Diduga Hina Wartawan, Oknum BPD Sebatik Dilaporkan ke Polisi

NUNUKAN – Sangat disayangkan jika seorang publik figur seperti oknum BPD Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah Kabuapaten Nunukan. Oknum tersebut tak lain adalah Arham menghina profesi wartawan atau jurnalis.

Diketahui Pers adalah profesi mulia dan telah memiliki kontribusi besar terhadap negara dan ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam setiap kegiatan jurnalistiknya, wartawan dilindungi Undang-Undang, kendati demikian masih saja ada segelintir oknum yang berupaya menghalangi kinerja jurnalistik dan menghina profesi wartawan.

Adapun kejadian mengacu pada hasil percakapan atau Chat di Group WhatsApp “Peduli Sebatik” bahwa terjadi dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalistik yang dilakukan saudara Arham pada Minggu, (31/03/2024) sekitar pukul 18.18 WITA.

Menurut Gazalba Penasehat PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Nunukan sekaligus ketua Bidang Advokasi dan Hukum SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kabupaten Nunukan yang didampingi Ketua SMSI Nunukan Anto Leo ,mengatakan bahwa oknum BPD desa tersebut telah memberikan pernyataan yang sangat tidak pantas.

“ 5W, Wajah Wajah wartawan warung kopi menanti waktu makan gratis, dengan maksud bahwa Cuma kumpul-kumpul di café tunggu pengusaha bayarkan makanan dan minumannya, begitulah bunyi pernyataannya,” tutur Gazalba yang melaporkan kepolisi hal tersebut.

Sampai beberapa pemilik media dan pemimpin
redaksi angkat bicara dalam persoalan ini.

“Wartawan/jurnalis adalah sebuah profesi yang harus dijalankan sesuai dengan prosedur, jika terjadi penghinaan dan pelecehan terhadap profesi, segera ambil tindakan tegas,”ungkapnya.

Melalui pasal 18 ayat (1) UU Pers memuat ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta terhadap penghinaan profesi wartawan/jurnalistik.

Dugaan penghinaan yang mereka lakukan berawal postingan atap sebuah sekolah runtuh di Sebatik
Akibat penghinaan itu sejumlah wartawan yang tergabung di PWI Kabupaten Nunukan, begitu juga sejumlah wartawan yang tergabung di SMSI Kabupaten Nunukan, menugaskan Penasehat sekaligus Tim Advokasi dan Hukumnya untuk melaporkan hal tersebut ke polisi terkait penhinaan tersebut.

“Yah, kami sudah melapor ke Polres Nunukan atas penghinaan profesi wartawan dengan registrasi Nomor : STTP/82/III/2024/Reskrim,” ucap Gazalba lagi.

Didampingi Anto Leo selaku Ketua SMSI Kabupaten Nunukan berharap agar kasus penghinaan tersebut cepat diproses.

(***Gz-reza)

KSOP Gelar Apel Bersama Dalam Rangka Penyelenggaraan Posko Angkutan Laut Lebaran Tahun 2024

NUNUKAN – Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kabupaten Nunukan menggelar kegiatan apel bersama dalam rangka posko penyelenggaraan Angkatan Laut Lebaran tahun 2024 kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas IV Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka, Selasa (26/03/2024) sore.

Diketahui arus mudik merupakan kegiatan tahunan setiap mendekati momen lebaran, dimana tidak terlepas masyarakat Kab.Nunukan ikut melakukan rutinitas tersebut untuk berkumpul bersama keluarga.

Terlihat hadir dalam kegiatan mewakili pemerintah daerah (Pemda) Kab.Nunukan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Muhammad Amin, Kepala KSOP Nunukan, Ahmad Kosasi, Kepala Pelni Nunukan, Junarto, General Manager Regional IV Nunukan, TNI/Polri beserta jajaran otoritas pelabuhan kelas IV Nunukan.

Selaku Kadishub Nunukan, Muhammad Amin mengatakan kegiatan merupakan agenda rutin yang dilakukan dalam rangka arus mudik lebaran 2024 bersama seluruh stakeholder dan TNI/Polri.

“Pemerintah daerah (Pemda) tentu mengapresiasi kegiatan posko ini agar permasalahan-permasalahan atau keamanan yang terjadi saat musim mudik lebaran dapat teratasi, dan kegiatan ini diprakarsai oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut bersama seluruh stakeholder terkait dan TNI/Polri dalam hal keamanan,” ujar Amin.

Lebih lanjut, Muhammad Amin menjelaskan bahwa posko angkutan laut sendiri merupakan salah satu posko pengamanan yang akan dibentuk menjelang arus mudik dan balik lebaran 2024.

“Posko ini merupakan salah satu posko pengamanan yang akan dibentuk, karena nanti juga akan ada posko darat,” katanya.

Selanjutnya, Kadishub Nunukan tersebut berharap masyarakat Nunukan bisa melakukan mudik dengan mudah, aman dan nyaman.

“Tentu kita berharap masyarakat merasa mudah, aman dan nyaman serta terkesan dengan arus mudik pada tahun ini, karena beberapa tahun sebelumnya masyarakat merasa ribet dengan aaturan mudik atau pemberaangkatan,” terang Kadishub Nunukan.

Bersama dengan itu, Kepala KSOP Nunukan, Ahmad Kosasi mengatakan penyelenggaraan posko guna menciptakan mudik dengan aman dan lancar dengan pelayanan yang baik.

“Tentu posko ini dibentuk agar masyarakat merasa aman dan lancar dalam arus mudik 2024, dimana kita juga memaksimalkan pelayanan yang ada, seperti fasilitas terminal yang baik dengan full AC, mushollah, serta sarana informasi yang tepat untuk masyarakat,” tutur Ahmad Kosasi.

Lalu, Ahmad Kosasi menuturkan bahwa posko dimulai pada tanggal 26 Maret hingga 26 April 2024.

“Posko ini akan dilakukan saat -15 dan +15 arus mudik lebaran atau mulai tanggal 26 Maret hingga 26 April 2024 yakni selama 1 bulan,” ungkapnya.

Adapun, Pelni melakukan penambahan kapasitas penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.

Berdasarkan hal itu, Ahmad Kosasi menyampaikan bahwa penyesuaian kapasitas penumpang akan dilakukan sesuai dengan yang disepakati.

“Tentu ada penyesuaian untuk kapasitas kapal, jika penumpang sudah melebihi, ya mau tidak mau kita harus mencarikan alterrnatif lain agar bisa melakukan mudik dengan baik,” tambah Kepala KSOP Nunukan.

Lalu, Kepala KSOP Nunukan tersebut mengungkapkan bahwa telah melakukan pemeriksaan kelayakan Kapal Angkutan penumpang yang akan berlayar melewati Pelabuhan Tunon Taka.

“Sebelum terselenggaranya posko ini, kita sudah melakukan kroscek terhadap kapal-kapal yang akan digunakan, jadi kalau nanti kalau layak kita gunakan tapi kalau tidak ya kita tidak gunakan,” sambungnya.

Selain kegiatan apel, KSOP juga menggelar kegiatan buka bersama dengan seluruh peserta dan tamu yang hadir.

(Nam/Nam)

Sepanjang Tahun 2023 Hingga Maret 2024, Sinergitas Bea Cukai dan Kepolisian Cegah Penyelundupan 138 Kg Sabu di Kaltara

NUNUKAN – Sinergitas antara Bea Cukai terkhususnya Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan bagian Timur (Kalbagtim) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 138.000 gram mulai tahun 2023 hingga Maret 2024.

Hal tersebut sesuai dengan kebijakan Nasional yakni Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dimana penegak hukum berkolaborasi dengan DJBC dalam pelaksanaannya.

Selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih mengungkapkan bahwa Bea dan Cukai bersama Polda Kaltara berhasil mengungkap 8 kasus narkoba pada tahun 2023 hingga Maret 2024.

“Sepanjang tahun 2023 hingga Maret 2024, kita bersama Kepolisian telah berhasil mengungkap 8 kasus narkoba terkhususnya sabu atau metamfetamina,” ungkap Kusuma Santi Wahyuningsih saat ditemui pada kegiatan siaran pers pengungkapan sabu dengan berat bruto 50.000 gram di Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Jumat (22/03/2024).

Lebih lanjut, Ia mengatakan dari 8 kasus, keseluruhan berat bruto metamfetamina sebanyak 138.000 gram.

“Jumlah keseluruhan itu sekitar 138 Kilogram yang berhasil kita cegah,” ujarnya.

Lalu, Kakanwil DJBC Kalbagtim tersebut menuturkan bahwa pengungkapan kasus dilakukan oleh Bea Cukai Nunukan dan Tarakan bersama kepolisian.

“Pengungkapan kasus-kasus itu dilakukan oleh Bea Cukai Nunukan dan juga Tarakan serta bekerjasama dengan kepolisian yang ada,” tuturnya.

Adapun Kakanwil DJBC Kalbagtim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba menjadi hasil yang siginifikan dan perlunya kerjasama antara Bea Cukai, Kepolisian dan Satgas Pamtas.

“Keberhasilan ini menjadi hasil yang signifikan karena kita tau perbatasan di Kaltara itu 1.038 Km dengan banyaknya titik-titik rawan sehingga perlunya sinergi antara Bea Cukai, Kepolisian dan Pamtas untuk memberantas peredaran ataupun penyelundupan narkoba dan tentu itu sudah kita lakukan,” ucap Kakanwil DJBC Kalbagtim.

Kasus penyelundupan narkoba asal Malaysia sangat marak terjadi di Kaltara terutama daerah perbatasan.

Berdasarkan itu, Kusuma Santi Wahyuningsih menjelaskan bahwa Bea Cukai telah melakukan koordinasi bersama pihak Bea Cukai Malaysia terkait maraknya penyelundupan sabu asal negeri jiran tersebut.

“Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kustom atau Bea Cukai Malaysia tetapi memang hanya sebatas informasi yang ada, karena kewenangan kita ada di Indonesia maka pencegahannya dilakukan disini namun jika mereka ketahuannya di Malaysia ya Bea Cukai Malaysia yang melakukan penindakan,” tambahnya.

Bersama dengan itu, Polda Kaltara melalui Polres Nunukan juga melaksanakan kegiatan siaran pers terkait pengungkapan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 50.000 gram yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si.

(Nam/Nam)

Ungkap Kasus Sabu Lima Puluh Kilogram di Nunukan, Kapolda Kaltara : Berhasil Cegah Peredaran Narkoba Seharga 75 Miliar Rupiah

NUNUKAN – Maraknya kasus penyelundupan narkoba asal Malaysia di Nunukan, menjadi perhatian khusus negara untuk mencegah peredaran barang haram tersebut di Indonesia.

Adapun salah satunya yakni keberhasilan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Kepolisian Resor (Polres) Nunukan dalam mengungkap kasus penyelundupan narkotika asal Malaysia golongan I jenis sabu dengan berat bruto 50.000 gram di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Diberitakan sebelumnya bahwa kasus tersebut dilakukan oleh seorang wanita berinisial NJ binti N (50 thn).

Berdasarkan itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan bahwa penggagalan penyelundupan sabu 50 Kg sabu tersebut jika diuangkan yakni setara dengan Rp 75.000.000.000,-.

“Kita berhasil menggagalkan penyelundupan sabu asal Malaysia sebanyak 50 Kg dan jika diuangkan atau perhitungan rasionya itu setara dengan Rp 75.000.000.000,- dengan rasio 100 orang,” ungkap Kapolda Kaltara saat kegiatan siaran pers di Aula Sebatik, Markas Komando (Mako) Polres Nunukan, Senin (22/03/2024) pagi.

Lebih lanjut, Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengungkapkan bahwa kedepannya masyarakat dapat membantu dalam menghentikan peredaran kasus narkoba di Indonesia terutama di Kaltara dan tidak tergiur dengan iming-imingan barang haram tersebut.

“Saya menyampaikan ke masyarakat dan berharap untuk bisa membantu dalam menghentikan peredaran ataupun hal yang berkaitan dengan narkoba di Indonesia, apalagi jangan sampai ikut ataupun terbujuk dengan hal-hal terkait narkoba terkhususnya di kab.Nunukan dikarenakan berbatasan langsung dengan negara Malaysia yang dimana banyak dijumpai kasus narkoba yang berasal dari sana,” ujar Kapolda Kaltara.

Bersama dengan itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia menyampaikan bahwa penyelundupan dari Malaysia melalui kab.Nunukan hampir seluruhnya dengan pola yang mirip jika melewati rute Sebatik.

“Kasus narkoba ini rutenya itu kalau WNI yang pulang selalu dengan metode barang dan orang itu terpisah dan juga untuk rute mereka lebih memilih pulau Sebatik daripada rute darat Sei Manggaris karena lebih cepat,” terang Kapolres Nunukan.

Keberhasilan kasus pengungkapan narkotika dengan berat bruto 50.000 gram tidak terlepas dari koordinasi bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), Kusuma Santi Wahyuningsih menjelaskan bahwa Bea Cukai berkewajiban memberantas peredaran narkoba di Indonesia dikarenakan berkerjasama dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Sudah salah satu kewajiban kita ya untuk membantu pemberantasan narkoba dikarenakan kita juga bekerjasama dengan intansi terkait untuk P4GN, dimana salah satunya itu melakukan pemeriksaan barang dengan sistem manual ataupun x-ray,” kata Kakanwil DJBC Kalbagtim.

Bersama dengan itu, Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Dansatgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC), Letkol Arh Iwan Hermaya menambahkan bahwa keterbatasan alat atau fasilitas merupakan salah satu tantangan dalam memberantas peredaran narkoba di Nunukan.

“Serinngnya lolos barang tersebut itu dikarenakan keterbatasan alat kita ya, jadinya walaupun sudah melakukan pengamanan semaksimal mungkin, mereka pasti mencari celah,” tutup Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yon Arhanud 8/MBC.

(Nam/Nam)

Dijanjikan Upah Kurang Lebih Seratus Juta Rupiah, Seorang Wanita Diamankan Polisi di Nunukan Gegara Bawa Sabu 50 Kg dari Malaysia

NUNUKAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara melalui Kepolisian Resor (Polres) Nunukan dan Bea Cukai berhasil mengungkap tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu asal Malaysia dengan berat bruto 50.000 gram.

Hal tersebut diungkapkan saat kegiatan siaran pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si bersama Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H, Direktorat Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol. Agus Yulianto S.I.K., S.Sos, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), Kusuma Santi Wahyuningsih dan Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Dansatgas Pamtas) RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC, Letkol Arh Iwan Hermaya di Aula Sebatik, Markas Komando (Mako) Polres Nunukan, Jumat (22/03/2024) pagi.

Pelaku kasus narkoba merupakan seorang wanita berinisial NJ binti N (50 thn) domisili kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), dimana sejak tahun 1995 bekerja di Malaysia dan baru pulang ke Indonesia.

Selaku Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengatakan kronologis kejadian pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 50.000 gram.

“Berawal dari informasi yang didapatkan, personel melakukan pemeriksaan dengan X-Ray yang berkoordinasi dengan Bea Cukai Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka, lalu terdeteksi diketahui ada 2 potong barang yang mencurigakan yakni 2 buah drum plastik warna biru yang dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan nama pelaku yang masing-masing didalamnya terdapat atau ditemukan bungkusan teh cina QUANYINWANG sebanyak 25 bungkus diduga berisi sabu dengan berat perbungkusnya ± 1000 gram, sehingga total keseluruhan yang ditemukan saat itu sebanyak 50 (lima puluh) bungkus plastik ukuran besar yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis sabu,” ungkap Irjen Pol Daniel.

Lebih Lanjut, Daniel Adityajaya menambahkan bahwa pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya dari Tawau, Malaysia dan akan dibawa menuju kab.Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Pelaku mengakui bahwa 2 drum warna biru yang berisi sabu sebanyak 50 (lima puluh) bungkus/ 50 KG tersebut adalah barang yang dikuasai dan di bawa olehnya dari Tawau Malaysia, selain 2 drum besar warna biru dimaksud masih terdapat sebanyak 11 (sebelas) karung lainnya yang berisi pakaian yang akan di bawa menuju ke Pinrang, Sulsel,” ujarnya.

Lalu, Kapolda Kaltara menuturkan bahwa setelah diinterogasi, pelaku mendapatkan sabu tersebut dari menantu laki-lakinya berinisial AM serta menyuruh pelaku membawa sabu ke Sulsel dengan dijanjikan upah sebesar RM 30.000,-.

“Adapun orang yang menyuruh pelaku untuk membawa 2 (dua) buah drum yang berisi sabu sebanyak 50 (lima puluh) bungkus tersebut adalah seorang laki-laki yang bernama AM yang merupakan menantu pelaku, setelah diberi upah perjalanan RM 5.000,- atau setara dengan ±Rp. 16.000.000,- untuk membawa ke Indonesia, AM juga menjanjikan upah sebanyak RM 30.000,- atau setara dengan ±Rp 100.000.000,- apabila sabu telah tiba di Pinrang,” tutur Kapolda Kaltara.

Bersama dengan itu, pelaku ditangkap saat berada di Jalan Simpang Kadir Kel. Selisun Kec. Nunukan Selatan yang merupakan kediaman sementara bersama dengan kedua anaknya yakni Hartono dan Muh. Asraf.

Barang bukti yang diamankan berupa 50 bungkus plastik sabu berukuran besar, 2 buah drum plastik warna biru, 2 (dua) buah plastik ukuran besar warna putih, uang tunai sebesar RM. 3.200 dan 1 buah unit Handphone warna hitam.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 AYAT (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(Nam/Nam)