Karel Sompotan Dukung Pemkab Nunukan Bersikap Tegas Terhadap PT. TML Yang Dinilai Tak Patuhi Surat Teguran

Tanjung Selor – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Karel Sompotan menilai permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) antara PT. Tunas Mandiri Lumbis (TML) dengan kelompok tani tidak akan terjadi apabila semua pihak mematuhi aturan.

Dilayangkannya Surat Teguran ke -3 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan kepada PT.TML, membuktikan bahwa pihak investor seakan – akan mengkerdilkan kebenaran Pemerintah.

“Seandainya memang pihak investor dalam hal ini PT. TML beritikat baik, seharusnya tak perlu ada teguran kedua dan ketiga. Tapi ini, hingga tiga kali teguran, pihak Perusahaan tak juga mematuhi poin – poin yang tertuang dalam surat teguran tersebut. Maka wajar jika ada reaksi dari masyarakat,” ujar Karel, Rabu (7/4).

Diketahui, masyarakat menyesalkan sikap PT. TML yang dinilainya tak kooperatif. Kelompok Tani Ambaya Taka bahkan meminta Bupati Nunukan agar segera mengambil langkah tegas terhadap sikap PT. TML tersebut. Selain dinilai inkonsistensi, sikap PT. TML juga dinilai telah melecehkan Pemkab Nunukan.

“Dalam poin keenam dari surat teguran itu sangat jelas. Bahwa jika pihak Managemen PT. TML tidak mematuhi poin 1,3,2 dan poin 5, maka Pemkab Nunukan akan mencabut izin operasinya,” ujar Ketua Kelompok Tani Ambaya Taka, Paulus Murang, Minggu (4/4).

Diketahui, dalam poin ke – dari Surat Teguran tersebut menyatakan bahwa Pemkab Nunukan telah melayangkan Surat Wakil Bupati No 104 – Ekbang/500/IV/2017 tanggal 12 April 2017 a perihal Surat Penegasan/Teguran I PT. TML dan Surat Wakil Bupati No 270 – Ekbang/500/X/2017 tanggal 6 Desember 2017 perihal Surat Teguran II.

Selanjutnya dalam poin kedua menerangkan bahwa Pihak PT. Tunas Mandiri Lumbis harus mengajukan permohonan izin Hak Guna Usaha sebagai peningkatan perizinan dan Hak untuk berusaha didalam Bidang Permohonan.

Sementara dalam poin ketiga menyebutkan, PT. TML harus melakukan kadastral sekaligus membebaskan lahan milik masyarakat di areal inti I dan inti II

Adapun pada poin ke 5 dalam surat teguran itu, ungkap Paulus, menyebutkan, Kelompok Tani yang memiliki lahan dan dapat dibuktikan legalitasnya bahwa lahan yang dimilikinya telah ada sebelum PT. TML beroperasi, maka harus diganti rugi dan atau dengan pola kerjasama.

“Namun hingga saat ini, management PT. TML tak menanggapi apalagi menjalankan poin -poin dalam surat teguran itu,” jelas Paulus

Menyikapinya hal tersebut, maka menurut Karel perlu segera dilakukannya eksekusi dari Pemerintah atas poin demi poin yang tertuang dalam surat teguran tersebut. Pasalnya, ungkap Karel, apabila hal ini dibiarkan dan tak ada tindak lanjut, akan menjadi preseden buruk bagi investasi di Kaltara terutama Nunukan.

“Jangan sampai karena hal ini dibiarkan,, maka akan ada hal serupa di kemudian hari. Selain itu, marwah Pemerintah juga dipertaruhkan karena surat teguran secara resmi yang dilayangkannya tak ditanggapi oleh pihak investor,” pungkasnya. (Eddy Santry)

.