Warga Sembakung Tuntut Pulau Sebaung Kembali ke Wilayah Asal

NUNUKAN – Sejumlah Kepala Desa, tokoh adat, dan warga Kecamatan Sembakung mendatangi DPRD Kabupaten Nunukan, Selasa (19/5/2026). Mereka menuntut agar Pulau Sebaung dikembalikan ke wilayah administrasi Kecamatan Sembakung, mengingat sejarah, letak geografis, dan keterkaitan sosial masyarakat yang kuat sejak zaman leluhur.

Dalam Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah, warga menyayangkan perpindahan status wilayah Sebaung ke Kecamatan Nunukan pasca pemekaran wilayah tahun 1999. Padahal, kawasan yang kaya sumber daya alam ini dikenal dengan sebutan “Sembakung Dua” dan lokasinya jauh lebih dekat dengan pemukiman warga Sembakung dibandingkan wilayah Nunukan yang terpisah lautan.

“Kami heran, wilayah yang secara letak dan sejarah milik kami, malah masuk administrasi kecamatan lain. Padahal sejak dulu wilayah ini dikenal sebagai Sembakung Dua. Kami tidak pernah tahu dan tidak ada sosialisasi saat penetapan batas itu dilakukan,” ujar Kepala Desa Atap, Tahir.

Warga mengaku sangat dirugikan dengan perubahan batas wilayah tersebut. Salah satu bukti nyata yang disayangkan adalah pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTMG) di Sebaung. Listrik dari sana disalurkan ke Pulau Nunukan dan Sebatik, sementara warga Desa Tepian yang berada persis di seberang lokasi pembangkit masih banyak yang menggunakan lampu petromak karena belum terjangkau jaringan listrik.

“Sangat miris. Di depan mata kami ada pembangkit listrik, tapi kami masih hidup dalam kegelapan, sementara wilayah lain menikmati listrik dari sana,” sesalnya.

Kekecewaan juga disampaikan perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Tidung Sembakung, Ramsyah. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 1975, warga Sembakung adalah pihak yang terlibat langsung dalam pembukaan lahan dan pengeboran kilang minyak Pertamina di Sebaung. Namun belakangan ini, akses pekerjaan dan bantuan Program Tanggung Jawab Sosial (CSR) perusahaan justru beralih ke Kecamatan Nunukan.

“Dulu bantuan dan lapangan kerja ada untuk kami. Tapi sekarang berubah alasan wilayah sudah masuk administrasi Nunukan. Padahal keringat orang tua kami yang membuka wilayah ini,” tegas Ramsyah meminta DPRD menjadi penengah agar masalah ini segera diselesaikan.

Sementara itu, menanggapi tuntutan warga, Perencana Muda Bappeda Nunukan, M. Farid F, menjelaskan bahwa dasar hukum penempatan Sebaung masuk wilayah Kecamatan Nunukan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan. Aturan ini merujuk pada peta wilayah tahun 1978 yang mengelompokkan Pulau Sebaung dan Pulau Bukat sebagai bagian dari wilayah Kecamatan Nunukan yang terdiri dari pulau dan daratan.

“Dasar penetapan itu ada pada undang-undang pembentukan kabupaten dan peta lampirannya. Pemekaran wilayah saat itu tidak mengubah batas antar kecamatan yang sudah ada,” jelas Farid.

Meskipun sudah ada dasar hukum tersebut, warga tetap bersikukuh menuntut peninjauan ulang dengan membawa fakta sejarah dan adat. DPRD berkomitmen menampung aspirasi ini dan akan memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan pemerintah daerah guna mencari solusi adil dan menguntungkan semua pihak.

(Padli)