Setubuhi Sang Pacar Dibawah Umur, Polres Nunukan Mengamankan Seorang Remaja Laki-Laki

NUNUKAN – Seorang pria MU (19) Warga Nunukan diamankan Polres Nunukan, atas dugaan perkara Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 WITA, Istri pelapor menyampaikan kepada pelapor bahwa “anak kita belum pulang dari semalam”.

Lanjutnya, kemudian pelapor langsung pergi mandi dan bergegas pergi mencari anaknya di sekitar daerah Binusan, Alun-alun Nunukan hingga ke Sebatik.

Sekira pukul 18.00 WITA saat pelapor masih berada di Pelabuhan Fery Sei. Jepun Nunukan, istri pelapor menelepon dan memberitahukan bahwa anaknya sudah pulang ke rumah. Setelah mendengar kabar tersebut pelapor langsung pulang ke rumah.

Saat pelapor tiba di rumah, ia melihat anaknya sudah dalam keadaan menangis, istri pelapor kemudian membujuk anaknya untuk bercerita perihal mengapa tidak pulang semalaman, lalu anak korban bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pacarnya disebuah kos.

Mendengar cerita tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nunukan.

“Personel dengan sigap melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di kos tempat tinggalnya pada Senin (28/08/2023)” ungkapnya.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

(*)

KOLAKA : Bisnis BBM Supsidi Jadi Primadona 

KOLAKA – Diduga penyelundupan BBM Jenis Solar bersubsidi dari Wajo menuju Kolaka di desa Donggala kec. Wolo kab. Kolaka sudah menjadi hal biasa bagi para pelaku mafia BBM bersupsidi. RT bekerjasama dengan AP dan HB selaku pemilik kapal menyelundupkan BBM jenis solar bersubsidi dengan menggunakan kapal motor bermuatan 5 ton.

Bahkan penyelundupan BBM jenis Solar subsidi rencananya akan di jual dengan harga industri yang lebih tinggi, di beberapa perusahaan tambang yg berada di sekitar kec. Wolo kab. Kolaka dan sekitarnya. Dan kegiatan ini sudah berlangsung sekitar kurang lebih 3 tahun.

Dari informasi yang diterima oleh awak media dari salah satu warga kegiatan ini “terakhir kami menduga kalau mafia solar ini mempunyai bekingan aparat karena terkadang aktivitas pembongkaran dilakukan secara terang terangan, dan sampai sekarang aktivitas ini belum pernah di sentuh oleh pihak penegak hukum”.ungkapnya

Awak media juga sudah mengkonfirmasi dari beberapa warga setempat jika pembongkaran BBM jenis solar subsidi di lakukan setiap 3 hari sekali, dan jika di total kan kerugian Negara bisa mencapai Miliaran Rupiah.

Salah satu warga yang sempat memberikan keterangan kepada awak media “mengatakan kamipun sangat menyayangkan dengan kelangkaan BBM jenis Solar masih banyak pelaku mafia yang berbuat curang dan merugikan masyarakat seperti Nelayan dan pengguna kendaraan yang terkadang kehabisan stok untuk kami gunakan ”.

Pelaku penimbun BBM jenis solar subsidi semestinya ada tindakan Hukum dari aparat penegak Hukum , apalagi dengan adanya pasal 55 undang-undang Republik Indonesia No.22 THN 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahkan bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 THN dan denda paling tinggi 60 miliar.

Masyarakat desa Donggala kec. Wolo kab.Kolaka yang tidak mau disebutkan namanya sangat menyayangkan bahwa masih ada oknum yang suka mengambil jatah BBM milik masyarakat ekonomi bawah. Regulasi pembelian BBM jenis subsidi sudah ada melalui barcode dan itu sudah berjalan dengan baik.

{***}

Deportasi, Sebanyak 296 Orang Pekerja Migran Indonesia Dipulangkan ke Indonesia

NUNUKAN – Ratusan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada, Kamis (24/08/2023).

Sebanyak 296 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berasal dari 17 provinsi di antarnya laki-laki dewasa 223 orang, perempuan dewasa 51 orang dan anak-anak 22 orang yang dipulangkan ke Indonesia dari negeri Jiran Malaysia.

Selaku Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol. F. Jaya Ginting mengatakan, ratusan PMI yang dideportasi itu karena permasalahan diantaranya lewat masa tinggal, tidak memiliki dokumen, kriminal dan narkoba.

“Sebanyak 296 orang PMI bermasalah dipulangkan dari wilayah kerja yaitu Keke, Kinabalu dan papar, ini nanti kita tempatkan ke rusunawa sebelum kita lakukan fasilitasi pemulangan ke daerah asal,” ucap Ginting.

Selanjutnya, ia juga mengatakan ratusan PMI yang tiba di Nunukan ini, telah selesai menjalankan masa hukumannya di tiga Depot Detensi Imigrasi tersebut.

“Tentunya dari pemulangan ini kita akan memfasilitasi pekerja migran yang bermasalah, namun untuk pendataan dan administrasi serta menunggu jadwal kapal yang membawa mereka” lanjut Ginting.

Kemudian, ratusan PMI ini selanjutnya di bawa ke rumah singgah Rusunawa Nunukan untuk kemudian dilakukan pendataan oleh BP3MI sebelum nantinya dipulangkan ke daerah asalnya.

Selanjutnya, ia berharap dengan adanya pemulangan ini kedepannya tetap optimis, karena hari ini menjadi pelajaran masa lalu sehingga nantinya harus progresif terkait pencegahan TPPO.

(Wan)

Rampas Hp Milik Bocah, Residivis Kasus Curas Kembali Masuk Bui

NUNUKAN –  Pelaku Curas  bernama AM, Laki-laki,  50 Tahun, Buruh Bangunan,   tercatat sebagai warga Jalan. Persemaian RT 19 Kelurahan Nunukan Tengah kembali diamankan aparat Polsek Nunukan, pelalu yang merupakan  Residivis dalam perkara tindak pidana Narkotika pada tahun 2017 dan divonis 4 tahun 3 bulan oleh PN Nunukan selanjutnya pelaku kembali lagi tersangkut perkara curas pada tahun 2022 dan divonis 1 tahun 8 bulan oleh PN Nunukan.

Tanpa efek jerah dirinyapun kembali mendekam di sel tahanan setelah kedapatan menjambret Hp milik seorang bocah bernama RI. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) Atas laporan orangtua korban bernama SA, Laki-laki,  30 tahun.

Setelah mendapat laporan dari SA  polisipun bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dan dari Hasil penyelidikan dan berdasarkan petunjuk rekaman CCTV dugaan pelaku telah di identifikasi yakni AM merupakan residivis kasus narkoba dan curas  ,sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku dimana saat itu pelaku sedang berada ditempat tinggalnya di Jl. Persemaian RT. 19 Kelurahan. Nunukan Tengah.

Kapolres Nunukan , AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H  didampingi Kapolsek Nunukan, Ipda Disco Barasa, menerangkan dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara mengambil / menarik maupun merampas paksa handphone tersebut dari tangan seorang anak yang sedang memainkan handphone di Toko Tino 1 Jl. Sungai Bilal RT.16 Nunukan Barat. dengan maksud untuk dijual dan nantinya uang dari hasil penjualan hp rampasan itu akan digunakan modal judi slot (judi online).

KRONOLOGIS KEJADIAN:

Pada hari Rabu 23 Agustus 2023 sekira pukul 19.07 wita  saat orangtua korban atau pelapor sedang berada di Jalan Lingkar  Kelurahan. Nunukan Timur Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan , pelapor mendapatkan telepon dari istrinya memberitahu kalau anaknya RI baru saja Hp milknya dijambret oleh seseorang.  Mendengar  kabar tersebut pelapor bergegas pulang dan sesampainya dirumah pelapor melihat anaknya yang bernama RI dalam keadaan lemas dan pucat, lalu mempertanyakan kenapa anak kesayangannya tersebut  dalam keadaan lemas dan pucat dan dijawab istrinya kalau Handphone  SAMSUNG GALAXY A04e Warna light blue anaknya  itu habis dijambret sama orang. Sehingga Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib (POLRI) untuk di tindak lanjuti..

Dari hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian kepada pelaku Sebelum melakukan aksi pencuriannya pelaku terlebih dulu hunting dengan menggunakan kendaraan roda dua (sepeda motor), kemudian pelaku melihat ada seorang anak sedang memainkan Handphone di sebuah warung sehingga pelaku masuk ke warung tersebut seolah – olah mau belanja , ketika melihat pemilik toko atau orang yang ada disekitar toko lengah disaat itu juga pelaku merampas paksa handphone dari tangan seorang anak tersebut selanjutnya pelaku langsung bergegas melarikan diri dengan kendaraannya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan :

1 (satu) Unit HP merk SAMSUNG GALAXY warna Biru.,

1 (satu) Unit sepeda  motor merk YAMAHA NMAX dengan Nopol KU-2251-NK warna hitam.

1 (satu) buah Topi merk Adidas warna hitam.

1 (satu) buah kalung stainles.

1 (satu) lembar Switer warna abu-abu.

1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang bertuliskan SHOEI PREMIUM HELMETS warna biru.

1 (satu) lembar celana kain panjang warna hitam.

1 (satu) Buah sandal warna hitam.

 

Selanjutnya pelaku terancam pidana penjara sebagaimana Pasal 365 ayat 1 KUHPidana.

* (Gzb)

SEMAKIN TAK TERBENDUNG PEMBONGKARAN BBM ILEGAL SEMAKIN MARAK

KOLAKA – Diduga penyelundupan Solar jenis subsidi dari Wajo menuju Kolaka tepatnya di desa Donggala kec. Wolo kab. Kolaka sudah menjadi hal biasa bagi para pelaku mafia solar. Rustam bekerjasama dengan Ampi dan Hasbi selaku pemilik kapal menyelundupkan solar berjenis subsidi dgn menggunakan kapal bermuatan 5 ton.

Bahkan penyelundupan Solar jenis subsidi rencananya akan di jual dengan harga industri yang lebih tinggi, di beberapa perusahaan tambang yg berada di sekitar kec. Wolo kab. Kolaka dan sekitarnya. Dan kegiatan ini sudah berlangsung sekitar 3 THN terakhir. Kami menduga kalau mafia solar ini mempunyai bekingan aparat karena terkadang aktivitas pembongkaran dilakukan secara terang terangan, Dan sampai sekarang aktivitas ini belum pernah di sentuh oleh pihak penegak hukum.

Awak media sudah mengkonfirmasi dari beberapa warga setempat kalau pembongkaran solar jenis subsidi di lakukan setiap 3 hari sekali, dan jika di total kan kerugian negara bisa mencapai Miliaran Rupiah, kamipun sangat menyayangkan dengan kelangkaan BBM berjenis Solar masih banyak pelaku mafia yang berbuat curang dan merugikan masyarakat seperti yang sempat kami wawancarai baik pihak nelayan pengguna kendaraan yang terkadang kehabisan stok untuk mereka.

Pelaku penimbun BBM ilegal semestinya ada tindakan hukum dari aparat kepolisian, apalagi dengan adanya pasal 55 undang-undang Republik Indonesia No.22 THN 2001 tentang minyak dan gas bumi yang menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahkan bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 THN dan denda paling tinggi 60 miliar.

Masyarakat desa Donggala kec. Wolo kab.Kolaka yang tidak mau disebutkan namanya sangat menyayangkan bahwa masih ada oknum yang suka mengambil jatah BBM milik masyarakat ekonomi bawah. Regulasi pembelian BBM jenis subsidi sudah ada melalui barcode dan itu sudah berjalan dengan baik.

Karena masih ada oknum yg suka menimbun secara ilegal, pihak kami meminta kepolisian agar cepat ambil tindakan tangkap pelaku penimbunan BBM subsidi dan harus di penjarakan karena sangat merugikan masyarakat.

(Andi Al ashar)