Forum JFAK Digelar, Sekprov Dorong Penguatan Analisis Kebijakan untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat peran analisis kebijakan dalam mendukung perencanaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui Forum Advokasi Brief Peran dan Tata Kelola Jabatan Fungsional Analisis Kebijakan (JFAK) Tahun 2026.

Mewakili Gubernur Kaltara, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., membuka kegiatan yang berlangsung di Ruang Serbaguna Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Senin (18/5).

Dalam sambutannya, Denny menegaskan Kaltara masih menghadapi tantangan struktural dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), mulai dari kualitas belanja publik yang belum optimal hingga ketimpangan akses layanan antarwilayah.

Ia menjelaskan hasil kajian Public Expenditure Review and Analysis (PERA) oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) bersama Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) menemukan fenomena Low Growth–High Spending, yakni tingginya belanja daerah yang belum sepenuhnya sejalan dengan capaian layanan dasar.

“Belanja daerah relatif tinggi namun belum menghasilkan capaian layanan dasar yang sebanding,” kata Denny.

Sebagai tindak lanjut kajian tersebut, SKALA sebelumnya telah menyelenggarakan Workshop Penguatan Strategi Advokasi Kebijakan yang menghasilkan 10 Policy Brief final mencakup sektor fiskal, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, investasi, kelautan dan perikanan, air minum, hingga pembangunan inklusif.

Menurutnya, dokumen kebijakan tersebut telah disusun oleh aparatur berbagai perangkat daerah dan siap dijadikan bahan advokasi kepada para pengambil keputusan.

Namun, ia menyebut Policy Brief tersebut belum memiliki forum resmi untuk dipresentasikan kepada pemangku kepentingan utama sehingga pemanfaatannya dalam penyusunan kebijakan masih terbatas.

Selain itu, Denny juga menyoroti tantangan tata kelola JFAK di Kaltara yang dinilai masih memerlukan penguatan koordinasi antarinstansi.

“Kondisi ini diperparah dengan belum optimalnya tindak lanjut terkait penanggung jawab JFAK serta belum terbentuknya forum kolaborasi analisis kebijakan,” ujarnya.

Ia berharap forum yang berlangsung selama dua hari ini mampu menghasilkan komitmen bersama untuk menindaklanjuti rekomendasi Policy Brief ke dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah.

Di akhir sambutannya, Denny berharap tercapai kesepakatan pembagian tanggung jawab tata kelola JFAK antarinstansi serta pengaktifan Forum JFAK (INAKI) Provinsi Kaltara.

“Diharapkan forum ini menghasilkan penguatan tata kelola dan mekanisme kerja JFAK yang lebih terstruktur,” pungkasnya.

(dkisp)


Reses di Nunukan, Ruman Tumbo Serap Aspirasi Warga Soal Pertanian dan Budidaya Rumput Laut.

NUNUKAN – Anggota DPRD Kalimantan Utara Ruman Tumbo Komisi IV gelar kegiatan reses masa persidangan III tahun 2026 di Jalan Rimba Nunukan pada Senin (18/05/2024) malam. Dalam reses tersebut, menjadi momen bagi warga untuk dapat menyampaikan aspirasinya.

Ruman Tumbo memanfaatkan kesempatan ini untuk mendengarkan langsung beragam masukan dan keluhan dari masyarakat akan kebutuhan untuk menunjang aktivitas produktivitas usaha mereka.

Dalam suasana penuh antusiasme, Ruman Tumbo berdialog dengan warga yang menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari sektor pertanian yang mengharapkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan sarana dan prasarana pertanian dan sektor perikanan budidaya rumput laut.

Sejumlah warga meminta pemerintah dapat memberikan bantuan alat pertanian yang mampu membantu proses pengolahan tanah lebih cepat. Bantuan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan produktivitas lahan pertanian sekaligus mendorong hasil panen yang lebih optimal.

“Petani berharap ada perhatian pemerintah terkait alat pengolahan tanah agar pekerjaan menjadi lebih mudah dan hasil pertanian meningkat,” ungkap salah seorang warga dalam forum reses.

Selain itu, aspirasi juga datang dari nelayan dan pembudidaya rumput laut. Masyarakat mengharapkan adanya bantuan fasilitas penjemuran rumput laut dan alat angkut perahu yang dapat menunjang aktivitas mereka di lapangan.

Warga berharap kebutuhan tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah daerah, mengingat sektor pertanian dan budidaya rumput laut menjadi sumber penghidupan utama sebagian masyarakat di pulau Nunukan.

Melalui reses ini, Ruman Tumbo menunjukkan komitmennya bahwa seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam reses tersebut akan menjadi catatan dan diperjuangkan agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Turut hadir dalam reses tersebut rumpun Keluarga Tondon Nunukan.

*/Mr

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung

NUNUKAN – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Kelurahan Selisun Polsek Nunukan melaksanakan kegiatan pengecekan perkembangan tanaman jagung pipil milik warga di Jalan Imam Bonjol RT.11, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Senin (18/5/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Selisun, AIPTU Wahyudi, dengan melakukan monitoring pada lahan pertanian seluas kurang lebih 0,5 hektar milik Bapak Dali.

Dari hasil pengecekan di lapangan, tanaman jagung pipil yang ditanam pada lahan tersebut menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Sebagian tanaman diketahui sudah mulai berisi dan memasuki tahap pertumbuhan menjelang masa panen.

Selain melakukan pengecekan perkembangan tanaman, petugas juga memantau upaya perawatan yang dilakukan pemilik lahan, di antaranya penyemprotan pestisida guna mencegah serangan hama ulat yang dapat mengganggu pertumbuhan tanaman jagung.

Kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan dan dukungan Polri kepada masyarakat dalam pemanfaatan lahan produktif, sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dan warga dalam menjaga ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Nunukan.

Kapolsek Nunukan IPTU D. Barasa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Polri akan terus hadir mendukung berbagai program masyarakat, khususnya di sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang ketahanan pangan daerah.

(*)

Warga Sembakung Tuntut Pulau Sebaung Kembali ke Wilayah Asal

NUNUKAN – Sejumlah Kepala Desa, tokoh adat, dan warga Kecamatan Sembakung mendatangi DPRD Kabupaten Nunukan, Selasa (19/5/2026). Mereka menuntut agar Pulau Sebaung dikembalikan ke wilayah administrasi Kecamatan Sembakung, mengingat sejarah, letak geografis, dan keterkaitan sosial masyarakat yang kuat sejak zaman leluhur.

Dalam Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah, warga menyayangkan perpindahan status wilayah Sebaung ke Kecamatan Nunukan pasca pemekaran wilayah tahun 1999. Padahal, kawasan yang kaya sumber daya alam ini dikenal dengan sebutan “Sembakung Dua” dan lokasinya jauh lebih dekat dengan pemukiman warga Sembakung dibandingkan wilayah Nunukan yang terpisah lautan.

“Kami heran, wilayah yang secara letak dan sejarah milik kami, malah masuk administrasi kecamatan lain. Padahal sejak dulu wilayah ini dikenal sebagai Sembakung Dua. Kami tidak pernah tahu dan tidak ada sosialisasi saat penetapan batas itu dilakukan,” ujar Kepala Desa Atap, Tahir.

Warga mengaku sangat dirugikan dengan perubahan batas wilayah tersebut. Salah satu bukti nyata yang disayangkan adalah pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTMG) di Sebaung. Listrik dari sana disalurkan ke Pulau Nunukan dan Sebatik, sementara warga Desa Tepian yang berada persis di seberang lokasi pembangkit masih banyak yang menggunakan lampu petromak karena belum terjangkau jaringan listrik.

“Sangat miris. Di depan mata kami ada pembangkit listrik, tapi kami masih hidup dalam kegelapan, sementara wilayah lain menikmati listrik dari sana,” sesalnya.

Kekecewaan juga disampaikan perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Tidung Sembakung, Ramsyah. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 1975, warga Sembakung adalah pihak yang terlibat langsung dalam pembukaan lahan dan pengeboran kilang minyak Pertamina di Sebaung. Namun belakangan ini, akses pekerjaan dan bantuan Program Tanggung Jawab Sosial (CSR) perusahaan justru beralih ke Kecamatan Nunukan.

“Dulu bantuan dan lapangan kerja ada untuk kami. Tapi sekarang berubah alasan wilayah sudah masuk administrasi Nunukan. Padahal keringat orang tua kami yang membuka wilayah ini,” tegas Ramsyah meminta DPRD menjadi penengah agar masalah ini segera diselesaikan.

Sementara itu, menanggapi tuntutan warga, Perencana Muda Bappeda Nunukan, M. Farid F, menjelaskan bahwa dasar hukum penempatan Sebaung masuk wilayah Kecamatan Nunukan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan. Aturan ini merujuk pada peta wilayah tahun 1978 yang mengelompokkan Pulau Sebaung dan Pulau Bukat sebagai bagian dari wilayah Kecamatan Nunukan yang terdiri dari pulau dan daratan.

“Dasar penetapan itu ada pada undang-undang pembentukan kabupaten dan peta lampirannya. Pemekaran wilayah saat itu tidak mengubah batas antar kecamatan yang sudah ada,” jelas Farid.

Meskipun sudah ada dasar hukum tersebut, warga tetap bersikukuh menuntut peninjauan ulang dengan membawa fakta sejarah dan adat. DPRD berkomitmen menampung aspirasi ini dan akan memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan pemerintah daerah guna mencari solusi adil dan menguntungkan semua pihak.

(Padli)

RDP Pelni: Bantah Dugaan Monopoli, Perselisihan Tafsir Aturan dan Format Manifest Jadi Sorotan

NUNUKAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan dengan PT Pelni, KSOP, Dinas Perhubungan, dan para pelaku usaha jasa transportasi (JPT) berlangsung alot dan panas diruang Ambalat 1 Kantor DPRD Nunukan, Senin (18/5/2026).

Pembahasan berpusat pada pengelolaan kapal subsidi Loknus 5, dugaan praktik monopoli, serta perbedaan penafsiran atas Peraturan Dirjen Perhubungan Laut (KP DJPL) Nomor 34 Tahun 2025.

Dalam pemaparan pihak PT Pelni, mereka menegaskan menolak tegas tuduhan adanya monopoli dalam pembagian kuota kontainer. Berdasarkan data setiap perjalanan kapal (voyage), Pelni menunjukkan fakta bahwa selalu terdapat sisa alokasi kontainer yang tidak terisi. Hal ini, menurut Pelni, membuktikan tidak ada penguasaan pasar oleh satu pihak sebagaimana definisi monopoli dalam undang-undang.

“Setiap kali kapal datang, selalu ada sisa kontainer. Artinya kami tidak menutup akses bagi pihak lain. Seluruh proses pemesanan dan alokasi dilakukan secara transparan lewat aplikasi Sitolaud sesuai regulasi,” ungkap perwakilan Pelni seraya menampilkan data rekapitulasi pemesanan.

Terkait aturan yang menyebutkan satu kali pemesanan dibatasi maksimal lima kontainer, Pelni menjelaskan hal itu bukan berarti pembatasan total bagi satu perusahaan. Pemesanan masih bisa dilakukan kembali selama menggunakan nama pemilik barang atau konsinyi yang berbeda. Hal ini dilakukan justru untuk mencegah penumpukan kuota oleh satu pihak.

Namun, penjelasan ini mendapat tanggapan keras dari para pengusaha, termasuk PT SIGI dan PT Halim Enson. Mereka mempertanyakan format dokumen manifes yang diterbitkan Pelni, di mana tertulis pengirim dan penerima atas nama PT Pelni. Menurut mereka, hal ini melanggar aturan karena manifes seharusnya mencantumkan nama asli pemilik barang.

“Kami catat kejanggalan ini. Pada satu perjalanan, manifes sempat diubah dan mencantumkan nama asli pengirim setelah ditegur, namun di perjalanan berikutnya kembali ditulis atas nama Pelni. Kenapa berubah-ubah? Ini kapal subsidi, bukan kapal komersial biasa. Harus ada kepastian hukum,” tegas perwakilan pengusaha.

Kepala KSOP Nunukan dalam pandangannya menegaskan bahwa KP DJPL 34 Tahun 2025 sangat jelas mengatur prosedur pembagian kuota. Berdasarkan Pasal G angka 6 dan 7, alokasi ruang muat seharusnya disepakati bersama oleh pemerintah daerah dan instansi terkait, baru kemudian diserahkan ke operator kapal. Pelni dianggap terlalu menafsirkan aturan sepihak dan menguasai pembagian kuota.

“Perbedaan utama kapal subsidi dan komersial ada pada pengawasan dan pemerataan. Jika manifes hanya tertulis nama Pelni, bagaimana kami memverifikasi keaslian barang dan kepemilikannya? Apalagi jika terjadi kerugian atau klaim asuransi di kemudian hari,” ujar perwakilan KSOP.

Menanggapi hal itu, PT Pelni bersikukuh bahwa manifes yang diberikan ke KSOP hanya untuk keperluan administrasi keberangkatan (clearance). Sementara data lengkap nama pengirim, penerima, jenis barang, dan nilainya tersimpan utuh di dalam sistem aplikasi Sitolaud yang terhubung langsung dengan pusat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak menyembunyikan data. Semua ada di sistem dan bisa ditelusuri. Prosedur kami sama persis dengan yang diterapkan oleh pelayaran lain seperti SPIL,” jawab Pelni.

Sementara itu, perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan menjelaskan terkait usulan subsidi, pihak kabupaten hanya menyusun perhitungan kebutuhan berdasarkan data tahunan untuk diteruskan ke provinsi, sebelum akhirnya disetujui Kementerian Perhubungan.

Rapat ini ditutup dengan kesepakatan bahwa masih diperlukan penyamaan persepsi yang lebih mendalam terkait aturan main pengelolaan kapal subsidi. Dewan berharap persoalan ini segera ditemukan titik terang agar pelayaran di wilayah Nunukan berjalan adil, transparan, dan mendukung perekonomian daerah tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.

(Padli)