Kepala Gudang dan Komplotannya di Nunukan Gelapkan Produk Indomie, Perusahaan Rugi Lebih Rp 1 Miliar

SAMARINDA – Indomie yang dikenal sebagai salah satu produk andalan di pasaran, malah disalahgunakan oleh oknum tertentu, dengan motif keuntungan pribadi. 

Dari aksi oknum tersebut, justru membawa kerugian besar bagi PT Indomarco Adi Prima di Nunukan, Kalimantan Utara.

Setelah tiga tahun mengalami kerugian yang tak kunjung jelas penyebabnya, perusahaan akhirnya mengungkap sumbernya penggelapan barang yang dilakukan secara sistematis oleh para karyawannya sendiri.Aksi ini ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2022.

Para pelaku, yang terdiri dari kepala gudang berinisial AH, sales JM, sopir AT, dan helper AG, bekerja sama untuk menyelundupkan produk Indomie dari gudang.

Modus mereka cukup rapi menyembunyikan kardus kosong di tengah tumpukan stok penuh agar tak terdeteksi saat audit.

Lebih mengejutkan lagi, hasil dari penjualan ilegal tersebut sebagian besar digunakan untuk bermain judi online.

“Aksi penggelapan ini sudah berjalan lama dan melibatkan hampir semua lini operasional gudang, bahkan termasuk mantan karyawan yang masih memesan barang dari gudang tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama, kepada awak media pada Rabu (14/5/2025).

Kecurigaan mulai muncul ketika kantor cabang PT Indomarco Adi Prima di Samarinda menyadari ada kejanggalan dalam laporan keuangan.

Meskipun permintaan produk terus meningkat setiap tahun, laba perusahaan justru stagnan.

Setelah dilakukan audit mendalam, ditemukan kelemahan dalam sistem pencatatan yang akhirnya mengarah pada pengakuan para pelaku.

“Awalnya sulit ditemukan karena para pelaku sangat hati-hati. Tapi setelah terus didalami, mereka akhirnya mengaku karena merasa lelah terus menutupi perbuatan mereka,” tambah Agustian.

Barang-barang curian itu dijual dengan harga jauh di bawah pasaran satu kardus Indomie yang biasanya dibanderol Rp 170 ribu, mereka lepas seharga Rp 120 ribu.

Dalam sekali pengiriman, mereka bisa menjual 10 hingga 20 kardus.

“Dari hasil penjualan itu, sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sisanya untuk judi online. Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 miliar, tepatnya sekitar Rp 1.098.241.721,” jelasnya.

Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk akan memanggil mantan karyawan yang diduga turut membeli barang hasil penggelapan.

Para pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e dan Pasal 64 KUHP.

(*)

BNNK NUNUKAN MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN TERHADAP PENGUNJUNG TEMPAT HIBURAN MALAM

NUNUKAN – Dalam Rangka Mendekati Bulan Suci Ramadhan BNN Kabupaten Nunukan Melaksanakan Pemeriksaan Terhadap Pengunjung Tempat Hihuran Malam (THM). Untuk Mengantisipasi Penyelahgunaan dan peredaan gelap Narkotika di Kabupaten Nunukan. Rabu (27/02)

“Kami melakukan pemeriksaan pada 2 (dua) titik lokasi yang berada di Kabupaten Nunukan dan menemukan Hasil pemeriksaan terhadap Pengunjung yang terindikasi Menyalahgunakan Narkotika  Golongan I jenis sabu melalui Mekasime alat tes urine’.

Oleh kerena itu terhadap Penyalahguna yang terindikasi Sejumlah 9 (Sembilan) orang untuk Sementara di amankan ke Kantor BNN Kabupaten Nunukan.

Dari kegiatan tersebut terhadap 9 (Sembilan) orang penyalahguna Tersebut akan dilakukan Asesment dan Pengawasan serta perawatan dan Pengobatan melalui mekanisme wajib Lapor atau skrining intervensi Lapangan (SIL) yang melalui program Rehabilitasi guna keberlangsungan Struktur sosial dan ekonomi terhadap Penyalahguna.

Kami dari BNN Kabupaten Nunukan Mengharapkan peran serta Masyarakat, Pemerintah dan Swasta Untuk dapat melakukan pencegahan Melalui deteksi dini agar dapat Mengetahui indikasi terhadap bahaya Penyalahguna Narkoba sebagai wujud Nyata bahwa BNN Kabupaten Nunukan Hadir untuk menjaga keamanan dan Ketertiban di Kabupaten Nunukan Secara kondusif.

(Humas BNNK Kab.Nunukan/**)

Terindikasi CPMI Ilegal, Imigrasi Nunukan Tunda Keberangkatan 1 Orang Tujuan Tawau, Malaysia

NUNUKAN – Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melakukan penundaan 1 orang penumpang tujuan Tawau, Malaysia di Pelabuhan Tunon Taka, Rabu (29/01/2024).

Penundaan tersebut dilakukan oleh petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan kepada salah seorang penumpang A.S asal Sulawesi Selatan.

Selaku Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Imigrasi Nunukan, Jodhi Erlangga mengatakan bahwa penumpang tersebut teeindikasi CPMI Non-Prosedural.

“Penundaan ini dilakukan setelah pemeriksaan dokumen keimigrasian dan wawancara yang mengindikasikan adanya potensi perjalanan untuk bekerja secara non-prosedural di Malaysia dan dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan indikasi bahwa salah satu calon penumpang diduga akan bekerja secara non-prosedural di Malaysia,” tutur Jodhi Erlangga.

Lebih lanjut, Ia menegaskan hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi dampak pelanggaran keimigrasian terutama pada negara lain.

“Tindakan penundaan ini dilakukan demi melindungi warga negara Indonesia dari risiko pelanggaran hukum di luar negeri, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memberantas PMI non-prosedural,” tegasnya.

Prosedur ini dilakukan guna untuk memastikan keberangkatan warga negara Indonesia ke luar negeri sesuai dengan prosedur yang berlaku agar mencegah terjadinya potensi pelanggaran ketenagakerjaan dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

Terakhir, Kasi Tikim Imigrasi Nunukan tersebut mengimbau agar masyarakat mengikuti alur yang sudah ditetapkan.

“Pihak Imigrasi mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kelengkapan dokumen serta mengikuti prosedur resmi sebelum berangkat ke luar negeri, terutama bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri,” tutup Kasi Tikim Imigrasi Nunukan.

(nam/nam)

Gagalkan 5 CPMI Ilegal di Dermaga Aji Putri Nunukan, Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad: Kami Akan Terus Tingkatkan Pengawasan

NUNUKAN – Bertempat di Pelabuhan Dermaga Aji Putri, Kabupaten Nunukan, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 11 Kostrad Pos Kotis berhasil menggagalkan 5 Calon Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural yang hendak berangkat menuju Malaysia, Kamis (23/01/2025).

Selaku Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra menjelaskan kronologis kejadian yang bermula dari informasi warga.

“Keberhasilan penggagalan ini berawal dari informasi yang diterima oleh personel Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman, Sertu Ahmad, yang mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya upaya penyelundupan pekerja migran secara ilegal melalui Dermaga Aji Putri, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan,” ujar Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra.

Kemudian, Ia melanjutkan bahwa menindak lanjuti laporan tersebut personel melakukan pengamanan di dermaga Aji Putri terhadap 5 orang tersebut

“Menerima informasi tersebut, Sertu Ahmad segera berkoordinasi dengan Dankima Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Lettu Arm Aan Budhi Harsad guna menindak lanjuti laporan personel dan segera melakukan penyekatan di dermaga dan melaksanakan pemeriksaan terhadap lima orang yang dicurigai sebagai CPMI Non Prosedural,” katanya

Setelah dilakukan pemeriksaan, kelima orang tersebut mengaku akan diterima di Dermaga Bambangan Ds. Bambangan Kec. Sebatik Barat Kab. Nunukan, selanjutnya akan menyeberang ke Malaysia melalui Dermaga Sei Nyamuk Ds. Pancang Kec. Sebatik.

Lalu, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen administrasi yang lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan dan keimigrasian.

Selanjutnya, Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad,  menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan guna mencegah tindakan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperketat pengawasan, terutama di jalur-jalur yang rawan digunakan sebagai jalur ilegal menuju Malaysia,” ujarnya.

Dirinya juga berpesan kepada masyarakat agar segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

“Imbauan juga ke masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan manusia di perbatasan,” imbaunya.

Harapannya dengan penggagalan ini dapat mencegah terjadinya kasus perdagangan manusia dan pelanggaran hukum lainnya di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Adapun kelima CPMI Non Prosedural tersebut diserahkan ke Kantor Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara untuk proses lebih lanjut.

(nam/nam)

Miliki Sabu Dari Malaysia, Tukang Pijat Keliling di Sebatik Diamankan Polisi

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melau Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana kasus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 2,76 g di Sebatik, (14/01/2024).

Pelaku merupakan perempuan YT (37) yang bekerja sebagai tukang pijat keliling dan seorang Ibu Rumah Tangga berinisial (IRT).

Selaku Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan kronologis kejadian pengungkapan kasus tindak pidana tersebut.

“Bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seseorang perempuan yang diduga memiliki atau menguasai Narkotika golongan I jenis sabu, warga Jalan Usman Harun, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara,” ungkap Zainal.

Lebih lanjut, setelah dilakukan penyelidikan, Ia menjelaskan bahwa tim berhasil menemukan seseorang yang telah dicurigai.

“Personel berhasil mendapati seorang perempuan yang sedang berjalan kaki sesuai dengan ciri-ciri yang sama dengan Informasi yang telah diterima,” jelasnya.

Kemudian, Zainal mengatakan kronologis penangkapan sang pelaku.

“Pelaku diamankan ketika melintas di Jalan Hasanuddin, Desa Pancang pada selasa tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 15.40 WITA,” ujarnya.

Setelah diamankan, polisi menemukan barang bukti yakni 1 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,76 g, 1 buah ikat rambut warna coklat dan 1 buah Handphone warna hitam merk Redmi.

Lalu, Kasi Humas Polres Nunukan tersebut menyampaikan motif pelaku, dimana mendapatkan sabu tersebut dari seseorang asal Malaysia.

“Sabu tersebut diperoleh atau diberikan oleh seorang perempuan bernama Kenza yang berada di wilayah Sungai Melayu Malaysia sebagai upah, dimana Kenza ini sering memanggilnya untuk memijat,” tutup Kasi Humas Polres Nunukan.

(nam/nam)