Imigrasi Nunukan Tunda Keberangkatan Dua Penumpang Akibat Terindikasi PMI Non Prosedural

NUNUKAN – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melakukan penundaan keberangkatan terhadap dua calon penumpang yang terindikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dan hendak menuju Tawau, Malaysia di Pelabuhan Tunon Taka, Kamis (12/12/2024).

Imigrasi Nunukan melaksanakan pemeriksaan dokumen keimigrasian dengan metode wawancara singkat guna memastikan kepatuhan terhadap prosedur keimigrasian kepada para calon penumpang Kapal Ferry tujuan Tawau, Malaysia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua orang calon penumpang yang keberangkatannya ditunda karena terindikasi akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural.

Kedua penumpang tersebut diantaranya seorang laki-laki AT (39 asal Palopo, dan laki-laki MNF (18) asal Pare-Pare, kegiatan pemeriksaan tersebut berjalan lancar dan kondusif, tanpa kendala berarti.

Selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Jodhi Erlangga menegaskan pentingnya pemeriksaan keimigrasian untuk mencegah praktik keberangkatan non-prosedural.

“Kami terus memperketat pengawasan di TPI sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelindungan Warga Negara Indonesia,” ucap Jodhi Erlangga.

Lebih lanjut, Jodhi Erlangga menjelaskan bahwa potensi eksploitasi pekerja sangat rawan disaat PMI ataupun masyarakat yang hendak bekerja secara non prosedural di negara lain.

“Keberangkatan secara non-prosedural tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko serius bagi para pekerja, seperti eksploitasi dan perlakuan tidak manusiawi,” jelas Jodhi Erlangga.

Berdasarkan hal tersebut, Kasi Tikim Imigrasi Nunukan menghimbau tetap mengikuti aturan yang ditetapkan agar menghindar hal-hal yang dapat merugikan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku.” ungkap Kasi Tikim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

Adapun kegiatan tersebut menunjukkan bahwa keseriusan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan dalam memastikan keamanan serta kepatuhan terhadap regulasi terutama di wilayah perbatasan.

(nam/nam)

Kembali Curi Kotak Amal Masjid, Seorang Residivis Diamankan Polisi di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui unit reskrim, reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) dan reskrim Polsek Nunukan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kotak amal di Masjid Al-Hidayah, Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Selasa (10/12/2024).

Pelaku merupakan seorang pria HAM (28) yang merupakan seorang residivis, dimana dibebaskan pada oktober 2024 lalu dengan perkara pencurian yang sama.

Berdasarkan keterangan Humas Polres Nunukan, kronologis kejadian bermula bahwa kepolisian mendapatkan laporan kehilangan sebuah kotak amal masjid.

“Awalnya pada hari Jumat Tanggal 29 November 2024 sekira Pukul 19.50 WITA, selesainya Sholat Isya Pelapor Mendapati ada Sebuah Kotak amal di masjid Al-Hidayah Mamolo terlihat dalam keadaan rusak yang dimana engsel dari kotak amal tersebut rusak dan kunci gemboknya sudah tidak ada, kemudian mendapati isi uang dari kotak amal tersebut sudah tidak ada atau hilang dan sebelum kejadian tersebut sekira pada hari Minggu pada tanggal 24 November 2024 hal serupa juga terjadi di masjid tersebut ada dua Kotak amal yang di rusak dan isi uang dalam kotak amal tersebut hilang,” ucap Humas Polres Nunukan.

Selain itu, pelaku juga telah melakukan aksinya sebanyak lima kali dengan target masjid yang berbeda-beda.

Kemudian, Polisi menjelaskan kronologis penangkapan pelaku di kediamannya Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kami upaya paksa pada saat berada dirumahnya dengan menemukan beberapa barang bukti (BB),” sebut Polisi.

Barang bukti yang ditemukan diantaranya uang tunai Rp 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah), 1 unit Hp merek Nokia warna biru, 1 buah Kota amal dan 4 kotak amal yang masih dalam pengembangan.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 362  KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana.

(nam/nam)

BNNK Nunukan Geledah Rumah Oknum Pelaku Pengedar Narkoba di Sebatik

NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan bersama Tim Gabungan melaksanakan penggeledahan sebagai tindak lanjut pengembangan dari hasil penangkapan pelaku pengedar Narkotika bukan jenis tanaman oleh BNN Pusat pada Kamis, 05 Desember 2024 di Sebatik, Kabupaten Nunukan

Dijelaskan oleh Kepala BNNK Nunukan “Anton Suriyadi Siagian, S.H., M.H” kegiatan kali ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku pengedar Narkotika bukan jenis tanaman oleh BNN Pusat berjumlah dua orang dengan dua lokus di Sebatik, Kabupaten Nunukan

“Tadi kita melakukan pengembangan dan penggeledahan dirumah tersangka hasil penangkapan dua orang pelaku oleh BNN Pusat di dua titik lokasi”

Dari hasil penggeledahan tersebut Anton mengungkapkan ditemukan catatan rekening yang telah disita oleh pihaknya untuk segera dikirim ke BNN Pusat guna menjadi pendukung pengembangan penyelidikan lebih lanjut

Anton berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan agar tidak terjebak dalam penyalahgunaan Narkotika serta mengingatkan apabila sebagai bandar atau kurir yang notabenenya menyembunyikan sesuatu pasti akan ditemui dan akan diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku

“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan agar tidak terjebak dalam penyalahgunaan Narkotika” Ujarnya

“Dimanapun jika anda sebagai bandar atau kurir yang notabenenya menyembunyikan sesuatu pasti akan kita temukan dan bila anda tidak berada di Kabupaten Nunukan mencoba melakukannya dengan mentransfer pasti akan ditemukan juga. Oleh karena itu barangsiapapun yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang Narkotika tanpa hak memiliki baik Golongan 1 manapun Golongan 2 adalah merupakan pelanggaran Hukum” Tegas Anton

Ia juga berharap kedepannya masyarakat Kabupaten Nunukan lebih proaktif dan peduli terhadap penyalahgunaan Narkotika sebab selain merusak fisik dan mental, Narkotika juga dapat merusak struktur tatanan sosial

“Kedepannya saya berharap kepada masyarakat Kabupaten Nunukan lebih proaktif dan peduli terhadap penyalahgunaan Narkotika khususnya di tengah-tengah keluarga anda karena Narkotika itu itu bukan hanya merusak fisik tapi juga merusak struktur tatanan sosial” Tutupnya

Ndra (Tim Redaksi)

Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti dari 90 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejari Nunukan, Jumat (29/11/2024).

Terlihat hadir pada kegiatan, Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Ph.D, Kepala Kejari (Kajarai) Nunukan, Fatoni Hatam, S.H., M.H, Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K, Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo, Dansatgas Pamtas RI-Mly Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, Kepala BNNK Nunukan,Anton Suriyadi Siagian, S.H., M.H, Kepala KSOP Nunukan, Ahmad Kosasi, S.H, Kodim 0911/Nunukan, serta Bea Cukai Nunukan dan jajaran Kejari Nunukan.

Selaku Kajari Nunukan, Fatoni Hatam mengatakan Kejari melakukan eksekusi pemusnahan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kejari Nunukan selaku eksekutornya, hari ini akan melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti diantaranya Narkoba, senjata api, senjata tajam dan sebagainya terhadap 90 perkara,” sebut Fatoni Hatam.

Lebih lanjut, Kajari Nunukan tersebut menyebutkan bahwa barang bukti berasal dari 42 perkara Narkotika, 13 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan 35 perkaran orang dan harta benda (Oharda) yang berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimaksud adalah dari 90 perkara yang bekekuatan hukum tetap yakni 42 perkara Narkotika, 13 perkara TPUL dan 35 perkara Oharda,” uca Kajari Nunukan.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika yang disisihkan untuk persidangan dan sisa laboratorium netto ± 20,62 gram, senjata api, senjata tajam, besi, potongan kayu, baju, alat hisap sabu (bong) serta plastik.

Pemusanahan narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air, diaduk hingga larut, lalu di buang.

Sedangkan, barang bukti senjata api dan sebagainya dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Terakhir, dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar terhadap barang bukti berupa baju, plastik dan bong serta barang bukti lainnya.

(nam/nam)

687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring 687 warga negara asing dalam operasi Jagratara yang dilaksanakan pada 270 titik di seluruh Indonesia pada 12 s.d. 15 November 2024. Operasi ini merupakan bagian dari program 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang resmi berdiri pada Oktober lalu.

Dalam Jagratara kali ini, sebanyak 50 Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian turun melaksanakan operasi.

Untuk menjalankan Operasi Jagratara, Pit Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menginstruksikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Barron Ichsan melakukan pengendalian dan komando secara terpusat.

Dari seluruh unit pelaksana teknis yang menjalankan operasi, Kantor Imigrasi Surabaya merupakan kantor imigrasi yang melakukan pengawasan WNA terbanyak dengan jumlah WNA yang dijaring sebanyak 92 orang, diikuti Kantor Imigrasi Batam sebanyak 64 orang dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok sebanyak 48 orang.

“Dari 687 WNA yang kami jaring, 128 di antaranya kami tindaklanjuti. Kasusnya bermacam-macam, mulai dari berkegiatan tidak sesuai izin tinggal yang diberikan, hingga masuk dan tinggal secara ilegal di Indonesia,” ujar Godam, Senin (18/11/2024).

Lebih lanjut Godam menjelaskan, kasus-kasus kegiatan WNA yang tak sesuai dengan izin tinggal antara lain, indikasi prostitusi, bekerja sebagai terapis dan layanan kecantikan di salon, juru masak, berdagang pakaian, berdagang rokok elektrik hingga menjadi mandor proyek.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas), Agus Andrianto menjelaskan bahwa tujuan utama Operasi Jagratara adalah untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Operasi ini menjadi semakin penting mengingat meningkatnya jumlah pendatang, terutama di sektor pariwisata dan investasi,” jelas Agus.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan tiga operasi Jagratara sepanjang 2024 dengan lebih dari 3000 WNA yang terjaring. Plt Dirjen Imigrasi menekankan, beberapa operasi akan terus dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi guna memastikan WNA yang datang dan berada di Indonesia adalah mereka yang berkualitas.

“Sesuai arti nama Jagratara, yaitu “selalu waspada”, jajaran Imigrasi akan mewaspadai seluruh potensi pelanggaran dari orang asing di seluruh Indonesia. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” tutup Menteri Imipas.

(Humas Direktorat Jenderal Imigrasi/nam)