Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti dari 90 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejari Nunukan, Jumat (29/11/2024).

Terlihat hadir pada kegiatan, Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Ph.D, Kepala Kejari (Kajarai) Nunukan, Fatoni Hatam, S.H., M.H, Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K, Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo, Dansatgas Pamtas RI-Mly Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, Kepala BNNK Nunukan,Anton Suriyadi Siagian, S.H., M.H, Kepala KSOP Nunukan, Ahmad Kosasi, S.H, Kodim 0911/Nunukan, serta Bea Cukai Nunukan dan jajaran Kejari Nunukan.

Selaku Kajari Nunukan, Fatoni Hatam mengatakan Kejari melakukan eksekusi pemusnahan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kejari Nunukan selaku eksekutornya, hari ini akan melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti diantaranya Narkoba, senjata api, senjata tajam dan sebagainya terhadap 90 perkara,” sebut Fatoni Hatam.

Lebih lanjut, Kajari Nunukan tersebut menyebutkan bahwa barang bukti berasal dari 42 perkara Narkotika, 13 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan 35 perkaran orang dan harta benda (Oharda) yang berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimaksud adalah dari 90 perkara yang bekekuatan hukum tetap yakni 42 perkara Narkotika, 13 perkara TPUL dan 35 perkara Oharda,” uca Kajari Nunukan.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika yang disisihkan untuk persidangan dan sisa laboratorium netto ± 20,62 gram, senjata api, senjata tajam, besi, potongan kayu, baju, alat hisap sabu (bong) serta plastik.

Pemusanahan narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air, diaduk hingga larut, lalu di buang.

Sedangkan, barang bukti senjata api dan sebagainya dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Terakhir, dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar terhadap barang bukti berupa baju, plastik dan bong serta barang bukti lainnya.

(nam/nam)