Kembali Curi Kotak Amal Masjid, Seorang Residivis Diamankan Polisi di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui unit reskrim, reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) dan reskrim Polsek Nunukan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kotak amal di Masjid Al-Hidayah, Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Selasa (10/12/2024).

Pelaku merupakan seorang pria HAM (28) yang merupakan seorang residivis, dimana dibebaskan pada oktober 2024 lalu dengan perkara pencurian yang sama.

Berdasarkan keterangan Humas Polres Nunukan, kronologis kejadian bermula bahwa kepolisian mendapatkan laporan kehilangan sebuah kotak amal masjid.

“Awalnya pada hari Jumat Tanggal 29 November 2024 sekira Pukul 19.50 WITA, selesainya Sholat Isya Pelapor Mendapati ada Sebuah Kotak amal di masjid Al-Hidayah Mamolo terlihat dalam keadaan rusak yang dimana engsel dari kotak amal tersebut rusak dan kunci gemboknya sudah tidak ada, kemudian mendapati isi uang dari kotak amal tersebut sudah tidak ada atau hilang dan sebelum kejadian tersebut sekira pada hari Minggu pada tanggal 24 November 2024 hal serupa juga terjadi di masjid tersebut ada dua Kotak amal yang di rusak dan isi uang dalam kotak amal tersebut hilang,” ucap Humas Polres Nunukan.

Selain itu, pelaku juga telah melakukan aksinya sebanyak lima kali dengan target masjid yang berbeda-beda.

Kemudian, Polisi menjelaskan kronologis penangkapan pelaku di kediamannya Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kami upaya paksa pada saat berada dirumahnya dengan menemukan beberapa barang bukti (BB),” sebut Polisi.

Barang bukti yang ditemukan diantaranya uang tunai Rp 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah), 1 unit Hp merek Nokia warna biru, 1 buah Kota amal dan 4 kotak amal yang masih dalam pengembangan.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 362  KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana.

(nam/nam)