Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Nunukan, Ternyata Residivis

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Jl. Pesantren, Nunukan Timur, Nunukan, Kalimantan Utara. Pelaku, WA (35), seorang karyawan swasta, ditangkap setelah menerima sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dari korban, HJ. M, untuk dijualkan.

Kejadian ini bermula pada Senin, 2 Februari 2026, pukul 14.00 WITA, ketika korban menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pelaku dengan harga Rp7.000.000. Namun, pelaku tidak menyerahkan uang hasil penjualan kepada korban dan malah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Pelaku memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh korban untuk menerima sepeda motor tersebut.

Polisi menemukan bahwa pelaku telah menjual sepeda motor tersebut, namun tidak menyerahkan uang hasil penjualan kepada korban. Pelaku juga diketahui sebagai residivis dalam perkara serupa pada tahun 2024, sehingga membuat polisi semakin yakin bahwa pelaku telah melakukan aksinya dengan sengaja.

Barang bukti yang disita antara lain 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, STNK, BPKB, dan celana pendek. Pelaku dijerat dengan Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan.

Menurut laporan, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000 akibat kejadian tersebut. Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mencari barang bukti.

Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. Selain itu, polisi juga berharap masyarakat dapat lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal.

Neni/Nn