Terindikasi PMI Ilegal, Imigrasi Nunukan Tunda Keberangkatan 6 Calon Penumpang Tujuan Malaysia

NUNUKAN – Imigrasi Nunukan melakukan penundaan 6 calon penumpang yang terindikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-prosedural dengan tujuan Tawau, Malaysia di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Jumat (10/01/2025).

Sebelumnya, petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian kepada para calon penumpang sebelum keberangkatan kapal ferry guna memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan antarnegara, serta untuk mencegah adanya potensi pelanggaran hukum terkait keimigrasian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 6 orang calon penumpang yang keberangkatannya ditunda karena terindikasi bekerja secara non-prosedural di Malaysia walaupun memiliki dokumen keimigrasian yang sah.

Keenam orang tersebut diantaranya 4 orang laki-laki yakni A (45), A (36), DPT (19) dan S (17), lalu 2 perempuan, S (38) serta H (30).

Selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Jodhi Erlangga menjelaskan bahwa pemeriksaan secara mendalam merupakan prosedur yang harus dilakukan agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa hanya orang-orang yang memenuhi persyaratan yang dapat melakukan perjalanan ke luar negeri,” ungkap Jodhi Erlangga.

Lalu, Ia mengucapkan terima kasih kepada para petugas yang telah melaksanakan tugas dengan baik dalam pengawasan.

“Kami berterima kasih kepada seluruh petugas yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, dan kami akan terus memperketat pengawasan agar tidak ada pelanggaran yang dapat merugikan negara atau masyarakat,” ujarnya.

Tak luput juga himbauan terus dilakukan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku dalam perjalanan internasional.

Bersama dengan itu, Kasi Tikim Imigrasi Nunukan tersebut berharap kinerja dapat terus berlanjut dengan baik guna menghindari celah pelanggaran keimigrasian.

“Kegiatan pemeriksaan ini diharapkan dapat terus memberikan kontribusi positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di perbatasan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak keimigrasian ilegal,” harap Kasi Tikim Imigrasi Nunukan.

Adapun pihak Imigrasi akan terus berupaya untuk memitigasi segala bentuk penyalahgunaan dokumen keimigrasian guna menjaga integritas dan keamanan proses migrasi antarnegara.

(nam/nam)

Sepanjang 2024, Konsulat RI-Tawau Malaysia Deportasi 778 PMI Bermasalah

NUNUKAN – Sepanjang pada tahun 2024, Konsulat Republik Indonesia-Tawau, Malaysia menangani ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah di wilayah hukum negara Malaysia.

Berdasarkan periode Januari hingga Desember tahun 2024, diketahui Konsulat RI-Tawau telah melayani 3.958 WNI bermasalah dan menerbitkan 3.890 dokumen kekonsuleran.

Selaku Kepala Konsulat RI Tawau, Aris Heru Utomo mengatakan bahwa terdapat tiga prioritas dalam diplomasi penanganan WNI diantaranya yaitu diplomasi perlindungan bagi WNI, diplomasi dalam ekonomi dan diplomasi perbatasan.

Kemudian, Ia menjelaskan bahwa tuntutan berupa hak ekonomi PMI juga berhasil dilakukan dengan total hingga 1 Miliar lebih.

“Kita juga telah memfasilitasi hak-hak keuangan bagi PMI terkait tuntutan mereka atas asuransi dan beberapa tuntutan lainnya dengan total Rp 1.485.036.560 (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Tiga Puluh Enam Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah),” ujar Aris Heru Utomo, Senin (6/01/2025).

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemulangan PMI bermasalah ke Indonesia sebanyak 778 orang yang telah menjalani masa hukumannya di Malaysia.

Kepala Konsulat RI-Tawau tersebut juga melakukan pemulangan terhadap pelajar Community Learning Center (CLC) melalui repatriasi.

“Untuk repatriasi, mereka sekolah di Malaysia, tetapi saat jenjang SMA mereka lanjutkan di Indonesia,” ungkap Kepala Konsulat RI-Tawau.

Adapun para pelajar tersebut berjumlah sebanyak 17 orang yang merupakan penerima beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM).

(nam/nam)

Ini Hasil Pencapaian Kinerja Imigrasi Nunukan Sepanjang Tahun 2024

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menyampaikan pencapaian kinerja yang berhasil dilakukan sepanjang pada tahun 2024.

Kinerja ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi keimigrasian dengan optimal.

Pencapaian tersebut mulai dari hal perlintasan, pembuatan paspor, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), penyerapan anggaran dan penegakan hukum keimigrasian.

Selaku Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno menjelaskan dari hal perlintasan hingga akhir desember 2024.

“Kantor Imigrasi mencatat dalam jumlah perlintasan internasional, terdapat 59.109 perlintasan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 11.692 Warga Negara Asing (WNA) yang telah berangkat dari Nunukan ke Tawau Malaysia dan sebaliknya terdapat 54.032 perlintasan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 11.896 Warga Negara Asing (WNA) melalui PLBI Tunon Taka, lalu terdapat juga Penundaan keberangkatan sebanyak 210 WNI, dan Penolakan Masuk sebanyak 2 WNA,” sebut Adrian Soetrisno, Selasa (31/12/2024).

Kemudian, dari sisi pembuatan paspor yakni sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi berhasil menerbitkan 2216 Paspor Elektronik dan 4339 Paspor biasa, kemudian untuk Penerbitan PLB (Pas Lintas Batas) pada Kantor Imigrasi Nunukan dan 3 Pos Lintas Batas telah berhasil menerbitkan 4.459 PLB. Program layanan percepatan paspor, termasuk layanan paspor sehari jadi dan Inovasi jemput bola (Easy Paspor), mendapatkan respon positif dari masyarakat dengan meningkatkan jumlah Penerbitan paspor dari tahun 2023 sebesar 21.4%.

Selain penerbitan Paspor, Imigrasi Nunukan selama Tahun 2024 telah melakukan Penolakan Permohonan Paspor sebanyak 466.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan kontribusi juga dilakukan dalam hal PNBP guna mendukung penerimaan negara.

“Kantor Imigrasi mencatat realisasi PNBP sebesar Rp. 6.163.050.120,-, melampaui target yang ditetapkan sebesar 157.2% dari proyeksi awal, dimana kontribusi ini menjadi salah satu bukti nyata peran imigrasi dalam mendukung keuangan negara,” tuturnya.

Selanjutnya, Kantor imigrasi juga berhasil mencapai penyerapan anggaran sebesar 99.68%, dengan fokus pada efisiensi dan efektivitas penggunaan dana yang digunakan untuk mendukung berbagai program strategis, seperti Tugas dan Fungsi Keimigrasian, termasuk modernisasi fasilitas dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Lalu dalam hal penegakan hukum, Kantor Imigrasi telah menangani 43 kasus pelanggaran keimigrasian, termasuk Pelintas Ilegal, penyalahgunaan izin tinggal dan Pelanggaran Keimigrasian lainnya.

Sebanyak 43 WNA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, seperti pendeportasian dan pencegahan masuk, sebagai bagian dari komitmen menjaga kedaulatan negara, dan telah dilanjutkan ke tahap Pro-Justicio sebanyak 2 WNA.

Bersama dengan itu, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan tersebut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai atas dedikasi dan kerja keras mereka.

“Capaian ini adalah hasil kolaborasi yang solid dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami akan terus berinovasi untuk meningkatkan kinerja di masa mendatang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Nunukan.

Adapun Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, menjaga keamanan wilayah, dan memberikan kontribusi positif bagi negara dengan semangat inovasi dan profesionalisme, siap menghadapi tantangan keimigrasian di tahun-tahun mendatang.

(nam/nam)

Berhasil Tangani 370 Kasus di 2024, Polres Nunukan Gelar Siaran Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Akhir Tahun

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menggelar siaran pers dan pemusnahan barang bukti akhir tahun 2024 dengan mengangkat tema “Bersama Menjaga Harkamtibmas di Kabupaten Nunukan Serta Ciptakan Kabupaten Nunukan Aman dan Kondusif”, bertempat di lapangan apel Tribrata Mako Polres Nunukan, Selasa (31/12/2024).

Kegiatan ini merupakan penyampaian keseluruhan data penanganan hingga peenyelasaian kasus pada tahun 2024 dan pemusnahan barang bukti.

Selaku Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K menjelaskan sejumlah 415 kasus yang didapatkan oleh Polres Nunukan, sebanyak 370 berhasil diselesaikan dalam kurun waktu 2024.

“Jumlah kasus terdiri dari kasus konvesional yakni pencurian 117, penganiayaan 42, perlindungan anak 38, penggelapan 19, dan lain lain 59 perkara, sedangkan transnasional yaitu narkoba 107, TPPO 10, UU PPMI 5 dan UU Keimigrasian 9, lalu berdasarkan kekayaan negara diantaranya UU Perindustrian 3, Ilegal Mining 2, UU Kehutanan 2 dan Korupsi 1 perkara,” jelas Bonifasius.

Kemudian, Ia melanjutkan bahwa dari seluruh perkara narkoba yang berhasil ditangani terdapat barang bukti yakni 120.591,37 gr narkotika golongan I jenis sabu dan 747 butir pil ekstasi.

Akibat kasus tersebut perkiraan kerugian yang dialami oleh negara sebanyak Rp 12.949.286.135,30 (Dua belas milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu seratus tiga puluh lima koma tiga puluh rupiah).

Lalu, AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan bahwa penyelesaian perkara (Selra) paling mendominasi terdapat pada satuan Reskrim Polres Nunukan dengan 101 kasus dari 114 perkara.

“Untuk yg lainnya satuan Reskoba dengan 101 kasus bersama 89 selra, Polair 5 kasus dengan 6 selra, Lantas 42 kasus dengan 39 selra, sedangkan Kepolisian Sektor (Polsek) diantaranya Nunukan 73 kasus dengan selra 62, KSKP 27 kasus dengan selra 25, Sebatik Barat 22 kasus dengan selra 19, Sebatik Timur 53 kasus dengan selra 49, Sebuku 18 kasus dengan selra 17, Lumbis 2 kasus dengan selra 2, lalu Sembakung dan Krayan dengan tidak ada kasus,” sebut Bonofasius Rumbewas.

Sedangkan, titik lokasi perkara yang terjadi didominasi wilayah pemukiman dengan 154 kasus, lalu fasilitas publik sebanyak 108, kemudian tempat usaha sejumlah 92 dan tempat lain-lain 58 perkara.

Dirinya kembali menuturkan bahwa dari berbagai kasus tersebut, waktu kejadian paling banyak dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu dengan rentang kejadian pukul 15.00 WITA hingga 21.00 WITA.

Bersama dengan itu, pemusnahan barang bukti juga dilakukan diantaranya sabu sebanyak ± 10.825,88 gr dan ± 731 butir pil ekstasi, serta 7 senjata api rakitan milik warga yang berhasil diamankan.

Terakhir, Kapolres Nunukan tersebut berharap serta berterima kasih kepada unsur Forkopimda dan seluruh personil yang telah berhasil membantu dalam penyelesaian kasus sepanjang tahun 2024.

“Tentu bukan hanya kami tetapi juga berterimakasih kepada para instansi terkait yang telah membantu dalam penanganan hingga penyelesaian perkara di tahun 2024, kami berharap sinergitas dan performa baik dari internal Polres maupun dengan Forkopimda akan terus berlanjut dan kami akan terus berusaha sebaik mungkin untuk menjaga Kab. Nunukan agar lebih baik, aman, tentram dan kondusif,” ucap Kapolres Nunukan.

Adapun sebelum kegiatan siaran pers dan pemusnahan barang bukti, Polres Nunukan melakukan penyematan pelantikan kenaikan pangkat beberapa anggota Polres Nunukan dan pemberian penghargaan kepada personil yang berprestasi.

(nam/nam)

Tak Jera! Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Polisi Usai Curi Uang 12 Juta Rupiah di Nunukan

NUNUKAN – Bertempat sebuah rumah di Jln. Arief Rahman Hakim, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian pemberatan (Curat), Rabu (11/12/2024).

Pelaku HAM (28) melakukan aksinya dengan mencuri uang tunai sebesar Rp 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah).

Sesuai keterangan Humas Polres Nunukan, mengungkapkan kronologis kejadian yang bermula dari laporan kehilangan uang dari sang korban.

“Pada hari Minggu 8 Desember 2024 korban melihat handbag warna hitam yg tergantung disamping lemari sudah terbuka, lalu korban memeriksa tas tersebut, dan tidak menemukan uang sejumlah Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah) yg dia simpan di tas tersebut, lalu korban mengecek sekeliling rumah dan mendapati ada kayu balok tersandar di dinding rumahnya, dan sebuah cas HP yg diduga milik pelaku tertinggal di dapur rumah korban,” jelas Polisi.

Lalu, Polisi menjelaskan penangkapan pelaku pada saat berada di kediamannya di Jln. TVRI, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kami upaya paksa pada saat berada dirumahnya, ditemukan uang sejumlah Rp 1.370.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah), 2 HP android, 1 hp lipat, kotak hp dan cas HP yg disimpan ditempat tidur pelaku,” ungkap Polisi.

Diketahui pelaku merupakan seorang residivis kasus tindak pidana pencurian.

Setelah diamankan ditemukan barang bukti (BB) diantaranya uang tunai Rp 1.370.000,- (Satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), hand bag warna hitam 1 lembar, 1 unit HP merek Redmi note 13 warna putih, 1 unit HP merek Vivo Y03T warna hijau tosca, 1 unit, HP Samsung lipat warna merah, nota pembelian HP 1 lembar dan 2 unit charger tipe C.

Adapun pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUH Pidana.

(nam/nam)