Guna Cegah TPPO, Imigrasi Nunukan Lakukan Penundaan Keberangkatan & Penolakan Paspor Bagi Individu Mencurigakan

NUNUKAN – Di tengah meningkatnya keprihatinan terhadap maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Imigrasi Kelas II TPI Nunukan telah meluncurkan serangkaian langkah pencegahan yang kuat, salah satunya penundaan keberangkatan dan penolakan paspor bagi individu yang dicurigai terlibat dalam jaringan perdagangan manusia di Pelabuhan Tunon Taka, Senin (21/08/2023).

Hal ini tegak lurus dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01.0178 tentang Penerbitan Paspor RI ke Negara Tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Bersama dengan itu, penundaan keberangkatan dan penolakan paspor diberlakukan sebagai bagian dari strategi komprehensif untuk mengekang jaringan perdagangan manusia yang menjadi permasalahan serius, sehingga Imigrasi Nunukan tidak segan mengambil langkah tegas.

Adapun langkah ini diambil setelah melalui penilaian yang cermat terhadap informasi intelejen dan potensi risiko yang terkait dengan individu tertentu.

Tindakan ini juga memperlihatkan komitmen mereka terhadap hak asasi manusia, dengan fokus pada perlindungan individu dari penyalahgunaan dan perdagangan ilegal.

Selanjutnya, Imigrasi Nunukan menekankan kepada petugas untuk melakukan profiling pemohon paspor khususnya yang berjenis kelamin wanita berusia antara 17 (tujuh belas) tahun s/d 45 (empat puluh lima) tahun khususnya yang bertujuan ke Malaysia atau negara lain tujuan PMI atau yang diduga sebagai PMI Non Prosedural.

Sesuai dengan pelaksanaan penundaan serta penolakan paspor, Imigrasi Nunukan berharap nelalui tindakan pencagahan proaktif ini, dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan melindungi warga negara serta warga asing dari ancaman eksploitasi dan penyalahgunaan hak asasi manusia

Hingga 21 Agustus 2023 Imigrasi Nunukan telah menolak sebanyak 38 Permohonan Paspor yang mengajukan paspor di Kantor Imigrasi Nunukan dan menunda 143 Perlintasan WNI yang terindikasi PMI non prosedural yang mencoba melintasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Setelahnya PMI non prosedural tersebut diarahkan bersama dengan Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara untuk melengkapi berkas persyaratan untuk bekerja di luar negeri.

(*)

HUT RI ke-78, Sebanyak 904 Warga Binaan Lapas Nunukan Dapatkan Remisi Hukuman

NUNUKAN – Sebanyak 904 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan mendapat remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.

Adapun pemberian remisi di setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Bersama dengan itu, diantara 904 WBP yang diberikan remisi, terdapat 2 (dua) warga binaan mendapatkan remisi langsung bebas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Nunukan, I Wayan menjelaskan bahwa pengajuan remisi Lapas Nunukan telah disetujui yakni sebanyak 904 orang dan 2 diantaranya remisi langsung bebas.

“Awalnya kita mengajukan 839 tapi kita tambah menjadi 904 dan itu telah disetujui serta surat keputusan (SK)-nya telah keluar, juga 2 orang mendapatkan RK II yakni pemberian remisi langsung bebas,” ucap I Wayan saat diwawancarai dalam gelaran Pemberian Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI ke-78 di Lapas Nunukan, Kamis (17/08/2023).

Selanjutnya, I Wayan mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus narapidana yang mendapatkan remisi ialah tindak pidana narkoba.

“Untuk 904 warga binaan yang mendapatkan remisi, sebagian besar itu kasusnya kemarin yakni kasus tindak pidana Narkoba,” lanjut Kalapas Nunukan.

Lalu, I Wayan juga berharap kepada WBP yang telah mendapatkan remisi agar meningkatkan kepatuhan hukum serta disaat bebas tidak mengulangi tindak pidana.

“Kita berharap untuk WBP yang mendapatkan remisi agar bisa ditingkatkan lagi kepatuhan hukum dan disiplin, serta untuk yang sudah bebas, jangan lagi melakukan perbuatan yang sama, jadilah manusia yang seutuhnya,” terang I Wayan.

Sementara itu, selaku Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, S.E., M.SI juga menyampaikan harapannya bahwa remisi bisa memberikan semangat terhadap perilaku WBP agar lebih baik serta edukasi yang telah didapatkan bisa dipergunakan sebaik mungkin disaat masih menjadi warga binaan ataupun ketika kembali ke masyarakat.

“Harapan kita remisi ini bisa memberikan semangat untuk selalu memperbaiki dirinya selama didalam Lapas tentu juga nanti bisa mendapatkan remisi lagi, dan ketika mereka telah keluar, pembekalan yang didapatkan selama di Lapas bisa menjadi bekal untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama serta menjadi manusia seutuhnya,” tutur Hanafiah.

Sesuai keterangan, jumlah WBP Lapas Nunukan saat ini sebanyak 1.123 orang dengan 85 persen akibat kasus tindak pidana Narkoba.

(*)

Hasil Dari 15 Perkara, Polres Nunukan Musnahkan Sabu 7,8 Kg

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan gelar press release pemusnahan barang bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu seberat ± 7.879,61 gram di Aula Sebatik Polres Nunukan, Rabu (16/08/2023).

Selaku Kepala Kepolisan Resor (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.IK., M.H mengatakan bahwa anggota unit Narkoba sat reskrim polres Nunukan mendapat informasi ada barang mencurigakan yang berada di atas kapal dengan tujuan pare-pare.

“Jadi, awalnya kita sudah intip tapi kita belum tau barang ini lewat mana dan kami mendapatkan informasi ada barang mencurigakan yang diduga Narkotika jenis sabu dalam ember di atas kapal pelabuhan tunon taka yang akan di bawah ke pare-pare dengan cepat KSKP Tunon Taka mengamankan barang tersebut,” ucap Taufik.

Selanjutnya, ia mengatakan barang bukti tersebut hasil dari pengungkapan dari 15 Laporan Polisi yang ditangani Satreskoba Polres Nunukan dalam kurun waktu Juni-Agustus 2023.

“Total perkara yang kita tangani itu ada 15 laporan polisi dengan jumlah tersangka 15 orang, terdiri dari 14 tersangka laki-laki dan satu orang perempuan,” ucap Taufik.

Kemudian, barang bukti yang ada di Pengadilan Negeri (PN), telah menyisikan 1,6 gram sehingga total yang dimusnahkan sebanyak ± 7.879,61 gram di larutkan dalam air.

“Untuk barang bukti ini sudah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Nunukan untuk dilakukan pemusnahan,” ucap Taufik.

Lalu, kedepannya Polres Nunukan dan seluruh jajarannya bersama Bea Cukai, BNN, dan TNI akan lebih bersinergi dalam upaya memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Nunukan.

(Wan)

Curi Uang 20 Juta Rupiah, Polres Nunukan Amankan Seorang Wanita di Sebatik

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan seorang wanita berdomisili desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat atas nama MARI (37 th) atas dugaan perkara pencurian dan penipuan, Selasa (15/08/2023).

Sebelumnya, pelaku diduga melakukan aksi pencurian dan penipuan terhadap korban seorang laki-laki atas nama MU (57 th) yang bertempat tinggal di desa Salang, Kec. Tulin Onsoi.

Berdasarkan keterangan, Sat Reskrim Polres Nunukan menjelaskan kronologis kejadian serta modus operandi.

“Pada hari kamis 10 Agustus 2023 sekira jam 10.00 WITA, pelaku datang kerumah korban dan menawarkan ke korban untuk mendapatkan bantuan uang untuk membeli pupuk dengan berbagai syarat yg salah satunya harus mempunyai ATM, selanjutnya pada hari Jumat 11 Agustus 2023 sekira jam 12.00 korban bersama saksi keluar ke Nunukan dan bertemu dengan pelaku untuk bersama membuat ATM di BRI Cabang Nunukan, setelah selesai membuat ATM lalu korban menuju studio foto gembira untuk berfoto yang diikuti oleh pelaku, disaat korban lengah, pelaku mengambil kartu ATM milik korban yg disimpan dalam map bersama buku rekening,” ujar Sat Reskrim Polres Nunukan.

“Selanjutnya sesaat korban sampai dirumahnya, ia menyadari ATM nya tidak ada pada jam 19.30 WITA, lalu korban menghubungi pelaku dan menanyakan apakah mengetahui ATM nya lalu korban mengiyakan ATM tersebut, setelahnya korban mengecek saldo rekening korban yang awalnya Rp. 56.755.000,- (lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) sisa Rp. 36. 755,- (Tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) dimana telah hilang Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), modus operandi pelaku dengan menawarkan bantuan fiktif lalu mencuri kartu ATM korban,” lanjut Sat Reskrim Polres Nunukan.

Selanjutnya sesuai keterangan Sat Reskrim Polres Nunukan pelaku diamankan di kediamannya desa Bambangan, Kec. Sebatik Barat dengan dugaan telah mengambil uang korban sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).

Bersama dengan itu, barang bukti (BB) yang ditemukan diantaranya uang tunai sejumlah Rp.16.300.000,- (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP VivoY02 warna ungu, 1 unit HP merk Samsung galaxyA04 warna hitam (milik pelaku), 2 (dua) lembar formulir pengajuan bantuan serta 1 Lembar kartu ATM BRI milik korban.

Adapun, pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana Sub Pasal 378 KUHPidana dengan dugaan aksi pencurian dan penipuan.

(*)

Aksi Pencurian Motor, Lima Pemuda SMP dan SMA Diamankan Polres Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nunukan gelar konferensi pers terkait pengungkapan dan pengamanan aksi pencurian motor di Kantor Polres Nunukan, Sabtu (12/08/2023).

Terdapat 5 pelaku laki-laki aksi pencurian motor diantaranya atas nama MI (17 th), NS (16 th), AA (14 th), NA (16 th) dan MN (16 th) yang masih bersekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) serta 1 (satu) daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial FD.

Selaku Kepala Polres (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H menyampaikan modus operandi aksi pencurian motor.

“Sebelumnya terdapat 6 (enam) laporan, untuk modus operandi para pelaku menggunakan sepeda motor berkeliling melihat situasi dan menentukan target, lalu setelahnya pelaku menentukan target langsung melakukan aksinya dengan cara menonda sepeda motor yang berhasil dicuri lalu disembunyikan ditempat yang dirasa pelaku aman,” ujar Kapolres Nunukan.

Selanjutnya, Kapolres Nunukan menjelaskan kronologis penangkapan aksi pencurian motor yang dilakukan oleh para pelaku.

“Awalnya kedua pelaku NS dan AA beserta barang bukti 1 (satu) sepeda motor Mio GT dan 1 (satu) unit sepeda motor Mio M3 diamankan, selanjutnya dilakukan interogasi kedua pelaku menyatakan bahwa bukan hanya berdua melakukan aksi, namun bersama teman lainnya yang juga diamankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Taufik.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain :

  • 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 Berwama Kuning Putih (hasil Curanmor)
  • 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 Berwama Hitam (hasil Curanmor) 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio GT Berwarna Hitam (hasil Curanmor)
  • 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty Berwarna Hitam (Kendaraan yang dicuri sparepartnya)
  • 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty Berwama Biru Hitam (Kendaraan yang dicuri sparpatnya)
  • 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 Merah Putih (Kendaraan yang digunakan melakukan Curanmor)
  • 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio GT Biru (Kendaraan yang digunakan melakukan Curanmor)
  • 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX berwarna Hitam (Kendaraan yang digunakan melakukan Curanmor)
  • 1 (Satu) seat Kunci berbagai ukuran (alat yang digunakan pelaku untuk membongkar Sparpat Kendaraan hasil Curanmor)

Menurut keterangan, para pelaku melakukan aksi pencurian motor dengan berkeliling dan sesuai dengan laporan diantaranya berada di Jl.Bahari RT.19 kel.Nunukan barat, Jl.Keramat, RT. 06 kel Nunukan Utara, Jl. Cut Nyak Dien RT.05 kel.Nunukan tengah, Jl.Pongtiku rt.16 kel Nunukan tengah, Jl. Jenderal Sudirman RT.02 kel. Selisun, Kec. Nunukan Selatan, Jl. Ujang Dewa RT.05 kec.Nunukan Selatan.

Para pelaku aksi pencurian motor dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana.

(*)