘Memenggal Jokowi’ Di Vonis Bebas

Jakarta – Terdakwa kasus perekamaan video berisikan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) Ina Yuniarti mengungkapkan penyesalanya. Ina juga berjanji akan lebih berhati-hati menggunakan media sosial.

Sebagaimana diketahu, ancaman pembunuhan terhadap Presiden Jokowi dilontarkan Ina melalui video yang direkam menjadi viral dan membuatnya sempat ditahan selama lima bulan.

“Saya benar – benar sangat menyesal. Ini pelajaran buat saya dan saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan berhati- hati. Saya akan kembali normal seperti biasanya, yang pasti tidak ada dendam atau apa pun,” kata Ina usai sidang vonisnya berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/10).

Ina divonis bebas oleh Hakim Ketua Tuty Haryati dari tuntutan Jaksa Penutut Umum dengan ancaman pidana kurungan selama tiga tahun enam bulan. Selain itu, perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai wirausaha itu mengatakan usai dinyatakan bebas dirinya akan segera menemui anak- anaknya.

“Mereka sudah menunggu lama, mereka hanya bertiga dan saya akan kembali kepada mereka, Alhamdulillah,” kata Ina.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ina Yuniarti dengan pasal pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU RI no.19/2016 tentang perubahan UU no.11/2008. Ina Yuniarti diketahui telah membuat video yang berujung viral dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo.

Video tersebut direkam oleh Ina pada saat mengikuti demonstrasi 10 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Ina mengatakan dirinya mengirimkan video tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada teman-temannya untuk memberitahu situasi dalam aksi saat itu. (eddyS)

Ramadhan Pohan Dieksekusi Ke Lapas Tanjung Gusta Medan

Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus penipuan senilai Rp15,3 miliar terhadap ibu dan anak yang juga mantan Calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian dalam keteranganya, Senin (14/10/2019) menuturkan bahwa eksekusi terhadap politikus Partai Demokrat itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya 3 tahun penjara.

Diketahui, Ramadhan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

“Terpidana kita eksekusi pada Jumat (12/10) lalu sekitar pukul 13.00 WIB siang. Sesuai amar putusan Mahkamah Agung, terpidana dihukum 3 tahun penjara. Jadi terpidana menjalani masa hukumannya selama 3 tahun,” kata Sumanggar sebagaimana dilansir dari CNN

Menurut Sumanggar, Ramadhan Pohan cukup kooperatif karena datang tak lama setelah tim jaksa melayangkan surat pemanggilan.

“Terpidana kooperatif memenuhi panggilan dan langsung kita eksekusi ke LP Tanjung Gusta Medan,” bebernya.

Sedangkan terpidana lainnya dalam kasus ini, yakni Linda Savita Hora Panjaitan yang merupakan bendahara Ramadhan Pohan dalam tim sukses Pilkada Medan yang lalu, belum memenuhi panggilan eksekusi.

“Sudah kita layangkan, tapi belum datang dia. Kita tunggu. Bila beberapa kali panggilan dia mangkir kita akan jemput paksa,” jelas Sumanggar.

Diketahui, Majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara.

Sementara, di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah menipu Rotua dan putranya Laurenz. Rotua merugi Rp10,8 miliar dan Laurenz Rp4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp15,3 miliar.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada Medan 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan pencalonan Ramadhan Pohan.

Saat itu, Ramadhan Pohan mengaku akan dikirimi uang oleh Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono. Selain itu Ramadhan dan Linda mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp10 juta. (eddyS/ cnn )

Peduli korban Kebakaran BAZNAS BONE Kunjungi dan Beri Bantuan,Ringankan Beban

BONE – BAZNAS BONE memberikan bantuan ke pada korban Kebakaran Rumah panggung didalam taman makam pahlawan Bone kemarin,minggu, 13-10-2019

Korban kini sangat membutuhkan uluran tangan para dermawan Senin, 14 Oktober 2019

Baznas Bone kunjungi korban dan beri Bantuan Kepada Korban Kebakaran keluarga Mading 65 tahun bersama Istrinya H Seyya Sebagai bentuk kepedulian

Mading tinggal bersama istrinya Hj. Seyya, beliau sudah tidak memiliki pekerjaan tetap, bekerja sebagai pemulung gelas plastik yang dikumpul selama sepekan  dirumahnya (yang terbakar Habis) kemudian lalu dijual.

Dalam sepekan keluarga ini mendapatkan penghasilan Rp 100 ribu Sebelumnya beliau bekerja sebagai tukang bersih kuburan di taman makam pahlawan.

Mading dan istrinya sangat berterima kasih kepada BAZNAS Kab.Bone yang telah memberikan bantuannya sehingga Kebutuhan  untuk beberapa hari kedepan bisa sedikit  terbantu, semoga bantuan yang diberikan Baznas ini,

Semoga para dermawan bisa memberikan sedikit rejekinya, Saat kejadian yang menghanguskan kediamannya ,beliau tidak ada dirumah. Karena Keluar bekerja mencari  plastik plastik bekas untuk dijual begitupula Istrinya keluar untuk belanja sehari-hari.

Walaupun Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut, namun kerugiannya berkisar puluhan juta

Semoga dengan adanya  bantuan dari kami ini  bisa sedikit  meringankan beban Yang dialami pak Mading  bersama Istrinya ungkap Hj Farida Hanafing dari Baznas Bone

Irwan N Raju  Kabiro Sulsel