Gubernur Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltara, Dwi Sabardiana, S.E., M.A., CFrA., CSFA., ERMCP., CertDA, di Kantor BPK RI Perwakilan Kaltara, Selasa (31/3).

Penyerahan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Gubernur Zainal menegaskan, penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Penyerahan ini bukan sekadar kewajiban administrasi, tapi wujud komitmen kuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Zainal.

Ia juga mengapresiasi BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan interim pada 10 Februari hingga 10 Maret 2026. Menurutnya, laporan yang diserahkan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual.

Sepanjang 2025, Pemprov Kaltara menghadapi berbagai tantangan, termasuk efisiensi anggaran dan dinamika regulasi pusat. Meski demikian, kualitas belanja daerah tetap dijaga, memastikan program prioritas tetap berjalan serta mempertahankan tata kelola keuangan yang baik dan berintegritas

Zainal memastikan, pihaknya siap menjalani seluruh tahapan audit dengan sikap terbuka dan kooperatif.

“Kami menyatakan kesiapan untuk bersikap terbuka, kooperatif, dan responsif dalam seluruh tahapan proses audit yang akan dilaksanakan oleh BPK RI,” ujarnya.

Ia berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi masukan untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah ke depan.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Muhammad Nasir, S.E., M.M., Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., Asisten Bidang Administrasi Umum Setdaprov Kaltara, Pollymaart Sijabat, SKM., M.A.P., serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltara.

(dkisp)

Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme, SMSI Dorong Pengelolaan oleh Lembaga Independen

JAKARTA – Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem pers nasional yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan pentingnya pengelolaan dana dilakukan oleh lembaga independen dan profesional, bukan oleh Dewan Pers secara langsung.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa penyusunan rancangan peraturan ini telah dimulai sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan diskusi kelompok terarah (FGD) bersama konstituen Dewan Pers serta berbagai pemangku kepentingan.
“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujar Komaruddin.

Uji publik berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026, di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, dengan melibatkan anggota Dewan Pers, tenaga ahli, kelompok kerja, akademisi, organisasi pers, serta tokoh pers nasional. Forum ini bertujuan menjaring masukan publik sebelum peraturan ditetapkan secara resmi.

Sejumlah perwakilan perguruan tinggi hadir dalam kegiatan ini, antara lain Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Universitas Mataram, dan Universitas Diponegoro. Hadir pula organisasi pers seperti AJI, PFI, IJTI, PWI, ATVLI, ATVSI, AMSI, JMSI, SMSI, PRSSNI, dan SPS.

Tokoh pers nasional yang turut memberikan pandangan di antaranya Prof. Bagir Manan, Bambang Harymurti, Suryopratomo, Hendry Ch Bangun, Kemal Gani, Eduard Depari, Nina Mutmainah, Ninuk Pambudy, hingga Benny Butarbutar. Forum ini juga dihadiri Koalisi untuk Kebebasan Pers (KTP2JB), LBH Pers, serta didukung PR2Media.

Menjawab Krisis Ekosistem Media
Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme disusun sebagai instrumen untuk menjamin keberlangsungan jurnalisme yang melayani kepentingan publik.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa perubahan model bisnis media dan tekanan ekonomi telah mengancam eksistensi jurnalisme berkualitas.

Dana Jurnalisme direncanakan dihimpun dari berbagai sumber yang sah dan tidak mengikat, dengan prinsip pengelolaan yang independen, transparan, dan akuntabel. Beberapa prinsip utama yang diusung meliputi:
Independensi redaksional tanpa intervensi pemberi dana
Transparansi dan akuntabilitas melalui audit keuangan berkala
Keadilan dan inklusivitas dalam distribusi dana
Keberlanjutan untuk mendukung ekosistem pers jangka panjang

Selain itu, mekanisme pengelolaan dana dirancang dengan sistem checks and balances guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan tata kelola yang baik.

Dana tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan strategis, seperti peliputan investigasi, produksi karya jurnalistik berkualitas, perlindungan hukum wartawan, peningkatan kapasitas insan pers, inovasi bisnis media, serta advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis.

Penerima manfaat mencakup wartawan individu, perusahaan pers, organisasi pers, hingga lembaga independen yang berkontribusi pada kemerdekaan pers.

*SMSI: Harus Dikelola Lembaga Independen*

Usai uji publik yang berlangsung pukul 09.00–13.00 WIB, Dewan Pers melanjutkan rapat bersama tim perumus pada pukul 14.00–17.00 WIB yang dipimpin Abdul Manan dan Dahlan Dahi. Tim perumus terdiri utusan Dewan Pers dan perwakilan konstituen Dewan Pers, termasuk dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang diwakili Sekretaris Jenderal, Makali Kumar, SH.

Dalam forum tersebut, Makali Kumar menyampaikan sikap SMSI yang menekankan pentingnya independensi dalam pengelolaan Dana Jurnalisme. Ia juga mengungkapkan bahwa SMSI telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Dewan Pers terkait sikap organisasi tersebut.

Dalam surat bernomor 096/SMSI-Pusat/III/2026 tertanggal 26 Maret 2026, SMSI pada prinsipnya mendukung pembentukan regulasi Dana Jurnalisme Indonesia sebagai upaya memperkuat ekosistem pers nasional. Namun, SMSI memberikan sejumlah catatan penting.

Pertama, perumusan kebijakan harus didasarkan pada kajian komprehensif secara akademik dan hukum agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari. Kedua, jika Dana Jurnalisme dibentuk, pengelolaannya tidak boleh melibatkan Dewan Pers secara langsung guna menghindari konflik kepentingan.
“Pengelolaan dana sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk oleh konstituen Dewan Pers, misalnya dalam bentuk yayasan atau badan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Makali.

Selain itu, SMSI mengusulkan agar Dana Jurnalisme juga diarahkan untuk mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan pers, khususnya media siber rintisan (startup), termasuk kebutuhan infrastruktur seperti server serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik.

Terkait pendanaan Dewan Pers, SMSI menegaskan tetap harus mengacu pada Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan sumber pendanaan berasal dari organisasi pers, perusahaan pers, serta bantuan negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

*Menuju Regulasi yang Legitimate*

Melalui uji publik ini, Dewan Pers berharap dapat merumuskan kebijakan yang legitimate, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan industri media di era digital. Masukan dari berbagai pihak menjadi bahan penting dalam penyempurnaan rancangan sebelum ditetapkan sebagai peraturan resmi.

Dengan adanya Dana Jurnalisme yang dikelola secara independen dan profesional, diharapkan kualitas jurnalisme di Indonesia dapat terus terjaga serta mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara optimal di tengah dinamika perubahan zaman.

(***)

Hangatnya Kunjungan Wagub Kaltara di Nawang Baru dan Long Nawang, Sambangi Rumah Warga dan Lepas Kangen

APAU KAYAN – Kunjungan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala, ke Desa Nawang Baru dan Long Nawang, Kabupaten Malinau, pekan lalu, terasa begitu istimewa.

Bagi Ingkong, ini bukan sekadar agenda kerja, melainkan pulang ke kampung halaman tempat ia dilahirkan dan dibesarkan.

Dengan penuh kehangatan, Ingkong Ala menyambangi rumah-rumah warga satu per satu. Ia duduk bersama para orang tua, tokoh adat, hingga masyarakat, berbincang santai menggunakan bahasa Dayak Kenyah yang begitu akrab di telinga warga.

“Ini kampung halaman saya, di sinilah saya lahir dan besar. Jadi datang ke sini bukan seperti kunjungan, tapi sekaligus lepas kangen,,” kata Ingkong Ala.

Suasana haru pun terasa ketika sejumlah orang tua yang telah lanjut usia masih mengingat sosok Ingkong sejak kecil hingga dewasa. Mereka menyapa dengan penuh keakraban, bahkan menceritakan kembali kenangan masa lalu yang pernah dilalui bersama.

Di sela-sela perbincangan, salah satu warga juga mengenang masa sulit yang pernah mereka alami bersama. Ia bercerita bagaimana dulu mereka berusaha mendapatkan pinjaman dari koperasi, namun tidak berhasil. Kisah itu menjadi pengingat perjalanan hidup yang penuh tantangan di masa lalu.

Mendengar cerita tersebut, Ingkong Ala tampak terdiam sejenak, lalu merespons dengan empati. Baginya, pengalaman itu menjadi bagian dari perjalanan yang membentuk ketangguhan masyarakat hingga saat ini.

“Pengalaman seperti itu tidak boleh kita lupakan. Justru dari situ kita belajar untuk terus berjuang dan saling membantu,” ucapnya.

Dalam kunjungannya, Ingkong Ala juga menemui sejumlah tokoh yang dituakan, di antaranya Ubang Liman, Pui Balu Pasung, Mpui Pelutang Imang, mantan Kepala Desa Temuyat yang kini berusia 93 tahun serta Pui Pungau Anye.

“Kunjungan ini menjadi bentuk penghormatan saya kepada para sesepuh yang telah menjadi bagian penting dalam perjalanan masyarakat setempat,” ujarnya.

Di balik suasana kekeluargaan, Ingkong Ala tetap mendengarkan berbagai aspirasi warga. Mulai dari kebutuhan infrastruktur, layanan kesehatan, hingga pendidikan disampaikan langsung oleh masyarakat tanpa sekat.

“Kalau kita datang langsung ke rumah warga, kita bisa lebih memahami apa yang mereka rasakan,” kata dia.

Bagi warga, kehadiran Ingkong Ala bukan hanya sebagai Wakil Gubernur, tetapi juga sebagai “anak kampung” yang kembali pulang. Kedekatan itu membuat silaturahmi terasa lebih hangat dan penuh makna.

Kunjungan ini menjadi cerminan pendekatan humanis Pemerintah Provinsi Kaltara, sekaligus memperkuat hubungan emosional dengan masyarakat perbatasan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari perjalanan hidup seorang Ingkong Ala.

(*)

Dukungan Fasilitas Lapas Nunukan: Arming Siap Bantu Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan

NUNUKAN – Anggota DPRD Kaltara, Arming, menyatakan siap mendukung pengembangan fasilitas di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lanuka Nunukan, Lapas Kelas IIB Nunukan.

Dukungan ini merupakan tindak lanjut arahan DPR RI, Deddy Sitorus, saat kunjungan ke Lapas Nunukan pada Minggu (22/03/2026) lalu.

DPRD akan alokasikan dana aspirasi untuk melengkapi fasilitas penunjang di SAE Lanuka, seperti peralatan olahraga dan fasilitas kesehatan.

“Fokus kami adalah melengkapi sarana yang dibutuhkan agar proses pembinaan berjalan optimal,” kata Arming.

Ia menambahkan bahwa fasilitas yang memadai akan membantu meningkatkan kualitas hidup warga binaan dan mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat.

“Fasilitas yang memadai diharapkan meningkatkan semangat warga binaan mengikuti program pembinaan dan membentuk mental serta karakter mereka”,Tambahnya.

SAE Lanuka Nunukan adalah wadah pembinaan berbasis kemandirian yang mendorong warga binaan aktif dan produktif.

Ke depan, sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan pihak lapas diharapkan terus diperkuat guna memastikan program pembinaan berjalan efektif dan berkelanjutan, khususnya melalui pengembangan fasilitas di SAE Lanuka Nunukan sebagai pusat kegiatan pembinaan terpadu

“Dengan adanya dukungan ini, diharapkan warga binaan dapat memiliki keterampilan dan pengetahuan yang cukup untuk memulai kehidupan baru setelah selesai menjalani masa pidana”, Pungkasnya.

(*)

Bupati Nunukan Buka Musrenbang RKPD 2026, Fokus pada Pemerataan Infrastruktur dan Pertumbuhan Ekonomi

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2026 dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2027 pada Senin (30/3/2026) di Lantai V Kantor Bupati Nunukan.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh H.Irwan Sabri SE Bupati Nunukan dan dihadiri oleh Wakil Bupati Nunukan Hermanus S Sos, Pimpinan DPRD dan anggota DPRD Nunukan, Forkopimda, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, serta para kepala perangkat daerah, camat, tokoh masyarakat, akademisi, hingga pelaku usaha.

Dalam sambutannya, Bupati Nunukan mengajak seluruh peserta untuk bersyukur karena dapat kembali berkumpul setelah melewati bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Ia juga menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri kepada seluruh undangan yang hadir.

Bupati menegaskan bahwa Musrenbang merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Forum ini menjadi wadah untuk menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan program prioritas pemerintah, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun daerah.

“Melalui Musrenbang ini, kita memastikan bahwa perencanaan pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan kebijakan nasional dan daerah,” ujarnya.

Untuk tahun 2027, tema pembangunan Kabupaten Nunukan adalah “Pemerataan Infrastruktur Layanan Dasar dan Infrastruktur Ekonomi untuk Menunjang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif.”

Tema tersebut dijabarkan ke dalam enam fokus utama pembangunan, yaitu peningkatan infrastruktur dasar, pembangunan infrastruktur ekonomi, penguatan lingkungan hidup dan ketahanan bencana, optimalisasi tata kelola pemerintahan, peningkatan perlindungan sosial dan budaya, serta penguatan daya saing generasi muda.

Bupati juga mengungkapkan bahwa dari hasil Musrenbang tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan, telah terinput ribuan usulan masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua usulan dapat diakomodir dalam APBD 2027 karena keterbatasan anggaran.

“Oleh karena itu, perangkat daerah diminta untuk memprioritaskan program yang sesuai dengan tema pembangunan dan mencari alternatif pendanaan dari pemerintah pusat maupun provinsi,” jelasnya.

Selain itu, Bupati juga mengingatkan pentingnya kesiapan daerah dalam menghadapi dinamika global, termasuk dampak konflik internasional yang berpengaruh terhadap kondisi ekonomi.

“Pemerintah daerah harus adaptif terhadap perubahan dan mampu menghadirkan program yang benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

(PROKOMPIM)