Marak Penimbunan BBM Ilegal di Butur, DPW FRN Sultra Lapor ke Bareskrim Polri

BUTUR, – berandankrinews.com Praktik dugaan penimbunan BBM subsidi ilegal nampaknya masih menjadi lahan subur yang cukup menggiurkan bagi para oknum pelakunya. diwilayah Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi salah satu menjamurnya praktik tersebut.

Padahal praktik-praktik bisnis mafia BBM seperti ini, merupakan suatu bentuk tindak pidana yang bersifat extraordinary crime. Ironisnya, justru seolah sangat sukar disentuh oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Pengurus DPW Persatuan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Yus Asman, berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM subsidi ilegal dengan dokumentasi tempat penampungan yang sangat diduga kuat sebagai tempat penimbunan BBM subsidi ilegal jenis solar.

“Lokasinya diduga ada di Desa Waode Buri, Kecamatan Kulisusu Utara, kemudian di Desa Eelahaji ada dua titik, serta yang ada di Kecamatan Kulisusu tepatnya di sekitar wilayah Desa Linsowu,” kata Asman. Minggu (10/9/2023).

Melihat praktik tersebut, Asman mengaku geram kepada aparat penegak hukum khususnya Polres Kabupaten Buton Utara (Butur) yang terksesan tutup mata dengan persoalan ini.

Dalam waktu dekat ini dirinya akan bertandang ke Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Fast Respon (PW FRN) dan akan melanjutkan ke Mabes Polri terkait maraknya BBM subsidi ilegal di Kabupaten Buton Utara.

“Praktik dugaan penimbunan BBM subsidi ilegal di Kabupaten Buton Utara harus ditindak lanjuti. Saya akan presure bersama Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Pusat, Agus Flores dan ke Bareskrim Mabes Polri untuk meminta dukungannya mengusut siapa pelaku dibalik dugaan penimbunan BBM ini,” sebutnya.

Saat ditanya awak media Asman mengatakan yang pasti terkait maraknya dugaan penimbunan BBM subsidi jenis solar hingga saat ini masih menjadi polemik yang belum terselesaikan.

“Anehnya dugaan penimbunan BBM Subsidi pihak Polres Kabupaten Butur sampai hari ini belum melakukan tindakan. Jelas ada beberapa tempat dengan melampirkan titik koordinat lokasi, dan dokumentasi pendukung seperti foto jeriken, dan drum yang diduga BBM subsidi ilegal,” kata Asman.

“Kami menduga keras oknum pelaku penimbun BBM subsidi ilegal diduga memiliki bekingan dan juga diduga sudah ada koordinasi, sebab Polres Buton Utara terkesan lamban menindak para pelakunya, karena dengan berani aktivitas mereka dilakukan secara terang-terangan,” sambung dia.

Padahal dugaan ini sudah pernah diberitakan di beberapa media online dan masih menjadi masalah serius yang harus segera diatasi agar peruntukannya tepat sasaran.

“Saya harap Kapolres Butur secepatnya mengambil langkah kalau perlu pembersihan terhadap oknum pelaku penimbun BBM subsidi ini dijadikan salah satu hal yang diprioritaskan,” ungkap Asman.

Ia menambahkan, bahwa praktik-praktik bisnis mafia BBM ilegal seperti ini, selain sangat merugikan negara juga sangat merugikan masyarakat secara umum yang harus diberantas melalui pendekatan penegakan supremasi hukum.

“Hal ini akan menjadi agenda prioritas FRN untuk melaporkannya lebih lanjut pada pihak APH di Mabes Polri. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mari kita sama-sama perangi para oknum pelaku dugaab penimbun BBM subsidi ini,” kata Asman

Penulis man/her

Oknum Anggota Polisi Diduga Lakukan Pungli, Kapolres Konawe Diminta Periksa Anggotanya

KONAWE – berandankrinews Sekretaris GPSI Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) Rusdin, menduga ada oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Kabupaten Konawe, lakukan pungutan liar atau Pungli.

Rusdin mengatakan, pada saat melintas di depan makam lakidende melihat ada dua unit kendaraan roda enam terparkir di tepi jalan. Karena hal itu dirinya langsung bertanya kepada salah seorang supir truk tersebut.

Kemudian, Rusdin mengatakan saat bertanya kepada supir truk tersebut yang kebetulan ada di sekitar kendaraan, saat itu inisial R (Supir) mengaku bahwa yang di angkut adalah kayu dari Konut.

“R juga mengaku, bahwa meraka sempat di tahan oknum penyidik polres Konawe inisial M sekitar jam 3 Subuh,” ucap Rusdin, Minggu (10/09/2023).

Di tempat terpisah inisial A yang juga supir truk yang membawa kendaraan roda enam juga tidak mau di sebutkan nomor kendaraannya, mengatakan awalnya oknum penyidik polres Konawe seakan menuduh kami memakai dokumen terbang.

“Saya jawab pak itu dokumen asli, tapi sudah bosku transfer Rp. 30 juta, Awal mereka minta Rp. 100 juta tapi bosku bilang terlalu mahal yang jelas saya tidak tau di transfer sama siapa apakah sama penyidik inisial M atau sama anggotanya yang jelas sudah di kirimkan pak,” ucap A.

Karena hal tersebut, Ketua GPSI Rusdin mengatakan sangat menyayangkan oknum penyidik Polres Konawe sampai berbuat begitu sangat tidak terpuji.

Menurutnya, seharusnya kalau memang mereka melanggar atau menyalahi aturan yang berlaku tahan dan proses sesuai hukum yang berlaku.

“Tapi ini tidak, malah sopirnya yang di panggil ke kepolres terus mobilnya sengaja di parkir depan makam lakidende untuk lebih tepatnya depan toko dealer kubota Konawe,” ujarnya.

Selaku ketua GPSI Sultra ia menegaskan mendesak Kapolres Konawe untuk memanggil dan memeriksa anggotanya agar tidak terjadi lagi seperti itu.

“Kami minta kapolres Konawe panggil dan priksa para anggotanya,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan Kapolres Konawe selaku pucuk pimpinan belum kami dapatkan tanggapannya terkait adanya dugaan oknum anggotanya yang lakukan Pungli.

 

Media ini akan terus berupaya untuk mendapatkan tanggapan pihak terkait dalam hal ini Kapolres Konawe.

Asman

Polisi Gorontalo Usut Kasus Debt Collector Tarik Paksa Mobil Nasabah

Gorontalo – Polisi di Polda Gorontalo mulai mengusut kasus penarikan paksa kendaraan mobil oleh debt collector. Sebagaimana diketahui bahwa mobil atas nama pemilik Herman Pakaya, yang merupakan anggota PPWI, diambil paksa oknum debt collector beberapa waktu lalu. Kasus ini menjadi perhatian serius PPWI Gorontalo.

Kasus perampasan mobil Grand Max dengan nomor polisi DM 8030 CD tersebut sudah dilaporkan ke Polisi oleh Herman Pakaya dengan dugaan tindak pidana perampasan dan atau penggelapan ke Polda Gorontalo. Secara singkat, dia menjelaskan bahwa mobil Grand Max itu diambil paksa debt collector di rumahnya, di kawasan Desa Kuala Lumpur, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, pada Rabu (04/08/2023).

Laporan aduan sudah diterima pada tanggal 19 Agustus 2023. Penyidik membenarkan aduan tersebut sedang ditangani oleh Dit Resmob Polda Gorontalo. “Aduan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dokumen penarikan kepada PT ACC Finance,” ujar penyidik Polda Gorontalo saat dihubungi, Senin (4/9/2023).

Perampasan tersebut terjadi akibat mobil milik Herman Pakaya menunggak 2 bulan dengan cicilan seharga Rp 3.600.080.00,- (tiga juta enam ratus delapan puluh rupiah) per bulannya. Aksi perampasan mobil oleh debt collector itu sempat viral di jaringan media PPWI beberapa hari lalu.

Selanjutnya, dalam keterangannya Herman Pakaya mengatakan bahwa debt collector mengambil paksa kendaraan miliknya dengan semena-mena. Ia mengaku heran karena para debt collector yang datang merampas mobilnya tidak membawa surat tugas atau pun surat-surat lainnya dan kuasa tugas dari leasing.

“Ada pihak dari leasing mobil, Bapak Jimmi, mengatakan akan mengembalikan mobil tersebut asalkan melakukan top over. Padahal mobil tersebut sudah dijual di portal jual beli online dan media sosial. Saat dia ingin melunasi, pihak leasing tidak mau menerima uang tersebut,” pungkas Herman Pakaya.

Sementara itu, dari Jakarta, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, meminta agar pihak Polda Gorontalo mengusut kasus ini secepatnya dan pelakuknya diseret ke meja hijau. apalagi, kata wartawan senior itu, mobilnya sudah dijual secara sepihak oleh pihak leasing dan/atau debt collectornya.

“Mobil itu merupakan barang jaminan atas utang-piutang. Ada hak dari pihak nasabah pada barang tersebut, dan hak itu tidak bisa dihilangkan begitu saja. Harus ada persetujuan bersama jika mobilnya akan dijual, dilelang atau dihancurkan. Ketika mobilnya diambil dan dijual secara sepihak, berarti ada tindak pidana penggelapan di sana. Polisi harus membantu warga yang menjadi korban tindakan pidana dari pihak lainnya,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, ini, Selasa, 5 September 2023 lalu.

(TIM/Red)

Imigrasi Nunukan Pulangkan Warga Negara Pakistan Korban Penyelundupan

NUNUKAN – Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menggelar siaran pers terkait tindakan pemulangan terhadap perempuan warga negara asing (WNA) Pakistan A (17 th) korban pelanggaran keimigrasian di Kantor Imigrasi Nunukan, Kamis (07/09/2023) pagi.

Hal tersebut dilakukan atas dasar status A (17 th) sebagai korban dalam kasus yang sebelumnya melibatkan WNA Pakistan lainnya, yaitu H (37 th) dan R (24 th), dimana kasus ini telah mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang, dan investigasi yang ketat telah dilakukan oleh pihak berwenang.

Selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya melalui pelaksana harian (PLH) serta Kepala Seksi Lalulintas dan Ijin Tinggal Keimigrasian Nunukan, Agustian Nugraha Syahputra mengungkapkan bahwa pemulangan bukan merupakan tindakan hukuman, tetapi merupakan bagian dari prosedur hukum yang biasa dalam kasus-kasus yang melibatkan WNA.

“Tindakan pemulangan ini tidak hanya dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan aturan imigrasi, tetapi juga untuk melindungi keamanan dan kepentingan nasional serta proses pemulangan berlangsung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan pihak berwenang telah bekerja sama dengan otoritas Pakistan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Nunukan yang diwakilkan Kasi Lalulintas dan Ijin Tinggal Keimigrasian Nunukan.

Selanjutnya, Agustian Nugraha Syahputra mengatakan setelah memberikan kesaksian dan bekerja sama dengan pihak berwenang, korban telah diberikan perlindungan yang diperlukan selama proses penyelidikan.

“Kami menghargai kerjasama korban A (17 th) selama proses penyelidikan dan sebagai saksi kunci dalam penyelidikan ini dan telah memberikan keterangan yang berharga untuk penyidikan,” lanjut Syahputra.

Terkait itu, kantor Imigrasi Nunukan akan terus mengawasi kasus tersebut serta tetap berkomitmen untuk menjaga integritas hukum dan keamanan negara serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan standar internasional.

Setelah kegiatan siaran pers, WNA A (17 th) didampingi petugas Imigrasi Nunukan, langsung diberangkatkan menuju Tawau, Malaysia melalui pelabuhan Tunon Taka.

(Nam/Nam)

Mantan Kepala Kantor Divonis 2,6 Tahun Penjara Akibat Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,3 Miliar di Nunukan

NUNUKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri menetapkan vonis terhadap seorang mantan Kepala Kantor PT Wibawa Bintang Mulia yakni atas nama Vandy (29 th) di Kabupaten Nunukan, Selasa (05/09/2023).

Eks Kepala Kantor tersebut divonis dengan 2,6 tahun penjara atas tuduhan penggelapan uang hasil penjulan rokok sebanyak Rp. 1.345.742.600,- (Satu Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah).

Bersama dengan itu terdakwa melakukan kasus penggelapan uang hasil penjualan rokok kantor PT. Wibawa Bintang Mulia dimulai sejak bulan April tahun 2023 di Surabaya, Jawa Timur.

Bermula kantor pusat PT Wibawa Bintang Mulia di Surabaya, Jawa Timur mengirimkan sebanyak 268 dus rokok dengan berbagai merk dan jenis dan habis terjual pada mei 2023 tetapi uang hasil penjualan hanya disetorkan sebesar Rp1.302.737.400 (Satu Miliar Tiga Ratus Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah), dimana hanya setengah dari yang seharusnya yakni Rp. 2.648.480.000,- (Dua Miliar Enam Ratus Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)

Berdasarkan keterangan Polsek Nunukan, terdakwa mengakui uang hasil penggelapan penjualan rokok tersebut telah habis dipergunakan untuk bermain judi online dengan situs sniperslot.club dan balislot.org.

Selanjutnya, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Putri mengungkapkan telah memvonis terdakwa selama 2,6 tahun penjara atas tuduhan penggelapan uang.

“Tuntutan sesuai UU terdakwa dituntut 3 tahun penjara tetapi Majelis Hakim vonis 2,6 tahun penjara,” ujar Putri.

Lalu, JPU Kejari Nunukan tersebut menjelaskan hal yang meringankan terdakwa yakni dikarenakan telah menyerahkan mobil pribadi merk CRV untuk menjadi aset perusahaan.

“Hal yang meringankan karena terdakwa telah menyerahkan mobil pribadinya CRV 2010 kepada perusahaan,” terangnya.

Sedangkan, Putri mengungkapkan hal memberatkan sang terdakwa yaitu lantaran tidak dapat mengembalikan uang sebesar Rp1.345.742.600 tersebut.

“Hal yang memberatkan terdakwa dikarenakan uang yang telah digelapkan sudah dinikmati dan tidak mampu dikembalikan,” sambung Putri.

Sesuai aturan UU, terdakwa dikenakan Pasal 374 KUHP terkait penggelapan uang perusahaan dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara.

(*)