Bawa Sabu 0,7 Kg Untuk Dipakai Sendiri, Seorang Pemuda Diamankan Polisi di Sebatik

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Barat mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 710 gram di Jl.Bebatu RT.10, Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, Minggu (10/03/2024).

Pelaku kasus tersebut seorang pemuda berinisial HEN (23 thn) domisili Desa Setabu, Kec.Sebatik Barat.

Berdasarkan laporan, Polsek Sebatik Barat mengatakan kronologis kejadian kasus narkoba tersebut.

“Pada hari sabtu didapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang diduga membawa sabu di TKP, lalu pada minggu dini hari, saat dilakukan penyelidikan, pelaku terlihat sedang duduk-duduk di depan rumahnya, sehingga pelaku langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan,” ujar Polsek Sebatik Barat.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 1 (satu) bungkus kecil transparan yang diduga berisi sabu yang disimpan dalam dompet, lalu ditemukan lagi 4 (empat) bungkus plastik transparan dengan ukuran berbeda-beda yang disimpan dalam kotak handphone,” sambungnya.

Selanjutnya, setelah interogasi, pelaku mengakui barang tersebut Ia dapatkan dari seseorang di Sungai Melayu, Malaysia serta ingin digunakan sendiri.

“Pengakuan pelaku bahwa sabu tersebut ingin Ia gunakan sendiri dengan modus untuk bekerja sebagai petani rumput laut serta barang tersebut Ia dapatkan seseorang berinisial KEN yang berdomisili Sungai Melayu, Malaysia dengan harga Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah),” tutur Polsek Sebatik Barat.

Barang bukti yang ditemukan, diantaranya 5 (lima) bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat ± 710 gram, 1 (Satu) buah dompet hiram merk Volcom, 1 (Satu) buaj kotak handphone merk Vivo dan 1 (satu) buah handphone merk vivo warna hitam.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 112 ayat (1) KUH Pidana tentang narkotika.

(*Nam)

Dugaan Video Politik Uang Caleg Kabupaten dan Provinsi, Bawaslu Nunukan : Semua Bukti Sudah Ada Tinggal Pernyataan Terlapor

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Nunukan telah mengusut kasus dugaan politik uang atau money politics yang mengarah pada calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kab.Nunukan dan provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) daerah pemilihan 4.

Hal ini bermula dari sebuah video yang memperlihatkan seorang pria paruh baya tengah mengarahkan empat orang disalah satu rumah warga untuk memilih calegnya, sambil memegang sejumlah uang pecahan Rp100.000, pria paruh baya tersebut menunjukan contoh kertas surat suara Pemilihan Legislatif untuk tingkat DPRD Kabupaten Nunukan dan DPRD Provinsi Kaltara, Setelahnya pria tersebut membagikan uang sebesar Rp.300.000 yang diduga uang paketan caleg kepada masing-masing empat orang tersebut.

Selaku ketua Bawaslu Nunukan, Moch. Yusran menyampaikan bahwa kasus dugaan politik uang terus diusut, dimana sebelumnya telah memanggil caleg yang bersangkutan dan juga terlapor berinisial S tetapi seseorang di video tersebut (terlapor) sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan.

“Kita juga sudah memeriksa kedua caleg tersebut hanya saja tetapi terlapor lari tidak mau dimintai keterangan,” ujar Moch. Yusran, Kamis (29/02/2024) lalu.

Lebih lanjut, Yusran mengatakan bahwa seluruh bukti telah ada tinggal pernyataan S, juga Bawaslu akan tindak lanjuti hingga tingkat penyidikan.

“Kita akan tetap lanjutkan ini ke tingkat penyidikan selama Kepolisian dan Kejaksaan menyetujui karena kita sudah mendapatkan bukti permohonan yang cukup, dimana barang bukti diantaranya uang, replika surat suara, video, saksi yang menerima sudah dimintai keterangan dan keterangan ahli, hanya tinggal keterangan S yang belum kita dapatkan,” kata Yusran.

Lalu, Ia menambahkan bahwa kasus ini dilanjutkan ke tingkat penyidikan walaupun tanpa keterangan terlapor, dimana disebut In Absentia.

“Ini tetap kita akan lanjutkan ke tingkat penyidikan dengan metode In Absentia, dimana metode ini bisa dilakukan jika semua bukti telah terpenuhi walaupun tanpa keterangan S, padahal kalau zaja terlapor ini memberikan keterangan bisa saja Ia mendapatkan keringanan,” terang Ketua Bawaslu kab.Nunukan.

Bersama dengan itu, Bawaslu menggelar kegiatan rapat koordinasi terkait evaluasi pengawasan pungut hitung, rekapitulasi hasil tingkat kecamatan dan persiapan pengawasan rekapitulasi hasil tingkat kabupaten.

Adapun saat berita ini diterbitkan, kasus tersebut telah disetujui oleh kepolisian dan dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

(Nam/Nam)

Bawa Sabu Seberat Satu gram, Seorang PNS Diamankan Polisi di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika golongan I jenis sabu di pelabuhan pos lintas batas laut (PLBL) Liem Hie Djung, Sabtu (17/02/2024).

Pelaku yang membawa barang haram tersebut yakni seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Nunukan.

Ia kedapatan membawa sabu dengan berat bruto ± 1,00 gram yang terbungkus dalam sebuah kotak rokok.

Sesuai laporan, Polres Nunukan menjelaskan kejadian bermula dari informasi masyarakat yang melihat seorang pria mencurigakan di PLBL Liem Hie Djung.

“Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 16.35 wita, Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yang mencurigakan yang berada di PLBL Liem Hie Djung,” ujarnya.

Lebih lanjut, Polisi mengatakan bahwa saat pelaku dihentikan untuk diperiksa, ia membuang sebuah kotak rokok.

“Saat dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan, laki laki dimaksud terlihat membuang sebuah kotak rokok dari tangan nya,” terangnya.

“Kotak rokok dimaksud selanjutnya kami amankan dan dari dalam kotak rokok kami temukan 1 buah plastik klip kecil yang didalamya diduga berisi sabu sabu,” sambung Polisi.

Lalu saat diinterogasi, Pelaku mengakui bahwa barang tersebut Ia beli saat ditarakan.

“Yang bersangkutan mengakui bahwa sabu tersebut Ia beli di Kota Tarakan dari seseorang berinisial R,” tuturnya.

Barang bukti yang ditemukan diantaranya 1 (satu) bungkus klip ukuran kecil warna transparan yang di duga berisi Narkotika Gol l Jenis sabu dengan berat bruto ± 1,00 (satu) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merek K-Mild, 1 (satu) buah handphone warna biru merek Realme.

Adapun saat ini barang bukti dan pelaku telah diamankan di markas komando (Mako) Polres Nunukan untuk penyelidikan lebih lanjut, dan menurut UU pelaku akan terancam dipersangkakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Nam/Nam)

Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 7,14 gram di Sei Menggaris

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) bersama dengan Reskoba Polres Nunukan dan dan Satgas Intel Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman (MLW) berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Kanduangan, Desa Sekaduyun Taka, Kecamatan Sei Menggaris, Senin (19/02/2024) malam.

Barang haram tersebut berhasil diamankan dengan berat bruto 7,14 gram yang dimiliki oleh seorang pria berinisial H (47 thn) domisili Desa Sekaduyun Taka.

Sesuai laporan, Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC mengungkapkan kasus tersebut bermula dari mendapatkan laporan masyarakat terkait peredaran narkoba.

“Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 20.00 WITA Danpos Kanduangan mendapat informasi dari warga dan personel Reskoba Polres Nunukan, bahwa ada peredaran narkoba di sebuah Rumah di Wilayah Kanduangan, lalu personil melakukan pengecekan terhadap rumah anak tersangka yang berjarak tidak jauh dari rumah tersangka, setelah tim gabungan tiba dilokasi dan mendapati tersangka berusaha melarikan diri dengan melempar sesuatu hingga tim mencari barang yang dilempar tersebut dan menemukan plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4 gram,” tutur Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC.

Setelah itu, Satgas Pamtas mengatakan bahwa dilakukan pendalaman terhadap tersangka dan mengakui masih memiliki sabu dirumahnya.

“Selanjutnya dilaksanakan pendalaman terhadap tersangka dan dari pendalaman tersebut, tersangka mengaku masih menyimpan barang 3 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dirumahnya, setelah menuju rumah tersangka didapati 3 paket plastik kecil narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 3,14 gram sehingga jumlah keseluruhan narkotika milik tersangka adalah 7,14 gram,” ujarnya.

Bersama dengan itu, Satgas Pamtas mengatakan bahwa barang haram tersebut masih beredar di wilayah perbatasan sehingga perlunya pengawasan dan koordinasi lebih lanjut bersama instansi terkait.

“Masih terdapat peredaran Narkotika jenis Sabu di Wilayah perbatasan tepatnya di Kecamatan Sei Menggaris, untuk itu perlu adanya kordinasi dan memperketat penjagaan bersama dengan Apintel dan Instansi yang ada,” ungkap Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC.

Barang bukti yang ditemukan diantaranya 1 (satu) bungkus kemasan plastik bening dalam bungkus rokok berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto7,14 gram, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah kartu identitas dan 1 (satu) buah tas gendong.

Adapun seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polres Nunukan untuk proses lebih lanjut.

(Nam/Nam)

Gegara “Chat” Istri Salah Satu Pelaku, Seorang Pria Babak Belur Dikeroyok Sekelompok Orang di Sebuku

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres Nunukan) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Sebuku ungkap tindak pidana penganiayaan secara bersama sama di salah satu perusahaan sawit swasta di desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Selasa (20/02/2024).

Penganiayaan korban bernama KAIR (28 thn) dilakukan oleh 4 (empat) orang laki-laki karyawan perusahaan sawit swasta yakni AKM (19 thn), ALF (23 thn), NUE (21 thn), YOH (26 thn) dan 1 (satu) pemuda bernisial JUL (16 thn).

Sesuai laporan Polsek Sebuku, kejadian bermula dari pelaku AKM menemui korban dan menanyakan apakah saling tukar pesan dengan istrinya.

“Awalnya korban menerima pesan suara melalui messenger dari pelaku AKM yang akan mnunggu korban di lapangan bola, lalu setelahnya saat sedang tidur, korban dibangunkan temannya dan memberitahu bahwa korban ditunggu pelaku AKM di lapangan bola Sumbal, kemudian korban menuju lapangan dimaksud, sesampainya dilapangan korban melihat pelaku AKM bersama teman temannya, lalu pelaku mendatangi korban dan menanyakn kebenaran apakah korban chat isteri pelaku,” ujar Polsek Sebuku.

Lebih lanjut, Polsek Sebuku mengungkapkan lanjutan kronologis kejadian, dimana korban mengakui telah bertukar “chat” dengan istri pelaku sehingga korban dianiaya oleh pelaku dan teman-temannya.

“Lalu korban mengaku ada chat sama isteri pelaku, dan saat itu pelaku tidak terima lalu mengatakn kalau sudah ada suami orang mengapa masih chat isteri orang, akhirnya pelaku AKM menendang dada korban dengan kaki kanan lalu memukuli wajah korban dengan tangan kiri dan kanan lebih dari 10 (sepuluh) kali, lalu pelaku JON, ALF, NUE dan JUL secara silih berganti menampar muka, memukul menginjak dan menendang korban, sehingga korban mengalami memar pada wajah, sakit pada dada dan perut serta punggung,” tutur Polsek Sebuku.

Setelah melakulan penyelidikan, Polsek Sebuku melakukan upaya penangkapan paksa pelaku di wilayah salah satu perusahaan swasta sawit di desa Pembeliangan.

“Hasil penyelidikan terhadap dugaan pelaku, kelima pelaku kami upaya paksa di wilayah PT SIL SIP Sebakis desa Pembeliangan, setelah diinterogasi para pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan secara bersama sama,” terangnya.

Adapun para pelaku akan dipersangkakan pasal 170 ayat 1 KUH Pidana yang menyatakan siapapun yang terlibat secara terang-terangan dan bekerjqsama terlibat dalam tindakan kekerasan kepada orang ataupun barang akan dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan.

(Nam/Nam)