Indonesia-Kamboja Bahas Komitmen Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang dalam Forum DGICM ke-26

PHUKET – Masalah perdagangan orang yang belakangan marak menjadi pembahasan khusus Indonesia – Kamboja dalam kesempatan forum DGICM ke-26 yang berlangsung pada 8 s.d. 11 Agustus di Hotel Angsana Laguna Phuket-Thailand.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi – Silmy Karim dan Jenderal Polisi Chantarith Kirth yang menjadi Ketua Delegasi Imigrasi Kamboja.

“Dalam pertemuan itu Saya sampaikan bahwa banyak WNI jadi korban. Judi online, penipuan online, sampai penjualan ginjal,” jelas Silmy pada Kamis (10/08/2023) dilokasi acara.

Lebih lanjut Silmy menuturkan bahwa berdasarkan penjelasan delegasi Kamboja, kegiatan judi online sempat dilegalkan namun sejak Juni 2019, izin operasi judi maupun judi online telah dicabut dan dinyatakan ilegal.

“Di tahun 2022 sempat dilakukan operasi di Sihanoukville yang ditengarai jadi pusat perjudian. Lebih dari 200 orang ditangkap dan sebagian besarnya dari Indonesia,” imbuh Silmy.

Pasca operasi tersebut, WNI yang terindikasi sebagai korban berada di bawah perlindungan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh.

“Yang terindikasi sebagai korban ditempatkan sementara di dinas sosial, sementara yang bukan ditempatkan di ruang detensi imigrasi Kamboja,” tutur Silmy.

Dalam keterangannya, Silmy menambahkan bahwa masalah penjualan ginjal menjadi informasi baru bagi pemerintah Kamboja, dari sisi Indonesia, Silmy telah mengimbau jajaran imigrasi Imigrasi untuk melakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang.

Peran vital Imigrasi adalah pada saat pembuatan Paspor serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), dalam permohonan paspor, petugas diminta melakukan profiling mendalam bagi pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar. Terhadap mereka, permohonan paspornya dapat ditangguhkan hingga dua tahun. Untuk menimbulkan efek jera, Ditjen Imigrasi akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor tersebut bisa diperpanjang hingga 3 tahun.

Pemeriksaan keimigrasian di TPI juga menjadi filter kedua dalam mencegah perdagangan orang. Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi akan menjadi pekerja migran.

“Terkait perdagangan orang yang sudah banyak menelan korban ini kami sepakat bahwa Indonesia akan menginisiasi pembuatan kesepakatan kerja sama dengan Kamboja sebagai tindak lanjut. Kami harapkan akan segera rampung dalam waktu dekat,” tutup Silmy.

(Humas Dirjen Imigrasi)

Kapolda Kaltara Himbau Warga Waspada Cuaca Panas Ekstrim

TANJUNG SELOR – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya mengimbau masyarakat untuk mewaspadai cuaca panas yang ekstrem terjadi akhir-akhir ini di wilayah Kaltara. Apalagi, cuaca panas ini dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) maupun kawasan pemukiman.

“Kepada masyarakat Kaltara saya menghimbau masyarakat harus waspada dan saling menjaga, paling tidak diri sendiri dan keluarga serta lingkungannya, informasikan segera mungkin kepada petugas terdekat jika mengetahui terjadinya kebakaran,” ujar Daniel, Minggu 6 Agustus 2023.

Kapolda menjelaskan, beberapa kasus kebakaran kawasan pemukiman terjadi di Kaltara seperti di Kota Tarakan dan karhutla di wilayah Bulungan.

“Pada akhir Juni 2023 lalu terjadi kebakaran hebat dipemukiman padat penduduk di RT 21, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan. Lalu, Minggu (6/8/2023) dini hari kembali terjadi kebakaran yang hanguskan ratusan pemukiman warga di pesisir pantai Beringin, kota Tarakan. Musibah ini menjadi kebakaran terbesar pada periode Januari hingga awal Agustus 2023. Sebelumnya juga pernah terjadi di tahun 1991 lalu,” kata Daniel.

Daniel menjelaskan, jajarannya bersama Polres Tarakan telah memasang garis polisi (Police Line) di salah satu rumah yang diduga sebagai titik awal terjadinya kebakaran.

“Tim Identifikasi melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), beberapa orang saat ini masih diperiksa,” jelasnya.

Kapolda menegaskan, pihaknya juga akan menindak tegas para pelaku yang dengan sengaja melalukan tindakan membakar lahan dan hutan.

“Dua hari terakhir ini terjadi kebakaran hutan atau lahan seperti di desa Panca Agung, Jumat (4/8/2023) dan desa Sajau, Sabtu (5/8/2023). Kejadian ini sudah diperiksa Polda bersama Polresta Bulungan. Tindakan tegas akan kita lakukan jika ada pihak yang dengan sengaja membakar lahan atau hutan itu,” jelasnya.

Masyarakat harus hati2 dan pastikan semuanya terkontrol saat membuka lahan sehingga tidak terjadi kebakaran lahan atau hutan.

Sebab Polri akan lakukan tindakan tegas, apabila terbukti ada kesengajaan atau kelalaian yang berakibat terjadinya kebakaran sehingga merugikan masyarakat dan merusak alam sekitar.

“Untuk kebakaran Karhutla di wilayah Bulungan sudah ada yang kita periksa seperti kejadian di kecamatan Tanjung palas,” pungkasnya.

(*)

BNNK Nunukan Amankan Pria Kurir Sabu Asal Pulau Bunyu

NUNUKAN – Tim Gabungan BNN Kabupaten Nunukan yang di backup BNNP Kaltara berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika Gol I (satu) jenis Sabu dengan barang bukti seberat 500 gram dari Seorang Kurir Asal Pulau Bunyu.Tim gabungan melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang berada di Jalan Persemaian Kelurahan Nunukan barat pada Jum’at (04/08/2023).

Dari rumah yang sudah menjadi target operasi selama beberapa hari terakhir ini, turut diamankan 1 (satu) orang pelaku dan barang bukti Narkotika Gol I (satu) jenis sabu.

“Jumat Pagi sekitar pukul 09.00 WITA, tim pemberantasan dari BNN Kabupaten Nunukan dan BNN Provinsi Kalimantan Utara mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang membawa narkotika Gol I (satu) jenis metamphetamin (sabu) di sebuah rumah di jalan Persemaian Kelurahan Nunukan Barat ” terang Kepala BNN Provinsi Kaltara Bpk Brigjen Pol Rudi Hartono SH SIK melalui Kepala BNN Kabupaten Nunukan Anton S Siagian SH MH.

Kronologi penggrebekan berawal dari tim Pemberantasan BNNK Nunukan yang berkolaborasi dengan BNNP Kaltara mendapatkan informasi dari masyarakat, yang kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersebut dalam beberapa hari terakhir.

“ Tim bergerak cepat mengamankan saudara SP dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) buah plastik ukuran sedang berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto kurang lebih 500 gram,” ujar Kepala BNNK Nunukan.

“Pelaku beserta barang bukti lalu kami amankan ke kantor BNNK Nunukan untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan oleh tim penyidik dari BNNP Kaltara dan BNNK Nunukan,” lanjut Kepala BNNK Nunukan

Selain mengamankan sepuluh paket sabu dari saudara SP, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah hp android dan 1 buah HP seri lama. Setelah diamankan di kantor BNNK Nunukan, diperoleh pengakuan dari Pelaku.

“ Berdasarkan pengakuan pelaku, alamat ybs sesuai KTP yaitu di Kelurahan Bunyu Barat Kecamatan Bunyu Kabupaten Bulungan, pelaku diketahui sudah beberapa hari berada di Nunukan dengan tujuan mengambil paket sabu yang rencananya akan dibawa ke Pulau Bunyu atas perintah saudara A yang juga asal Pulau Bunyu ” ujar Kepala BNNK Nunukan

“Pelaku melakukan aksinya seorang diri, menginap di rumah kerabat dan mengaku baru satu kali ini melancarkan aksinya. Pelaku mengambil paket sabu tersebut pada Jumat shubuh dari seseorang asal malaysia dan rencananya akan berangkat ke bulungan pada jumat siang, namun pelaku sudah diamankan tim BNN sebelum berhasil membawa pesanan tersebut ” kata Kepala BNNK Nunukan

Kepala BNN Provinsi Kalimantan Utara Brigjend Pol Rudi Hartono SH SIK melalui Kepala BNN Kabupaten Nunukan menambahkan, bahwa pelaku beserta barang bukti selanjutnya akan dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan Utara.

“ Pelaku beserta barang bukti selanjutnya kita bawa ke BNN Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan, untuk selanjutnya dilaksanakan pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut oleh tim Pemberantasan BNNP Kaltara ” lanjut Kepala BNNK Nunukan.

Selain itu, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Utara Brigjend Pol Rudi Hartono, SH SIK melalui Kepala BNNK Nunukan jg memohon dukungan dari masyarakat Kabupaten Nunukan dalam upaya P4GN.

Kepala BNN Kabupaten Nunukan yang baru menjabat dua minggu ini menaruh harapan sangat besar kepada masyarakat Kabupaten Nunukan untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui di lingkungan sekitarnya terjadi peredaran gelap narkotika.

“Dari Jumlah Barang Bukti Kita Menyelamatkan Anak Bangsa Indonesia kurang lebih sebanyak 30 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika, dukung Kami BNN Kabupaten Nunukan dalam pemberantasan narkoba “ pungkas Kepala BNNK Nunukan.

(Wan)

Ketua DPD PPWI Sultra ” Warning” Syahbandar Lapuko dan Dinas ESDM, Terkait Penambangan Pasir PT BEM Dipelabuhan Lapuko, Ada Apa? 

KENDARI – PT Bintang Energi Mineral (BEM) diduga melakukan pemuatan cargo pasir silika di Jeti Kesyahbandaran milik Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Lapuko. Hal itu disampaikan oleh La Songo. Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat gelar konferensi pers di Kantor Sekretariat PPWI Sultra. Sabtu (05/06/2023).

Lebih lanjut La Songo membeberkan bahwa ada aktivitas penambangan pasir yang dengan bebas. Namun diduga dalam proses pemuatan pasir silika di Jeti milik KUPP Lapuko tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Pasalnya dalam melakukan pemuatan PT BEM belum memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Sultra.

“PT BEM ini kami duga belum memiliki RKAB yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Sultra, tapi mengapa masih bebas melakukan pemuatan pasir silika di Jeti KUPP Lapuko, ini kan lucu bin ajaib,” Ungkap La Songo yang didampingi Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Pertambangan Asrul Rahmani.”penuh tanya?

Mirisnya lagi, lanjut La Songo, ini merupakan tongkang ke enam yang akan keluar dari Jeti Kesyahbandaran Lapuko.”ujarnya.

Sementara dari hasil pantauan kami di lapangan ini sudah tongkang yang ke enam yang akan keluar dari Jeti Kesyahbandaran Lapuko. Ini kan jelas telah melanggar peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021 serta UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran,” terang mantan Ketua HMI Cabang Kota Kendari ini.

Anehnya. Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa bisa pihak Syahbandar Lapuko menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB), sementara RKAB nya itu baru terbit pada tanggal 03 Agustus 2023,” sambungnya.

Hal senada dikatakan juga oleh Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Pertambangan Asrul Rahmani bahwa dalam rangka kegiatan produksi penambangan hingga proses pengangkutan serta penjualan harus merujuk pada aturan kaidah pertambangan yang benar, di mana harusnya ada pengajuan besaran bukaan lahan dan besaran kouta penjualan guna tersingkron laporan dan keterangan RKAB.

“Hati-hati loh jangan sekali-kali pemegang IUP melakukan laporan dan serta membuat keterangan palsu karena itu bertentangan dengan UU no 3 Tahun 2020 pasal 159 di mana dapat diancam pidana 5 Tahun penjara dan denda sebesar paling banyak 100 Milyar,” ujar Asrul.

Asrul juga menjelaskan bahwa dari sisi pelayanan pelayaran juga sudah sangat jelas sebelum bertindak harus melakukan upaya clearance dokumen pengangkutan dan penjualan, jangan asal teken surat keterangan berlayar. Untuk itu dirinya juga menduga bahwa pihak Syahbandar Lapuko ikut terlibat dalam konspirasi ini.

Olehnya itu baik La songo maupun Asrul Rahmani meminta agar tidak menerbitkan surat perintah berlayar tongkang yang saat ini sedang melakukan proses pemuatan.

“Apabila Syahbandar Lapuko tetap mengeluarkan maka kami pastikan pihak Syahbandar telah ikut terlibat. Dan kami harap Dinas ESDM dan Polda Sultra untuk bertindak cepat untuk melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terkait persoalan ini, dan memanggil pihak-pihak terkait,” pinta Ketua Umum DPD PPWI Sultra dan Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Pertambangan PPWI Sultra.

Diketahui, tongkang beringere di perairan Lapuko milik PT. Bintang Energi Mineral yang bergerak di bidang pertambangan batuan/pasir kuarsa di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hingga berita ini di terbitkan, pihak pihak terkait belum bisa di konfirmasi, Awak media ini terkendala Akses untuk mengkonfirmasi tidak memiliki kontak pihak terkait begitupun dengan akses untuk mengkonfirmasi langsung akses pihak terkait yang jauh. Kendati begitu awak media ini akan berusaha melakukan konfirmasi dan tetap memberikan hak jawab bagi pihak pihak terkait sehingga pemberitaan tetap berimbang, demikian.

(HNr)

Rampas Kendaraan Konsumen Tanpa Prosedur, Herman Pakaya Laporkan PT ACC Finance




Gorontalo -Berandankrinews.com. Herman Pakaya melaporkan PT. ACC Finance ke Polda Gorontalo pasca perampasan dan pembodohan nasabah tanpa prosedur yaitu mobil Grand Max dengan nomor polisi DM 8030 CD miliknya diambil paksa _debt colector,_ Rabu (04/07/23). Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp92.000.000,- (sembilan puluh dua juta rupiah).

Kepada penyidik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo, korban mengatakan kalau angsurannya hanya menunggak dua bulan yaitu Juni-Juli 2023 dengan rincian setoran per bulan sebesar Rp3.680.000,- (tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), dan jika dikali dua bulan menjadi Rp7.760.000 (tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). Selain itu, korban juga telah mengadu peristiwa tersebut ke PPWI, yang diketuai Wilson Lalengke S,Pd., M.Sc. M.A., Rabu (19/07/23).

Dimana dalam hal ini, Wilson Lalengke Alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012 tersebut mengatakan bahwa PPWI akan mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan. “Kami akan berusaha mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan,” ujar Tokoh Pers Nasional yang getol membela masyarakat yang terzolimi.

Korban sangat menyayangkan itikad baiknya untuk melunasi tunggakannya tidak digubris pihak ACC Finance. Tidak sampai di situ, korban yang telah berupaya beritikad baik akhirnya pasrah saat digiring ke Kantor ACC finance untuk dipaksa untuk menandatangani surat penyerahan kendaraan secara sukarela kepada perusahaan tersebut.

“Saya telah dipaksa dan dibodohi agar menandatangani surat penyerahan kendaraan secara sukarela kepada perusahaan tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, pada keesokan hari setelah mobilnya ditarik, Herman Pakaya masih berupaya membayar tunggakannya selama dua bulan dan biaya penarikan agar mobilnya bisa dikembalikan, akan tetapi pihak PT. ACC Finance menyatakan bahwa sistemnya sudah _diclose_ (sudah tutup) dan harus membayar lunas. “Saya sudah berniat baik untuk membayar tunggakan dua bulan dan denda mobil saya, tapi ACC finance mengatakan telah tutup dan harus membayar lunas ” ungkap Herman Pakaya

Menurut Herman, tindakan penarikan kendaraan secara sepihak adalah perbuatan melawan hukum. “Tindakan penarikan kendaraan tanpa prosedur itu melanggar hukum dan harus ditindak tegas,” harapnya.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum-oknum _dept colector_ dan perusahan pembiayaan banyak terjadi di Gorontalo. “Kami berharap atas kejadian ini Majelis Hakim akan memberikan keputusan yang adil. Hanya dengan tunggakan dua bulan, mobil saya ditarik dan disita. Jelas-jelas ini tidak adil dan sangat merugikan konsumen. ACC finance yang hanya mau enaknya saja, sementara kerugian konsumen tidak diperhitungkan. Kami menduga ada “bisnis gelap” yang dilakukan ACC finance ,” tandas Herman pakaya.

Lanjutnya, penarikan kendaraan mobil oleh _debt colector_ atau pihak eksternal di jalan raya adalah perampasan. Kepada awak media, Herman Pakaya menyampaikan dugaannya bahwa penarikan kendaraan mobil seperti itu terindikasi bisnis gelap antara oknum _dept colector_ dan PT ACC finance untuk mendapatkan keuntungan sepihak, karna mobil tersebut sudah dijual di portal jual beli mobil bekas. Seharusnya para oknum tersebut harus diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

“Apalagi yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang resmi, itu perampasan dan melanggar hukum sehingga harus ditindak,” tegasnya.

Herman Pakaya menuturkan, mestinya baik _debt colector_ maupun PT. ACC Finance tidak serampangan menarik kendaraan mobil khususnya tunggakan yang tinggal beberapa bulan. “Proses eksekusi atau penarikan kendaraan _debt colector_ harus dilengkapi dengan adanya sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi, dan kartu Identitas,” katanya lagi.

Meski demikian, penyitaan kendaraan harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Ancaman hukuman bagi pihak _debt colector_ maupun perusahan pembiayaan yang melakukan penarikan secara paksaan dapat dikenakan pidana.

Prosedur penyitaan kendaraan harus memahami UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Terkait masalah ini, Herman akan kawal hingga ke pengadilan. “Saya berharap polisi bersikap adil dan tegas terhadap oknum-oknum _dept colector_ maupun perusahaan yang seenaknya menyita kendaraan. Hal ini terkesan instruksi Presiden Jokowi dan Kapolri diabaikan, padahal Presiden secara tegas telah memerintahkan jajaran Polri untuk tidak memberi ampun kepada _debt colector_ dan finance yang terbukti melakukan penarikan dan perampasan kendaraan mobil. Kalau jajaran di bawahnya tidak melaksanakannya, ini patut dipertanyakan,” pungkas Herman.

Sementara itu, SPKT Polda Gorontalo saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa laporan sudah diterima satu minggu, namun salah satu Anggota Kepolisan mengatakan bahwa Penyidik sedang keluar daerah, nanti sepulangnya dari luar daerah akan diproses laporan aduan tersebut.

Dijelaskan juga bahwa laporan tersebut terindikasi pidana pembodohan, penipuan/perbuatan curang sebagaimana diatur UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Akibat kejadian tersebut, korban tidak hanya mengalami kerugian materi tapi juga imateril, dimana mobil miliknya yang dikredit menggunakan uang muka DP ditambah angsuran yang telah dibayarkannya kepada perusahan pembiayaan. (Tim/Red)