Polisi Tangkap Pengirim Narkotika Jenis Sabu di Sebatik Barat Nunukan

Sebatik Barat, Nunukan – Tim gabungan Direktorat Resnarkoba Polda Kaltara dan Sat Reskoba Polres Nunukan menangkap seorang laki-laki yang diduga mengirimkan narkotika jenis sabu di Desa Bambangan, Sebatik Barat, Nunukan. Rabu (4/3/2026)

Tersangka, F (33), warga Jl. Ahmad Yani, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Nunukan, Kalimantan Utara, ditangkap saat akan mengirimkan sabu ke Nunukan menggunakan mobil pick up Daihatsu Grand Max.

Barang bukti yang disita antara lain 3 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,45 gram, 1 buah kotak rokok Sampoerna, 1 buah handphone Realme, 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max, dan 1 lembar celana training pendek warna abu-abu.

Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Sebatik Barat ke Nunukan. Tim kemudian membagi diri menjadi dua kelompok untuk menutup jalur akses terduga pelaku di Pelabuhan Ferry dan Pelabuhan Speed.

Saat tim melakukan penyelidikan di Pelabuhan Speed, mereka melihat seorang laki-laki turun dari mobil pick up dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian menghentikan laki-laki tersebut, yang kemudian diketahui sebagai F, dan melakukan penggeledahan badan. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 2 bungkus plastik kecil berisi sabu di dalam kotak rokok Sampoerna yang disimpan di saku celana F.

Tim kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mobil pick up dan menemukan 1 bungkus plastik kecil berisi sabu di dalam jok mobil.

Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Neni/Nn